Headlines News :

Minggu, 22 Maret 2009

gugat waris

Jombang, 4 Februari 2008

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Jombang
Di –
JOMBANG
Hal: Gugatan Waris

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Yang bertanda tangan dibawah ini kami :
Nama : Kodir bin Muslimin
Agama : Islam
Umur : 42 Tahun
Pekerjaan : Pedagang
Alamat : Ds. Mancer I/V Peterongan Kabupaten Jombang
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Penggugat I
Nama : Aminah binti M. Muslimin
Agama : Islam
Umur : 39 Tahun
Pekerjaan : –
Alamat : Ds. Mancer I/V Peterongan Kabupaten Jombang
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Penggugat II
Dengan ini penggugat henadak mengajukan permohonan Gugat Waris terhadap seseorang;
Nama : Muslih bin M. Muslim
Agama : Islam
Umur : 34 Tahun
Pekerjaan : Pemborong Bangunan
Alamat : Ds. Kudu I/II Peterongan Kabuten Jombang
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Tergugat.

Adapun dasar gugatan dari penggugat sebagai berikut :
1. Bahwa, pada tahun 1949 telah berlangsung perawinan antara M. Muslim Dan Tumirah sebagai orang tua Penggugat dan Tergugat
2. Bahwa sejak perkawinan, mereka tinggal didesa Kudu I/II Peterongan Kabupaten Jombang hingga meninggal.
3. Bahwa sejak perkawinan tersebut melahirkan tiga anak, dua anak laki-laki dan satu anak perempuan yaitu;
a. Muhammad Kodir
b. Siti aminah
c. M. Muslih
4. Bahwa, pada tahun 2006, M. Muslim ayah penggugat dan tergugat meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak tersebut diatas --------------------------------------------------------------.
5. Bahwa almarhum ayah penggugat dan tergugat juga meninggalkan harta benda yang tertera dibawah ini : --------------------------------------------------
1. Sebidang sawah yang luasnya 2 ha. Terletak didesa macar peterongan. yang ditaksir dengan harga sekarang kurang lebih Rp. 1,5 M.
2. Sebidang kebun jeruk yang luasnya 1 ha. Yang terletak dikota Blitar. Yang ditaksir dengan harga sekarang Rp. 1,5 M.
3. Sebuah rumah berukuran 20x15 meter berdiri diatas tanah yang luasnya 2.100 M2. terletak didesa Kudu I/II Peterongan Kabupaten Jombang. Yang ditaksir dengan harga sekarang kurang lebih Rp. 300.000.000,-
6. Bahwa, sebidang sawah pada sub 1 dan sbuah rumah berikut tanah pekarangan pada sub 3 dikuasai oleh tergugat sejak tahun 2001 -----------------------------------------.
7. Bahwa, penggugat sudah sering membicarakan tentang hak warisnya kepada tergugat dengan pembicaraan yang damai dan baik-baik, tetapi tergugat tidak mau tahu atas hak penggugat dan tergugat ingin menguasai semua terhadap harta peninggalan tersebut -------------------------------------------.
8. Bahwa, tergugat sudah jelas berniat jahat dengan berkeinginan untuk memiliki seluruh harta benda peninggalan almarhum seperti yang tertera diatas, padahal penggugat juga mempunyai hak untuk mendapatkan hak waris sebagai ahli waris almarhum--------------------------------------------.
9. Bahwa, dengan sulitnya persoalan ini sehingga tidak dapat kami selesaikan dengan cara damai, maka dengan ini para penggugat menyerahkan penuh atas perkara ini kepada Ketua Pengadilan Agama Jombang, dengan melakukan pembagian seadil-adilnya sebagaimana dengan cara Fara'idl, ------------------------------------------------------------------

10. Bahwa, demi kesejahteraan keluarga dan keselamatan harta peninggalan tersebut agar tidak disalah gunakan dengan mengalihkan tangan atau menjual. Atas harta peninggalan tersebut kepada pihak lain, maka kami selaku penggugat agar mendapatkan hak kami dan kesejahteraan keluarga. Karena tergugat tidak dapat dibiarkan secara berlarut-larut yang nantinya dikhawatirkan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan maka permasalahn ini harus diselesaikan dengan segera.
Berdasarkan yang terurai diatas, penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Jombang untuk memeriksa dan memanggil tergugat yang selanjutnya memberi keputusan sebagai berikut;
Primer :
1. Mengabulkan gugatan dari Penggugat.
2. Menyatakan bahwa Penggugat I, Penggugat II, Tergugat dan Istri almarum adalah ahli waris yang sah dari almarhum.
3. Menyatakan bahwa harta waris yang tertera diatas adalah sebuah harta warisan yang belum dibagi.
4. Membagi seluruh harta peninggalan almarhum seadil-adilnya dengan cara membagi sebagaimana hokum fara'idl.
5. Menghukum tergugat untuk membayar semua ongkos perkara atas timbulnya perkara ini.
Subsidair :
Mohon putusan yang seadil-adilnya (Naar Gede Justitie Rech Doen)
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.



Penggugat I Penggugat II





M. Kodir bin M.Muslim Siti Aminah bnti M.Muslim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMAKASIH

 
Support : Creating Website | Fais | Tbi.Jmb
Copyright © 2011. Moh. Faishol Amir Tbi - All Rights Reserved
by Creating Website Published by Faishol AM
Proudly powered by Blogger