Headlines News :

Kamis, 12 Maret 2009

Sumber Hukum

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Sumber hukum ada 4 bagian, antara lain yaitu Al-Qur’an, sunnah, ijma’ dan qiyas. Kali ini penulis akan memafarkan tentang sumber hukum ushul fiqh pada bagian Al-Qur’an.
Dan alasan penulis untuk menulis makalah ini dan memaparkannya yaitu untuk mengetahui apa sebenarnya pengertian A-=Qur’an dan mengkaji hukum-hukum yang ada di dalam al-qur’an yaitu nash Qhat’i dan nash Zhanni.

BAB II
AL-QUR’AN SEBAGAI SUMBER HUKUM


A. PENGERTIAN AL-QUR’AN
Menurut sebagian ulama’, kata القرانmerupakan bentuk mashdar dari katan قرأyang bisa dimasukkan pada wazan fu’zan, yang berarti bacaan.

Download Makalah hukum : "sumber hukum

1 komentar:

TERIMAKASIH

 
Support : Creating Website | Fais | Tbi.Jmb
Copyright © 2011. Moh. Faishol Amir Tbi - All Rights Reserved
by Creating Website Published by Faishol AM
Proudly powered by Blogger