Headlines News :

Selasa, 27 April 2010

PERKEMBANGAN REMAJA DALAM PANDANGAN FIQHIYAH

A. Pendahuluan
Manusia adalah makhluq Allah yang diciptakan dalam bentuk yang sempurna (At Tin : 4), makhluk yang diciptakan secara bertahap melalui fase fase tertentu baik dalam proses kejadiannya maupun perkembangannya. Remaja adalah salah satu fase perkembangan manusia.
Dalam makalah sederhana ini akan dibahas hal ihwal tentang remaja dalam kontek psikologi maupun dalam konteks hukum Islam. Hal ini sangat penting artinya karena tidak sedikit remaja yang tidak mengetahui tugas–tugas perkembangan remaja terutama sekali kaitan fiqhiyahnya. Lebih-lebih di era sekarang remaja sering dikelabui dengan istilah Gaul.


B. Mengenal Masa Remaja
1. Pengertian.
Masa remaja adalah masa yang paling mengesankan dan indah dalam perkembangan manusia, karena masa tersebut penuh dengan tantangan, gejolak emosi dan perubahan yang menyangkut perubahan jasmani, psikologis dan sosial serta konflik (diri sendiri maupun sosial). Masa ini merupakan salah satu rangkaian fase perkembangan manusia; Pranatal (nutfah, alaqah, mudghah, idzam, idzama lahma, khalqan akhar) dan seterusnya (bayi, kanak-kanak, anak-anak, remaja, dewasa, tua) akhirnya meninggal dunia.

2. Pembagian masa Remaja
Masa remaja dibagi 2, yakni (a) Pra Pubertas (12-14 th), (b) Masa Pubertas (14-18).
a. Pra pubertas adalah saat-saat terjadinya kemasakan seksual yang sesungguhnya, bersamaan dengan terjadinya perkembangan fisiologis yang berhubungan dengan kelenjar endokrin. Biasanya kemasakan wanita 1,5-2 tahun lebih awal dari pria. Pada wanita kemasakan tersebut ditandai dengan menstruasi, sedang pria ditandai keluar sperma, mimpi merasa kepuasan seksual. Ini biasa dianggap sebagai tanda-tanda primer. Sedang tanda skundenya : Pada pria : tumbuh suburnya rambut di bagian tertentu, selaput suara besar dan berat, badan mulai membentuk segi tiga, urat-urat menjadi kuat, muka bertambah persegi. Pada wanita : Pinggul semakin membesar dan melebar, kelenjar-kelenjar pada dada menjadi berisi, suara menjadi bulat, merdu, tinggi, mukapun menjadi bulat dan berisi. Tanda tertiernya : Perubahan mimik bicara, cara berpakian, mengatur rambut, bahasa yang diucapkan, acting, jalan. Selain itu juga muncul perasaan negatif, mulai ada keinginan melepaskan diri dari kekuasaan orang tua dan lain-lain.
b. Masa Pubertas
Pada masa ini anak tidak lagi hanya bersikap reaktif, tetapi mulai aktif mencapai kegiatan dalam rangka menemukan dirinya serta mencari pedoman hidup penuh semangat sedang ia belum memahami hahekat yang dicari. Menurut E. Spranger, ada 3 aktivitas sebagai tanda masa pubertas, yaitu : Penemuan aku, pertumbuhan pedoman kehidupan dan memasukkan diri pada kegiatan kemasyarakatan. Ada perbedaan yang terjadi Pria-Wanita dalam hal ini. Pria Aktif memberi, cenderung untuk memberi perlindungan, minat tertuju pada intelektual, abstrak, berusaha memutuskan sendiri dan ikut bicara dll, Wanita sebaliknya.

3. Tugas-Tugas perkembangan Remaja
1. Mencapai hubungan yang baik dan lebih masak dengan teman sebaya baik sesama jenis maupun lawan jenis.
2. Mencapai peran sosial sesuai dengan peran jenis kelamin (maskulinitas, feminitas).
3. Menerima keadaan fisiknya dan dapat mempergunakannya secara efektif.
4. Mencapai kemandirian secara emosional dari Ortu dan Orang dewasa lainnya.
5. Mencapai kepastian untuk mandiri secara ekonomi.
6. Memilih pekerjaan dan mempersiapkan diri untuk bekerja.
7. Mempersiapkan diri untuk perkawinan dan kehidupan keluarga.
8. Mengembangkan kemampuan dan konsep-konsep intelektual untuk mencapai kompetisi sebagai warga negara.
9. Menginginkan dan mencapai perilaku yang dapat dipertanggungjawabkan secara sosial.
10. Memperoleh rangkaian sistem nilai dan etika sebagai pedoman perilaku.

C. Perkembangan Remaja dalam Konteks Fiqhiyah

Secara bahasa fiqh artinya “paham atau mengerti”, sedang secara Istilah adalah Hukum yang menerangkan hukum hukum syara’ (wajib, sunnah, halal, haram, makruh, mubah) diambil dari dalil-dalilnya yang tafsili (terinci) Al Qur’an, Hadits dan Ijtihad. Jika dikaitkan dengan perkembangan Remaja sebagaimana telah dipaparkan di atas, bagaimana fiqh memandang. Hukum-hukum di atas tidak dibebankan kecuali bagi yang Mukallaf (meraka yang sudah terkena beban kewajiban/hukum). Mukallaf adalah mereka (Muslim) yang sudah Aqil, Baligh. Contoh-contoh utama :
1. Menutup aurat.
2. Islam mewajibkan shalat, puasa dst.
3. Adab pergaulan.
4. Dan lain-lain
Remaja muslim yang aqil, baligh sudah dikenai hukum-hukum fiqhiyah di atas. Dengan demikian seiring dengan masa perkembangan remaja, fiqhiyah membimbing kearah pencapaian tugas-tugas perkembangan mereka, menambah nilai-nilai positif, mencegah penyimpangan-penyimpangan bahkan kebinasaan,bukan pembatas kebebasan mereka. Contoh : Hukum fiqh mewajibkan menutup aurat bagi remaja ini seiring dengan pertumbuhan jasmaniah mereka yang mencapai kemasakan.

D. Remaja dan Masalah Fiqhiyah
1. Remaja berpacaran, bagaimana ?
2. Gaya hidup gaul dan funky, bagaimana ?
3. Remaja putri, bagaimana menutup auratnya ?
4. Remaja (Papi) bertato, bagaimana ?
5. Dan lain-lain.

E. Penutup
Demikian makalah sederhana ini disajikan, mudah-mudahan dapat bermanfaat. Amin. Berikut Tips Kecantikan tanpa biaya. Seorang wanita tua yang wajahnya masih dan selalu memancarkan Cahaya ketegaran dan kecantikan, ditanya tentang alat-alat kecantikan yang dipakainya, dia menjawab : “Aku gunakan untuk kedua bibirku kebenaran (hak), dan untuk suaraku shalat, dan untuk kedua mataku rahmat dan belas kasih, dan untuk kecantikan kedua tanganku kebaikan, dan untuk postur tubuhku kelurusan dan ketulusan (istiqamah) dan untuk hatiku cinta dan kasih sayang”. Apabila para gadis dapat memperoleh seperangkat alat kecantikan yang gratis itu, dijamin bahwa kepribadian dan humanismenya akan langgeng dan awet.



Refensi
1. Abu Ahmadi (1991). Psikologi Perkembangan, Rineka Cipta, Jakarta.
2. Sulaiman Rasyid (2000). Fiqh Islam, Sinar Baru Algensindo, Jakarta.
3. Syamsuri, Muh. Yunus (2003). Agama Islam SMU. Erlangga, Jakarta.
5. Depenas (2003). Mencegah Penyalahgunaan Nafza melalui Kepercayaan, Kasih Sayang, Ketulusan, Dirjendikdasmen, Jakarta.
6. Abdul Aziz Salim (1996). Hikmah dalam Humor, Kisah dan Pepatah, Gema Insani Press, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMAKASIH

 
Support : Creating Website | Fais | Tbi.Jmb
Copyright © 2011. Moh. Faishol Amir Tbi - All Rights Reserved
by Creating Website Published by Faishol AM
Proudly powered by Blogger