Headlines News :

Rabu, 18 Maret 2009

Pancasila dan Amandemen

BAB II
PERMASALAHAN


A. Sejarah Terbentuknya Pancasila
Prof. Muhammad Yamin mengungkapkan bahwa perkataan Pancasila yang kini telah menjadi istilah hukum mulanya dipakai oleh Bong Karno pada pidatonya tanggal 1 Juni 1945 untuk menamai paduan Sila yang kelima. Dalam bahasa sangsekerta maka Pancasila ada 2 artinya yaitu berbatu sendi yang lima dan Pancasila dengan huruf Dewanagari dengan huruf i panjang bermakna lima peraturan tingkah laku yang penting.
Istilah Pancasila yang telah lama di kenal dalam budaya kehidupan bangsa Indonesia, kemudian diperkenalkan kembali oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945, yang mana Pancasila sebagai nama yang diusulkan untuk dasar negara Indonesia :
1) Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme.
2) Prikemanusiaan atau internasionalisme.
3) Mufakat atau demokratis.
4) Kesejahteraan sosial.
5) Ketuhanan Maha Esa.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI menetapkan dan mengesahkan lima dasar negara yang rumusannya terdapat pada pembukaan UUD 1945, yang dimaksud Pancasila sebagai dasar falsafah negara adalah lima dasar negara yang perumusannya terdapat dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-4, yakni :
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab.
3) Persatuan Indonesia .
4) Kerakyatan yang dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan perwakilan.
5) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
B. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Sebagai dasar negara RI sering juga disebut dengan dasar falsafah negara, ideologi negara, staat idée dan phiosofishegrondslag. Dalam pengertian Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara atau digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai dasar negara, sesuai dengan sejarah kelahirannya yang dipersiapkan sebagai dasar negara, yakni dengan proses persidangan BPUKPI yang kemudian berganti dengan PPKI, dengan tegas mencantumkan pernyataan dalam pembukaan UUD 1945 kalimat :
“ ………. Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. ….”
Menutur Prof. Dr. Notonegoro, SH,. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan kebangsaan Indonesia (merupakan kelompok kaidah yang fundamental). Artinya mempunyai kedudukan yang tetap, kuat dan tidak berubah bagi negara yang dibentuk sehingga dengan jalan hukum tidak dapat diubah. Dengan demikian Pancasila menjadi sumber dari UUD dan harus dijadikan landasan dalam menetapkan kebijaksanaan negara guna menjalankan pemerintahan



C. UUD 1945
1. Undang-Undang Dasar Sebagai Dari Hukum dasar
Undang-Undang suatu negara adalah sebagian dari hukum dasar negara itu. Undang-Undang adalah hukum dasar yang tertulis disampingnya UUD itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis.
UUD negara manapun tidak dapat dimengerti kalau hanya dibaca teksnya saja. Untuk mengerti sungguh-sungguh maksudnya undang-undang dari teks itu, harus diketahui keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibuat.
2. Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan
a) Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas asas persatuan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia .
b) Negara hendaknya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c) Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
d) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Undang-Undang menetapkan pokok-pokok Pikiran yang terkandung dalam pembukaan dalam pasal-pasalnya.
4. Undang-undang bersifat singkat
Undang-Undang Dasar hanya memuat 37 pasal, pasal-pasal lain hanya memuat peralihan dan tambahan, maka rancangan ini sangat singkat jika dibandingkan dengan undang-undang dasar Filipina.

D. Amandemen
1. Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Indonesia 1945 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Berdasarkan pasal 37 UUD NKRI tahun 1945. MPR RI mengubah/ menambah pasal 5 ayat (1), pasal 7, pasal 9, pasal 13 ayat (2), pasal 14, pasal 15, pasal 17 ayat (1) dan (3), pasal 20, serta pasal 21 Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945.

2. Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Indonesia 1945 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

Berdasarkan pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia merubah dan menambah pasal 18, pasal 18A, 18B, pasal 19, pasal 20 ayat (5), pasal 20A, 22A, 22B, BAB IX A25E, BAB X pasal 26 ayat (2) dan (3), pasal 27 ayat (3) BAB XA, pasal 28A, 28B, 28C, 28D, pasal 28E, 28F, 28H, 28I, dan pasal 29J BAB XII, pasal 30 BAB XII, pasal 35A, 36B, 36C, UUD Negara Republik Indonesia 1945.

3. Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Indonesia 1945 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

Berdasarkan pasal 37 UUD Negara RI tahun 1945 Majelis Permusyawa-ratan RI mengubah dan menambah pasal 2 ayat (2) dan (3), pasal 3 ayat (1), (3) dan (4), pasal 6 ayat (1) dan (2), pasal 6A ayat (1), (2), (3), dan (5), pasal 7A, 7B ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7), pasal 7C, pasal 8 ayat (1) dan (2), pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 17 ayat (4), Bab VIIA, pasal 22C ayat 91), (2), (3), dan (4), pasal 22D ayat (1), (2), (3), (4), Bab VIIB, pasal 22E ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6), pasal 23 ayat (2), (3), pasal 23A, 23C, Bab VIIIA pasal 23E ayat (1), (2), dan (3), pasal 23F, 23G ayat (1), (2), pasal 24 ayat (1) dan 92), 24A ayat (1), (2), (3), (4), dan (5), pasal 24B ayat (1), (2), (3), dan (4), pasal 24C ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6), undang-undang RI tahun 1945.

4. Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Indonesia 1945 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Berdasarkan pasal 3 dan 37 Undang-Undang Negara RI tahun 1945 MPR RI menetapkan :
• UUD Negara RI ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berlakulah kembali dengan dekrit president pada tanggal 5 Juli 1959.
• Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna MPR RI ke-9 pada tanggal 18 Agustus 2000 sidang MPR RI.
• Pengubahan penomoran pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) perubahan ke-3 UUD NKRI tahun 1945 menjadi pasal 3 ayat (2) dan ayat (20), pasal 25 E perubahan ke-2 UUD NKRI tahun 1945 menjadi pasal 25A
• Penghasilan judul bab VI tentang Dewan Pertimbangan Agung dan Pengubahan Substansi pasal 16 serta penempatan kedalam Bab III tentang kekuasaan pemerintah Negara.
• Perubahan dan Perombakan pasal 2 ayat (1), pasal 6A ayat (4), pasal 8 ayat (2), (3), (4), (5), pasal 34 ayat (1), (2), (4), pasal 37 ayat (1), (2), (3), (4), (5), aturan peralihan pasal I, II, III, aturan tambahan pasal I, II UUD Negara RI tahun 1945.

BAB III
PEMBAHASAN

A. Penjelasan Atas UUD Negara RI No. 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi.

UU negara RI 1945 mengesahkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UU ditegaskan pula bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.
Disamping Mahkamah Agung sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 24 ayat (1) dan (2) UU negara 1945 bahwa negara untuk :
1) Mengkaji UU terhadap UUD negara RI tahun 1945.
2) Memutuskan pembahasan partai politik.
3) Memutuskan penelitian hasil pemilu.
UU ini merupakan pelaksanaan pasal 24-26 UUD negara RI 1945 bahwa pengangkatan dan pemberhentian hukum secara surat ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi.

B. Perihal Konstitusi dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Pancasila sebagaimana tertuang dalam ketetapan MPR RI nomor II/MPR/1978, juga dikenal dengan nama Ekaprasetya Pancakarsa yang berarti tekad yang tunggal untuk melaksanakan lima kehendak yaitu Pancasila.
Penghayatan adalah proses batin, merupakan kesadaran yang tumbuh dari dalam diri masing-masing.
Pancasila mempunyai patokan dan pedoman yang diperlukan agar dalam pengalamannya akan lebih baik, terpadu dam terarah serta mencapai sasaran. Hal tersebut diperlukan atas dasar :
1) Pengalaman Sejarah.
2) Tugas masa depan bangsa :
a. Membangun masa depan bangsa.
b. Pembangunan menuju masyarakat modern.
c. Proses regenerasi
d. Perkembangan dunia yang tepat dan mendasar

DAFTAR PUSTAKA

Ranawijaya, Usep, 1999. Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Soewarno, 1994, Wawasan Nusantara, Ketahanan Negara, Penerbit Ganep Jaya.
Luhulima, C.P.F., 1999, Eropa Sebagai Kekuatan Dunia, Jakarta : PT. Pertja.
Sekretariat Negara, 2004, Sosialisasi Ketetapan MPR RI dan Amandemen UUD NKRI Tahun 1945, Jakarta : Sekretariat Negara
Sekretariat Negara, 2003, UUD RI No. 31 Tahun 2002, Tentang Partai Politik, Bandung : Penerbit Citra Umbara.

DAFTAR ISI


HALAMAN SAMPUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii

BAB I : PENDAHULUAN
A. Dasar Pemikiran
B. Latar Belakang Masalah
C. Tujuan

BAB II : PERMASALAHAN
A. Sejarah Terbentuknya Pancasila
B. Pancasila Sebagai Dasar Negara
C. UUD 1945
D. Amandemen (Perubahan) UU 1945

BAB III : PEMBAHASAN
BAB IV : PENUTUP

DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMAKASIH

 
Support : Creating Website | Fais | Tbi.Jmb
Copyright © 2011. Moh. Faishol Amir Tbi - All Rights Reserved
by Creating Website Published by Faishol AM
Proudly powered by Blogger