Headlines News :

Senin, 13 Desember 2010

MAHKUM ALAIH

MAHKUM ALAIH A. PENDAHULUAN 1. Pengertian Mahkum Alaih adalah seseorang yang perbuatannya dikenai kitab Alloh SWT.yang biasa disebut dengan mukallaf Dari segi bahasa mukallafdiartikan sebagai orang yang dibebeni hukum,sedangkan dalam istilah ushul fiqh mukallaf disebut juga mahkum alaih(subjek hukum.mukallah adalah orang yang dianggap mampu bertindak hukum,baik yang berhubungan perintah maupun larangan Alloh SWT.
Semua tindakan hukum yang dilakukan mukallaf akan diminta pertanggugjawabannya baik didunia maupun diakhirat
Download Makalah ushul : "Mahkum alaih" Lengkap

1 komentar:

TERIMAKASIH

 
Support : Creating Website | Fais | Tbi.Jmb
Copyright © 2011. Moh. Faishol Amir Tbi - All Rights Reserved
by Creating Website Published by Faishol AM
Proudly powered by Blogger