Headlines News :

Jumat, 27 Mei 2011

Pendidikan Satu Atap 1

Secara konstitusional ditetapkan bahwa negara Indonesia berdasarkan pada agama, (Ketuhanan Yang Maha Esa, UUD 45 pasal 29 ayat 1) artinya bahwa negara Indonesia melindungi dan menghargai kehidupan beragama bagi seluruh warga Indonesia. Berdasarkan tinjauan sosial kultural, memang terlihat bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia sangat dipengaruhi dan diwarnai oleh nilai-nilai agama sehingga kehidupan beragama tidak dapat dipisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Sebagai negara berdasar agama, pendidikan agama tidak dapat diabaikan dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
Umat beragama beserta lembaga-lemabaga keagamaan di Indonesia merupakan potensi besar dan sebagai modal dasar dalam membangun mental spiritual bangsa dan merupakan potensi nasional untuk pembangunan fisik materiil bangsa Indonesia. Memasuki masa Orde Baru terdapat setidaknya dua kebijakan penting yang telah dilakukan Depag mengenai masalah pendidikan Islam, khususnya madrasah. Kebijakan pertama pada tahun 1975, ditandai dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Mentri, Mentri Pendidikan dan Kebudayaan, Mentri Dalam Negeri, dan mentri Agama. Isi SKB Tiga Menteri terutama berkisar pada pada pengakuan keberadaan Madrasah yang sejajar dengan sekolah-sekolah yang berada di bawah pengelolaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (depdikbud), yakni SD, SMP, dan SMU. SKB ini kemudian disusul pemberlakukan kurikulum 1975, yang mengisyaratkan pengajaran mata pelajaran umum 70% dan mata pelajaran agama 30%. Kebijakan selanjutnya pada tahun 1994, Depag memberlakukan kurikulum baru yang kemudian di kenal dengan “kurikulum 1994”.
Download Makalah: "ini" Lengkap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMAKASIH

 
Support : Creating Website | Fais | Tbi.Jmb
Copyright © 2011. Moh. Faishol Amir Tbi - All Rights Reserved
by Creating Website Published by Faishol AM
Proudly powered by Blogger