Headlines News :

Minggu, 06 Maret 2011

SISTEM HUKUM ISLAM

Secara umum ada banyak pengertian tentang arti kata sistem. Salah satu pengertian dari kata sistem menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah: “perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas.” Sedangkan kata hukum pun memiliki banyak pengertian, yang biasanya menggambarkan sekumpulan peraturan-peraturan yang mengikat dan memiliki sanksi. H.M.N. Purwosutjipto, SH, memberi definisi tentang kata hukum sebagai berikut: “Hukum adalah keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa
tersebut.”
Download Makalah: "SISTEM HUKUM ISLAM" Lengkap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMAKASIH

 
Support : Creating Website | Fais | Tbi.Jmb
Copyright © 2011. Moh. Faishol Amir Tbi - All Rights Reserved
by Creating Website Published by Faishol AM
Proudly powered by Blogger