Headlines News :

Sabtu, 24 Oktober 2009

fleksibelitas hukum i

FLEKSIBELITAS HUKUM ISLAM

A.fleksibelitas hukum islam
Syariat islam mempuyai karakterristik yang tidak akan pernah berubah. Sebagai syari’at (al-din )yang datang dari allah a.w.t, maka syari’atnya memiliki karakter sebagai berikut:
a. Rabbaniyah, yakni sebagai ajaran rabbu Al-Alamin
b. Insaniyah yakni untuk kepentinga seluruh ummat manusia serta menjungjung tinggi derajat dan mertabat mereka karena Allah adalah rabbal Al- Nas.
c. Alamiyah, yakni suatu syari’at yang berlaku secara universal untuk segenap manusia dan selaras dengan hukum hukum Allah (Sunnatullah) pada Al-kaun (universum).
d. Al- Khulud atau kekal abadi.
e. Mutlaq atau absolut, yakni kebenaran ajarannya bersifat pasti dan berlaku sepanjang masa.
f. Al- Syumul, yakni memuat suatu doktrin yang komprehensif, memuat semua sisi kehidupan.
g. Al- Wasat, yakni mengajarkan serta menjamin keseimbangan antara segala kepentingan kehidupan manusia.
h. Al- Thabat wa Al- Tajaddut, artinya dalam keadaan aturan syari’at itu permanent yang tidak berubah, ia memberikan peluang bagi perubahan-perubahan baru atau mengakomodokasikan bagi ketentuan –ketentuan yang perlu elastis sesuai dengan tuntunan zaman dan keadaan.
Dengan demikian, keterbaharuan (Al- Tajaddud ) sebagai hasil dari tajdid (pembaharuan merupakan salah satu watak dari syari’at islam dalam hal-hal yang perlu elastis, sebagaiman berwatak tsabat dalam aturan-atuaran yang ditetapkan untuk dipedomani sepanjang masa.
Berita dari “langit’ telah terputus dengan terhentinya wahyu yang disampaikan kepada Nabi akhir zaman, Muhammad SAW, sedangkan berbagai peristwa di bumi terus bermunculan dan masih tetap memerlukan bingbingan ”langit” hingga hari kiamat terhentinya wahyu ini bukan berarti terputusnya bingbingan dari langit, bingbingan langit ini direalisasikan oleh Allah SWT. dengan cara menghadirkan Ulama- ulama pilihan pada setiap abad untuk mengadakan tajdid (pembaharuan ) guna mengemban tugas para Nabi dalam menerjemahkan syariat islam sesuai dengan konteks zaman yang terus berkembang sebagaimana hadis Nabi yang menyatakan:
“Sesungguhnya Allah SWT akan mengutus kepada ummat ini disetiap penghujung seratus tahun orang yang mentajdid (orang yang memperbaharui agamanya)”
Karna itu, syariat islam tetap relevan dan selaras untuk segala zaman dan tempat, sesuai dengan situasi dan kondisi. Hal ini sama sekali bukan sebuah penemuan atau merupakan consensus yang baru, namun lebih merupakan sebuah pemahamhan atau setatemen Allah mengenai syariat-Nya yang dengan mudah dapat dipahami sebagaimana, didalam Al- Qur’an juga terdapat ayat yang menerangkan kemudahan dalam pamahaman agama. Yakni:



“ Dan berjihadlah kamu dijalan Allah dengan jihad yang sebenar- benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia tidak menjadikan kesukaran dalam agama. ( al- ayat). Q. S. Al- Hajj. 78)
Di antara faktor penting yang membuat tetap langgeng dan relevan dengan adanya perkembangan zaman adalah tajdid dan ijtihad. Keduanya merupakan instrument dasar syariat islam, bukan barang impor atau pesanan dari luar
Tajdid bersifat Syumuli (total dan koperhensif) sedangkan ijtihad lebih berkonotasi pada aspek ahakm amaliyah (hukum praktis). Keduanya berada dalam naunagn yang sama, yakni fiqih. Oleh karna itu sangat wajar, sebagai ajang ijtihat dan tajdid, fiqih harus bisa menjawab problem-problem dalam kehidupan manusia dengan jawaban yang konstruktif dan solutif
Memang harus di akui bawasannaya hakekat dari norma-norma hukum islam merupakan hak otoritas Allah dan Rosul-Nya. Akan tetapi dengan berkembangnya zaman dan semakin beragam problem yang di hadapi manusia dalam dinamika kehidupan manusia sehigga para ulama’ sebagai pewaris, Penerus, pengemban tugas mulia yang pernah dilakukan oleh Rasulullah dituntut untuk melakukan ijtihad melalui study dan penelaahan yang intensif. Oleh karena itu, saat ini norma- norma hukum tidak hanya tersebar didalam dua sumber ajaran yakni al- qur’an dan hadis, namun juga dalam kitab- kitab fiqih dan keputusan- keputusan peradilan. Kelompok pertama merupakan rangkaian dari ajaran yang diturunkan oleh Allah melalui komunikasi wahyu dan sebagai penjelasan dari rasulnya. Dan kelompok kedua merupakan akumulasi hasil- hasil pemikir para ulama’ Mujtahid. kelompok perama lazim disebut dengan tasyri’ ilahi sedangkan kelompok kedua disebut dengan tasyri’ wad’i.
Norma- norma hukum tasyri’ ilahi, khususnya persoalan ibadah, yang bersifat abdi dan tidak boleh berubah, sebab selain Allah dan rasulnya tidak ada satupun seseorang yang berkompeten dalam mengubahnya. Sedangkan tasyri’ wad’i dapat dikeritisi dan berubah- ubah, karena merupakan hasil pemikiran para ulama’ yang tidak terjamin dari kebenaram dan sangat mungkin terjadi banbak kekeliruan. Kelompok kedua ini disebut fiqih. Kendatipun merupakan hasil pemikiran manusia tetapi fiqih juga dapat dikatakan sebagai syari’at, karena merupakan hasil dari study dan pemahaman terhadap pernyataan- pernyataan syar’i yang terdapat didalam Al- Qur’an dan Al- Sunnah.
Dalam kaitan inilah, maka uraian dalam bagian ini, terlebih dahlu, akan difokuskan didalam syari’at itu sendiri, baik dari segi hikmah dan rahasia yang terdapat pada setiap materi hukumnya, maupun dari segi falsafah dan hakikat dari keberadaan materi hukum itu oleh Allah SWT hinggs sampai pada suatu kesimpulan bahwa pada bagian- bagian meterinya terdapat sifat kelenturan yang memungkinkan perubahan syari’at islam itu dan juga dapat mengalami pembaharuan serta dapat dipahami dalam berbagai situasi dan kondisi.
Dalam proses study dan pemahamanya tersebut, untuk mewujudkan pemikiran- pemikiran hukum islam para ulama’ Fiqih dalam merumuskan kajian- kajian kaidah fiqih tidak hanya dalam konteks kajian makna teks, tapi juga untuk menyelesaikanpersoalan akutual yang muncul dalam kehidupan manusia.

Daftar pustaka:
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta: Angkademik Presindo, 1992
Drs. H.M. Hasbi Umar, MA., Ph. D. Nalar Fiqih Kontempor: Gaung Persada Press, Jakarta 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMAKASIH

 
Support : Creating Website | Fais | Tbi.Jmb
Copyright © 2011. Moh. Faishol Amir Tbi - All Rights Reserved
by Creating Website Published by Faishol AM
Proudly powered by Blogger