Headlines News :

Kamis, 29 April 2010

PERMOHONAN POLIGAMI

TERMOHON 1 Menimbang bahwa pemohonan dengan surat permohonannya bertanggal 04 april 2005 yang terdaftar di kepanitiaan pengadilan agama jombang tanggal 04 April 2005, nomor 432/pdt.g/2005/PA. JBG, telah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa, pemohon dan termohon menikah sah pada tanggal 11 Juli 1968 berdasar bukti kutipan akta perkawinan Nomor: 124/WNA/1968 yang dikeluarkan catatan sipil saurabaya tanggal 25 Juli 1970 dan disahkan pengadilan negeri Surabaya tanggal 27 Juli 1970. 2. Bahwa setelah nikah antara pemohon dan termohon telah berhubungan sebagaimana sebagaimana layaknya suami istri dan telah dikaruniai empat orang anak. 3. bahwa, dengan setatus perniakahan pemohon dengan termohon yang dahulu dilaksanakan secara agama yang depeluknya saat itu, maka kemudian pada tanggal 24 februari 2005 masuk islam yang lkalu pemohon menyatakan memeluk agama islam. 4. Bahwa, pemohon bermaksud menikah lagi dengan seorang wanita bernama KHALIMAH binti AHMAD MUNIR, umur 28 tahun,agama islam, pkerjaan dagang, Dusun babut, RT/RW 02/1 ple3mahan Kec sumobito Kab jombang dengan alasan mensejahterakan calon istri pemohon dan keluarganya serta ingin mendapatkan keturunan lagi, mengingat istri pertama pemohon secara medis sudah tidak mungkin dapat memberikan keturunan lagi. 5. Bahwa, atas maksud pemohon tersebut setelah pemohon bermusyawarah dengan termohon, ternyata termohon mengizini. 6. Bahwa calon istri pemohon berstatus perawan dan tidak ada halangan untuk melaksanakan pekawinan, baik hubungan darah maupun hubungan perkawinan, dan calon istri pemohon tidak sedang dalam ikatan perkawinan dengan orang lain. 7. Bahwa, untuk keperluan perkawinan ini mohon sanggup berlaku adil dan sanggup memenuhi nafkah setiap bulan sebesar 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada istri-istri pemohon. 8. Bahwa, pemohon mempunyai penghasilan yang tetap sebesar Rp 3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah) sebulan sebagai pengusaha rumah makan. 9. Bahwa, disamping penghasilan tertsebut pemohon telah mempunyai kekayaan yang cukup memenuhi sandang, pangan kepada istri-istri pemohon. 10. Bahwa, calon istri pemohon tidak akan menggugat harta benda yang sudah ada selama ini yang dimiliki pemohon dengan termohon; 11. Bahwa, keluarga pemohon, termohon dan calon istri pemohon menyatakan tidak keberatan apabila pemohon nikah lagi dengan calon istri keduanya; 12. Bahwa, pemohon sanggup berlaku adul dan tidak membda-bedakan satu dengan lain karma pemohon yakin hal tersebut merupakan panggilan allah swt; 13. Bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut diatas,pemohon mohon kepada bapak ketua pengadilan agama jombang c9. Majelis hakim yang termohon berkenan untuk membuka sidang guna memeriksa dan mengadili serta memutuskan permohonan pemohon, yang amarnya terbukti sebagai berikut: a. Mengabulkan,permohonan pemohon. b. Menetapkan, memberi izin kepada pemohon untuk menikah lagi (poligami) dengan calon istri pemohon. c. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Adapun tentang alasanya pertimbangan hukum sebagai berikut: 1. Bahwa ditemukan fakta berdasarkan bukti pengakuan pemohon dan keterangan 2 orang saksi ternyata adalah beragama islam memilih domisilih di desa plemahan kecamatan sumobito kabupaten jombang dengan demikian, pemohon maka pengadilan agama berpendapat bahwa permohonan izin beristri lebih dari satu dari pemohon yang di ajukan kepada pengadilan agama jombang sudah tepat karena sesuai dengan maksud pasal 4 ayat (i) UU No. 1 Tahun 1974; 2. Bahwa telah di temukan fakta berdasarkan surat permohonan pemohon tanggal 04 April 2005, ternyata pemohon untuk kawin lagi dapat di simpulkan bahwa termohon (istri pemohon ) sudah tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, karena termohon skit-sakitan dan alsan tersebut harus diterima untuk di pertimbangkan karena alasan tersebut sesuai dengan maksud pasal 4 ayat (1) huruf (a) UU No. 1 Tahun 1974; 3. Bahwa ditemukan fakta berdasar bukti berita acara sidang perkara ini Tanggal 15 Desember 2005 ternyata termohon di depan sidang menyatakan bersedia di madu dengan perempuan bernama KHALIMAH binti AHMAD DUMIR dan menandatangani surat pernyataan tidak keberatan di madu, kemudian pemohon di depan sidang menyatakan bersedia berlaku adil dan menandatangani surat pernyataan perlakuan adil dan pemohon menyerahkan surat keterangan penghasilan yang dibuat oleh kepala desa karanglo, dengan demikian pengadilan agama berpendapat bahwa pemohon telah memenuhi tetentuan pada pasal 5 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974; 4. Saksi dengan pemohn tidak ada hubungan nasab, ada hubungan Rodh’an dan tidak ada hubungan semenda begitu juga pemohon dengan termohon; 5. Bahwa pemohon dengan calon istri kedua telah ada persetujuan susuan, tidak berhubungan semenda maka atas keterangan kedua sakai tersebut, pengadilan agama berpedapat bahwa pemohon dengan KHALIMAH binti AHMAD MUNIR tidak berhalanngan hukum untuk kawin karena keduanya tidak tergolong yang dilarang kawin seperti yang di kehendaki pasal 8,9,10,11 UU No. 1 Tahun 1974; 6. Menimbang bahwa pemohon dan termohon serta KHALIMAH binti AHMAD MUNIRsemuanya islam dan ternyata pemohon telah mempunyai 4 orang istri maka pemohon erkehendak kawin lagi dengan KHALIMAH binti AHMAD MUNIR tidaklah bertentangan dengan hukum islam 7. Pemohon, termohon serta calon adalah islam, dan calon istri adalah istri yang ke 4 (empat) jadi keinginan pemohon untuk poligami tidak menyalahi hukum islam berdasarkan surat AN-NISA ayat 3 menyatakan: فانكحف ماطب من النساء مثنى وثلا ث ورباع فان خفتم ان لابعدلو فواحد ةوما ماتحت اب مانكم ذلك اذنى الا تعولو Artinya: Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua,tiga,atau emepat kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil (kawinilah) seorang. Pengadilan jombang memberi keputusan amar putusan sebagai berikut: 1. Bahwa telah di temukan fakta berdasarkan bukti pengakuan pemohon dan keterangan dua orang saksi ternyata pemohon adalah beragama islam memilih domisili di desa plemahan Kec sumobito Kab jombang, dengan demikian, pemohon termasuk bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Agama jombang, maka Pengadilan Agama berpendapat bahwa permohonan izin beristri lebih dari satu orang dari pemohon yang diajukan kepada Pengadilan Agama jombang sudah tepat karena sesuai dengan maksud pasal 4 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974; 2. Bahwa telah ditemukan fakta berdasarkan surat permohonan pemohon tanggal 04 April 2005 alasan pemohon untuk kawin lagi dapat di simpulkan bahwa termohon (istri termohon) sudah tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai seorang istri , karena termohon sakit-sakitan dan alasan tersebut diakui termohon, maka Pengadilan Agama berpendapat bahwa alasan tersebut harudapat di terima untuk di pertimbangkan karena alasan tersebut sesuai dengan pasal 4 ayat (1) huruf (a) UU No. 1 tahun 1974; 3. Bahwa ditemukan fakta berdasarkan bukti berita acara sidang perkara ini tanggal 15 Desember 2005 ternyata termohon di depan sidang menyatakan bersedia di madu dengan perempuan bernama KHOLIMAH binti AHMAD MUNIR, dan menandatangani surat pernyataan tidak keberatan di madu, kemudian pemohon di depan sidang menyatakan bersedia berlaku adil dan menandatangani surat pernyataan berlaku adil dan permohonan menyerahkan surat keterangan penghasilan yang di buat oleh kepala desa karanglo, dengan demikian Pengadilan agama berpendapat bahwa pemohon telah memenuhi ketentuan pada pasal 5 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974. ANALISA Poligami cenderung di artikan sebuah ikatan pekawinan seorang dengan dua orang istri/lebih. Dan islam sendiri membatasinya hanya sampai 4(empat) orang istri tidak boleh lebih. Sebagai mana firman Allah: فانكحواماطا ب من النساءمثن وثلا ث وباع (النساء:3) “Artinya” maka nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi dua, tiga atau empat. (Qs: An-Nisa: 3) Karna berdasarkan ayat ini mayoritas fuqaha berpendapat seorang suami tidak boleh beristri lebih dari 4(empat) perempuan, pendapat ini mereka perkuat dengan argumen bahwa lafaz مثنى وثلا ث ورباع merupakan pindahan dari lafadz: itsnaini tsalasun dan arba’un yang berfaidah takror (pengulangan). Dengan demikian, maksud ayat ini adalah orang-orang yang sudah aqil baliqh boleh beristri dua orang, tiga orang atau empat orang tidak boleh lebih. Ada juga sebagian ulama’ yang menentang pendapat mereka, mamun argument dari sebagian ulama’yang menentang itu tidak di terima dikalangan muslimin. Sebagai mana halnya Al –quran dalam hadispun terdapat narn shorikh yang membatasi poligami 4 (empat) orang istri yaitu sabda beliau: ان اسلم وتحته عثر نسوة فقل له رسول الله عله وسلم اخترمنهنى اربعااثرمنهنى الباقى “Artinya” Bahwa ghoilah astsaqofi masuk islam dan ia memiliki sepuluh istri, maka rasulullah bersapda kepadanya: pilihlah 4(empat) orang dari mereka dan lepaskan yang lainnya. (H.R. Tirmizi). Ketika Al-Qur an turun ada laki-laki yang beristrikan 10(sepuluh) perempuan dan Al-quran tidak melarang mereka berpoligami tetapi tidak pula memberikan kebebasan kepada mereka secara mutlak, sebab bila mereka dilarang untuk pligami maka larangan tersebut berlawanan dengan tuntutan fitrah manusia dan kondisi dimana mereka hidup. Islam adalah aturan hidup yang sesuai dengan tuntutan dan keperluan manusia pada setiap zaman dan tempat. Aturan realistis mengangkat derajat manusia tingkat terhormat dan mulia. Islam mendidik manusia agar tidak tunduk kepada hawa nafsu dan harta, namun tidak pula mengingkari tuntutan nafsu dan fitrahnya. Ketentuan Poligami Dalam Hukum Islam Adalah Sebagai Berikut: Disamping tidak boleh memperistri perempuan lebih dari empat perempuan adalagi 3 (tiga) syarat yang harus dipenuhi oleh seorang suami yaitu: 1. Berbuat adil diantara para istri sebagai mana firman Allah SWT. فان خفتم الا تعدلوا فوا خدة Artinya: Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka kawinilah seorang saja. (Qs. An-nisa: 3) 2. Harus mampu memberi nafkah dan melaksanakan kewajiban dalam keluarga, semisal menafkahi orang-orang yang menjadi tanggungan, syarat ini dapat dipahami dari akhir ayat ketiga syrat An-nisa yaitu kalimat: ذلك ادنى الاتعولو “ yang demikian itu adalah yang lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” 3. Tidak dalam satu keluarga, artinya poligami tidak di benarkan dengan wanita yang bersaudara demikian pula dengan wanita bersama bibimya, baik bibi dari pihak bapak maupun dari pihak ibu. Sebagai mana wsapda Rasulullah SAW yang artinya: “Dari Al-dahak bin fairus Al-midari ayahnya ia berkata: maka aku datang menghadap rasulallah, maka beliau bersabda: cari salah satu keduanya. MENGATASI PROLEM PLIGAMI Poligami sangat berperan dalam mengatasi problem pribadi yany timbul denga beberapa sebab yaitu: a) Keadaan istri yang memenuhi kebutuhan biologis suami, baik karena penyakit ataupun yang lainnya. b) Istri dalam keadaan mandul, pada kondisi ini maksud dari pernikahan (mendapat keturunan) tidak bisa terwujud. Poligami merupakan perjuangan islam untuk melindugi keselamatan wanita sebagaimana perjuangan lain yang tidak akan mencapai hasil yang diharapkan kecuali dengan mengikuti sunah rasul. Ini adalah dari segi niat, cara dan tanggung jawab dalam segala aspek dalam keluarga, laki-laki menduduki tempat penangung jawab dalam pendidikan dan pembinaan dan rumah tangganya. Semakin banyak anggota keluarganya, semakin banyak pula masalah yang mesti di pertanggung jawabkan di pengadilan yang maha tinggi. Tangung jawab suami terhadap istrinya sangat berat karma melipuyti masalah aqidah, ibadah dan akhlak istri serta anak tanggung jawab. Bertambah maslah yitu: masalah keadilan tidak ada alasan bagi seseorang yang ingin berpoligami untuk tidak berlaku adil dengan alasan apapun. Kehidupan poligami yang di penuhi dengan kejadiaqn yang tidak islami seperti permusuhan antara satu istri denga yang lainya, hal tersebut menukan bahwa piligami tersebut tidak mengiti contoh yang di peraktikan rasulallah SAW nama islam akan di nodai. Hal diatas sesuai dengan duduk nya perkara No 4 bahwa alasan pligami pemohon adlah ingin menyejahterahkan calon istri pemohon dari keluarganya serta ingin mendapatkan keturunan lagi, mengingat istri petama pemohon secara medis sudah tidak mungkin dapat memberikan keturunan lagi. Daftar Pustaka :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMAKASIH

 
Support : Creating Website | Fais | Tbi.Jmb
Copyright © 2011. Moh. Faishol Amir Tbi - All Rights Reserved
by Creating Website Published by Faishol AM
Proudly powered by Blogger