Headlines News :

Minggu, 02 Mei 2010

dalil pembersihan kesehatan jasmani dan rohani

MEMAHAMI BAHWA ISLAM SANGAT PERHATIAN TERHADAP KEBERSIHAN DAN KESEHATAN, BAIK JASMANI MAUPUN ROHANI Surat Al-Baqoroh (172) يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ Artinya : Berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika kamu : Hai orang-orang yang beriman makanlah di antara rezeki yang kami benar-benar hanya kepad-NYA kamu menyembah. Kesadaran iman yang bersemi di hati mereka, menjadikan ajakan-ajakn Allah kepada orang-orang beriman sedikit berbeda dengan ajaka-NYA kepada seluruh manusia. Bagi orang-orang mukmin, tidak lagi disebut kata halal, sebagai mana di sebut dalam ayat 168, karena keimanan yang bersemi di dalam hati merupakan jaminan kejauhan mereka dari yang tidak halal. Mereka disini bahkan diperintah untuk bersyukur disertai dengan dorongan kuat yang tercermin pada penutup ayat 172 ini, yaitu : bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-NYA kamu menyembah- Syukur adalah mengakui dengan tulus bahwa anugrah yang diperoleh semata-mata dari Allah sambil menggunakannya sesuai tujuan penganugrahannya, atau menempatkannya pada tempat yang semestinya. Setelah menekankan perlunya makan-makanan yang baik-baik, dijelaskan-NYA makanan yang buruk, dalam bentuk redaksi yang mengesankan bahwa hanya yang di sebut itu yang terlarang, walau hakikatnya tidak demikian. Surat Al-Baqoroh (173) إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ Artinya : Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagi kamu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkan dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang. Diantara makanan yang di haramkan (dilarang) ialah: bangkai, daging babi, darah dan binatang yang disembelih dengan menyebut naqma selain nama Allah. Yang di maksud bangkai adalah: binatang yang berhembus nyawanya tidak melalui cara yang sah, seperti yang mati tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, danditerkam binatang buas, namun tidak sempat disembelih, dan (yang disembelih untuk berhala). Dikecualikan dari pengertian bangkai adalah binatang air (ikan dan sebagainya) dan belalang. Binatang yang mati karena faktor ketuaan atau mati karena terjangkit penyakit pada dasarnya mati karena qat beracun, sehingga bila dikonsumsi manusia, sangat mungkin mengakibatkan kercunan.demikian juga binatang karena tercekik dan dipukul, darahnya mengendapdidalam tubuhnya. Ini mengidap zat beracun yang membahayakan manusia. Darah yakni darah yang mengalir bukan yang subtansi asalnya membeku seperti limpah dan hati. Daging babi, yakni seluruh daging babi, termasuk tulang, lemak dan kulitnya. Binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah, artinya bahwa binatang semacam itu baru haram dimakan bila disembelihdalam keadaan menyebut selain nama Allah. Adapun bila tak disebut nama-NYA, maka binatang halal yang disemberlih demikian masih dapat di toleransi, untuk dimakan. Dalam kitab Fathul Qarib diterangkan : ويحل للمضطر فى المخمصة ان يأكل فى الميتة المحرمة ما يسد به رمقه Bagi orang yang terpaksa, yaitu yang khawatir dirinya rusak sebab tidak ada makanan di musim paceklik, misalnya khawatir mati, sakit yang mengkhawatirkan, sakitnya bertambah parah atau menjadi putus berteman dan tidak menemukan sesuatu yang dimakan secara halal, (maka halal) memakan bangkai yang diharamkan baginya, sekedar memelihara sisa nyawanya (penguat tubuh). Keadaan terpaksa adalah keadaan yang diduga dapat mengakibatkan kematian, sedang tidak menginginkannya adalah tidak memakannya padahal ada makanan halal yang dapat dia makan, tidak pula memakannya memenuhi keinginan seleranya, sedangkan yang dimaksud dengan tidak melampaui batas adalah tidak memakannya dalam kadar yang melebihi kebutuhan menutup rasa lapar dan memelihara jijwanya. Keadaan terpaksa dengan ketentuan demikian ditetapkan Allah. Karena sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang. Surat Al-Baqoroh (219) يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ Artinya : mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah : pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanyalebih besar dari manfaatnya. Dan mereka bertanya (juga) kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katankanlh : yang lebih dari keperluan. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatnya kepadamu supaya kamu berfikir. Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan, apapun bahan mentahnya. Minuman yang berpotensi memabukkan bila diminum dengan kadar normal, maka minuman itu adalah khamar, sehingga haram untuk meminumnya, baik diminum banyak maupun sedikit. Maysir adalah judi, ia terambil dari akar kata yang berarti gampang. PerjudiaN dinamai maysir karena harta hasil perjudian diperoleh dengan cara gampang, tanpa usaha, kecuali menggunakan undian yang dibarengi oleh factor untung-untungan. Nabi S.A.W. Diperintahkan Allah untuk menjawab kedua pertanyaan di atas : katakanlah : pada keduanya itu terdapat dosa besar”, seperti hilangnya keseimbangan, gangguan kesehatan, penipuan, kebohongan, perolehan harta tanpa hak, benih permusuhan, dan beberapa manfaat duniawi bagi segelintir manusia, seperti keuntungan materi, kesenangan sementara, kehangatan di musim dingin, dan ketersediaan lapangan kerja. Surat Al-Ma’idah (90) يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ Artinya : Hai orang-orang yang beriman ,sesungguhnya khamar ,judi ,berhala-berhala,panah-panah (yang di gunakan mengundi nasib) adalah kekejian yang termasuk perbuatan setan.maka jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan. Setelah menjelaskan persoalan makanan , kini di singgungnya soal minuman yang terlarang dan yang biasa berkaitan dengan minuman itu .hai orang-orang yang beriman ,sesungguhnya meminum khamr dan segala yang memabukkan walau se4dikit,dan berjudi,berkurban untuk berhala-berhala, panah-panahyang digunakan mengundi nasib,adalah kakajian dari aneka kekejianyang termasuk perbuatan setan. Maka karena itu jauhilah.ia yakni perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan dengan memperoleh semua yang kamu harapkan. Imam bukhari menjelaskan tentang perurutan 3 larangan-laranganitu yakni minuman keras merupakan salah satu cara yang paling banyak menghilangkan harta kemudian di susul larangan meminum khamar dengan perjudian .karena perjudian merupekan salah satu cara membinasakan harta maka pembinasaan harta di susul dengan larangan pengagungan terhadap berhalayang merupakan pembinasaan agama.begitu halnya dengan pengagungan nberhala, karena merupakan syirik yang nyata.jika berhalaitu di sembah,dan merupakan syirik tersembunyi bila di lakukan penyembelihan atas namanya,meskipun tidak di sembah . begitu pula sama halnya dengan mengundi dengan anak panah . semua itu dihimpun dengan alase\an bahwa semua itu merupakan rijs. Surat Al-Ma’idah (91) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ Artinya : “Sesungguhnya syeitan itu bermaksud menimbulkanpermusuhan dankebencian di antara kamu melaluikhamr dan judi itu,serta menghalangi kamu dari mengingat allah dan shalat;maka apakah kamu mengerti?” Penafsiran ayat: “sesungguhnya syeitan itu bermaksud mendorong dan menggambarkan kesenangan serta kelezatankhamr dan perjudian untuk menimbulkan permusuhan dan bahkan kebencian di antara kamu melalui upayanya meperindah dalam benak kamu khamr dan judi itu.Dampak beruknya di dunia dan akhirat nanti. Yang melanggar akan mendapat siksa, serta di samping itu dampak buruk lainnya yaitu menghalangi kamu dari mengingat Allah, baik dengan hati, lidah maupun perbuatan, dan secara khusus menghalangi kamu untuk melaksanakan sholat Dalam ayat ini Allah melarang orang mukmin minum khamer dan berjudi. Menurut Ali bin Abi Thalib, permainan catur termasuk alat judi. Bahkan Abdullah bin Umar menganggap catur itu lebih bahaya daripada dadu, yakni dalam melalaikan dzikir kepada Allah dan shalat. Bahkan ada yang mengatakan itu sebagai judi. Sehingga, Malik, Abu Hanifah dan Ahmad mengharamkan bermain catur, sedang Syafi’i memakruhkan dengan catatan jika tidak digunakan judi dan tidak melalaikan shalat. Al Qasim bin Muhammad berkata : “Semua yang dapat melalaikan zikir (ingat) kepada Allah atau peringatan Allah maka itu termasuk maisir. Termasuk permainan dadu”. Surat Al-An’am (118) dan (119) فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ(118)وَمَا لَكُمْ أَلَّا تَأْكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ وَإِنَّ كَثِيرًا لَيُضِلُّونَ بِأَهْوَائِهِمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِالْمُعْتَدِينَ(119) Artinya : Maka makanlah dari apa yang disebut nama Allah atasnya, jika kamu Terhadap Ayat-ayatnya adalah Orang-orang Mukmin. Dan mengapa kamu tidak mau memakan ( Binatang-binatang yanghalal) yang disebut nama Allah, Pada hal sesungguhnya dia telah manjelaskan kepada kamu secara rinci apa yang diharapkannya atas mu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakanya. Dan sesungguhnya kebanyakan (Manusia) benar-benar menyesatkan dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan, Sesungguhnya Tuhanmu, dialah yang lebih mengetahui Orang-orang yang melampaui batas. Perintah makan Pada ayat diatas bukan perintah wajib, tetapi Perintah mubah, karena tidak seorang pun yang memandang haram memakan apa yang disebut nama Allah ketika menyembelih binatang yang halal.peintah ini juga untuk membedakanya dengan yang terlarang, yaitu bangkai dan apa yang disembelih atas nama berhala. Penyembelihan bisa sempurna adalah dengan 4 cara : 1. memutus kerongkongan (tempat keluar masuk pernapasan) 2. memutus tenggorokan penelan tempat lewat makanan dan minuman dari tenggorokan menuju perut besar, sedang tempat penelan berada di bawah kerongkongan. Pemutusan terhadap hal tersebut harus terjadi satu kali saja, tidak boleh dua kali. 3. apabila terjadi dua kalli, maka binatang tersebut adalah haram. 4. memotong dua urat nadi (dua urat yang terdapat pada dua lipatan leher yang lekat dengan kerongkongan). Surat Al-An’am (120) وَذَرُوا ظَاهِرَ الْإِثْمِ وَبَاطِنَهُ إِنَّ الَّذِينَ يَكْسِبُونَ الْإِثْمَ سَيُجْزَوْنَ بِمَا كَانُوا يَقْتَرِفُونَ Artinya : dan tinggalkanlah dosa yang nampak dan yang tersembunyi, sesungguhnya orang-orang yang meengerjakan dosa, kelak akan diberi pembalasan oleh apa yang mereka telah kerjakan. Kalau pendapat yang mengatakan bahwa ayat lalu- yang memerintahkan untuk makan sembelihan yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya- ditujukan kepada kaum muslimin yang ingin mendekatkan diri kepada Allah melalui sikap menjauh dari kenikmatan walau yang mubah, maka ayat ini seakan-akan berkata kepada mereka : kalau kalian ingin mendekatkan diri kepada Allah maka lakukanlah itu bukan dengan meninggalkan amal-amal yang mubah yang dibolehkan Allah tetapidengan meninggalkan dosa yang lahir dan yang bathin. Thabathaba’I menulis dalam tafsirnya bahwa ayat ini walau teksnya bersifat umum, mencakup larangan melakukan segala macam dosa yang nyata dan tersembunyi, tetapi hubungannya dengan konteks pembicaraan sebelum dan sesudahnya menjadikan ia berkedudukan sebagai penghantar untuk ayat 121. ini berarti bahwa memakan apa yang tidak si sebut nama Allah adalah salah satu dosa. Ia boleh jasdi dosa yang nyata atau dosa yang tersembunyi tetapi dengan adanya ta’kid atau penekanan predaksi firmannya “ sesungguhnya ia sungguh adalah kefasikan”. Maka menunjukan bahwa ia adalah dosa yang tersembunyi sebab kalau tidak demikian maka tidak diperlukan penekanan berganda (sesungguhnya dan ia sungguh). Surat Al-An’am (121) وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ Artinya : Dan janganlah kamu makan dari yang tidak disebut nama Allah atasnya dan sesungguhnya ia sungguh suatu kefasikan. Sesungguhnya setan-setan membisikkan kepada hewan-hewan mereka agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi ornr-orang yang musyrik”. Ayat ini menegaskan bahwa, janganlah kamu memakan binatang-binatang halal walau sedikitpun yang tidak disebut nama Allah atasnya ketika menyembelihnya. Dan sesungguhnya ia, yakni yang memakannya merupakan kefasikan yang mengantarkan keluarnya seseorang dari karidor agama. Selanjutnya ayat ini mengingatkan kepada setiap orang yang boleh jadi terpengaruh oleh bisikan syethan yang menyangkut memakn sesuatu yang disembelih atas nama berhala. Dan jika kamu menuruti maka kamu menjadi orang-orang yang musyrik. Yang di maksud menyebut nama Allah tidak muthlak dalam arah baca basmalah tetapi dengan cukup menyebut salah satu namanya, bahkan kata dzikir yang diterjemahkan dengan menyebut dapat mengandung makna-makna yang berbeda. Salah satunya dzikir dalam arti yakni terlintas dalam benak seseorang,seperti contoh : seseorang muslim boleh jadi enggan menyembelih binatang yang bentuk dan penampilannya yang indah dari binatang halal yang lain, inin karena dalam benak seseorang muslim ketika menyembelih selalu terlintas apa yang di halalkan dan apa yang di haramkan Allah. Dan ini menunjukkan bahwa ketika itu dia mengingatkan Allah yang berwenang menghalalkan dan mengharamkan. Dalam masalah ini ada 3 pendapat : 1. Sembelihan tanpa bismillah hukumnya haram, tertinggalnya bismillah itu sengaja atau lupa (Imam Malik, Ahmad bin Hanbal, Abu Tsaur dan Daud Ad Dzahiri). 2. Tidak disyaratkan (diwajibkan) membaca bismillah tetapi sunnah (Syafi’i) 3. Jika lupa membaca bismillah tidak ada-apa, tetapi jika sengaja tetap haram. Referensi  Al-Qur'an dan Terjemahnya  Fathul Qarib Al Mujib, Imam Ahmad bin Husain  Tafsir Al Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur'an, M. Quraish Shihab, 2002, Jakarta: Lentera Hati.  Terjemah Singkat Tafsir Ibnu Katsier Jilid III, H. Salim Bahreisy, H. Said Bahreisy, 1986, Surabaya: PT. Bina Ilmu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMAKASIH

 
Support : Creating Website | Fais | Tbi.Jmb
Copyright © 2011. Moh. Faishol Amir Tbi - All Rights Reserved
by Creating Website Published by Faishol AM
Proudly powered by Blogger