Headlines News :

Sabtu, 03 April 2010

Al qur'an sebagai petunjuk

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Islam meninggalkan dua pusaka yang sangat berharga, yang sampai sekarang dan seterusnya menjadi pegangan penting bagi umat Islam yaitu kitab suci Al-Qur’an dan As-Sunnah. Tanpaknya tuntunan Al-Qur’an masih sukar dijangkau oleh manusia masa kini. Selama ini Al-Qur’an terkesan lebih disakralkan dan dikultuskan sebagai bunyi-bunyian belaka daripada pelaksanaannya. Al-Qur’an mempunyai fungsi utama yaitu sebagai petunjuk untuk seluruh umat manusia, petunjuk yang dimaksud adalah petunjuk agama atau syari’at. “Jalan Menuju Sumber Air”.
Al-Qur’an memberikan petunjuk dalam persoalan-persoalan akidah, syariah dan akhlak, dengan jalan meletakkan dasar-dasar prinsipilnya. Ajaran-ajaran Al-Qur’an dan hukum-hukum yang tercakup didalamnya merupakan satu kesatuan yang ditaati. Al-Qur’an tidak dapat dipersamakan dengan kitab-kitab yang dikenal manusia. Al-Qur’an dalam menanamkan idenya, tidak hanya sampai pada batas suatu masyarakat dan masa tertentu tetapi masih mengharapkan agar idenya berkembang pada semua tempat sepanjang masa. Al-Qur’an menjadi sumber ideal sekaligus menggambarkan kenyataan-kenyataan faktual kehidupan, untuk kemudian dihadapkan dengan realitas sejarah, cita-cita sejarah dan kepastian-kepastiannya.
B. Rumusan Masalah
1. Fungsi Al-Qur’an sebagai mukjizat.
2. Paradigma Al-Qur’an.
3. Hukum-hukumsyariat dalam Al-Qur’an.
4. Keistimewaan syariat Al-Qur’an.
5. Al-Qur’an sebagai inspirasi.
6. Pandangan Al-Qur’an mengenai pembangunan.

BAB II
PEMBAHASAN

1. Al-Qur’an Sebagai Mukjizat
Al-Qur’anul Karim adalah kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Mengandung hal-hal yang berhubungan dengan keimanan, ilmu pengetahuan, kisah-kisah, filsafat, peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia. Al-Qur’an menerangkan hal-hal tersebut secara terperinci, seperti yang berhubungan dengan hukum perkawinan, hukum waris, dan lain-lain. Contoh lain yaitu dalam masalah kenegaraan. Al-Qur’an mengemukakan prinsip musyawarah. Di samping itu agama Islam membuka pintu ijtihad bagi kaum muslimin dalam hal yang diterangkan oleh Al-Qur’an dan Hadits secara qoth’i (tegas). Di dalam Al-Qur’an terdapat berita dan janji-janji mengenai masa yang akan datang dan terdapat pula fakta-fakta ilmiah yang tidak mungkin diketahui manusia di tanah arab waktu itu. Tapi fakta tersebut dijelaskan dengan tepat dan sekarang diakui kebenarannya. Jadi Al-Qur’an adalah benar bersumber dari Allah Swt.

2. Paradigma Al-Qur’an
Tantangan utama paradigma Al-Qur’an adalah, bagaimana kita memahami Islam secara asional dan empiris dalam konteks keilmuan, politik, ekonomi dan sosial budaya. Kandungan Al-Qur’an bukan teoritis dan statis, melainkan dinamis dan aplikatif. Hal ini tidak berarti bahwa semua umat Islam harus menjadi pragmatis. Sebagai umat Islam harus tetap sebagai tafaqquh fid-diin (teorisi hukum-hukum diin)

3. Hukum-Hukum Syariat dalam Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah sumber pertama yang orisinil bagi syariat Islam, Al-Qur’an tidak diturunkan secara spontan agar manusia mudah menghafalnya, menerapkan hukum-hukumnya dan sebagai pendukung Nabi Muhammad SAW. hukum-hukum Al-Qur’an juga beragam, tidak terbatas oleh undang-undang yang harus diterapkan dalam hubungan sosial, tetapi hukum-hukum khusus tentang akidah Islam. Tiga macam hukum Al-Qur’an : Hukum-hukum akidah, Hukum-hukum etika, Hukum-hukum amaliyah (hukum ibadah dan muamalah), hukum muamalah mencakup Hukum-hukum pernikahan dan talak, Hukum-hukum civil (pertukaran jual beli, penggadaian dan lain-lain), Hukum-hukum pidana, hukum pengaduan perdata, hukum konstitusi, hukum internasional, hukum perekonomian dan keuangan.
Penjelasan Al-Qur’an terhadap Hukum-hukum ada yang rinci ada yang umum dan mendasar. Al-Qur’an merupakan seruan yang lengkap untuk semua bangsa di dunia tanpa fanatik terhadap bangsa dan golongan tertentu.
Dari hukum-hukum syariat yang terpenting adalah jaminan dan tanggung jawab sosial. Al-Qur’an jika dibandingkan dengan dengan hukum politik kuno ataupun modern atau dengan syariat Musa dan Isa, maka kita telah menemukan manfaat yang banyak terhadap penerapan syariat Al-Qur’an, yang mewajibkan hanba-Nya mengikuti hukum-hukumnya atau berpegang pada prinsip-prinsip-Nya. Terdapat prinsip pokok yang dapat memuat hukum-hukum lainnya.

4. Keistimewaan Syariat Al-Qur’an
Terdapatnya jaminan syariat Al-Qur’an yang langgeng dan kekal, penuh kebaikan terhormat, konsisten dan mulia. Al-Qur’an memberi derajat yang tinggi dan kekuasaan dunia, mempunyai pangkat di bumi. Keistimewaan yang penting : Al-Qur’an bersumber dari Tuhan, syariat Islam menjadi paradigma kemanusiaan, keseimbangan antara kemaslahatan khusus dan umum, syariat Al-Qur’an lengkap, teratur, universal, kekal, dan juga terdapat dampak positif dan prevensi negatif, dimensi ganda (syariat duniawi dan ukhrawi) dalam sanksi Al-Qur’an.

5. Al-Qur’an sebagai Inspirasi
Susunan ayat-ayat Al-Qur’an rapi dan terinci serta makna dan kandungannya merangsang telaah yang mendalam. Hal ini meyakinkan kita, bahwa Al-Qur’an wahyu yang diturunkan Allah Swt dengan hak sebagai sumber hukum. Al-Qur’an meletakkan akal dalam posisi yang terhormat, dengan demikian Islam bisa menempatkan analogi sesuai dengan porsinya sebagai salah satu tiang legislasi hukum Islam yang kemudian menimbulkan analogi dan pada gilirannya menimbulkan kreasi dan inspirasi. Al-Qur’an menjadi inspirasi munculnya undang-undang yang ada di seluruh dunia dan mempengaruhi mazhab individualisme. Ayat-ayat hukum selalu didekati secara otomatis dan harfiahdengan ditopang oleh hadits dan ijma’ yang dipandang dengan masdar al-Tasyri’ kedua dan ketiga setelah Al-Qur’an.

6. Pandangan Al-Qur’an Mengenai Pembangunan
Petunjuk Al-Qur’an untuk mencapai tuntunan Tuhan untuk pembinaan dan pembangunan manusia dan dunianya sudah cukup jelas (QS. 34:24-26). Kita bersyukur bahwa dalam negara Pancasila ini, telah ditemukan bentuk kata sepakat, yaitu warga negara Indonesia telah menerima Pancasila sebagai pedoman, panutan, dan pegangan hidup bagi sikap dan tingkah laku kehidupan bernegara.
Pandangan Islam tentang pembangunan :
- Azas manfaat Al-Qur’an (QS. 4: 29).
- Azas usaha bersama dan kekeluargaan (QS. 5:2)
- Azas demokrasi (QS. 42:38)
- Azas Adil dan merata (QS. 16:90) (QS. 59:7)
- Azas peri kehidupan dalam keseimbangan (QS. 28:77)
- Azas keberadaan hukum (QS. 4:65)
- Azas kepercayaan pada diri sendiri (QS. 3:159) (QS. 4:84) (QS.49:13)

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
1. Al-Qur’an kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw.
2. Sebagai umat Islam harus tetap sebagai tafaqquh fid-diin (teorisi hukum-hukum diin)
3. Al-Qur’an adalah sumber pertama yang orisinil bagi syariat Islam.
4. Keistimewaan syariat Al-Qur’an memberi derajat yang tinggi dan kekuasaan dunia dan Al-Qur’an mempunyai pangkat di bumi.
5. Al-Qur’an diturunkan Allah dengan hak sebagai sumber hukum.
6. Di dalam Al-Qur’an terdapat petunjuk tentang tuntunan Tuhan dalam pembinaan dan pembangunan manusia dan dunianya.

B. Saran
1. Hendaknya umat Islam dalam menentukan langkahnya menuju kebaikan berpedoman pada ajaran Al-Qur’an dan tidak melenceng dari ajaran-ajarannya.
2. Umat Islam harus bisa menyelesaikan pandangan dengan pandangan yang terdapat dalam Al-Qur’an.

DAFTAR PUSTAKA

Shihab, Quraish, Membumikan Al-Qur’an, Bandung : Mizan, 1992.
Sukanto, M.M, Al-Qur’an Sumber Inspirasi, Surabaya : Risalah Gusti, 1992.
Zuhaili, Wahbah, Dr, Al-Qur’an paradigma Hukum dan Peradaban : Risalah Gusti, 1996.
Razak, Narruddin, Drs, Dienul Islam, Bandung : Al-Ma’arif, 1993.
Departemen Agama Republik Indonesia, Surabaya : GV Jaya Sakti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMAKASIH

 
Support : Creating Website | Fais | Tbi.Jmb
Copyright © 2011. Moh. Faishol Amir Tbi - All Rights Reserved
by Creating Website Published by Faishol AM
Proudly powered by Blogger