Headlines News :

Senin, 11 Maret 2013

Perkawinan Tanpa Adanya WALI


Perkawinan merupakan sunnatullah yang berisi tentang perjanjian antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk melakukan kehidupan sebagai suami-istri, membentuk rumah tangga dan mengembangkan keturunan demi tersalurnya naluri kebapakan dan keibuan, hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat al-Nisa’ ayat 1 yang berbunyi :
يـأيها الناس اتـقـوا ربكم الذى خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبث منهما رجالا كـثيرا ونسـاء.
“Hai sekalian manusia bertaqwalah kepada Allah Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri dan darinyalah Allah menciptakan istrinya dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak”.
Dalam Islam perkawinan bukan semata-mata sebagai hubungan keper-dataan saja (sebagaimana dalam KUH Perdata) akan tetapi ia mempunyai nilai ibadah karena perkawinan merupakan ikatan yang kuata (mitsaqan ghalidhan) untuk mentaati perintah Allah, sebagaimana dalam surat al-Nisa’ ayat 2
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka penulis dapat menyimpul-kan beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apakah yang melatarbelakangi perkawinan tanpa adanya wali ?
2. Bagaimana konsep pemikiran antara madzhab Hanafi dan madzhab Syafi’i tentang wali dalam pernikahan ?



Download Skripsi : "Perkawinan Tanpa Adanya WALI" Lengkap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMAKASIH

 
Support : Creating Website | Fais | Tbi.Jmb
Copyright © 2011. Moh. Faishol Amir Tbi - All Rights Reserved
by Creating Website Published by Faishol AM
Proudly powered by Blogger