Headlines News :

Minggu, 22 Maret 2009

MAQASHID AL-SYARI’

MAQASHID AL-SYARI’
(Tujuan Hukum Islam)


PENDAHULUAN
Agama Islam turun dan didakwahkan oleh Nabi Muhammad, pada saat itu keadaan manusia masih sangat terbelakang sekali atau dengan kata lain disebut zaman Jahiliyah. Rasulullah dalam mendakwahkan ajaran Islam tidak sekaligus, namun dilakukan dengan sembunyi-sembunyi pada awalnya dan selanjutnya dengan jalan terang-terangan. Dalam ajaran Islam itu sudah mencakup keseluruhan aspek kehidupan manusia, dari aspek yang paling sederhana sampai kepada tingkat aspek yang paling luhur. Tidak hanya itu, ketika seorang mukallaf menjalankan ajaran Islam itu juga perlu diperhatikan seperti halnya apa aspek manfaat atau hikmah, selain itu juga harus diperhatikan kemana arah (tujuan) agama Islam itu.
Demikian pula, hukum yang dijadikan pedoman hidup umat Islam yang bersumber pada Al-Qur'an dan Hadits juga mempunyai tujuan. Tujuan ini mencakup 5 (lima) pokok, yaitu : memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan, dan yang terakhir memelihara harta benda.
Berikut di bawah ini adalah penjelasannya.

PEMBAHASAN
Teori hukum hendaknya diketahui oleh mujtahid dalam rangka mengembangkan pemikiran hukum dalam Islam secara umum dan mengenal soal-soal hukum kontemporer yang kasusnya tidak diatur secara eksplisit oleh Al-Qur'an dan Hadits. Lebih dari itu tujuan hukum harus diketahui dalam rangka mengetahui apakah suatu kasus masih bisa diterapkan berdasarkan satu ketentuan hukum tersebut atau tidak dapat diterapkan. Oleh karena demikian, pengetahuan mengenai maqashid al-syari’at (tujuan hukum Islam) menjadi kunci untuk keberhasilan mujtahid dalam ijtihadnya.
Jika kaitannya dengan ijtihad tentunya yang dimaksud dalam persoalan hukum di sini adalah hukum yang menyangkut bidang muamalah. Di dalam bidang muamalah sendiri diizinkan oleh syari’at Islam adanya modernisasi yang kita sadari bahwa kehidupan dan kebutuhan manusia selalu berkembang dan berubah, akhirnya membutuhkan penetapan-penetapan terhadap masalah baru, tetapi pada umumnya bidang muamalat hanya mengatur dan menetapkan dasar-dasar hukum secara umum (kulliyat), diharapkan dengan adanya dasar-dasar hukum yang bersifat umum itu, seorang mujtahid diharapkan mampu menangkap segaal problema-problema (kasus-kasus yang semakin berkembang) yang dalam penetapan hukum didasarkan terhadap dasar-dasar hukum yang bersifat kulli itu.
Dalam menghadapi persoalan-persoalan kontemporer, perlu diteliti terlebih dahulu hakikat dari masalah tersebut. Penelitian terhadap kasus yang akan ditetapkan hukumnya sama pentingnya terhadap sumber hukum yang akan dijadikan dalilnya. Artinya, bahwa dalam menetapkan nash terhadap satu kasus yang baru, kandungan nash harus diteliti dengan cermat, termasuk meneliti tujuan disyariatkan hukum tersebut. Setelah itu perlu dilakukan studi, apakah hadits atau nash tertentu layak diterapkan pada kasus yang baru itu. Kadang kala ada kasus hukum baru mirip terhadap kasus yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadits. Namun, setelah diadakan penelitian seksama ternyata kasus itu tidak sama. Konsekuensinya, kasus hukum itu tidak bisa disamakan dengan kasus hukum yang ada pada sumber hukum yang itu. Disinilah pentingnya pengetahuan tentang tujuan umum disyariatkan hukum dalam Islam.
Tujuan Allah SWT mensyariatkan hukum-Nya adalah untuk memelihara kemaslahatan manusia sekaligus untuk menghindari mafsadat, baik di dunia maupun di akhirat. Tujuan tersebut hendak dicapai melalui taklif, yang pelaksanaannya tergantung pada pemahaman sumber hukkum yang utama, Al-Qur'an dan Hadits. Dalam rangka mewujudkan kemaslahatan di dunia dan akhirat, berdasarkan penelitian para ahli ushul fiqh, ada lima unsur pokok yang harus dipelihara dan diwujudkan. Kelimat unsur pokok tersebut adalah : agma, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Seorang mukallaf akan memperoleh kemaslahatan manakala ia dapat memelihara kelima unsur aspek pokok dengan baik, sebaliknya, ia akan merasakan adanya mafsadat manakala ia tidak dapat memelihara kelima unsur tersebut dengan baik.
Guna kepentingan menetapkan hukum, kelima unsur di atas dibedakan menjadi tiga peringkat, Daruriyat, Hajiyyat, dan Tahsiniyyat. Pengelompokan ini didasarkan pada tingkat kebutuhan dan skala prioritasnya. Urutan peringkat ini akan terlihat kepentingannya, manakala kemaslahatan yang ada pada masing-masing peringkat satu sama lain bertentangan.
Yang dimaksud dengan memelihara kelompok daruriyat adalah memelihara kebutuhan-kebutuhan yang bersifat esensial bagi kehidupan manusia. Tidak terpenuhinya atau tidak terpeliharanya kebutuhan-kebutuhan itu akan berakibat terancamnya eksistensi kelima pokok di atas. Berbeda dengan kelompok daruriyyat, kebutuhan dalam kelompok hajiyyat, tidak termasuk kebutuhan yang esensial, melainkan kebutuhan yang dapat menghindarkan manusia dari kesulitan hidupnya. Sedangkan kebutuhan dalam kelompok tahsiniyyat adalah kebutuhan yang menunjang peningkatan martabat seseorang dalam masyarakat dan di hadapan Tuhannya, sesuai dengan kepatutan.
Pada hakikatnya, baik kelompok daruriyat, hajiyyat, maupun tahsiniyyat dimaksudkan memelihara ataupun mewujudkan kelima pokok seperti yang disebut-kan di atas, hanya saja peringkat kepentingannya berbeda satu sama lain.
Guna memperoleh gambaran yang utuh tentang teori maqashid al-syariat, berikut ini akan dijelaskan kelima pokok kemaslahatan dengan peringkatnya masing-masing. Uraian ini bertitik tolak dari kelima pokok kemaslahatan, yaitu : agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kemudian masing-masing dari kelima pokok itu akan dilihat berdasarkan kepentingan dan keutuhannya.

1. Memelihara Agama (hifzh al-din)
Agama adalah suatu yang harus dimiliki oleh manusia supaya martabatnya dapat terangkat lebih tinggi dari martabat makhluk yang lain, dan juga memenuhi hajat jiwanya. Agama Islam merupakan rahmat Allah yang paling tinggi dan sempurna.
Beragama merupakan kekhususan bagi manusia, merupakan kebutuhan utama yang harus dipenuhi karena agamalah yang dapat menyentuh nurani manusia.
Agama (Islam) harus dipelihara dari pada ancaman orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang hendak merusakkan akidahnya, akidah dan akhlaknya, atau yang akan mencampuradukkan kebenaran ajaran Islam dengan berbagai paham dan aliran yang batil.
2. Memelihara Jiwa (hifzh al-nafs)
Untuk tujuan ini, Islam melarang pembunuhan dan pelaku pembunuhan diancam dengan hukuman qisas (pembalasan yang seimbang), sehingga dengan demikian diharapkan agar orang sebelum melakukan pembunuhan berpikir sepuluh kali, karena apabila pr yang dibunuh itu mati, maka si pembunuh juga akan mati atau jika orang yang dibunuh itu tidak mati tetapi hanya cedera, maka si pelakunya juga akan cedera pula.
Sebagaimana dapat kita jumpai antara lain dalam firman Allah surat Al-Baqarah ayat 178-179, juga dalam surat Al-An’am ayat 151.
3. Memelihara Akal
Manusia adalah makhluk Allah SWT. Ada dua hal yang membedakan manusia dengan makhluk lain. Pertama, Allah SWT telah menjadikan manusia dalam bentuk yang paling baik dibandingkan dengan makhluk-makhluk lain. Hal ini dijelaskan oleh Allah SWT sendiri dalam Al-Qur'an surat At-Tin yang artinya: “Sesungguhnya Kami (Allah) telah menciptakan manusia dalam bentuk sebaik-baiknya”. Akan tetapi bentuk yang indah itu tidak ada gunanya kalau tidak ada hal yang kedua, yaitu akal. Kemudian dilanjutkan dengan ayat yang ke-5 dan 6 yang artinya : “kemudian Kami (Allah) mengembalikannya ke tingkat yang paling rendah (5); kecuali mereka yang beriman dan berbuat amal shaleh, maka bagi mereka itu pahala yang tiada putus-putusnya (6)”.
Jadi, akal paling penting dalam pandangan Islam. Oleh karena itu Allah SWT selalu memuji orang yang berakal. Allah telah banyak menyebutkan dalam firman betapapun akal sangatlah penting, sehingga Allah juga mensyariatkan peraturan untuk manusia guna memelihara akal yang sangat penting, yaitu dilarangnya minum minuman keras. Itu semua bertujuan untuk menjaga eksistensi akal itu sendiri.
4. Memelihara Keturunan (hifzh al-nasb)
Untuk ini Islam mengatur pernikahan dan mengharamkan zina, menetapkan siapa saja yang tidak boleh dinikah, bagaimana cara-cara pernikahan itu dilakukan dan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi, sehingga pernikahan itu dianggap sah dan pergaulan (percampuran) antara dua manusia yang berlainan jenis itu tidak dianggap berzina (dilindungi), dan putra-putri yang dilahirkan dari hubungan itu dianggap sah dan menjadi keturunan yang sah dari ayahnya, juga adanya larangan mengenai hal-hal yang membawa kepada perbuatan zina.
5. Memeliharan Harta Benda dan Kehormatan
Meskipun pada hakikatnya semua harta benda itu kepunyaan Allah, namun Islam juga mengakui hak pribadi seseorang. Oleh karena manusia sangat tamak kepada harta benda, sehingga mau mengusahakannya (memperolehnya) dengan jalan apapun, maka dengan sebab ini Islam mengatur supaya jangan sampai terjadi bentrokan antara satu sama lain. Untuk ini pula Islam mensyariatkan peraturan-peraturan mengenai muamalat seperti jual-beli, sewa-menyewa, gadai dan sebagainya, serta melarang penipuan, riba dan mewajibkan kepada orang yang telah merusak barang orang untuk membayarnya, juga demikian harta yang dirusakkan oleh anak-anak yang berada di bawah tanggungannya, bahkan dirusak oleh binatang peliharaannya sekalipun. Yang demikian ini dapat kita jumpai dalam firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 275-284.
Hal ini semuanya disyariatkan dengan tujuan agar tetap terpeliharanya kemaslahatan manusia sekaligus pula untuk menghindari masfsadat, baik di dunia juga di akhirat.

KESIMPULAN
Tujuan hukum Islam tidak lain yaitu untuk menjaga atau agar tetap terpeliharanya kemaslahatan (tetap adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban sesama manusia), sekaligus pula untuk menghindari mafsadat yang ditimbulkan dari ketidak-seimbangan antara hak dan kewajiban itu, baik di dunia juga di akhirat.


DAFTAR PUSTAKA
1. Filsafat Hukum Islam oleh Prof. Dr. H. Ismail Muhammad Syah, SH, dkk, Penerbit Bumi Aksara, Jakarta, 1999
2. Filsafat Hukum Islam oleh DR. H. Fathurrahman Djamil, MA., Penerbit Logos Wacana Ilmu dan Pemikiran, Jakarta, 1999
3. Falsafah Hukum Islam oleh Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, PT. Pustak Rizki Putra, Semarang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMAKASIH

 
Support : Creating Website | Fais | Tbi.Jmb
Copyright © 2011. Moh. Faishol Amir Tbi - All Rights Reserved
by Creating Website Published by Faishol AM
Proudly powered by Blogger