Headlines News :

Minggu, 22 Maret 2009

Hukum faraid


Ilmu Faraidz.

Lafadz al faraidz,sebagai jamak dari lafadz faridha,oleh ulama faradhiyun diartikan semakna dengan lafadz mafrudhaz,yakni bagian yang telah ditentukan atau dipastikan kadarnya.diartikan demikian karena saham-saham yang telah ditentukan kadarnya tersebut dapat mengalahkan saham –saham yang belum ditentukan kadarnya.
Syariat islam telah mengatur system kewarisan dengan cara yang terbaik,akurat dan adil.oleh karena itu,islam mengakui pemilikan pribadi atas harta benda yang didapatkan dengan cara yang sah.iapun mengakui perpindahan harta benda yang dimiliki seseorang di masa hidupnya kepada ahli waris sesudah wafatnya,baik laki-laki maupun perempuan tanpa membeda antar anak kecil dan orang dewasa.kitab suci al quran telah menjrlskan secara lengkap dan sempurna hokum kewarisannya dan hal ihwal setiap ahli waris,sehingga
tidak ada celah bagi




Download Makalah Waris : "Faraidz" Lengkap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMAKASIH

 
Support : Creating Website | Fais | Tbi.Jmb
Copyright © 2011. Moh. Faishol Amir Tbi - All Rights Reserved
by Creating Website Published by Faishol AM
Proudly powered by Blogger