Pendahuluan
Sebenarnya tujuan dari pidana itu adalah untuk mencegah timbulnya kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan-kejahatan yang berat dan pidana mati dalam sejarah hukum pidana adalah merupakan dua komponen permasalahan yang berkaitan erat. Hal ini nampak dalam KUHP Indonesia yang mengancam kejahatankejahatan berat dengan pidana mati. Waktu berjalan terus dan di pelbagai negara terjadi perubahan dan
perkembangan baru. Oleh karena itu tidaklah mengherankan kalau ternyata sejarah pemidanaan dipelbagai bagian dunia mengungkapkan fakta dan data yang tidak
sama mengenai permasalahan kedua komponen tersebut diatas. Dengan adanya
pengungkapan fakta dan data berdasarkan penelitian sosio-kriminologis, maka
harapan yang ditimbulkan pada masa lampau dengan adanya berbagai bentuk dan
sifat pidana mati yang kejam agar kejahatan-kejahatan yang berat dapat dibasmi,
dicegah atau dikurangkan, ternyata merupakan harapan hampa belaka.
Sejarah hukum pidana pada masa lampau mengungkapkan adanya sikap dan
pendapat seolah-olah pidana mati merupakan
Download Makalah Pidana : "PIDANA MATI MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA" Lengkap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
TERIMAKASIH