BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Islam mengatur ketentuan pembagian waris secara rinci agar tidak terjadi perselisihan antara sesama ahli waris sepeninggal orang yang hartanya diwarisi. Agama Islam menghendaki prinsip adil akan keadilan sebagai salah satu sendi pembinaan masyarakat dapat ditegakkan. Ketentuan tersebut tidak dapat berjalan baik dan efektif tanpa ditunjang oleh tenaga-tenaga ahli yang memahami dan melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut dengan baik.
Untuk itu sangat diperlukan adanya orang-orang yang mempelajari dan mengajarkan kepada masyarakat, dan selanjutnya masyarakat dapat merealisasikannya didalam pembagian warisan. Para ulama berpendapat bahwa mempelajari dan mengajarkan fiqih mawaris adalah wajib kifayah. Artinya kewajibannya apabila telah ada sebagian orang yang telah belajar ilmu faraidh maka gugurlah kewajiban semua orang di daerah tersebut. Tetapi apabila tidak ada seseorang belajar ilmu tersebut maka berdosalah pada daerah tersebut.
Oleh karena itu, dilihat dari satu sisi, mempelajari dan mengajarkan ilmu dapat berubah statusnya menjadi wajib ain, terutama bagi orang-orang yang oleh masyarakat dipandang sebagai pimpinan, terutama pimpinan keagamaan.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas penyusun berusaha menjabarkan secara rinci betapa pentingnya kedudukan ilmu faraidh di tengah-tengah masyarakat, karena ilmu faraidh itu sebagai bahan dalam menyelesaikan perkara-perkara waris dan sebagai pembentukan hukum rangka memenuhi kebutuhan pembinaan dan pengembangan hukum waris dikalangan masyarakat, agar tidak terjadi persengkataan dan perpecahan antar sesama ahli waris.
Adapun rumusan-rumusan masalah tersebut adalah sebagai berikut :
1. Apa perinsip dan asas ilmu Faraidh ?
2. Apa keadilan dalam waris ?
C. Tujuan Permasalahan
Dengan pembahasan yang telah diuraikan di atas maka penulis mempunyai tujuan-tujuan sebagai berikut :
1. Sebagai bahan untuk diskusi.
2. Untuk ilmu pengetahuan.
3. Sebagai persyaratan untuk mengikuti Ujian Akhir Kelas VI Madrasah Aliyah Madrasatul Quran.
D. Kegunaan Pembahasan
Disamping yang telah disebut di atas penulis ini juga diharapkan memberikan manfaat sebagai berikut :
1. Teoritis
a. Sebagai bahan kajian ilmiah untuk umat Islam
b. Sebagai khasanah keilmuan yang mengkaji tentang pandangan Islam terhadap mawaris.
2. Praktis
Sebagai sumbangan kepada masyarakat dan memberikan informasi tentang pembelajaran ilmu waris.
E. Metode Pembahasan
1. Sumber Data
Kepustakaan, meliputi Al-Quran, Al-Hadits, buku-buku pelajaran serta kitab yang relevan.
2. Teknik Analisa
Setelah data dari beberapa sumber, penulis menganalisa melalui pendekatan normatif dengan pola pikir sebagai berikut.
a. Metode Komperatif : Perbandingan orang dengan lainnya sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan.
b. Metode Deduktif : Mengambil suatu kesimpulan dari sebutan umum
F. Sistematika Pembahasan
Untuk mempermudah pembahasan dan pengertian para pembaca perlu dikemukakan sistematika pembahasan dalam karya tulis ini sehingga alur pemukiran pada setiap baba bisa menjadi jelas.adapun sistematika pembahsan dalam karya tulis ini sebagai berikut :
Bab I : Pendahuluan yang memuat beberapa sub pembahasan antara lain : Latar belakang masalah, Rumusan masalah, tujuan pembahasan, kegunaan pembahasan, metode pembahasan dan sistematika pembahasan.
Bab II : Bab dua pada perinsipnya berkisar tentang hukum waris Islam yang terdiri dari definisi ilmu waris, macam-macam ahli waris, kewajiban sebelum harta diwaris, halangan mewaris, sebab-sebab mewaris dan asas-asas kewarisan.
Bab III : Konsep keadilan dalam Islam yang meliputi definisi dan dasar keadilan, keadilan dan sistem waris islam.
Bab IV : Penutup di dalamnya berisikan tentang kesimpulan, saran-saran, riwayat penulis dan daftar pustaka.
BAB II
HUKUM WARIS ISLAM
A. Devinisi Ilmu Waris
Lafad Al-Faraidh ( الفرائض ), sebagai jamak dari faidha ( فريضة ) oleh ulama, Faradhiyun diartikan semakna dengan lafaz mafrudha ( مفروضة ) yakni bagian yang telah dipastikan atau ditentukan kadarnya. Diartikan demikian, karena saham-saham ( bagian-bagian yang telah dipastikan kadarnya dapat mengalahkan saham-saham yang belum dipastikan kadarnya.
Lafaz al-Mawaris ( الموارس ) merupakan jamak dari mirats ( ميراث ) maksudnya adalah :
التركة التي خلفها الميت وورثها غيره
Artinya : Harta peninggalan yang ditinggalkan oleh si mati dan diwarisi oleh yang lainnya (ahli waris)
Hasbi Ash-Shiddieqy mendefinisikan sebagai berikut :
علم يعرف به من يرث ومن لا يرث ومقدار كل وارث وكيفية التوزيع
Artinya : Ilmu yang mempelajari tetang siapa yang mendapatkan warisan dan siapa yang tidak mendapatkannya. Kadar yang diterima oleh tiap-tiap ahli waris dan cara pembagiaannya.
Dari definisi-definisi di atas, dapatlah dipahami bahwa ilmu faraidh atau fiqh mawaris adalah ilmu yang membicarakan hal ihwal pemindahan harta peninggalan dari seseorang yang meninggal dunia kepada yang masih hidup, baik mengenai harta yang ditinggalkannya, orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan tersebut, bagian masing-masing ahli waris, maupun cara penyelesaian pembagian harta peninggalan itu.
B. Macam-Macam Ahli Waris
Macam-mcam ahli waris dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1. waris sababiyah yaitu : orang yang berhak menerima harta waris karena adanya hubungan perkawinan yang sah dan masih berjalan (tidak bercerai) pada saat suami atau istri meninggal dunia.
2. Waris nasabiyah yaitu : orang yang berhak menerima harta waris karena ada hubungan nasab dengan orang yang meninggal dunia.
3. Ahli waris menurut jenis kelamin laki-laki.
4. Ahli waris menurut jenis kelamin Perempuan.
5. Ahli waris ashabul furud yaitu : ahli waris yang memperoleh bagian tertentu (al-Furud Almuqaddarah) dari harta waris seperti 2/3, ½ , 1/3, ¼ , 1/6, dan 1/8.
6. Ahli waris ashabah yaitu ahli waris yang dalam menerima harta peninggalan setelah dibagikan terlebih dahulu kepada ahli waris ashub al Furud.
7. Ahli waris dhawil arham yaitu orang yang ada hubungan kerabat dengan meninggal dunia. Tetapi tidak termasuk ashub al Furud dan tidak juga termasuk ahli waris ashabah.
C. Kewajiban sebelum harta diwaris
Kewajiban sebelum pembagian waris ada hal-hal yang harus dilakukan sebelum harta diwaris dibagi adalah sebagai berikut :
a) Pertama membiayai penyelenggaraan jenaza mulai dari pengafanan sampai penguburan. Golongan Haradila mewajibkan ahli waris agar lebih dahulu mengeluarkan utang si mati, sedangkan menurut jumhur (kebanyakan) ulama, dalam hal ini ulama dari Mazhab Maliki, Syafi’i, Hanafi ahli waris lebih dahulu membayar utang si mayit dari pengeluaran biaya penyelenggaraan jenazah. Mereka berpendapat bahwa jenazah jangan dulu dikebumikan sebelum utang-utangnya lunas lebih dahulu.
b) Kedua membayar utang si mati. Utang itu ada dua macam yaitu utang kepada manusia dan utang kepada Allah Swt. seperti zakat, kafarat, dan nadzar, menurut dari mazhab Syafi’i, utang kepada Allah Swt harus lebih didahulukan dibayarkan dari pada utang kepada manusia yang diambil dari harta peninggalan di mati. Sedangkan menurut ulama dari mazhab hanafi, utang kepada Allah Swt harus dibayar terlebih dahulu, tetapi tidak harus diambil dari hata peniggalan si mati melainkan kemudian ahli waris membayarkan dari harta mereka.
c) Ketiga membayar wasiat si mati dengan syarat tidak boleh melebihi sepertiga harta peninggalan. Hal ini didasari firman Allah Swt dalam surat An-nisa’ ayat.11. pembagian-pembagian di atas sudah dibayar utangnya dalam hadits dari Sa’ad bin Abi Waqqos (salah seorang sahabat Nabi Saw yang dijanjikan masuk surga) yang memberitahukan bahwa Rasulullah Saw melarang berwasiat lebih dari sepertiga harta peninggalan karena dikhawatirkan keluarganya jatuh miskin.
D. Penghalang Mewaris
1. Menurut Hukum Islam
Ada bermacam-macam penghalang seseorang menerima warisan antara lain :
a. Perbudakan
1) Seseorang budak dipandang tidak cukup menguasai harta benda.
2) Status keluarga terhadap kerabat-kerabatnya sudah putus karena ia menjadi keluarga asing.
ضرب الله مثلا عبدا مملوكا لا يقدر على شيئ ومن رزقناه منا رزقا حسنا فهو ينفق منه سرا وجهرا هل يستوون الحمد لله بل اكثرهم لايعلمون ( النحل : 75)
Artinya : Allah Swt membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun dan seorang yang kami beri rizki yang baik dari kamu lalu dia menafkahkan sebagian dari rizki itu secara sembunyi-sembunyi dan secara terang-terangan, adakah mereka itu sama ? segala puji hanya bagi Allah Swt. tetapi kebanyakan mereka tiada mengetahui (QS. An-Nahl : 75)
b. Karena Pembunuhan
Abu Hurairah ra menyampaikan sabda Rasulullah Saw bahwa si pembunuh tidak tidak mewarisi dari pewaris yang dibunuh (Hadits Riwayat At-Turmudzi dan Ibnu Majah) tidak hak bagi si pembunuh mempusakai sedikitpun (tidak menerima warisan) berarti yang membunuh pewaris tidak berhak menerima warisan (Rawahu an-Nasa’i).
Umar bin Syu’aib berkata bahwa ayahnya mendengar dari datuknya dan datuknya mendengar dari Rasulullah Saw bahwa si pembunuh tidak mewarisi apapun juga (diriwayatkan Abu Daud dari Nail-Awtar.
c. Karena Berlainan Agama’
Al-Quran surat al-Baqarah ayat.221
ولا تنكحوا المشركين حتى يؤمن ولأمة مؤ منة خير من مشركة ولو اعجبتكم ولا تنكحوا المشركين حتى يؤمنوا ولعبد مؤمن خير من مشرك ولو اعجبتكم اولئك يدعون الى النار والله يدعوا الى الجنة والمغفرة بإذنه ويبين اياته للناس لعلهم يتذكرون ( البقرة : 221)
Artinya : Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita muyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menark hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah Swt mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya dan Allah Swt menerangkan ayat-ayatnya (perintah-perintahnya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (QS. Al-Baqarah : 221)
Bahwa orang-orang Islam tidak dapat mewarisi harta peninggalan orang kafir dan orang non muslim tidak dapat mewarisi orang Islam.
d. Karena Murtad
Berdasarkan hadits Rasul Rawahu Abu Bardah, menceritakan bahwa saya telah diutus oleh Rasulullah Saw kepada seseorang laki-laki yang kawin dengan istri bapaknya. Rasulullah Saw menyuruh supaya dibunuh laki-laki tersebut dan membagi hartanya sebagai harta rampasan karena Ia murtad (berpaling dari agama Islam)
e. Karena hilang tanpa Berita
Karena seseorang hilang tanpa berita tak tentu dimana alamat dan tempat tinggalnya selama 4 tahun atau lebih, maka orang tersebut dianggap mati karena hukum (mati hukmy) dengan sendirinya tidak mewaris (mafqud) menyatakan mati tersebut harus dengan putusan hakim.
2. Menurut Hukum Undang-Undang Hukum Perdata
Sesuai menurut pasal 838 kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dianggap tidak patut menjadi ahli waris dan karenanya dikecualikan dari pewarisan ialah.
a) Mereka yang dengan putusan hakim dihukum karena dipersalahkan telah membunuh, atau mencoba membunuh si yang meninggal.
b) Mereka yang dengan putusan hakin pernah disalahkan karena secara fitnah telah mengajukan pengaduan terhadap pada si yang meninggal, ialah suatu pengaduan telah melakukan sesuatu kejahatan yang tercantum dengan hukuman penjara lima tahun lamanya atau hukuman yang lebih berat.
c) Mereka yang dengan kekerasan atau perbuatan telah mencegah si yang meninggal untuk membuat atau mencabut surat wasiatnya.
d) Mereka yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat yang meninggal.
E. Sebab-Sebab Mawaris
1. Sebab-sebab nasab
Kekeluargaan ialah hubungan asab antar orang yang mewariskan dengan orang yang mewarisi yang disebabkan oleh kelahiran. Kekeluargaan itu merupakan sebab memperoleh hak mempusakai yang terkuat, karena kekerabatan termasuk unsur caussaliteit yaitu adanya seseorang yang tidak dapat dihilangkan dalilnya seperti yang terdapat dalam surat An-Nisa’; 7.
للرجال نصيب مما ترك الوالدين والاقربون وللنساء نصيب مما ترك الوالدان والاقربون مما قل منه او كثور نصيبا مفروضا ( النساء : 7)
artinya : Bagi orang-orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dan harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikitatau banyak menurut bagian yang telah ditentukan (QS. An-Nisa’.7)
2. Sebab perkawinan
Perkawinan yang sah menurut syariat merupakan ikatan yang mempertemukan ikatan seorang laki-laki dengan seorang wanita, selama ikatan perkawinan titu masih abadi. Oleh karena itu sangat adil bila Allah Swt memberikan bagian tertentu bagi suami sebagai imbalan pengorbanan dan jerih payanya bila istri mati dengan meninggalkan harta pusaka. Demikian juga sang istri sebagai kawan hidup yang sama-sama merasakan suka dukanya hidup berumah tangga bahkan tidak sedikit ikut berkorban membantu suaminya dan bekerja untuk menambah keberhasilannya. Maka adillah kiranya kalau istri diberi bagian yang pasti dari peninggalan harta suaminya.
3. Sebab Wala’
Walak ialah kekerabatan yang dihasilkan oleh membebaskan budak yang disebut wala’ul ‘athaq atau yang dihasilkan karena perwalian (perjanjian) yang disebut wala’ul muwala yaitu aqhat antara dua orang yang salah seorang diantara mereka tidak mempunyai ahli waris nasab (kekeluargaan) kemudian berkata kepada seorang lainnya : Engklau adalah tuanku, engkau adalah waliku mewarisi wartaku apabila aku mati, menanggung bebanku apabila aku melakukan tindak pidana atau bayar diyat apabila aku terkena pidana kesalahan karena pembunuhan atau yang lainnya. Dan akad tersebut menjadi kesepakatan para pihak yang berjanji yang menjadi dasar wala’ adalah :
الولاء لحمة كلحمة النسب (رواه ابى حبان والحاكم)
Walak mempunyai bagian sebagaimana kerabat mempunyai bagian (HR. Ibnu Hiban dan hakim)
F. Azas-azas Kewarisan
Pertama azas Ijbari
Dalam hukum Islam peralihan harta seseorang yang telah meningal dunia kepada yang masih hidup berlaku dengan sendirinya yang dalam pengertian hukum Islam berlaku secara ijbari
Kedua Azas bilateral
Azas bilateral dalam hukum kewarisan Islam berarti bahwa seseorang menerima warisan dari kedua belah pihak kerabat yaitu kerabat / keturunan perempuan (ouder-rechtteerlijke). Azas ini secara nyata dapat dilihat dari firman Allah Swt dalam Al-Quran an-Nisa’. 7 :
للرجال نصيب مما ترك الوالدين والاقربون وللنساء نصيب مما ترك الوالدان والاقربون مما قل منه او كثور نصيبا مفروضا ( النساء : 7)
Artinya : Bagi orang-orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dan harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikitatau banyak menurut bagian yang telah ditentukan (QS. An-Nisa’.7)
Ketiga Azas Individual
Azas Individual artinya ialah dalam sistim hukum kewarisan Islam harta peninggalan yang ditinggal mati oleh si yang meninggal dunia dibagi secara individual secara pribadi langsung kepada masing-masing . Jadi bukan azas kolektif seperti dianut dalam sistim hukum adat di Minangkabau, bahwa harta pusaka tinggi itu diwarisi bersama-sama oleh klan atau suku dari garis pihak ibu. Pembagian secara individual ini didasarkan kepada ketentuan bahwa setiap insan sebagai pribadi mempunyai kemampuan untuk menerima hak dan menjalankan kewajiban yang dalam istila ushul fiqh disebut “‘ahyar al wujub” (ahliyatu wujub)
Keempat Azas Keadilan berimbang
Semua bentuk hubungan keperdataan berazas adil dan seimbang dalam hak dan kewajiban untung serta rugi (resiko). Hubungan keperdataan yang menyandang unsur penganiyaan, penindasan, keadilan, dan penipuan tidak dibenarkan.
Kelima Azas Kewarisan Semata akibat kematian
Hukum kewariasan Islam menetapkan bahwa peralihan harta peninggalan seseorang pada orang lain dengan nama KEWARISAN berlaku sesudah meninggalnya yang mempunyai harta.
Azas kewarisan sebagai akibat kematian dapat di kaji dari penggunaan kata-kata WARASA dalam ayat-ayat Al-Quran :
………… فإن لم يكن له ولد وورثه ابواه فلأمه الثلث ………
Artinya : ……. Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga ……
BAB III
KONSEP KEADILAN DALAM WARIS
A. Definisi dan Dasar Keadilan
1. Definisi keadilan
Kata keadilan yang kita pakai dalam bahasa Indonesia berasal dari kata arab Al-‘Adl yang berarti keadaan yang terdapat dalam jiwa seseorang yang membuatnya menjadi lurus. Orang yang adil adalah orang yang tidak dipengaruhi hawa nafsunya sehingga ia tidak menyimpang dari jalan lurus dan dengan demikian bersikap adil. Oleh karena itu Al-‘Adl mengandung arti menentukan hukum dengan benar dan adil. Kata itu juga berarti mempertahankan hak yang benar. Kata kerja ‘adala berarti meluruskan seperti letaknya perkakas rumah. Kata ‘adala selanjutnya mengandung arti menyelesaikan masalah umpamanya menyelesaikan permusuhan antara dua orang yang bertikai. Melihat kepada arti aslinya tidak mengherankan kalau kata al-‘adl dihubungkan dengan timbangan yang lurus secara horisontal yaitu timbangan yang keduanya tidak berat sebelah. Kata al-‘adl lebih lanjut berarti yang sempurna atau yang sama, dan juga berarti seimbang :
2. Dasar-daras Keadilan
وان خفتم الا تقسطوا فى اليتامى فانكحوا ماطاب لكم من النساء مثنى وثلث ورباع فإن خفتم الا تعدلوا فواحدة اوماملكت ايمانكم ذلك ادنى الا تعولوا (النساء : 3)
Artinya : Dan jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bila mana kamu mengawininya) maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi dua, tiga, atau empat, kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. An-Nisa’ :3)
ياايها الذين امنوا كونوا قوامين لله شهداء باالقسط ولا يجرمنكم شنأن قوم على الا تعدلوا اعدلوا هو اقرب للتقوى واتقوالله ان الله خبير بما تعملون (المائدة : 8)
Artinya : Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang salalu menegakkan (kebenaran) karena Allah Swt, menjadi saksi dengan adil. Dan jangan sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada taqwa, dan bertaqwalah kepada Allah Swt, sesungguhnya Allah Swt Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan (QS. Al-Maidah :8).
وممن خلقنا امة يهدون بالحق وبه يعدلون ( الاعرف : 181)
Artinya : Dan diantara orang-orang yang kami ciptakan ada umat yang memberi petunjuk dengan haq, dan dengan yang haq itu (pula) mereka menjalankan keadilan (QS. Al-A’raaf : 181)
B. Keadilan dalam Sistem Waris Islam
Tersebut dalam surat an-Nisa’ ayat 11 bagian seorang laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan hal ini dapat dijawab bahwa syari’at Islam telah membedakan keduanya dalam soal warisan, karena adanya beberapa hikmah (rahasia) yang disebutkan sebagai berikut :
1. Bahwa orang perempuan itu biaya hidup dan keperluannya telah tercukupi sebab nafkahnya menjadi kewajiban anaknya atau bapaknya atau saudara laki-lakinya atau kerabat lainnya.
2. Orang perempuan tidak dibebani untuk memberi nafkah kepada siapapun. Hal ini berbeda dengan orang-orang laki-laki, dimana ia dibebani untuk memberikan nafkah kepada keluarga dan kerabat orang lain yang menjadi kewajibannya untuk memberikan nafkah kepada nya.
3. Nafkah orang laki-laki lebih banyak (dari pada orang perempuan), dan kewajiban yang berkaitan dengan harta lebih besar, maka keperluannya terhadap harta tentu lebih besar, dari pada keperluan orang perempuan.
4. Orang laki-laki berkewajiban memberikan maskawin kepada istrinya dan juga dibebani untuk memberikan biaya, tempat tinggal dan ongkos makan serta pakaian kepada istri dan anak-anaknya.
5. Ongkos mengajar anak, ongkos pengobatan istri dan anak diserahkan kepada orang laki-laki, bukan pada orang perempuan.
Dengan demikian, prinsip pokok Islam adalah persamaan, keadilan dan persaudaraan yang nyata, seorang perempuan mendapat separoh bagian laki-laki dari hawta warisan yang diterimanya. Hal ini tanpaknya tidak mengenal persamaan, akan tetapi justru ini hakikatnya ialah persamaan yang sebenarnya. Karena dalam Islam laki-laki mempunyai tanggung jawab keuangan yang lebih banyak dari perempuan, suami adalah seseorang yang punya tanggung jawab kauangan atas istri dan anak-anaknya, maka adillah jika ia diberi bagian harta pusaka yang lebih banyak dari pada perempuan.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian di atas maka penulis dapat mengambil kesimpulan diantaranya :
1. Ilmu Mawaris ialah ilmu yang membebicarakan hal ihwal pemindahan harta peninggalan dari seseorang yang meninggal dunia kepada yang masih hidup, baik mengenai harta yang ditinggalkan dan orang-orang yang yang berhak menerima harta peninggalan tersebut.
2. Di dalam ilmu mawaris seseorang akan mendapatkan harta warisan, dari harta yang ditinggalkan oleh si mayit diantaranya adalah
a. Sebab Nasab
b. Sebab Perkawinan
c. Sabab wala’
3. Seseorang tidak mendapatkan harta waris (terhalang) dari harta yang ditinggalkan si mayit dikarenakan :
1. Sebab Budak
2. Sebab pembunuhan
3. Karena berlainan agama
4. Karena murtad
5. Karena hilang tanpa berita.
B. Saran-saran
Dengan terselesainya karya tulis ini, penulis memberikan saran sebagai berikut :
1. Hendaklah para santri dapat memahami tentang ilmu kewarisan.
2. Hendaklah para bapak guru mengajarkan ilmu-ilmu tentang kewarisan kepada santri.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Quran Al-Karim, PN. Mubarakatan Thayyibatan, Kudus.
A. Junaidi Hidayat, H, S.H, S.Ag., Fiqih MA kelas. 3.
Depatemen Agama RI, Fiqih MA Cawu I, Jakarta, 2000.
Dewan Redaksi Enseklopedi Islam, Enseklopedi Islam, jilid. 5, Jakarta, 1994.
Idris Ramulyo, Dr. M. SH., Perbandingan Hukum Kewarisan Islam, Pedoman Ilmu Jaya, cet.I, Jakarta, 1992.
Suparman Usman, Drs. H. SH. dan Yusuf Somawinata, Fiqih Mawaris, Gaya Media Pratama, Jakarta, 1997.
Tampilkan postingan dengan label hukum Waris. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum Waris. Tampilkan semua postingan
Minggu, 29 September 2013
Sabtu, 17 Maret 2012
Ilmu Waris
Latar Belakang Masalah
Disamping Islam memerintahkan keadilan dalam seluruh persoalan yang berhubungan dengan masyarakat manusia, Islam juga mengatur hubungan antara sesama manusia, baik dalam lingkup anggota keluarga yang terbatas antara suami istri dan anak-anak, maupun dalam lingkup yang lebih luas hubungan sanak famili contohnya.
Demikian juga pembagian harta pusaka (waris) sangat besar pengaruhnya dalam memperteguh ikatan kekeluargaan dan mempererat hubungan persaudaraan diantara sesama anggota keluarga, Allah SWT berfirman dalam sebuah ayat :
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا (النساء : 7)
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. (QS. An-Nisa’ : 7)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa Allah SWT menghapus kedholiman terhadap kaum yang lemah, dan menyuruh memperlakukan mereka dengan penuh kasih sayang serta adil, dan Allah SWT juga menjelaskan bahwa masalah kewarisan itu hanya diperuntukan pada kaum laki-laki dan perempuan saja. Padahal tidak mustahil bagi Allah menciptakan manusia jenis laki-laki yang tidak sempurna kelaki-lakiannya, atau perempuan yang tidak sempurna kewanitaannya, bahkan jenis yang memiliki dua alat kelamin.
Lantas bagaimana dengan kaum khuntsa yang selama ini sebagian besar masyarakat memandangnya sebagai makhluk abnormal. Mereka juga mengadakan kontes kecantikan, bahkan ada diantara mereka yang berani merubah alat kelaminnya demi kepuasan hawa nafsunya.
Dengan keberadaan mereka saat ini yang makin menjadi, bukan tidak mungkin akan mengacaukan penerapan syariat Islam terutama dalam membagi waris. Dari sini banyak orang yang masih ragu dengan hasil pembagian waris terhadap khuntsa, untuk itu paper ini akan sedikit membahasnya dengan agak lebih spesifik.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah kasus ini akan menspesifikasikannya dalam 2 aspek pertanyaan :
1) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap kasus khuntsa yang berkembang saat ini ?
2) Bagaimana hak waris khuntsa menurut perspektif hukum Islam ?
C. Tujuan Pembahasan
Pada dasarnya tujuan pembahasan paper ini sebagai bentuk implementasi keingin ikutsertaan pribadi dalam merespon modal bagi diri pribadi dalam proses pencarian
BAB II
PEMBAHASAN
A. Tinjauan Pengertian Al-Khuntsa
Al-Khuntsa dalam bahasa Arab diambil dari kata takhannuts yang berarti at-Tatsani “mendua” dan at-takassur “terpecah”, sedangkan menurut istilah ulama ialah orang yang berkelamin laki-laki dan perempuan atau tidak memiliki kelamin sama sekali atau yang serupa dengan salah satunya laki-laki atau perempuan dengan tanda yang berbeda.
Al-Khuntsa atau dalam bahasa Indonesia biasa disebut waria atau banci yang berarti bersifat laki-laki dan perempuan, waria dalam pandangan psikologis termasuk sebagai penderita transeksualisme yakni seseorang yang secara jasmani jenis kelaminnya jelas tidak sempurna, namun secara psikis cenderung untuk menampilkan diri sebagai lawan jenisnya.
Seorang penderita transeksualisme secara psikis merasa dirinya tidak cocok dengan alat kelaminnya, sehingga mereka seringkali memakai pakaian atau atribut lain dari jenis kelamin yang lain.
Sehingga jelaslah bahwa masalah khuntsa/ waria ini agak rumit, hal ini terbukti dengan adanya perbedaan pendapat didalam memahami tentang khuntsa/ waria yang semakin lama semakin tumbuh pesat dan bertingkah yang aneh-aneh. Bahkan mereka tidak lagi segan untuk mempublikasikan komunitas mereka, dengan acara-acara yang spektakuler, seperti kontes kecantikan dan lain-lain. Dan mereka pun selalu menuntut agar kedudukan mereka mendapatkan keabsahan status agar komunitas mereka diakui secara legal keberadaannya dalam sosial publik, sebagaimana umumnya seorang pria dan wanita normal.
Sebagaimana uraian di atas tentang pengertian khuntsa/waria yang terdapat perbedaan pendapat diantara para ahli. Maka para fuqoha’ membagi kriteria menjadi dua macam :
1) Khuntsa Ghoiru Musykil
Khuntsa jenis ini adalah khuntsa/waria yang dapat diketahui secara jelas kewarisannya karena terdapat tanda-tanda atau sifat-sifat yang mirip laki-laki atau perempuan sehingga dikategorikan sebagai laki-laki atau sebagai perempuan.
2) Khuntsa Musykil
Khuntsa jenis ini yaitu manusia yang dalam bentuk tubuhnya ada keganjilan tidak dapat diketahui apakah dia laki-laki atau perempuan, karena tidak ada tanda-tanda yang menunjukkan kelelakiannya atau samar-samar tanda-tanda dan tidak dapat ditafsirkan.
Adapun sebab-sebab terjadinya khuntsa/ waria itu dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu :
a) Hormonal, yang disebabkan oleh abnormalitas kromosom kelamin.
b) Lingkungan, yang disebabkan oleh kondisi lingkungan pada pertumbuhan otak, dimana anak dibesarkan dan konsistensi yang mengikutinya adalah perawatan terbaik dari identitas gendernya di masa depan.
c) Zat-zat kimia, yang disebabkan beberapa jenis obat yang diberikan kepada wanita hamil atau kontraseptif oral yang dikonsumsi setelah pembentukan, kadang menyebabkan kondisi transeksual karena mengganggu proses normal.i
Adapun menurut Yash bahwa dalam menentukan status khuntsa bukan melalui jenis kelaminnya melainkan melalui kebutuhan seksualnya.
B. Pandangan Hukum Islam Terhadap Perkembangan Kasus Khuntsa Selama Ini.
Pada dasarnya Islam tidak ketinggalan didalam melihat kasus khuntsa saat ini, sebab hukumnya selalu bersifat fleksibel terhadap perubahan zaman. Al-Qur'an yang menjadi pegangan hidup umat Islam menggambarkan secara eksplisit, dengan adanya orang cenderung khuntsa, sebagai mana firman Allah :
لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ (49)
Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki, (QS. As-Syura : 49)
Berdasar dhahir atau keumuman ayat di atas, Ibnu Arabi membantah orang-orang yang mengingkari terhadap eksistensi khuntsa. Dan ayat ini mendeskripsikan pengakuan al-Qur'an terhadap beragamnya orientasi seksual dan gender.
Menurut kesepakatan ulama bahwa mengenai kasus khuntsa yang berkembang selama ini syar’iat jelas-jelas melarangnya, sebagaimana hadits Rosululloh SAW, yang artinya :
Dari Ibnu Abbas dia berkata : Nabi Muhammad SAW melaknati laki-laki memakai krudung, gelang kaki, kalung perhiasan dan lain-lain dan bagitu pula sebaliknya haram bagi perempuan menyerupai laki-laki.
Islam secara tegas melarang penyimpangan tersebut, dan mengancam akan menghukum siapa saja yang melakukannya dalam sebuah ayat :
وَاللَّذَانِ يَأْتِيَانِهَا مِنْكُمْ فَآذُوهُمَا فَإِنْ تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُوا عَنْهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ تَوَّابًا رَحِيمًا (النساء :16)
Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa’ : 16)
Di Mesir, Syaikh al_Azhar dari Universitas Al-Azhar memfatwakan tentang boleh mengoperasi kelamin berdasarkan dorongan terbesar untuk menentukan identitas yang sebenarnya, bahwa operasi itu menjadi keharusan bila itu adalah bagian dari perawatan untuk menuntaskan jenis kelamin itu. Namun diharamkan untuk mengoperasi kelaminnya hanya karena trend atau dorongan dari luar, buan sebab yang tidak bisa dihindari, hal ini berdasarkan qoidah :
جلب المصالح ودرء المفاسد
C. Hak Waris Khuntsa manurut Hukum Islam
Permasalahan yang dialami oleh komunitas dan khuntsa beragam mulai dari masalah ekonomi, masalah psikologis, dimana mereka bingung terhadap identitas diri mereka, dalam keberadaannya di masyarakat seperti pembuatan surat-surat, KTP, SIM dan lain-lain.
Hukum Islam telah menetapkan bahwa salah satu unsur proses beralihnya harta seseorang kepada orang lain (hak waris muwaris) adalah adanya ahli waris.
Sebagaimana yang telah dijelaskan tadi bahwa khuntsa terbagi menjadi dua macam : yaitu khuntsa ghoiru musykil dan khuntsa musykil. Dalam kaitannya sebagai ahli waris khuntsa ghoiru musykil tidak ada masalah, karena statusnya sudah jelas, namun yang menjadi masalah adalah khuntsa musykil dan ini memerlukan analisa penelitian lebih jauh dalam pembagian harta waris karena statusnya yang kurang jelas.
1) Khuntsa ghoiru musykil
Mengenai khuntsa jenis ini pada dasarnya tidak terdapat masalah yang signifikan, Cuma membutuhkan perincian lagi sehingga lebih mudah untuk dipahami, oleh sebab itu dia dapat dibagi 2 yaitu :
a) Yang mempunyai dua alat kelamin
Dalam masalah kewarisannya, ia akan mendapatkan hak kewarisan sebagaimana statusnya yang sudah jelas itu yakni sebagaimana orang normal lainnya, seperti hak sebagai anak, cucu, suami, istri, saudara, anak saudara, ayah, ibu, kakek, nenek, paman, anak paman dan orang yang memerdekankan hamba sahaya.
b) Yang tidak mempunyai alat kelamin
Dalam masalah kewarisan ini mereka hanya akan mendapatkan hak sebagai anak, cucu, suami, istri, saudara, anak saudara, paman, anak paman.
Jadi selain dari kesembilan orang tersebut tidak ada lagi seperti bapak, ibu, kakek, nenek, sebab mereka tidak dapat melaksanakan hubungan biologis sebagai sarana adanya keturunan, sekalipun telah dilakukan operasi penyesuaian kelamin, tidak berarti alat kelamin baru dapat berfungsi sebagaimana layaknya alat kelamin yang normal, karena mereka hanya mencari kepuasan psikologis, baik penampilannya atau peralatan hasrat cintanya.
2) Khuntsa musykil
Didalam hal masalah tentang bisa atau tidaknya a-Khuntsa mewarisi harta pusaka yang ditinggalkan oleh si-mayit, maka mereka para ulama berbeda pendapat dalam menjawab masalah tersebut.
Dalam menentukan status waria para ahli banyak berbeda pendapat dengan ulama-ulama masa silam, hal ini dikarenakan sosio historis, sosio kultural pada masa tersebut sangat berbeda dengan masa-masa sekarang yang melakukan penelitian dengan dibekali alat-alat yang begitu canggih .
Oleh karena itu demi mengantisipasi terjadinya kemungkinan adanya kesulitan dalam menentukan status khuntsa maka dalam hal ini khuntsa hanya berhak menjadi ahli waris pada 6 orang saja, yang tercakup dalam 3 jihat :
a) Jihat bahuwah : yaitu anak dan cucu
b) Jihat Nichuwah : yaitu saudara dan anak saudara (kemenakan)
c) Jihat Umamah : yaitu paman dan anak paman (Sdr. Sepupu)
Adapun mengenai pembagian ahli warisnya adalah menggunakan cara memperkirakan dengan dua perkiraan (laki-laki dan perempuan) kemudian dibagikan baginya paling kecil dari masing-masing perkiraan pada hak waris musykil maupun bagian dari ahli waris walinya kemudian harta yang masih ada ditangguhkan dahulu sampai persoalan waris musykil menjadi jelas. Hal ini sebagaimana pendapat imam syafi’i.
Jika berbeda bagian warisannya dengan dua perkiraan tadi, maka dilaksanakan dengan yang lebih yakin baik hak waris musykil maupun bagi ahli waris lainnya. Dan harta yang masih diragukan ditangguhkan dahulu sampai statusnya jelas.
Sebagai contoh apabila ada seorang mayit yang meninggalkan ahli waris yang terdiri dari seorang istri, bapak, ibu, dan seorang anak waria musykil dengan harta uang sejumlah Rp. 72.000.000, maka penyelesaiannya adalah :
a. Diperkirakan sebagai laki-laki
Ahli Waris Bagian Saham dan asal masalah 24
Istri
Bapak
Ibu
Anak (khuntsa) 1/8
1/6
1/6
Sisa 1/8 x 24 = 3
1/6 x 24 = 4
1/6 x 24 = 4
24 - 11 = 13
Jadi, bagian masing-masing dari harta Rp. 72.000.000
Istri : = 9.000.000
Bapak : = 12.000.000
Ibu : = 12.000.000
Anak (khuntsa) : = 37.000.000
b. Diperkirakan sebagai perempuan
Ahli Waris Bagian Saham dan asal masalah 24
Istri
Bapak
Ibu
Anak (khuntsa) 1/8
1/6 + U
1/6
1/2 1/8 x 24 = 3
(1/6 x 24) + 1 = 5
1/6 x 24 = 4
1/2 x 24= 12
Jadi, bagian masing-masing dari harta Rp. 72.000.000
Istri : = 9.000.000
Bapak : = 15.000.000
Ibu : = 12.000.000
Anak (khuntsa) : = 36.000.000
Jadi dua perkiraan tersebut, maka bagian anak khuntsa / waria musykil dan ahli waris lainnya diberi lagi meyakinkan yakni bagiannya yang terkecil.
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan taufiq serta hidayah-Nya kepada kita semua, shalawat serta salam tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan par sahabatnya, amma ba’ad.
Salam hormat kepada bapak KH. Taufiqur Rahman yang juga bertugas sebagai dosen mata kuliah waris pada fakultas Syari’ah (IKAHA). Yang mana mau memberikan ilmunya kepada kami, dan hal yang sama pula saya ucapkan kepada bapak KH. Junaidi Hidayat, SH. S.Ag., yang pastinya penuh harap agar ilmu yang diberikan menjadi ilman nafi’an, dan say ucapkan juga terima kasih kepada teman-teman mahasiswa di PPM. Al-Aqobah, yang mau meluangkan waktunya untuk berdiskusi guna membantu penyelesaian tugas paper ini.
Dan paper ini juga dibuat guna memenuhi tugas persyaratan Ujian Akhir Semester (UAS).
Akhirnya semoga tugas ini menjadi nilai ibadah dan implementasi terhadap pencapaian dalam pencarian ilmu.
DAFTAR PUSTAKA
Komite Fakultas Syari’ah, Al-Azhar Mesir, Ahkamul Mawarisi fi Al-Fiqih al-Islami , hal. 392
W.J.S. Poerwadarminto, Kamus Besar Bahasa Indonesia
Koeswinarno, Hidup Bahagia Waria, Yogyakarta, LKis, 2004
Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh al-Islam wa Adillatuh, Damaskus : Darul Fikr, 1983
Huzaimah Tahido Yangga, MA., Masail Fiqhiyah, Kajian Hukum Islam Kontemporer,
Yasg, Transeksualisme, Semarang : AINI, 2002
Ibnu Al-Arabi, Ahkam Al-Qur'an, Qohiroh : 1968
Abi Abdillah Muhammad Bin Ismail Al-Bukhori, Terjemah Shoheh Bukhari, Semarang : Asy-Syifa’, 1993
Lanjuuut..
Sabtu, 29 Januari 2011
Hukum Waris
Didalam hukum perdata juga diatur tentang perihal waris sebagaimana diatur didalam hukum adat ataupun hukum Islam, namun berbeda dengan kedua hukum tersebut. Bahwa sistem yang digunakan dalam hukum perdata adalah sistem individual, yaitu bahwa masing-masing ahli waris mendapatkan bagian dari harta peninggalan dan mendapatkan porsi yang sama besar tanpa membedakan jenis kelamin baik laki-laki atau perempuan berbeda dengan hukum Islam yang mana bagian yang didapatkan oleh seorang laki-laki adalah dua kali dari bagian yang diperoleh oleh seorang ahli
Lanjuuut..
Sabtu, 13 November 2010
MASALAH ‘AUL DAN RADD waris
MASALAH ‘AUL DAN RADD DALAM PEMBAGIAN HARTA PUSAKA PENINGGALAN SI MAYIT
I. Pembagian Pusaka Dengan Jalan ‘Aul.
A. Pengetian ‘Aul
‘Aul menurut pengertian bahasa adalah curang, penyimpangan dari kebenaran, hilang atau dikalahkan, sebagaimana juga mengangkat. Dari makna yang terakhir inilah diambil aul untuk dipergunakan oleh para ahli dalam bidang ilmu faraid.
Sedangkan menurut pengertian istilah adalah, menambah saham-saham ashabul furudl atas asal masalah, lantaran furudl memerlukan adanya tambahan, seperti apabila waris terdiri dari: suami, dua saudari perempuan sebapak seibu atau sebapak, maka suami
Lanjuuut..
Fiqih mawaris
SEBAB-SEBAB HUBUNGAN KEWARISAN
DAN PENGHALANG KEWARISAN
A. Pengertian Fiqih Mawaris
Mawaris secara etimologis adalah bentuk jamak dari kata miras yang artinya warisan, yang bentuk jamaknya adalah darai kata mawaris yang berarti harta peninggalan orang yang meninggal yang akan dibagikan kepada ahli warisnya. Dalam hukum islam dikenal adanya ketentuan-ketentuan tentang siapa yang termasuk ahli waris yang berhak menerima warisan, dan ahli waris yang tidak berhak menerimanya. Istilah fiqih mawaris sering disebut juga ilmu fara’id yang artinya ketentuan-ketentuan bagian ahli waris yang diatur secara terperinci didalam Al-Qur’an.
Secara terminologis fiqih mawaris adalah ilmu yang mempelajari tentang siapa orang-orang yang termasuk ahli waris dan siapa yang tidak termasuk
Lanjuuut..
Download Makalah Pendidikan : "hukum waris dan penghalang waris" Lengkap
Minggu, 13 Juni 2010
Pem. Harta waris
AHLI WARIS DAN MACAM-MACAMNYA
A. Pengertian Ahli Waris
Ahli waris adalah seseorang yang mempunyai hubungan keturunan nasab, atau pernah melangsungkan akad perkawinan secara sah menurut syari’at islam, atau pernah berjasa memerdekakan hamba.
B.Macam- Macam Ahli Waris
1. Jenis Ahli Waris
Dilihat dari jenis, ahli waris terbagi dalam dua kelompok, yaitu:
a. Ahli waris laki- laki
Ahli waris laki- laki secara global terdapat sepuluh orang sedangkan secara rinci terdapat lima belas orang. Mereka adalah:
الوارثون من الرجال عشرة إجمالا وخمسه عشر تفصيلا, هم:
أبن الأخ الشقيق 8 الإبن 1
إبن الأخ للأب 9 أبن الإبن وان سفل 2
العم الشقيق 10 الأب 3
العم لأب 11 الجد ( أب الأب) وإن علا 4
ابن العم الشقيق 12 الأخ الشقيق 5
ابن العم للأب 13 الأخ لأب 6
الزوج 14 الأخ للأم 7
المعتق 15
No Ahli waris laki- laki No Ahli waris laki- laki
1 Anak laki- laki 8 Keponakan lk- lk sekandung
2 Cucu laki- laki 9
Lanjuuut..
Tinjauan waris
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pelaksanaan kompilasi hukum Islam, menunjukkan bahwa kompilasi hukum Islam yang berisi tentang perkawinan, pewarisan dan perwakafan sudah dapat digunakan sebagai landasan yuridis dalam penetapan hukum di Pengadilan Agama.
Adanya pengaturan ahli waris pengganti merupakan pemikiran baru dalam hukum perwarisan Islam dan merupakan pengembangan dari kitab fiqih. Motivasi pelembagaan waris pengganti didasarkan atas rasa keadilan dan perikemanusiaan. Tidak layak dan tidak adil serta tidak manusiawi menghukum seseorang tidak berhak menerima warisan yang semestinya diperoleh
Lanjuuut..
Keadilan waris
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Islam mengatur ketentuan pembagian waris secara rinci agar tidak terjadi perselisihan antara sesama ahli waris sepeninggal orang yang hartanya diwarisi. Agama Islam menghendaki prinsip adil akan keadilan sebagai salah satu sendi pembinaan masyarakat dapat ditegakkan. Ketentuan tersebut tidak dapat berjalan baik dan efektif tanpa ditunjang oleh tenaga-tenaga ahli yang memahami dan melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut dengan baik.
Untuk itu sangat diperlukan adanya orang-orang yang mempelajari dan mengajarkan kepada masyarakat, dan selanjutnya masyarakat dapat merealisasikannya didalam pembagian warisan.
Lanjuuut..
Ketentuan Waris
WARIS DALAM ISLAM
A. KETENTUAN MAWARIS
Mawaris berarti hal-hal yang berhubungan dengan waris dan warisan. Ilmu yang mempelajari mawaris disebut ilmu faraid. Ilmu artinya pengetahuan dan faraid berarti bagian-bagian yang tertentu. Jadi, ilmu faraid adalah ilmu pengetahuan yang menguraikan cara membagi harta peninggalan seseorang kepada ahli waris yang berhak menerimanya. Nabi SAW bersabda :
“Pelajarilah ilmu faraid, dan ajarkanlah dia kepada manusia, karena faraid itu separuh ilmu, ia akan dilupakan orang kelak dan ia pulalah yang mula-mula akan tercabut dari umatku”. (HR. Ibnu Majah dan Al-Daraqutni).
Ilmu faraid sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan Islam, bersumber dari Al-Qur'an dan hadis. Tujuan diturunkannya ilmu faraid adalah agar pembagian warisan dilakukan secara adil, tidak ada ahli waris yang merasa dirugikan sehingga tidak akan terjadi perselisihan atau perpecahan di antara ahli waris karena pembagian warisan.
Pembagian warisan pada masyarakat Arab jahiliyah (sebelum Islam lahir) menampakkan ketidakadilan, yaitu antara lain : anak-anak yang belum dewasa (anak-anak yatim) dan istri tidak dapat warisan. Bahkan istri dianggap sebagai warisan yang berhak diwarisi oleh ahli waris laki-laki dari pihak suami.
Islam mengajarkan bahwa anak-anak yatim termasuk ahli waris yang berhak memperoleh bagian dari harta peninggalan kedua orang tuanya. Mengambil bagian yang menjadi hak anak yatim termasuk perbuatan aniaya. Pelakunya diancam dengan siksa. Allah SWT berfirman yang artinya, “Sesungguhnya orang-orang yang memakan hart anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)” (QS. An-Nisa’ (4): 10).
Demikian juga istri, walaupun ia tidak ada pertalian darah dengan suaminya, termasuk ahli waris yang berhak memperoleh bagian dari harta peninggalan suami, karena ia merupakan orang yang sangat dekat dan besar jasanya terhadap suaminya (lihat QS. An-Nisa’ (4): 12).
Ada dua masalah pokok yang harus diketahui dalam warisan, yaitu sebagai berikut:
1. Sebab-sebab memperoleh harta warisan ada empat, yaitu :
• Kekeluargaan, misalnya: anak, cucu, ayah, ibu, dan saudara-saudara, berhak memperoleh harta warisan yang ditinggalkan pewaris karena adanya hubungan kekeluargaan.
• Perkawinan, istri mendapat bagian dari harta warisan peninggalan suaminya, atau sebaliknya (lihat QS. An-Nisa’ (4): 12)
• Wala’, yaitu berhak mendapat bagian dari harta warisan karena memerdekakan hamba sahaya.
• Hubungan seagama, yakni sama-sama Islam.
2. Sebab-sebab ahli waris tidak berhak memperoleh harta warisan
• Budak belian (hamba), ahli waris yang kedudukannya sebagai budak belian tidak berhak memperoleh harta warisan peninggalan keluarganya karena kalau mereka diberi bagian dari harta warisan maka bagiannya itu akan menjadi milik tuannya.
• Membunuh, ahli waris yang membunuh pewaris tidak berhak mewarisi harta peninggalan pewaris yang dibunuhnya.
• Murtad, ahli waris yang murtad (keluar dari Islam) tidak berhak memperoleh harta warisan peninggalan keluarganya yang beragama Islam. Demikian juga sebaliknya, seorang muslim/muslimat tidak berhak mewarisi harta peninggalan keluarganya yang bukan Islam.
• Beda agama, orang yang tidak beragama Islam (kafir) tidak berhak menerima harta warisan peninggalan keluarganya yang beragama Islam. Demikian juga sebaliknya, orang Islam tidak berhak mewarisi harta pusaka peninggalan keluarganya yang tidak beragama Islam.
B. HARTA SEBELUM DIWARIS
Sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya, hendaknya dikeluarkan untuk keperluan berikut:
1. Zakat
Jika harta warisan belum dizakati, padahal sudah memenuhi syarat-syarat wajibnya, maka hendaknya harta itu dizakati dulu sebelum dibagi-bagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya.
2. Biaya pengurusan jenazah
Biaya pengurusan jenazah seperti: membeli kain kafan, menyewa ambulans, dan biaya pemakaman. Bahkan, bisa digunakan untuk biaya perawatan rumah sakit.
3. Utang
Jika almarhum/almarhumah meninggalkan utang hendaknya utangnya dilunasi dengan harta peninggalannya.
4. Wasiat
Wasiat adalah pesan si pewaris sebelum meninggal dunia agar sebagian harta peninggalannya kelak setelah ia meninggal dunia, diserahkan kepada seseorang atau suatu lembaga (dakwah atau sosial) Islam. Wasiat seperti tersebut harus dipenuhi dengan syarat jumlah harta peninggalan yang diwasiatkannya tidak lebih dari 1/3 harta peninggalan-nya kecuali kalau disetujui oleh seluruh ahli waris maka harta peninggalan yang diwasiatkan itu boleh lebih dari 1/3 harta peninggalan-nya.
Selain itu, tidak dibenarkan berwasiat kepada ahli waris seperti anak kandung dan kedua orang tuanya karena ahli waris tersebut sudah tentu akan mendapat bagian waris yang telah ditetapkan syara’. Berwasiat kepada ahli waris dapat dilakukan apabila disetujui oleh ahli waris yang lain.
Apabila harta warisan sudah dikeluarkan untuk empat macam kepentingan di atas, maka barulah harta warisan itu dibagi-bagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya.
C. HIKMAH MAWARIS
Hikmah mawaris antara lain adalah :
1. Memperkuat keyakinan bahwa Allah SWT betul-betul Maha Adil, karena keadilan Allah SWT tidak hanya terdapat dalam alam ciptaan-Nya, tetapi juga pada hukum-hukum yang telah ditetapkan-Nya, seperti hukum waris Islam. Pembagian harta warisan menurut hukum waris Islam sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, sehingga tidak ada ahli waris Islam yang merasa dirugikan. Prinsip-prinsip tersebut antara lain:
a. Semua ahli waris yang mempunyai hubungan darah secara langsung dengan pewaris (ibu, ayah, anak laki-laki dan anak perempuan) tentu akan mendapat bagian harta warisan, mereka tidak dapat terhalang oleh ahli waris lain. Ahli waris yang tidak mempunyai hubungan darah secara langsung dengan warisan, mungkin tidak dapat bagian harta warisan karena terhalang. Misalnya, kakek terhalang oleh ayah, nenek terhalang oleh ibu dan saudara-saudara terhalang oleh anak.
b. Suami mendapat bagian dari harta peninggalan istrinya dan istri mendapat bagian dari harta peninggalan suaminya. Hal ini sesuai dengan prinsip keadilan. Walaupun antara suami-istri tidak ada hubungan sedarah, tetapi dalam kehidupan sehari-hari hubungan mereka sangat dekat dan jasanya pun antara yang satu dengan yang lainnya tidak sedikit. Sungguh adil jika suami/istri mendapat bagian dari harta warisan dan tidak dapat terhalng oleh ahli waris lain.
c. Anak laki-laki mendapat bagian harta warisan dua kali lipat dari bagian anak perempuan. Hal ini sesuai dengan prinsip keadilan bahwa kewajiban dan tanggung jawab anak laki-laki lebih besar daripada anak perempuan.
2. Hukum waris Islam memberi petunjuk kepada setiap muslim, keluarga muslim, dan masyarakat Islam agar selalu giat melakukan usaha-usaha dakwah dan pendidikan Islam, sehingga tidak ada seorang Islam pun yang murtad. Bukankah murtad merupakan penghalang untuk memperoleh bagian harta warisan? Bukankah murtad merupakan dosa yang paling besar ?
3. Menghilangkan jurang pemisah antara kelompok kaya dan kelompok miskin serta dapat mendorong masyarakat untuk maju. Alasannya adalah sebagai berikut:
a. Harta peninggalan orang-orang kaya yang meninggal dunia tetapi tidak meninggalkan ahli waris dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, misalnya: untuk mengangkat kemiskinan, menghilangkan kebodohan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
b. Muslim/muslimah yang dikaruniai Allah SWT harta kekayaan yang melimpah, alangkah baiknya apabila sebelum meninggal dunia berwasiat supaya 1/3 dari harta peninggalannya diserahkan kepada lembaga sosial atau lembaga pendidikan dan dakwah Islam untuk kepentingan umat.
4. Mematuhi hukum Islam dengan dilandasi rasa ikhlas karena Allah SWT dan untuk memperoleh ridha-Nya tentu akan dapat menghilangkan sifat-sifat tercela yang mungkin timbul pada ahli waris. Misalnya: sifat tamak, iri hati, dengki dan mau menang sendiri. Dengan hilangnya sifat-sifat tercela tersebut, hubungan yang harmonis dan dinamis antara sesama ahli waris dapat terwujud.
5.
Lanjuuut..
Hukum waris
PENERIMAAN DAN PENOLAKAN HARTA PENINGGALAN
DALAM HUKUM WARIS PERDATA
I. Pendahuluan
Menurut undang-undang Belanda, pada dasarnya setiap orang adalah cakap untuk mewaris baik karena undang-undang maupun atas kekuatan sebuah surat wasiat. Hal ini berarti tidak ada seorangpun yang sama sekali tidak dapat mewaris. Kesempatan mewaris ini pada umumnya diterima oleh para ahlinya baik dengan tegas maupun diam-diam tanpa terlintas di benaknya pikiran-pikiran yang menuju ke arah negatif mengenai harta peninggalan tersebut. Tetapi pada kenyataannya juga ada sebagian orang yang seharusnya mempunyai hak mewaris tidak mau menerima hak warisnya karena suatu hal tertentu yang menyebabkan mereka harus berfikir dan menganggap perlu meneliti keadaan harta peninggalan sebelum mengambil keputusan untuk menerimanya.
Lanjuuut..


