Headlines News :
Logo Design by FlamingText.com

SA'ATUL AN

TARIKHUL AN

ARCHIVE

Tarjim

POST

Tampilkan postingan dengan label Hukum.. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum.. Tampilkan semua postingan

Senin, 11 Maret 2013

konsep Ekonomi Syari’ah dalam pengupahan karyawan perusahaan di Indonesia


Masalah pengupahan adalah masalah yang tidak pernah selesai diperdebatkan oleh pihak manajemen, apapun bentuk organisasinya. Upah seolah-olah kata-kata yang membuat pihak manajemen perusahaan berpikir ulang dari waktu ke waktu untuk menetapkan kebijakan tentang upah. Upah juga yang selalu memicu konflik antara pihak manajemen dengan karyawan seperti banyak terjadi akhir-akhir ini
Hal yang juga tidak kalah pentingnya dari manajemen pengupahan adalah perbedaan tingkat besar upah yang diterima. Banyak terjadi kasus dimana seorang karyawan yang protes kepada pihak manajemen akibat gajinya lebih kecil daripada pegawai baru, padahal pekerjaannya sama. Diantaranya adalah seperti yang terjadi di salah satu perusahaan di Jakarta pada tahun 2003. perusahaan tersebut menerapkan kebijakan bagi pegawai baru, bahwa penentuan gaji pegawai baru didasarkan atas bargaining (tawar menawar) pada saat masuk kerja.Pengamalan bekerja dan imbalan yang diterima di tempat lain menjadi pertimbangan untuk penentuan gaji pegawai baru tersebut. Tetapi fakta yang terjadi akibat kebijakan baru itu adalah timbulnya keresahan pada pegawai lama yang merasa tidak dihargai perusahaan karena gajinya lebih kecil daripada pegawai baru, padahal pekerjaannya sama. Ada juga fakta dimana bonus yang dibagikan kepada karyawan menimbulkan protes karyawan. Seharusnya jika perusahaan memberikan bonus kepada karyawan karena perusahaan untung, maka karyawan bersyukur dan berterima kasih kepada perusahaan. Tetapi yang terjadi di salah satu perusahaan di Jakarta pada tahun 2003 adalah sebaliknya, karyawan protes terhadap kebijakan pembagian bonus.



Download Skripsi: "Ekonomi Syari’ah dalam pengupahan karyawan"Lengkap
Lanjuuut..

Minggu, 06 Maret 2011

SEJARAH HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Tidak dapat dipungkiri bahwa umat Islam di Indonesia adalah unsur paling mayoritas. Dalam tataran dunia Islam internasional, umat Islam Indonesia bahkan dapat disebut sebagai komunitas muslim paling besar yang berkumpul dalam satu batas teritorial kenegaraan. Karena itu, menjadi sangat menarik untuk memahami alur perjalanan sejarah hukum Islam di tengah-tengah komunitas Islam terbesar di dunia itu. Pertanyaan-pertanyaan seperti: seberapa jauh pengaruh kemayoritasan kaum muslimin Indonesia itu terhadap penerapan hukum Islam di Tanah Air misalnya, dapat dijawab dengan memaparkan sejarah hukum Islam sejak komunitas muslim hadir di Indonesia. Di samping itu, kajian tentang sejarah hukum Islam di Indonesia juga dapat dijadikan sebagai salah satu pijakan bagi umat Islam secara khusus- untuk menentukan strategi yang tepat di masa depan dalam mendekatkan dan
Lanjuuut..

SISTEM HUKUM ISLAM

Secara umum ada banyak pengertian tentang arti kata sistem. Salah satu pengertian dari kata sistem menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah: “perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas.” Sedangkan kata hukum pun memiliki banyak pengertian, yang biasanya menggambarkan sekumpulan peraturan-peraturan yang mengikat dan memiliki sanksi. H.M.N. Purwosutjipto, SH, memberi definisi tentang kata hukum sebagai berikut: “Hukum adalah keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa
Lanjuuut..

Minggu, 13 Juni 2010

Hukum gugatan

PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN KE PENGADILAN Di dalam pengajuan surat gugatan terdapat sistem tersendiri yang mengatur cara untuk mengajukannya ke pengadilan. Sebelum menulis lebih lanjut mengenai cara mengajukan gugatan, di sini pemakalah akan menjelaskan perihal Permohonan berikut Gugatan. Permohonan dan Gugatan, diawali dengan adanya perbedaan. Perbedaan antara Permohonan dan Gugatan adalah bahwa dalam perkara gugatan ada suatu sengketa atau konflik di awalnya. Dalam suatu gugatan terdapat seorang atau lebih yang “merasa” haknya atau hak mereka dilanggar, akan tetapi orang yang “dirasa” melanggar haknya atau hak mereka itu, tidak mau secara sukarela melakukan sesuatu yang diminta itu.
Lanjuuut..

Hukum Merokok

WACANA MENUJU FATWA HUKUM MEROKOK (Kajian Referensi Landasan Fatwa)* ––––––––––––––––––––––––––––––––––––––––––––– PENGANTAR WACANA Negara-negara berpenduduk muslim baru mengenal tanaman tembakau dan perilaku menghisap uap rokok atau mengunyahnya sekitar tahun 1012 H. Logis bila serata kitab fiqih klasik, termasuk keempat mujtahid terkenal hingga generasi Ibnu Hajar al-Haytami (w. 995 H) belum membahas hukum pemanfaatan tembakau. Mengejutkan sekali bila atas penelusuran (takhrij) al-Hasawi ke dalam buku “Tatsbit al-Fu’ad" terbaca teks hadis bersandar kepada Abu Hurayrah r.a. bahwa Nabi Saw bersabda :
Lanjuuut..

Hukum Merokok

Lanjuuut..

Hukum Agrariah

HUKUM DAN POLITIK AGRARIA KOLONIAL A. Hukum Agraria Kolonial Dari segi masa berlakunya, Hukum Agraria di Indonesia dibagi menjadi 2, yaitu : 1. Hukum Agraria Kolonial Hukum agraria ini berlaku sebelum Indonesia merdeka bahkan berlaku sebelum diundangkannya UUPA, yaitu tanggal 24 September 1960. 2. Hukum Agraria Nasional Hukum Agraria Kolonial mempunyai 3 ciri yang dimuat dalam Konsideran UUPA di bawah Perkataan “menimbang” huruf a, b, c dan d serta dimuat dalam Penjelasan Umum Angka I UUPA, yaitu : 3. Hukum Agraria yang masih berlaku sekarang ini sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintahan jajahan dan sebagian dipengaruhi olehnya, hingga bertentangan dengan kepentingan rakyat dan negara di dalam menyelesaikan revolusi nasional sekarang ini serta pembangunan semesta.
Lanjuuut..
 
Support : Creating Website | Fais | Tbi.Jmb
Copyright © 2011. Moh. Faishol Amir Tbi - All Rights Reserved
by Creating Website Published by Faishol AM
Proudly powered by Blogger