Headlines News :

Rabu, 18 Maret 2009

Pancasila dan UUD

BAB I
PENDAHULUAN


A. Dasar Pemikiran
Dengan membuat makalah ini, kami berharap bisa menambah pengetahuan kami tentang kewarganegaraan meliputi lahirnya Pancasila dan UUD di Indonesia serta menambah pengetahuan.

B. Latar Belakang
Selain tuntunan tugas bidang study “Kewarganegaraan”, kami juga mencoba lebih aktif dalam mengerjakan tugas-tugas yang diberikan guru bidang study “Kewarganegaraan”.

C. Tujuan
Selain menambah ilmu, kami juga ingin menambah pengalaman dan membantu proses belajar di luar lingkungan sekolah.

BAB II
PERMASALAHAN DAN PEMBAHASAN



A. Sejarah Terbentuknya Pancasila
Pada tanggal 9 September 1944, PM Koiso memberikan janji kemerdekaan kelak dikemudian hari kepada rakyat Indonesia .
Sementara perang telah sampai tingkatan kritis. Pada tanggal 1 Maret 1945, Panglima Tentara XVI Letnan Jendral Kumakki Harada mengumumkan di bentuknya BPUPKI (Dokuritso Junbi Cosakai). Badang ini bertujuan untuk mempelajari hal-hal yang penting mengenai masalah tata pemerintahan Indonesia merdeka, anggotanya 67 orang yang dianggap tokoh dari seluruh Indonesia, ditambah 7 orang dari pihak Jepang tanpa hak suara.
Sidang pertama BPUPKI berlangsung dari tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 dalam persidangan pertama ini pembicaraan dipusatkan kepada usaha merumuskan dasar UU. Sedangkan Prof. Soepomo mengajukan rumusan untuk Indonesia merdeka, yaitu persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir batin, musyawarah dan keadilan rakyat.
Prof. Muhammad Yamin mengungkapkan bahwa perkataan Pancasila yang kini telah menjadi istilah hukum mulanya dipakai oleh Bong Karno pada pidatonya tanggal 1 Juni 1945 untuk menamai paduan Sila yang kelima, perkataan tersebut diambil dari peradaban in lama sebelum abad XVI dan dalam bahasa sangsekerta nama PANCASILA ada 2 artinya yaitu berbatu sendi yang lima dan Pancasila dengan huruf Dewanegeri dengan huruf -- panjang bermakna 5 peraturan tingkah laku yang penting.

B. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Sebagai dasar negara RI sering juga disebut dengan dasar falsafah negara, ideologi negara, staat idée dan phiosofishegrondslag. Dalam pengertian Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan. dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila sesuai dengan sejarah kelahirannya yang disiapkan sebagai dasar negara dengan proses persidangan BPUKPI yang diganti dengan PPKI.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro, SH. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang tetap, kuat dan berubah bagi negara yang dibentuk sehingga dengan jalan hukum tidak dapat diubah.

C. UUD 1945
• Pembentukan UUD 1945
Sehari setelah proklamasi kemerdekaan yakni pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 yang terdiri dari :
1. Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari 4 alinea, dan pada alinea 4 terdapat Pancasila sebagai dasar negara.
2. Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas :
a) 16 bab
b) 37 pasal
c) 4 pasal aturan peralihan
d) 2 ayat aturan tambahan
3. Penjelasan UUD 1945 yang disusun oleh Prof. Dr. Soepomo dan merupakan penjelasan resmi UUD 1945.
Penjelasan UUD 1945 yang terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal. UUD 45 disahkan sebagai UUD negara Republik Indonesia pada tanggal 18-08-1948 dalam sidang PPKI, tetapi mengenai pembukaan UUD 1945 suatu deklarasi kemerdekaan Indonesia telah disusun tanggal 22 Juni 1945.
Ditinjau dari segi tertib hukum, pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 ternyata mempunyai kedudukan yang berbeda karena pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat sebagai kaidah negara yang fundamental yang antara lain :
1) Menurut sejarah terjadinya.
2) Isi pembukaan yang memuat asa falsafah negara Indonesia .
3) Pembukaan menetapkan adanya suatu UU negara Republik Indonesia
Kesimpulan dari isi pembukaan UUD 1945 :
1) Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan rakyat Indonesia.
2) Pembukaan UUD 1945 sebagai tertib hukum tertinggi di RI.
3) Pembukaan UUD 1945 sebagai kaidah negara yang fundamental.
4) Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok pikiran yang harus diciptakan kedalam pasal UUD

D. Amandemen / Perubahan UU 1945
MPR RI melakukan perubahan per 1 tahap UU NKRI tahun 1945 dalam sidang umum MPR RI pada tanggal 14 s/d 21 Oktober 1999 setelah mempelajari serta mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh mengenai hal-hal yang mendasar yang dihadapi rakyat, bangsa serta negara dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan pasal 37 UUD NKRI tahun 1945. MPR RI mengubah/ menambah pasal 5 ayat (1), pasal 7, pasal 9, pasal 13 ayat (2), pasal 14, pasal 15, pasal 17 ayat (1) dan (3), pasal 20, serta pasal 21 UUD 1945.
Sekiranya dalam proses perubahan tersebut belum tuntas dan masih banyak ide/ gagasan yang belum dirumuskan maka dalam sidang tahunan MPR RI tanggal 7 s/d 18 Agustus 2000 dengan maksud untuk mempersiapkan rancangan perubahan UUD NKRI ’45 yang ke-2. karena MPR RI masih memandang untuk terus melanjutkan perubahan UUD NKRI ’45, maka diadakannya proses perubahan UUD NKRI yang ketika.
Dalam perubahan UUD NKRI yang ke-4, MPR RI menetapkan sebagai berikut :
1) UUD NKRI ’45 setelah diubah dengan perubahan pe-1, ke-2, ke-3 serta ke-4 yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 dan berlakuhan kembali dengan dekrit president pada tanggal 5 Juli 1958 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh DPR.
2) Menambahkan akhir pada perubahan ke-2 dengan kalimat “perubahan tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna MPR RI ke-9 pada tanggal 18 Agustus 2000 sidang MPR RI dan ditetapkan pada 10 Agustus 2000.
3) Pengubahan penomoran pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) perubahan ke-3 UUD NKRI tahun 1945 menjadi pasal 3 ayat (2) dan ayat (20), pasal 25 E perubahan ke-2 UUD NKRI tahun 1945 menjadi pasal 25A

BAB III
P E N U T U P


A. Kesimpulan
Dari proses pembuatan makalah ini kami bisa mengetahui tentang pembahasan yang belum sepenuhnya kami mengerti meliputi : sejarah terbentuknya Pancasila, Pancasila sebagai dasar negara, UUD ’45 serta perubahan UUD ‘45

B. Kritik dan Saran
Dan tidak lupa kami juga mengharap kritik dan saran dari saudara pembaca demi kesempurnaan makalah ini dan bisa membangunkan semangat kami untuk membuat makalah yang lebih baik


MAKALAH

PANCASILA DAN
UUD NKRI TAHUN 1945
(Tuntutan Tugas Bid. Study Kewarganegaraan)














Pembimbing :
Bpk. H. ROKHANUDDIN

Kelompok :
______________________
______________________
______________________






SMA A. WAHID HASYIM
TEBUIRENG JOMBANG
2007

KATA PENGANTAR



Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga kita dapat menyelesaikan makalah kita dengan judul “Lahirnya Pancasila dan UUD”.
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu kami dalam menyelesaikan masalah ini.
Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada :
1. Bapak Rohani, selaku pembimbing bidang study “Kewarganegaraan”
2. Ibu Saromi yang telah membantu memudahkan kita dalam mencari bahan makalah ini.
Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi pelajar-pelajar SMA dan khususnya bagi kami sendiri.
Tak lupa, kami juga tetap menerima kritik dan saran demi kesempurnaan makalah kami ini.
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.




Tebuireng, __________ 2007


Penulis



DAFTAR ISI


HALAMAN SAMPUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii

BAB I : PENDAHULUAN
A. Dasar Pemikiran 1
B. Latar Belakang Masalah 1
C. Tujuan 1

BAB II : PERMASALAHAN DAN PEMBAHASAN
A. Sejarah Terbentuknya Pancasila 2
B. Pancasila Sebagai Dasar Negara 2
C. UUD 1945 3
D. Perubahan UU 1945 4

BAB III : PENUTUP
A. Kesimpulan 6
B. Kritik dan Saran 6

DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMAKASIH

 
Support : Creating Website | Fais | Tbi.Jmb
Copyright © 2011. Moh. Faishol Amir Tbi - All Rights Reserved
by Creating Website Published by Faishol AM
Proudly powered by Blogger