Headlines News :

Senin, 03 Mei 2010

Tafsir Hadis Tentang Thalaq dan Ruju’

Tafsir Hadis Tentang Thalaq dan Ruju’ BAB I PENDAHULUAN Dalam kehidupan rumahah tangga, meskipun pada mulanya dua suami- istri penuh kasih sayang seolah olah tidak akan menjadi pudar namun pada kenyataan rasa kasih sayang itu bila tidak di rawat bisa menjadi pudar, bahkan bisa hilang berganti dengan kebencian. Kalau kebencian sudah datang, dan suami –istri tidak dengan su gguh hati mencari jalan keluar dan memulihkan kembali kasih sayangnya, akan berakibat negatif bagi anak keturunannya. Oleh karena itu, upaya memulihkan kembali kasih sayang merupakan suatu hal yang perlu di lakukan memang benar kasih sayang itu bisa beralih menjadi kebencian. Akan tetapi perlu pula di ingat bahwa kebencian itu kemudian bisa pula kembali menjadi kasiha sayang. Suami istri dalam ajaran islam tidak boleh terlalu cepat mengambil keputusan bercerai, karena benag kusut itu sangat mungkin di susun kembali. Walaupun dalam ajaran islam ada jalan penyelesaian terakhir yati adalah perceraian. Namun perceraian adalah suatu hal yang meskipun boleh dilakukan tetapi bi benci oleh oleh nabi. Namun kadang – kadang dua hati yang tadinya satu dan penuh kasih sayang, di sebabkan berbagai hal , sekarang sudah tidak lagi dapat di pertemukan atau di damaikan. Dalam kondisi demikian, maka thalakpun akan terjadi. Maka dalm hal ini kami akan menerangkan hadis tentang thalak dan rujuk, dengan rumusan masalah relevankah hadis ini di terapkan dalam masa sekarang dalam kontek ke Indonesiaan? BAB II PEMBAHASAN A. Perceraian (At- Thalak) Pengertian thalaq menurut fuqaha’ madzhab hanafi dan hambali adalah pelepasan atau melepaskan ikatan perkawinan, secara istilah adalah melepaskan ikatan perkawinan baik seketika maupun untuk masa yang akan datang, dengan menggunakan ungkapan dari dasar “thalaq ” atau yang semakna dengan itu, yaitu ungkapan yang mengandung makna melepaskan ikatan perkawina, baiak secara tegas atau secara “ dalalah”, ungkapam makna timbul dari suami sebab thalaq tadi, maka lepaslah ikatan perkawinan dalam seketika, jika thalaq itu yang di ucapkan adalah bukan thalaq raj’i2. pengertian yang seperti itu sama dengan pandangan madhazb Khawarij3. عن ابن عمر رضي الله تعالى عنهما قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ابغض الحلال الى الله الطلاق (رواه ابو داوود وابن ماجة وصحيح حاكيم ) Artinya : Dari Ibnu Umar r.a beliau berkata : perbuatan halal yang di benci Allah adalah Thalaq. Diriwayatkan oleh abu daud, ibnu majah, dan dinilai shahih oleh al – hakim Dalam hadis tersebut terkandung dalil bahwa alam perbuatan yang halal itu ada beberapa yang di murkai oleh allah dan sesungguhnya yang yang paling di murkai allah adalah thalaq itu. Kata “Dibenci “ itu dalah kata “ majaz “ yang maksudnya : tidak mendapat pahala, tidak ada pendekatan diri kepada Allah dalam perbuatan itu. Sebagian ulama’ memberi contoh perbuatan yang di benci di antara perbuatan yang halal itu dengan concoh shalat fardu pada selain di masjid tanpa ada uzur Hadis ini sebagai dalil :sesungguhnya baik sekali menghindari peristiwa Thalaq itu selama ada jalan keluarnya. Sebagian ulama’ membagi thalaq itu menjadi lima hukum dan ada pula hadis yang menerangkan akan thalaq tersebut . عن ابي هريرة رضي الله تعالى عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ثلاث جدهن جد وهزلهن النكاح والطلاق والرجعة (رواه اربعة والنسائ والصاحيحة والحاكم) Artinya : Dari Abu Hurairoh r.a beliau berkata : nabi bersabda : ada tiga perkara, sungguh sungguh dalam tiga perkara itu menjadi sungguh dan main mainpun menjadi sungguh, yaitu nikah, ruju’ dan thalaq. Diriwayatkan oleh al arba’ah hadis ini di nilai shahih oleh hakim. Hadis ini menunjukkan jatuh thalaq dari orang yang main-main dan sesungguhnya dia tidak membutuhkan niat dalam ucapan yang jelas. Jadi hukum Thalaq tersebut adalah di perbolehkan sampai ada kaidah dari golongan hanafi yang berbunyi: “ Pada dasarnya (penjatuhan) thalaq itu dilarang, kecuali ada hajat yang menorong (kebolehan)- nya.” Jadi dalam pemahaman dengan hadis di atas ada perselisihan antara ulama’ satu dengan ulama’ yang lain. Seperti imam syafi’I bahwasannya asalnya Thalq itu di perbolehkan oleh hukum. Dengan berlandaskan hadis di atas atau dengan kata lain bermain main aja sah apalagi sungguhan, Imam Hanafi Thalaq adalah merupakan tindakan yang di larang oleh syara, kecuali jika ada alasan yang dapat di benarkan oleh syara’ maka baru sah thalaq tersebut. B. Ruju’ (Kembali Kepda Istri Setelah Thalaq) عن عمران ابن حصين رضي الله تعالى عنه انه سئل عن الرجل يطلق ثم يراجع ولا يشهد وقال اشهد على طلاقها وعلى رجعتها (رواه ابو داوود هكذا موقوفا وسنده صحيح) Artinya : Dari Imam Bin Hushain r.a sesungguhnya beliau di tanya tentang lelaki (suami) yang menthalaq istrinya, kemudian dia kembali kepada istrinya, kemudian dia kembali kepada istrinya tanpa saksi. Lalu beliau berkata ; hendaklah dia mempersaksikan atas thalaqnya dan ruju’nya kepada istrinya itu. Diriwayatkan oleh Abu Daud demikian itu dengan mauquf (sanadnya tidak sampai kepada rosul), tetapi sanadnya shahih. Al Baihaki meriwayatkannya dengan sususnan matan ; sesungguhnya Imran Bin hushain di tanya tentang seseorang yang ruju’ kepada istri nya tanpa saksi, lalu ia berkata : dia sudah ruju; bukan berdasrkan sunnah, maka hendaklah dia mempersaksikan sekarang. At Thobroni dalam riwayatnya : hendaknya mohon ampun kepada Allah. Hadis itu menunjukkan Syari’at ruju’ itu. Dasar hukumnya firman Allah (dalam surat Al Baqarah ayat 229). Ulama’ telah sepakat bahwa suami mempunyai hak untuk kembali kepada istrinya dalam Thalaq Raj’i (Thalaq Satu, Dua), selama istrinya dalam masa iddahnya, tanpa perlu kerelaaannya dan tanpa kerelaan walinya, apabila thalaq itu terjadi setelah persetubuhan, hukum tentang sahnya ruju’ itu adalah di sepakati ulama’ tidak di perselisihkan lagi. Persaksian atas ruju’ jelas apabila dengan ucapan yang jelas. Mereka ulama’ sepakat Ruju’ itu dengan ucapan. Merka masih berpendapat beda apabila ruju’ itu adalah dengan perbuatan (langsung mencampuri istri) Dan menurut pendapat mayoritas Ulama’ : wajib atas suami mengumumkan Ruju’nya itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMAKASIH

 
Support : Creating Website | Fais | Tbi.Jmb
Copyright © 2011. Moh. Faishol Amir Tbi - All Rights Reserved
by Creating Website Published by Faishol AM
Proudly powered by Blogger