Headlines News :

Kamis, 29 April 2010

CIRI-CIRI AJARAN ISLAM

CIRI-CIRI AJARAN ISLAM Kesempurnaan Syari’at Islam Syari’at islam mencakup dan mengikat seluruh umat islam, ia merupakan jantung kehidupan yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat islam diberbagai penjuru dunia, dan sekaligus merupakan hal yang patut dibanggakan. Kelebihan syari’at islam antara lain adalah bahwa ia tidak dimiliki oleh umat-umat yang lain. Syari’at islam bersifat Universal, menjelaskan hak-hak masyarakat muslim. Dengan syari’at islam, maka tatanan atau system kehidupan dunia ini akan sempurna. Syariat islam tidak pernah dimiliki oleh umat-umat terdahulu, tidak pernah diturunkan kepada para nabi (selain Nabi Muhammad). A Oleh karenanya, apabila kita mampu untuk memahaminya dengan baik, niscaya kita akan tahu bagaimana cara beribadah yang benar, yang nota bene hal itu merupakan cara berhubungan antara seorang hamba dengan tuhannya. Bentuk-bentuk ibadah itu banyak sekali, antara lain ibadah sholat, puasa, zakat, haji, dan masalah kebersihan seperti mandi, baik mandi janabat (mandi karena keluarnya mani atau bersenggama) haid atau mandi untuk menghadiri sholat jum’at dan sholat hari raya. Termasuk masalah kebersihan adalah wudlu yang dimaksudkan untuk melaksanakan sholat fardhu lima waktu sehari semalam. Lebih lanjut, syari’at islam juga mengajarkan kepada kita agar memakai baju yang baik dan menggunakan wangi-wangian ketika hendak melaksanakan sholat jum’at, idul fitri dan idul adha dan juga mengajarkan etika makan dan minum, makan apa saja yang boleh dimakan dan apa yang harus ditinggalkan. Syari’at islam memerintahkan kita untuk meninggalkan perbuatan dosa, seperti berzina, minum khomer, ghibah (membicarakan kejelekan orang lain), mengadu domba, menuduh orang berzina, persaksian dusta, menyelewengkan hukum, menghalalkan yang haram atau sebaliknya, seandainya umat islam mau melaksanakan hukum-hukum syari’at islam sebagaimana para pendahulu mereka, niscaya umat islam akan menjadi umat yang paling luhur dan paling bahagia. Dari segi social, syari’at islam mengajarkan kepada orang-orang kaya untuk memberi sebagian hartanya kepada fakir miskin dengan cara melaksanakan zakat, shadaqoh, membayar kaffarah (denda pelanggaran atau pengganti ibadah tertentu). Ini merupakan prinsip dasar, sehingga umat islam sebenarnya tidak perlu mengambil ideology, sosialisme, yaitu ideology orang-orang Eropa dan Amerika yang menjadi pijakan mereka dalam melakukan perbaikan social, misalnya membangun Universitas yang megah, memberi dana social kemanusiaan dan sebagainya. Syari’at islam merupakan undang-undang dasar bagi Negara islam dan seluruh umat islam dulu, umat-umat lain banyak yang masuk islam secara berbondong-bondong, kemudian melebarkan sayapnya mulai dari sungai Fang, India timur hingga Afrika. Hal itu tidak lain karena mereka merasa dihormati hak-haknya dan umat islam mau mengamalkan kaedah fiqh islam, memperlakukan secara sama kepada seluruh umat manusia, atas dasar prinsip keadilan, prinsip akhlak al-Karimah dan keyakinan-keyakinan yang baik. Tampaknya di barat tidak ada yang mengkritik terhadap kenyataan tersebut, yakni system undang-undang yang diamalkan oleh umat islam waktu itu, bahkan sebaliknya, mereka justru memujinya. Mereka juga mengambil prinsip dasar dari system undang-undang syari’at islam. Akhirnya, mereka berpaling dari system undang-undang lama menuju system “ Syari’at Islam “. Tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa umat islam tidak dapat hidup tanpa syari’at islam. Sebab tidak ada yang mengumpulkan dan mengikat selain system syari’at islam dan aqidah islam, keduanya tidak menganut system ashabiah (Fanatisme) terhadap bangsa apapun, umat islam akan jaya dengan tegaknya syari’at islam. B. Peran Islam Dalam Pembangunan Bangsa. Islam kendati bermakna penyerahan diri secara total untuk beroleh keselamatan, namun bukanlah sebuah agama yang hanya memuat dogma, kumpulan ritus dan ritual belaka. Dalam maknanya yang utuh, ia adalah sebuah doktrin, sebuah pandangan dunia, sebuah kebudayaan dan sebuah peradaban yang beralasan ketauhidan, dalam perspektif Al-Qur’an, islam diturunkan untuk menyebar rahmat ke semesta alam (Rahmatan lil ‘Alamin). Islam bukan pula agama yang mengajak umatnya yang mengajak berpaling dari dunia hanya untuk konsentrasi beroleh kebahagiaan dihari nanti, tetapi juga mendorong pemeluknya untuk mencapai kebahagiaan di dunia. Dalam pandangan islam, hidup di dunia dan di akhirat adalah sebuah mata rantai yang tak terpisahkan. Islam mengajarkan, fungsi manusia bersisi ganda : “abu dan kholifah, sebagai kholifah, ia adalah seorang pemimpin yang bertanggung jawab, mengajak berbuat yang patut-patut (Ma’ruf) dan mencegah kemungkaran. Ia dilarang pula berbuat kerusakan di bumi. Nabi SAW. Di utus untuk menyempurnakan akhlak manusia. Selaku emimpin yang bertanggung jawab harus berkualitas, karena itu, setiap muslim laki-laki dan perempuan harus belajar sepanjang hidup dan kalu perlu sampai ke negri cina. Islam memberikan penghargaan yang tinggi bagi ilmuwan mendapat predikat ulul albab, tetesan pena ilmuwan dinilai sama dengan tetesan darah para syuhada, ulama’ adalah pewaris para nabi. Kemiskinan adalah musuh islam, sebab kekufuran berawal dari kelaparan. Hidup kere tidak dianjurkan, sebab tangan di atas lebih baik dari pada tangan di bawah, “ Seorang muslim yang kuat lebih dinilai oleh Allah dari pada muslim yang lemah”, demikian bunyi dari sebuah hadist. Sebaliknya, bermewah-mewah juga tak pula diperkenankan, demikian juga boros-borosan, “Jangan makan sebelum terasa lapar dan berhentilah makan sebelum terasa kenyang”. Dilarang serakah dan tamak, hidup yang baik itu adalah hidup yang berkacukupan, dan memenuhi kebutuhan rohani dan jasmani serta dapat pula meleksanakan tuntutan ibadah : zakat dan haji. Dalam kehidupan masyarakat dan bernegara, islam telah memberikan patokan-patokan dasar, patokan-patokan ini selain tercantum dalam al-Qur’an dan as-Sunnah juga termuat dalam piagam madinah. Piagam ini memuat kehendak bersama antara nabi SAW. Dan masyarakat madinah dan sekitarnya untuk mencapai cita-cita bersama tanpa melihat latar belakang agama yang dianut. William Muir menilai piagam ini adalah sebuah konstitusi awal yang dikenal oleh umat manusia. Pertama : Persatuan, walaupun beragam keyakinan dalam beragama. Kedua : kebebasan memeluk dan beribadat menurut cara agama masing-masing, dalam masalah keyakinan agama ditumbuhkan sikap saling menghormati. “Agamamu bagimu dan agamaku bagiku”. Tidak ada paksaan dalam beragama, dan tidak diperkenankan melecehkan keyakinan orang lain. Ketiga : Kebersamaan, semua orang berkedudukan sama selaku anggota masyarakat, diibaratkan sebagai tubuh yang setiap bagiannya sama-sama merasa senang dalam kenikmatan, dan sama-sama merasa sakit dalam kesusahan. Keempat : Penegakan keadilan, semua orang berkedudukan sama dihadapan hukum, tidak ada seorangpun mendapat hak Previleges dalam hal hukum. Kelima : Perdamaian, perdamaian adalah tujuan utama, perang tidak boleh dilanjutkan jika lawan meminta berdamai, namun dalam mengusahakan perdamaian tidak boleh mengorbankan keadilan dan kebenaran. Keenam : Musyawarah, segala masalah yang menyangkut kepentingan bersama harus diselesaikan dengan musyawarah yang dilandasi kebebasan berpendapat. Keputusan diambil berdasarkan kebenaran. Referensi : 1. Prof. Dr. Nourouzzaman shiddiqi, MA. Jeram-jeram peradilan muslim, Yogyakarta, Agustus 1995. 2. Muhammad Alwi al-Maliki, Syari’at Islam (Pergumulan Teks dan Realitas), Makkah al-Mukarromah, 17 Rabi’ul Awwal 1408 H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMAKASIH

 
Support : Creating Website | Fais | Tbi.Jmb
Copyright © 2011. Moh. Faishol Amir Tbi - All Rights Reserved
by Creating Website Published by Faishol AM
Proudly powered by Blogger