Headlines News :

Minggu, 11 April 2010

Pengertian Janazah

BAB I
PENDAHLUAN


A. Latar Belakang
Dilakukan pembahasan pada bab ini adalah agar kita tahu dan mengerti bagaimana cara memandikan jenazah, mengkafani, dan tentang perlakukan terhadap jenazah yang benar. Sehingga tak ada kesalah fahaman tentang hal itu.

B. Rumusan Masalah
1.1. Pengertian Jenazah
1.2. Cara memandikan jenazah
1.3. Cara mengkafani jenazah
1.4. Menyalatkan jenazah
A. Dalam melaksanakan sholat jenazah terdapat beberapa amalan sunnah
B. Hukum sholat jenazah bagi wanita
1.5. Menguburkan jenazah
A. Cara mengantar jenazah ke kuburan
B. Hal-hal yang harus dilakukan setelah mayat sampai ke makam
C. Hukum mengubur mayat dengan menggunakan peti.
1.6. Ziarah kubur.
A. Pengertian ziarah kubur
B. Hukum ziarah kubur

BAB II
PEMBAHASAN


1.1 Jenazah
Jenazah berasal dari bahasa arab, jenazah dan jinazah yang berarti mayat dan dapat pula berarti usungan beserta mayatnya. Jenazah dapat disebut juga orang yagn telah meninggal dunia. Seorang muslim yang telah meninggal dunia harus segera diselesaikan pengurusannya.

1.2 Memandikan Jenazah
Memandikan jenazah adalah membersihkan dan mensucikan tubh mayat dari kotoran dan najis yang melekat padanya. Setiap muslim yang meninggal dunia wajib dimandikan.
Dalam memandikan jenazah hendaklah diperhatikan beberapa hal yaitu:
a. Air yang digunakan sebaiknya air dingin kecuail keadaan menghendaki air panas, seperti karena udara terlalu dingin atau susah membuang kotoran yang menempel pada jenazah.
b. Disunnahkan pada setiap penyiraman dilakukan tiga kali atau lima kali.
c. Disunnahkan menggunakan air yang dicampur wangi-wangian atau kapur barus sebagai pembasuh terakhir.
d. Dalma memandikan jenazah disunnahkan dimulai sebelum kanan dahulu.

Cara Memandikan Mayat
”lebih utama jenazah itu dimandikan dalam keadaan berpakaian”. Pendapat ini disetujui Ahmad kata Abu Hanifat dan Malik: dilepaskan pakan dan ditutupi pada aurat saja. Amal utama dimandikan di udara terbuka / diluar rumah.


Demikian pendapat Asy-Syafi’iy.

1.3 Mengafani Jenazah
Mengafani jenazah adalah menutup atau membungkus tubuh jenazah dengan kain sedikit-sedikitnya selapis kain yang dapat menutu seluruh tubuhnya.
Mengafani jenazah dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Kain kafan dihamparkan di atas tikar yang bersih lalu jenazah diletakkan diatasnya.
b. Kedua tangan jenazah diletakkan di atas dada tangan kanan di atas tangan kiri.
c. Sebelum kain menutup dilepaskan, bagian-bagian tubuh seperti kemaluan, dubur, mulut, hidung, mata dan telinga ditutup dengan kapas dan seluruh tubuh jenazah ditaburi wangi-wangian, kemudian kain kafan sehelai demi sehelai dihubungkan dengan mendahulukan sebelah kiri baru kemudian sebelah kanan.
d. Setelah terbungkus diikat dengan sehelai kain dari potongan kain kafan pada ujung kepala, dada, perut, lutut dan di bawah ujung kaki.

1.4 Menyalatkan Jenazah
Persaudaraan dalam Islam tidaklah terbatas selama hidup, tapi juga sewaktu meninggal, bahkan sampai berada di dalam kubur.
A. Dalam melaksanakan salat jenazah terdapat beberapa amalan sunnah yaitu:
a. Mengangkat kedua belah tangan dalam setiap takbir.
b. Membaca setiap bacaan dengan siir (suara rendah)
c. Membaca ta’awudz sebelum membanca surat al-Fatihah
d. Dilaksanakan secara berjama’ah
e. Makmum dalam sholat jenazah dibagi dalam 3 shaf setiap shaf sedikitnya dua orang.

B. Hukum Shalat Jenazah bagi Wanita
”Apakah seorang wanita dianjurkan untuk shalat jenazah?”
Rasulullah menjawab: Rasulullah SAW menunjukkan agar wanita tidak terlibat dalam mengantarkan jenazah, dan berikutnya ia pun tidak juga melaksanakan shalat atas mayat, akan tetapi apabila seorang wanita berpapasan sholat atas si mayit, maka diperkenankan baginya untuk sholat bersama mereka, dengan catatan, keluarnya dari rumah bukan bertujuan untuk melaksanakan shalat atas jenazah.

1.5 Menguburkan Mayat
Setelah jenazah dishalatkan, jenazah dibawa ke kubur untuk dimakamkan.
A. Mengantarkan jenazah ke kubur dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
Jenazah diletakkan di atas usungan atau tandu dan dipikul di atas bahu, disunnahkan memikul tandu atau usungan itu pada setiap sisi tandu tersebut, Ibnu Mas’ud bersabda:
من اتبع جنازة فليحمل بجوانب السرير كلها فإنه من السنة
Artinya: “Barang siapa mengantar jenazah hendaklah ia ikut memikul pada setiap sisi usungan karena perbuatan demikian termasuk sunnah (HR. Ibnu Majjah)

a. Orang-orang yang berjalan kaki hendaknya berada di sekitar jenazah dan orang yang berkendaraan berada di belakang orang yang berjalan.
b. Orang yang mengantarkan disunnahkan tidak membicarakan tentang keduniaan dan lebih banyak mengingat Allah.
c. Membawa jenazah ke kubur hendaknya dilakukan dengan segera.
d. Setelah dekat kubur sebaiknya membaca bacaan yang baik, doa-doa guna menghindari pembicaraan yang buruk.



B. Setelah sampai ke kuburan dilakukan hal-hal sebagai berikut:
1) Jenazah diturunkan ke dalam lubang yang telah disediakan ketika menurunkan jenazah disunnahkan membaca بسم الله الرحمن الرحيم
2) Membuka semua tali atau pengikat dan juga kain kafan bagian muka agar pipi jenazah terkena tanah.
3) Menghadapkan jenazah ke arah kiblat dengan membaringkannya di atas lambung kanan.
4) Disunnahkan melemparkan tanah ke kuburan sebanyak tiga kali.
5) Mengubur jenazah berarti menimbuni jenazah dengan segala do’a agar dapat ketenangan di alam kubur.
C. Hukum mengubur mayat dengan menggunakan peti
Bagaimana hukum mengubur mayat dengan peti?
Manusia merupakan makhluk Allah SWT yang paling mulia dan terhormat. Allah SWT berfirman.
ولقد كرمنا (الإسراء: 70)

“Sesungguhnya telah kami muliakan anak cucu keturunan Adam” (Q.S. Al-Isro’: 70)

Kemuliaan ini tetap ada baik ketika manusia itu masih hidup ataupun setelah ia meninggal dunia, sebagai salah satu bentuk pengorbanan itu adalah kewajiban untuk menguburkan jenazah, pemakaman itu juga untuk menyadarkan manusia agar selalu ingat pada asal-usul kejadiannya. Manusia dari tanah dan akan kembali lagi ke tanah. Karena itu disunnahkan untuk menyentuhkan mayat ke tanah agar nampak nyata bahwa ia telah kembali ke tanah. Maka makruh hukumnya membuat penghalang antara mayat dan tanah.
Orang mati akan diadzab karena ratapan tangis keluarganya.
Dari Umar bin Khattab ra. Nabi bersabda:
الميت يعذب في قبره بما نيح عليه (متفق عليه)
Artinya: “Orang yang meninggal dunia akan diadzab dalam kuburnya akibat ratapan atas dirinya (H.R. Muttafaqun Alaih)

1.6 Ziarah Kubur
A. Pengeritan Ziarah Kubur
Ziarah kubur adalah mengunjungi kuburna seseorang untuk mendo’akan si mayat, ziarah kubur dulu pernah dilarang oleh Rasulullah, tetapi setelah keamanan umat Islam semakin kuat, maka ziarah kubur dibolehkan kembali, Rasulullah SAW bersabda:
عن بردة قال: قال رسول الله ص.م: قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور (فقد أذن لمحمد في زيارة أمه فزورها فإنها تذكر الأخرة)

Artinya:”Dari buraidah ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: sungguh dahulu aku melarang kalian ziarah kubur (kemudian Nabi Muhammad diizinkan menziarahkan karena ziarah itu mengingatkan kehidupan akhirat” (HR. rimidzi dan Abu Daud)

B. Hukum Ziarah Kubur
Hukum ziarah kubur bagi laki-laki adalah sunnah. Sedang bagi wanita ada beberapa pendapat. Imam Malik, Imam Hanafi, dan Imam Hambali membolehkan bahkan termasuk sunnah. Menurut al-Ansori ziarah bagi wanita hukumnya makruh, tetapi jika wanita ziarah ke makam Nabi, Wali atau Ulama’ maka hukumnya sunnah. Menurut al-ANshori ziarah bagi wanita hukumnya makruh tetapi jika wanita ziarah ke makam Nabi, Wali atau ulama’ maka hukumnya. Sunnah. Menurut al-Anshory ziarah bagi wanita hukumnyua makruh tetapi jika wanita ziarah ke makam Nabi, wail atau ulama’ maka hukumnya sunnah. Sebagian ulama’ lainnya menghukumi makruh. Sebab tabiat perempuan itu mudah sedih dan tak tahan membendung ratapan, sedangkan al-Qurtubi mengaitkan bahwa bila perempuan itu mampu menahan ratapan dan menghindari perbuatan yang kurang baik, maka tidak ada halangan bagi wanita untuk ziarah kubur.

DAFTAR PUSTAKA

Rolly Abdul Rokhman. M.Ag. dkk. 2005. Fiqih. Prov Jatim. MDC Kanwil Depag.
Ash Shiddieqy Teungku Muhammad Hasbi, 1997. Hukum-hukum Fiqh Islam. Semarang. : PT. Pustaka Rizki Putra.
Asy Sya’roqi Syaik Mutawalli, 2000. 442 Persoalan Umat. Jakarta: CV. Cendekia sentra Muslim.
KH. Muhyiddin abdus Shomad. 2007. Fiqih Tradisional, Malang: Pustaka Bayan.
Syaikh Kami Mukhammad Uwaidh dkk, 1998, Fiqih Wanita, Jakarta: Buu Islam Utama.
Ali Mahfudz, S.Ag, dkk, 2008, Fiqih, Surakarta: CV. Alfadinar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMAKASIH

 
Support : Creating Website | Fais | Tbi.Jmb
Copyright © 2011. Moh. Faishol Amir Tbi - All Rights Reserved
by Creating Website Published by Faishol AM
Proudly powered by Blogger