Headlines News :

Minggu, 02 Mei 2010

menyebabkan terjadinya onani

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Remaja sebagai kelompok generasi muda, sumber daya sosial dan pemegang masa depan perlu untuk mengembangkan diri agar tumbuh berkembang menjadi pribadi dewasa yang siap menghadapi dan menjalani kehidupan masa depannya. Remaja Indonesia yang secara alamiah sedang mengalami perubahan dramatis dan berbagai aspek pribadinya, membuat remaja terpapar dan beraneka norma dan nilai yang saling bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut di lingkungan terdekatnya, apalagi remaja pada saat sekarang ini dihadirkan dengan berbagai macam masalah yang dapat merusak bahkan mencoreng nama baik remaja itu sendiri, salah satunya adalah masa remaja tentang penyalahgunaan kebutuhan seksual yang belum terpenuhi, salah satunya dengan cara beronani. Onani sudah merupakan hal yang sangat biasa dilakukan oleh kaum muda, mereka memuaskan pelampiasan nafsu birahinya lewat cara yang dianggap masyarakat “hal yang wajar”. Padahal dalam syari’at Islam, perbuatan semacam itu termasuk yang dilarang, bahkan diharamkan oleh Allah SWT. Untuk mengatasi masalah yang satu ini, Islam telah memberikan pengarahan dan jalan keluarnya agar supaya para remaja enggan untuk melakukan hal tersebut. Mungkin dengan cara mengetahui dampak-dampak negatif atau efek samping bisa mengendalikan hawa nafsu dan onani. Penulis menginginkan supaya pemuda pada abad sekarang ini terhindar dari perbuatan onani ataupun bahkan terhindar untuk melakukan perbuatan zina yang sudah termasuk menjerumuskan ke dalam dosa besar. B. Rumusan Masalah Setelah penulis mengamati latar belakang masalah, menimbulkan beberapa permasalahan sebagai berikut : 1. Apa yang menyebabkan terjadinya onani ? 2. Sejauh manakah mereka melakukan onani ? 3. Kenapa setiap orang yang menginjak usia remaja hampir secara keseluruhan melakukan onani ? 4. Dengan jalan apakah mereka harus menahan keinginan untuk melakukan onani yang sudah menjadi kebiasaan bahkan kebutuhannya ? C. Penegasan Judul Judul paper ini adalah “Bahaya Onani di Kalangan Remaja dalam Kehidupan Sehari-hari”. Agar tidak timbul kesalahpahaman dan sekaligus untuk memudahkan dalam memahami judul ini bagi para pembaca, maka terlebih dahulu penulis akan menguraikan maksud kata demi kata dari judul tersebut. Bahaya : Yang (mungkin) mendatangkan kecelakaan, bencana, keseng-saraan, kerugian. Onani : Merangsang kemaluan sendiri untuk mencapai orgasme (laki-laki). Di kalangan : Lingkaran. Remaja : Mulai dewasa, sudah sampai umur untuk kawin, muda (anak laki-laki atau perempuan). Dalam : Sisi lain sebagai kata terangkai di dalam. Kehidupan : Cara (keadaan, hal). Sehari-hari : Tiap-tiap hari. D. Tujuan Pembahasan Tujuan pembahasan judul di atas, secara umum penulis ingin lebih mengetahui seluk-beluk terjadinya onani secara mendalam, yang mencakup segala problema yang mereka hadapi, sebab kita tahu bahwa onani itu sudah tidak asing lagi di dalam kehidupan kita. Sedangkan penulis juga ingin mengetahui : 1. Mampukah mereka menghadapi segala macam bentuk problema yang harus mereka selesaikan. 2. Dengan cara apa mereka menyelesaikan problema-problema yang sedang menimpanya. 3. Agar pemuda Islam lebih berkualitas sebagai generasi penerus. 4. Penulis menginginkan supaya anak-anak muda enggan bahkan menjauhi onani. E. Kegunaan Pembahasan Kegunaan pembahasan judul tersebut di atas, penulis ingin membaginya menjadi dua : 1. Kegunaan Teoritis : Sebagai sumbangan bagi pengembangan ilmu penge-tahuan pada umumnya atau cabang ilmu tertentu. 2. Keginaan Praktis : Sebaagi sumbangan bagi lembaga kemasyarakatan untuk menghadapi masalah yang mendesak maupun bagi masyarakat umumnya. F. Metodologi Pembahasan Sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa dalam setiap penulisan mempunyai metode pembahasan tersendiri, oleh karena itu penulis mempunyai metode penulisan yang meliputi : 1. Literatur : Mencari data dari buku yang penulis perlukan yang berkaitan dengan masalah paper ini sebagai dasar penyusun dalam pembahasan karya tulis. 2. Induktif : Bentuk analisa yang bertolak dari data yang ada lalu ditarik kesimpulannya. 3. Deduktif : Analisa yang bertolak dari kesimpulannya kemudian diuraikan ke dalam peristiwa yang lebih rinci. 4. Komparatif : Perbandingan teori yang didapat kepustakaan. G. Sistematika Pembahasan Untuk mempermudah pemahaman paper ini, maka diusahakan sistematika penulisan sedemikian rupa sehingga mudah dibaca dan dipelajari serta disampaikan atau disimpulkan sebagai berikut : BAB I Pendahuluan; yang meliputi : latar belakang masalah, rumusan masalah, penegasan judul, tujuan pembahasan, kegunaan pembahasan, metodologi pembahasan, dan sistematika pembahasan. BAB II Landasan Teori; yang meliputi : pengertian onani, faktor-faktor penyebab terjadinya onani, hukum-hukum onani. BAB III Laporan Hasil Penelitian; yang meliputi : onani masalah anak muda, efek samping onani, prosentase pelaku onani, persepsi masyarakat tentang onani. BAB IV Analisa dan solusi Masalah; yang meliputi : perubahan kesehatan sehari-hari, pengobatan terhadap onani. BAB V Penutup; yang meliputi : kesimpulan dan saran-saran. BAB II LANDASAN TEORI A. Pengertian Onani Kata ‘onani’ dalam bahasa Arab disebutkan istimna’ dan biasanya diikuti dengan kata yad (tangan), jadi memegang tangan dengan kemaluan. Dilihat dari pengertian bahasa, onani dapat didefinisikan sebagai suatu cara untuk merangsang kemaluan sendiri untuk mencapai orgasme. Sedangkan kalau dilihat dari istilah, onani yaitu suatu perbuatan yang sangat pribadi dan rahasia dengan cara mengeluarkan air mani/sperma dengan sentuhan tangan/benda lain dan tidak keluar dengan cara yang sewajarnya. Berangkat dari pengertian di atas dapat dikatakan, bahwa onani itu banyak sekali cara dan tujuannya. Ada orang yang melakukan onani hanya untuk iseng atau coba-coba saja. Ada orang yang melakukan onani untuk menyalurkan hasratnya atau nafsunya. Ada juga orang yang melakukan untuk kebutuhannya. Dari keragaman-keragaman di atas, di bawah ini penulis akan menguraikan satu demi satu. 1. Orang yang melakukan onani hanya untuk iseng-iseng saja, biasanya orang yang melakukan itu karena faktor ketidak-percayaan pada dirinya, misalnya orang tersebut sudah berumur 15 tahun atau lebih, tapi belum pernah keluar mani atau biasa disebut mimpi basah, sehingga timbullah rasa keraguan dalam dirinya dan salah satunya jalan untuk mengetahui mandul atau tidaknya orang tersebut dengan mencoba onani. 2. Orang yang melakukan onani untuk menyalurkan nafsunya. Biasanya orang tersebut nafsunya sudah mencapai puncak karena faktor-faktor : sudah tak adanya iman dan taqwa pada dirinya, membaca atau melihat foto-foto bugil, sehingga dapat membangkitkan nafsunya, berkhayal hal-hal yang negatif lalu menjadikan nafsunya bangkit. 3. Orang yang melakukan onani untuk kebutuhan biologisnya, ini termasuk hal yang sangat sulit jalan keluarnya, karena di dalamnya ada faktor kejiwaan yang turut andil pada dirinya. Dan orang yang termasuk pada kategori di atas, pada umumnya walaupun nafsunya sudah disalurkan pada selain jenis (wanita), orang ini tidak akan puas akan apa yang sudah dilakukannya sebelum dia melakukan akan hal rutinitas itu. Ahli ilmu jiwa mengatakan : “Kesenangan dalam beronani yang telah melampaui batas akan menjadikan pemuda semakin kecanduan dalam berbuat. Hidup pun akan terus terbawa oleh arus perbuatan keji itu, yaitu sekedar untuk memuaskan nafsu birahi yang memuncak. Walaupun hati kecilnya ingin membebaskan dirinya dari belenggu syahwat yang menjeratnya, toh pada akhirnya perbuatan onani tetap dia lakukan untuk memenuhi kesenangan belaka, sehingga kebiasaan tersebut menjadi menyatu dan mendarah-daging dengan pelakunya”. Sebagaimana yang dilagukan oleh Hasan bin Hani : “Segelas air kau teguk hanya untuk kesenangan belaka. Dan segelas yang lain adalah sebagai obat penawar dari akibat kelezatan itu”. Jadi biasa disimpulkan bahwa onani cuma kenikmatan semu saja. Habis merasakan kenikmatan menimbulkan rasa penyesalan, itu sudah pasti. B. Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Onani Faktor penyebab onani bila dipikir secara logika, seperti adanya suatu benda haruslah diikuti dengan satu benda yang lain yang menjadi sumber terjadinya benda itu. Sebagai contoh, manusia bisa hidup karena adanya makanan, tumbuhan bisa bergoyang karena adanya angin. Para ahli psikologi menyebut makanan dan udara yang merupakan salah satu faktor penyebab manusia bisa hidup dan tumbuhan bisa bergoyang sebagai patogen, begitu juga dengan onani. Onani tidak akan mungin dialami oleh seseorang tanpa adanya satu sebab yang bisa mendorong seseorang itu melakukannya. Berdasarkan hasil riset yang telah penulis peroleh, faktor penyebab onani terbagi menjadi beberapa sebab : a. FAKTOR PSIKOLOGI b. Faktor Lingkungan atau Pergaulan Dari kedua sub tersebut di atas, dapat diambil satu kesimpulan bahwa faktor penyebab terjadinya onani yang saling mempengaruhi terhadap si pelaku (onani) adalah faktor lingkungan atau pergaulan, karena kita semua tahu, sepandai apapun orang yang ada di dunia ini yang tidak didasari dengan iman dan taqwa kepada Allah SWT, kalau sudah terkena free sex (pergaulan bebas), dengan sendirinya orang itu akan menjadi brutal, dan tidak mau mengindahkan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan, baik peraturan yang ditetapkan oleh manusia itu sendiri, atau peraturan yang telah ditetapkan Sang Khaliq. Begitu pula dengan orang yang beronani berdasarkan pergaulan. Pertama-tama si pelaku akan enggan dengan ajakan teman, tapi lama kelamaan si orang tersebut akan mau juga mengikuti jalan teman-temannya. Dan walaupun pelaku ditanyai tentang rahasia dirinya di dalam melakukan onani, dia akan menjawab dengan lantang bahwasannya kalau saya (pelaku) tidak melakukan hal yang sama dengan teman saya, berarti saya (pelaku) tidak menghormati dan tidak akan solider pada teman saya sendiri. C. Hukum-Hukum Onani Para ulama’ ikhtilaf (berbeda pendapat) didalam menentukan hukum melakukan onani, dan diantaranya ikhtilaf itu dibagi jadi tiga hukum : 1. Hukum Haram Mazhab Maliki, mazhab Syafi’i, mazhab Hanafi satu riwayat dari Imam Ahmad yang juga diambil sebagai pendapat Jumhur ahli ilmu, Syekh Islam Ibnu Taimiyah sebagian besar ulama Sanggit, Ibnu Bai, Ibnu Utsaimin, Albani dan lain-lain, semua mengharamkan perbuatan onani. Adapun dalil pengharamannya adalah berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Mu’minun ayat 5–7 yaitu : وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7) Artinya : “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isterinya atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”. Dari ayat ini jelaslah dalilnya, bahwa Allah SWT memuji orang-orang yang mukmin yang memelihara kemaluannya dari hal-hal yang diharamkan, kecuali terhadap istri dan budaknya. Kata “فَمَنِ ابْتَغَى “ yang bermakna, barangsiapa yang mencari perbuatan “وَرَاءَ ذَلِكَ “ selain yang tersebut tadi yaitu menggauli istri dan budak wanitanya, “فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ “ maka mereka itu termasuk orang-orang yang dzalim, karena telah melampaui batas yang halal untuk berbuat haram, seperti onani. Ibnu Katsir dalam tafsirnya, juz 5, hal. 458, cetakan As-Syaeb, mengatakan : “Imam Syafi’i dan pengikutnya telah mengambil dalil pengharaman onani dengan ayat tadi, yaitu : “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka dan budak yang mereka miliki”. Selanjutnya Ibnu Katsir berkata : “Perbuatan onani tidak termasuk (di luar) dari keduanya yaitu menggauli istri dan budaknya. Sedang Allah selanjutnya berfirman : فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ “Maka barangsiapa mencari yang selain itu (menggauli istri atau budak) maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”. Mereka juga berdalil dengan firmanNya : وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لاَ يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya”. (QS. an-Nur: 33) Ayat ini menjelaskan tentang pengharaman onani dari dua sudut, yaitu : a. SESUNGGGUHNYA ALLAH MEMERINTAHKAN ORANG ISLAM YANG BELUM MAMPU KAWIN AGAR MENJAGA KESUCIAN DIRINYA “وَلْيَسْتَعْفِفِ “. KALIMAT TERSEBUT MERUPAKAN KALIMAT PERINTAH. DALAM USHUL FIQH, KAIDAH PERINTAH MENUNJUKKAN HUKUM WAJIB. ARTINYA, BARANGSIAPA YANG BELUM MAMPU KAWIN DIWAJIBKAN UNTUK MENJAUHI HAL-HAL YANG AKAN MENJERUMUSKAN DIRINYA KE DALAM LEMBAH KEHINAAN (KEMAKSIATAN), SEMISAL ZINA, HOMOSEKS, ONANI, DAN LAIN-LAIN. b. Allah tidak pernah berfirman tentang penghalalan onani bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan perkawinan, dan sebaliknya Allah justru memerintahkan untuk memelihara diri. Singkatnya, jika Allah membolehkan hamba-Nya beronani, niscaya Dia telah menjelaskannya di dalam ayat Al-Qur'an. Surat an-Nur ayat 33 di atas, yang menerangkan masalah perkawinan (bagi yang mampu), tidak menyebutkan solusi lain bagi yang tidak mampu kecuali dengan (diwajibkan) menjaga kesucian dirinya. Jadi, karena tidak adanya dalil yang menerangkan tentang onani serta adanya kalimat perintah tadi, yaitu “وَلْيَسْتَعْفِفِ “ maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram hukumnya. 2. Hukum Makruh Para pengikut mazhab Mahali memberikan dalil tentang onani dengan menggunakan qiyas. Mereka mengatakan : “Bahwa onani adalah perbuatan mengeluarkan air mani dari badan dan mani itu sendiri adalah sebagian dari (isi) anggota badan, maka tentangnya tidak ada larangan (jaiz). Adapun qiyasnya, bahwa perbuatan onani itu seperti perbuatan orang mengeluarkan dari dari bagian tubuhnya, demi untuk kesembuhan penyakitnya”. Hanya saja, meskipun berpegang pada dalil yang demikian, mereka tetap membenci perbuatan itu. Juga riwayat dari Atho’, yaitu mazhab Ibnu Hazm yang memakruhkan perbuatan onani, Ibnu Hazm berkata : Bahwa orang laki-laki dan perempuan yang memegang alat vital masing-masing, menurut ijma’ para ulama, hukumnya boleh (mubah), maka perbuatan onani tersebut tidak ada hukum yang mengharam-kannya, sebagaimana firman Allah SWT : هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا “Dialah Allah, yang menjadikan segala sesuatu di bumi untuk kamu sekalian.....” (QS. Al-Baqarah : 29) Akan tetapi, walaupun berdasarkan ayat-ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa perbuatan onani tidak haram, kita tetap membencinya, mengingat perbuatan itu tidak terpuji dan tidak tergolong akhlakul karimah. 3. Hukum Boleh Hukum yang membolehkan perbuatan onani itu berasal dari pendapat Al-Hasan, Amr bin Dinar, Ziyad bin Abi al-Ala’ dan Mujahid. Al-Hasan memberikan penjelasannya mengenai onani berdasarkan yang pernah terjadi di dalam keadaan perang. Artinya perbuatan tersebut dibolehkan jika dalam keadaan yang sangat terpaksa dan mendesak. Dari ketiga pendapat tadi, ternyata yang lebih kuat argumentasinya adalah pendapat yang mengharamkan perbuatan onani. Kita simpulkan demikian karena dallil naqli (nushus) yang dikemukakan sangat kuat, sedangkan dalil aqlinya khususnya yang berkenaan dengan masalah kesehatan menurut ilmu kedokteran sangatlah masuk akal. Sedangkan pendapat yang memakruhkan atau membolehkan onani sangatlah bertentangan dengan kebenaran, meskipun yang berpendapat demikian adalah ulama-ulama yang terkenal. Jadi, pendapat yang lebih benar (arjah) dan sesuailah yang harus diikuti. BAB III LAPORAN HASIL PENELITIAN A. Onani Masalah Anak Muda Pada setiap periode sejarah, generasi muda merupakan rahasia kekuatan umat tiangnya kebangkitan, serta pusat kekayaan dan kemuliaan. Di atas pundak merekalah masa depan umat terpikul. Karena pemuda memiliki banyak keistimewaan tersendiri, baik dari segi keberanian, kecerdasan, semangat, maupun dari kekuatan jasmaninya, sifat-sifat itulah yang dianggap sesuai untuk memimpin, mengelola, dan membangun peningkatan peradaban umat. Merekalah yang memimpin tentara Islam dalam menaklukkan negeri-negeri dengan umat yang tidak bertuhan. Lalu mengangkat bendera kemenangan sebagai tanda kebesaran umat bertuhan. Generasi muda lah yang telah membawa rahmat Tuhan yang berupa hidayah kepada umat yang atheis, agar mereka mau hidup bermasyarakat di bawah naungan undang-undang yang haq dan generasi muda akan tetap memegang peranan penting, selama masih ada umat Islam. Karena pemuda begitu penting bagi Islam, mala para musuh Allah segera menyusun strategi pemusnahan. Fungsi tersebut dengan meracuni pola pikir mereka, di antaranya dengan menanamkan sifat “tak acfuh”, serta tidak pernah malu terhadap perbuatan yang didasari oleh hawa nafsu syahwat. Musuh Islam telah menyusun strategi keji itu dalam tiga bentuk, demi menghadapi seluruh tujuan syetan, musuh manusia : 1. Menciptakan bermacam-macam sarana untuk membangkitkan gairah nafsu syahwat. Untuk tujuan ini, sarana yang digunakan adalah : – Menyediakan gambar (foto) porno yang menarik untuk disaksikan. – Menulis novel (cerita) porno, lalu menyelundupkan dan menjualnya di tempat-tempat tidak resmi. – Mencetak majalah-majalah yang di dalamnya terdapat pose-pose wanita setengah bugil, atau bugil sama sekali, dengan dalih mempromosikan kesenian. 2. Dan pada saat di satu sisi musuh berusaha menggairahkan nafsu birahi pemuda, ternyata di sisi lain mereka juga sibuk menutup jalan kebenaran, yaitu dengan memberikan bermacam-macam gangguan, baik gangguan sosial, kejiwaan, keuangan, dan lain-lainnya yang dapat mempengaruhi sikap para pemuda dan pemudi. 3. Pada saat insting berusaha kembali mencari kebenaran, di tengah-tengah gergeloranya nafsu birahi itu. Namun semua pintu kebenaran ternyata telah tertutup, maka ia pun kembali pada jalan yang telah tertutup menuju jalan yang telah dibuka lebar, di sana ia dapatkan syetan berpesta ria, lalu berucap padanya : خلالك الجـو فغز واطى بي * وخـر بى ماشئت ان تخـربي “Anda bebas di sini, maka silahkan bernyanyi dan bergembira dan silahkan Anda rusak sesuka hati apa yang ingin Anda rusak”. Musuh Allah telah menarik sukses besar dalam masalah ini, mereka berhasil mencetak generasi muda umat Islam menjadi generasi yang berbuat untuk hawa nafsu. Semenjak kecil mereka hanya mendidik yang berkenaan dengan kebutuhan nafsu. Maka ketika berpikir yang dipikirkan pun hanyalah berjalan nafsu. Begitu juga tatkala makan dan minum pikirannya hanya tertuju kepada kebutuhan syahwat. Pernyataan di atas tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasikan kondisi semua anak muda, melainkan penulis memfokuskan pembicaraan pada sebagian anak musa. Maka di antaranya cara kotor yang digunakan anak-anak muda untuk melampiaskan nafsu syahwatnya adalah dengan berbuat onani, yaitu perbuatan yang sangat pribadi dan rahasia dengan cara mengeluarkan air mani dari dalam tubuh lewat tangan atau benda lain. Telah tersebar kebiasaan ini pada sebagian besar anak muda, sehingga meluas mempengaruhi muda-mudi lainnya. B. Efek Samping Onani 1. Efek terhadap Rohani Dapatlah dikatakan bahwa perbuatan onani adalah suatu kemaksiatan, bahkan lebih dari itu mungkin jika bisa dikatakan sebagai dosa besar. Maka hendaknya setiap muslim melihat pada dirinya bahwa sungguh luar biasa bahaya yang akan menimpa dirinya karena perbuatan maksiat tersebut. Tentunya, perbuatan onani pun akan mendatangkan musibah bagi pelakunya, bagaimana tidak, sedangkan datangnya malapetaka adalah disebabkan karena tersebarnya kemaksiatan. Ibnu Qoyyim pernah berkata : “Setiap musibah, bencana, nasib sial dan kekurangan baik di dunia maupun di akhirat penyebabnya adalah perbuatan dosa dan tidak melaksanakan perintah Allah”. Maka di antaranya bahaya yang timbul oleh perbuatan onani adalah berkurangnya hidayah dan taufiq Allah SWT, tidak stabilnya pemikiran, sehingga ide-ide yang dikemukakan selalu jauh dari kebenaran, hati jadi keras dan kasar, akhlak semakin tidak terpuji, suka marah, kurang ikhlas dan sulit menerima ilmu agama. Dapatlah kiranya berikut ini penulis kupas efek samping dari onani yang ditinjau dari segi rohani : 1) Hilangnya istiqomah terhadap agamanya yaitu Islam, sehingga jika ingin tahu lebih jauh kenapa seorang pemuda sampai tidak memperdulikan agamanya lagi maka ia akan berkata (walau dalam hati) bahwa ia tak mampu melepas kebiasaan onani, lantas terjerumus dia dalam gelora nafsu dan musnahlah dari dalam jiwanya sifat istiqomah terhadap agama. 2) Poin ini masih punya hubungan dengan yang pertama, bahwa kalaupun pelaku onani tidak menyimpang dari agama keseluruhan, ia tetap meremehkan dalam hal taat ibadah, seperti adanya anggapan penting untuk shalat jamaah, shalat sunah, puasa sunnah, dan bentuk ibadah lainnya. Maka berapa banyak ibadah yang akan ditinggalkannya, dan tidak menutup kemungkinan ia akan berani meninggalkan shalat wajib, tidak puasa Ramadhan, apalagi membaca ayat-ayat Al-Qur'an. Hal ini bisa tejadi karena pelaku perbuatan onani tersebut telah jadi lemah, dan tak mampu memerangi gelora syahwatnya, sekaligus tak berdaya memerangi syetan, sehingga ia kalah dan tunduk di bawah perbuatan onani. 2. Efek terhadap Kesehatan Tak diragukan lagi, bahwa onani akan memberi dampak negatif pada perkembangan sebagian anggota badan, bahkan karena onani akan ada angota badan yang tidak berkembang. Para ahli telah menetapkan, bahwa onani dapat menimbulkan beraneka ragam efek samping, antara lain : 1) Melemahkan alat kelamin sebagai sarana berhubungan, serta sedikit demi sedikit alat tersebut akan semakin lemas. 2) Akan membuat urat-urat tubuh semakin lemah, akibat kerja keras dalam onani. 3) Sangat mempengaruhi pertumbuhan alat vital, dan tidak akan tumbuh seperti lainnya. 4) Alat vital tersebut akan membengkak, sehingga akan jadi mudah mengeluarkan mani. 5) Meninggalkan rasa sakit pada sendi tulang punggung, dimana air mani keluar darinya, dan akibat dari sakitnya itu, punggung akan menjadi bengkak. 6) Menyebabkan anggota badan sering merasa gemetaran seperti di bagian kaki. 7) Onani bisa menyebabkan kelenjar otak jadi lemah, sehingga daya pikir berkurang. 8) Penglihatan bisa semakin berkurang ketajamannya, karena mata tak normal. C. Prosentase Pelaku Onani Dr. Sarlito Wirawan Sarwono mengadakan sebuah penelitian terhadap remaja di Jakarta, ditunjukkan beberapa data dari 416 responden yang perinciannya sebagai berikut : Tabel I : Perbandingan Jumlah Responden Pria dan Wanita Jenis Kelamin Jumlah % Laki-laki Perempuan 226 191 54,2 46,8 Tabel II : Tingkat Pendidikan Responden Tingkat Pendidikan Jumlah % SLTP SLTA Perguruan Tinggi Pelajar / tidak mengisi 28 231 101 57 6,7 55,4 24,2 13,7 Jumlah 417 100 Tabel III : Responden yang Pernah Melakukan Onani Pernah melakukan onani SLTP SLTA PT Belum Pernah Tidak menjawab 9 9 10 32,1% 32,1% 35,8% 160 35 36 69,3% 15,1% 15,6% 54 42 5 53,5% 41,6% 4,9% D. Persepsi Masyarakat tentang Onani Berdasarkan hasil riset, bahwasannya pandangan masyarakat tentang remaja yang pernah atau sering melakukan onani, hampir keseluruhan mereka mengatakan bahwa onani adalah perbuatan yang sangat kotor yang secara garis besarnya mereka tidak setuju dengan remaja yang melakukan onani. Argumentasinya, onani selain berdampak pada kesehatan, juga berdampak pada akhlak budi pekerti sehari-hari, seperti yang terlihat pada tabel berikut ini : Tabel IV : Sikap terhadap Orang Yang Melakukan Onani S i k a p Prosentase Setuju Tidak setuju Tidak menjawab 3 136 17 16,7% 58,9% 16,8% BAB IV ANALISA DAN SOLUSI MASALAH A. Pengaruh Onani bagi Kesehatan Tidak diragukan lagi, bahwa perbuatan akan memberikan dampak negatif terhadap perkembangan sebagian anggota badan, bahkan jika ditinjau dari segi psikologis. Ahli ilmu jiwa mengatakan : 1. Seseorang yang sering beronani ini ditinjau dari segi psikologis biasanya menurut kenyataan dari penelitian biasanya orang itu tidak stabil pemikirannya sehingga hal-hal yang dikemukakan selalu jauh dari kebenaran, ini dikarenakan berkurangnya hidayah dari Allah SWT, dan jiwanya berubah, misalnya : hatinya menjadi keras dan kasar, akhlak seamakin tidak terpuji, suka marah, tidak banyak ikhlas (kurang meridloi), sulit menerima ilmu agama. 2. Sebenarnya jiwa seseorang remaja yang melakukan onani merasakan dirinya berbuat salah dan dia pun akan tahu ini merupakan hal dosa, akan tetapi dia akan selalu melakukan onani walaupun hal ini bertentangan dengan hati kecilnya, akan tetapi nafsu-lah yang mendorongnya untuk melakukan perbuatan itu dan hati yang menuntutnya dengan memberikan rasa dosa dan resah. 3. Perbuatan onani yang telah menjadi kebiasaan secara berlebihan akan menjadi urat syaraf tidak stabil lagi, kepercayaan diri menjadi sirna dan penderita selalu menyendiri disebabkan rasa malu dalam jiwanya. 4. Kesenangan dalam beronani yang melampaui batas akan menjadikan pemuda semakin kecanduan dalam berbuat. Hidup pun terus terbawa arus perbuatan keji tersebut, yaitu sekadar untuk memuaskan nafsu birahinya yang memuncak. Dengan kata lain, walaupun hati kecilnya ingin membebaskan dirinya dari belenggu syahwat yang menjerat, toh perbuatan onani tetap dilakukan. 5. Seseorang yang gemar melakukan onani selalu mencari-cari sesuatu untuk membangkitkan nafsu syahwatnya yaitu dengan cara mencari bacaan-bacaan yang menceritakan kehidupan seks, mencari gambar-gambar porno, melihat film biru, suka menghayal yang bersifat seks, begitulah cara-cara seseorang yang gemar melakukan onani, hal ini akan melekat dalam jiwanya dan selalu mempengaruhi dalam setiap ada kesempatan. B. Pengobatan terhadap Onani 1. Kawin Bab ini merupakan inti dari penulisan paper ini, bahwa sebagai tujuan terakhir penulis adalah untuk memecahkan permasalahannya. Saya katakan demikian karena banyak pemuda yang tertimpa musibah penyakit onani ini yang tidak mengetahui hukum dan bahaya yang ditimbulkannya. Dan diharapkan pengetahuan yang benar tentang hukum dan akibat dari perbuatan tersebut, akan merupakan suatu langkah untuk menuju kepada jalan keluar yang tehnik dari penyakit syetan itu. Memang, pemuda yang beronani pada umumnya belum mengetahui jalan keluar yang mampu melepaskan dirinya dari penyakit yang berbahaya tersebut, mereka tidak mengetahui cara terbaik. Untuk memecahkan permasalahan yang berkenaan dengan gelora nafsu syahwat yang memuncak, sarana yang dapat dipergunakan untuk membantu menaklukkan syahwat syetan sehingga dapat membawa dan membebaskan dari lingkungan atau kebiasaan yang tercela itu, kemudian setelah terbebas dari kebiasaan onani, pemuda tersebut akan dapat nikmatnya iman dalam dirinya dalam menetapkan Islam sebagai agamanya, serta akan tumbuh dalam jiwanya gairah hidup baru dengan penuh antusias dalam mencari ridho Allah SWT. Adapun jalan keluar yang terbaik untuk menghindari kebiasaan yang buruk tersebut adalah kawin, yang selain dianggap sebagai sarana tarjih untuk melampiaskan kebutuhan biologisnya. Rasulullah SAW bersabda : يامعشرالشباب ، من استطاع منكم الباءة فليتزوج فـإنه أغـضّ للبصر وأحصن للفـرج . فمن لـم يستطـع فعـليه بالصــوم فـإنه لــه وجــاء. “Wahai para pemuda ! Barangsiapa di antara kamu mampu menjalani hidup sebagai suami-istri, segeralah untuk kawin, karena dengan demikian pandangan mata dan kemaluanmu akan lebih terjaga. Sedang yang tidak mampu di antara kamu hendaknya berpuasa. Sesungguhnya dengan puasa-lah dirimu akan terpelihara dari perbuatan maksiat”. 2. Puasa Rasulullah SAW menganjurkan kepada pemuda yang belum mampu untuk kawin, agar berpuasa. Hal ini seperti yang disabdakan oleh Beliau dalam hadits yang telah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim : “ ............ dan barangsiapa yang belum mampu untuk kawin, hendaknya ia berpuasa. Karena dengan puasa-lah dirinya akan terlindung dari kemaksiatan”. Puasa sebagai penangkal syahwat telah dirasakan kemampuannya oleh sebagian anak-anak muda. Ternyata mendapat manfaat yang besar dari obat yang diberikan oleh Rasulullah SAW tersebut. Dan pada akhirnya, mereka mampu melepaskan diri dari belenggu dan perangkap yang sengaja dirancang oleh syetan yaitu beronani. Adapun pemuda yang mengatakan, bahwa puasa tidak dapat digunakan sebagai obat penangkal, bahkan dianggap dirinya sebagai usaha yang sia-sia, maka terhadap mereka ini kita dapat memberi nasehat dengan perkataan, “Wahai saudaraku ! Ulangi puasamu dan yakinkanlah dirimu bahwa setiap ibadah yang dilakukan oleh manusia dengan benar dan ikhlas, niscaya akan memberikan pengaruh positif bagi kemaslahatan dan ketentraman jiwa. 3. Mendekatkan diri pada Allah Orang yang meyakini dengan sebenarnya, bahwa Allah SWT senantiasa melihat dirinya, mendengar setiap perkataan, dan sungguh Dia Maha Mengetahui baik segala sesuatu yang dapat dipandang oleh mata maupun yang tersembunyi di dalam hati, akan senantiasa menjaga dirinya dari setiap perbuatan yang dilarang oleh Khaliqnya. Wahai saudaraku, demi terselamatkannya dirimu dari lembah kesengsaraan karena terjerumusnya dirimu dalam kebiasaan beronani, hendaklah kalian ingat Allah bahwa Dia Maha Mengetahui terhadap segala yang kau kerjakan. Sadarlah, sesungguhnya dirimu sedang berbuat dosa besar. Renungkanlah firman-Nya yang berbunyi : يَعْلَمُ خَائِنَةَ اْلأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ “Dia Mengetahui pandangan mata yang khianat dan apa yang disembu-nyikan di dalam hati”. (QS. Al-Mu’min : 19). Dan janganlah kamu sekali-kali mengatakan, bahwa dirimua (karena kebiasaan onani ini) sebenarnya telah keluar jauh dari kebenaran, sehingga karena persepsimu ini kau tolak mentah setiap saran dan anjuran orang-orang yang ingin berbuat baik dan menyelamatkan dirimu, karena kamu beranggapan semua akan sia-sia saja. Dan jika terhadap orang yang selalu kau hormati dan kau segani saja engkau sudah tidak rela permasalahanmu terungkap, karen akamu dalam keadaan bermaksiat, lalu bagaimana kau dapat rela kepada Khaliq yang telah menciptakan dirimu dan Penguasa jagat raya ini untuk melihatmu, sedang kau dalam keadaan berlumuran maksiat. 4. Menjaga Pandangan Mata Demi keselamatan manusia dalam kehidupannya, Allah memerintahkan hamba-Nya agar beriman agar menjaga kemaluannya, dengan penekanan pertama penjagaan terhadap pandangan mata, karena perbuatan memandang tersebut merupakan pengantar dan media dari masuknya perbuatan zina. Allah berfirman : قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ . وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ .... “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman : Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya ..............” (QS. An-Nur : 30-31). Sesunggunya keisengan untuk memandang apa yang diharamkan Allah adalah awal dari fitnah dan asal mula timbulnya syahwat. Ibnu Qoyyim mengatakan : “Itulah pandangan mata, sebagai penyebab dan penggerak utama adanya nafsu birahi, maka menjaga pandangan mata merupakan penjagaan atas kemaluan. Barang siapa membiarkan pandangan matanya berkeliaran untuk melihat sela-sela kemaksiatan, sesungguhnya Allah menciptakan mata sebagai cermin dari hati. Jika hamba ini menggerakkan matanya guna memandang barang haram, niscaya hatinya akan menggerakkan nafsu birahinya. Dan jika seseorang memelihara pandangan matanya, niscaya hati tidak akan menggerakkan nafsu birahi”. 5. Memerangi Pola Pikir Negatif Telah dimaklumi, bahwa asal mula timbulnya suatu perbuatan adalah hasil dari pemikiran yang terproses di dalam otak, lalu berpindah menjadi keinginan dan hasrat untuk mewujudkannya ke dalam bentuk perbuatan, disertai dengan segala akibatnya. Pemikiran yang positif akan selalu menciptakan kehendak dan perbuatan yang positif, dan sebaliknya pemikiran negatif akan menjelmakan kehendak dan perbuatan yang negatif pula. Ada beberapa saran untuk membenahi cara berpikir yang negatif, diantaranya : 1) Menghayati pengetahua tentang Allah SWT ke dala alam pikiran, supaya tumbuh di dalamnya keinginan untuk selalu merindukan ridho-Nya dan kemauan untuk selalu dekat kepada-Nya. Dengan demikian niscaya akan lahir komitmen untuk menjaga ketaatan pada-Nya. 2) Mempunyai niat yang kuat untuk menghilangkan pikiran negatif yang bersarang dalam kepalanya, kemudian mengisinya dengan pikiran-pikiran yang berhubungan dengan kebenaran, seperti berpikir tentang kebesaran Allah SWT. 3) Hendaknya mengetahui bahwa pikiran negatif tidak akan membuahkan kesenangan, bahkan sebaliknya, akan membuahkan penyesalan dan kehinaan. 6. Doa Doa merupakan jalan keluar untuk melepaskan perbuatan onani, karena doa merupakan bentuk permohonan resmi untuk sembuh kepada Yang Maha Mulia dan Maha Pengasih. Doa adalah ucapan kata khidmad yang penuh kerendahan hati (tunduk), untuk memohon sesuatu kepada Yang Maha Mengurusi segala persoalan hidup, karena pada-Nya-lah terdapat semua kemaslahatan dan keberuntungan. Berdoa bisa kita lakukan setiap saat dan diutamakan pada waktu-waktu yang mustajab (maqbul). Dan doa yang tepat digunakan adalah doa-doa yang dicontohkan Rasulullah. Mengenai doa ini Allah berfirman : وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ “Dan Tuhanku berfirman : Berdoalah kepada-Ku niscaya akan Ku-perkenankan bagimu”. (QS. Al-Mu’min : 60). BAB V P E N U T U P A. Kesimpulan 1. Berdasarkan pembahasan-pembahasan pada bab-bab sebelumnya. Dimana-mana anak muda selalu menghadapi problem terutama dalam perihal pergaulan dan kebutuhan sesksualnya yang belum terpenuhi dan masih terpendam. 2. Pada zaman sekarang ini dimana lingkungan dan berbagai sarana hiburan yang serba komplit dimana-mana sering dijumpai tempat-tempat maksiat sehingga para kaum muda sulit untuk mengatasi sarana-sarana yang serba komplit tersebut dan sarana hiburan yang selalu menggoda dan mengakibatkan nafsu onani menjadi hal yang sudah lumrah tetapi dalam ajaran Islam perbuatan tersebut tercela dan diharamkan Allah SWT. 3. Kenapa remaja hampir keseluruhan melakukan hal itu padahal perbuatan itu terkutuk. 4. Untuk mengatasi masalah tersebut, Islam telah memberikan pengarahan dan jalan keluarnya. Dan alangkah nikmatnya jika anak remaja mau merenungkan tentang perbuatan onani yang diprakarsai oleh syetan, maka dia akan menghilangkan sifat itu. B. Saran-saran Sebagaimana telah tertulis dan dijelaskan dalam buku-buku tentang masalah onani. Wahai Saudaraku generasi muda ! – Bila dirimu demikian mantap dan terarah, niscaya umatmu dalam keadaan aman sentosa, dan sejahtera. Tetapi jika engkau rusak (amoral) dan labil, keadaan umatmu pun goyah dan berantakan. – Sesungguhnya panggung sandiwara kehidupan dunia dan kenikmatan yang ada di dalamnya adalah sangat kecil dan sama sekali tidak berarti jika dibandingkan dengan kenikmatan yang disediakan Allah di akhirat nanti. – Tujuh puluh bidadari sedang menunggumu, seperti dalam firman-Nya berikut: إِنَّا أَنْشَأْنَاهُنَّ إِنْشَاءً (35) فَجَعَلْنَاهُنَّ أَبْكَارًا (36) عُرُبًا أَتْرَابًا (37) لِأَصْحَابِ الْيَمِينِ (38) “Sesungguhnya Kami menciptakan mereka (bidadari-bidadari) dengan langsung, dan Kami jadikan mereka gadis-gadis perawan, penuh cinta lagi sebaya umurnya, (Kami ciptakan mereka) untuk golongan kanan”. (QS. Al-Waaqi’ah : 35–38) – Maka alangkah bahagianya jika engkau berhasil menjadi salah seorang dari golongan kanan, agar engkau menempati surga dan mendapat nikmat-Nya. – Biarkanlah keimananmu berbicara tentang kesabaran dan keteguhanmu. Biarkan dia mengabarkan kepada syeten dan bala tentaranya, bahwa generasi muda Islam akan tetap tegar dan teguh (dalaqm kebaikan), selama keimanan menyemarakkan hati mereka. DAFTAR KEPUSTAKAAN Shaleh Tamimi, Onani Masalah Anak Muda, Gema Insani Press, Jakarta, 1992. Shaleh Tamimi, Musykilatun fi Thariq Asy-Syabaabi, Daarul Ashimah, Saudi Arabia, 1412 H. Wirawan Sarwono, Sarlito, Dr. Psikologi Remaja, CV. Rajawali, Jakarta, 1991. Wirawan Sarwono, Sarlito, Dr. Pergeseran Norma Perilaku Sexual Kaum Remaja, CV. Rajawali, Jakarta, 1981.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMAKASIH

 
Support : Creating Website | Fais | Tbi.Jmb
Copyright © 2011. Moh. Faishol Amir Tbi - All Rights Reserved
by Creating Website Published by Faishol AM
Proudly powered by Blogger