Headlines News :
Logo Design by FlamingText.com

SA'ATUL AN

TARIKHUL AN

ARCHIVE

Tarjim

POST

Tampilkan postingan dengan label Makalah Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Makalah Agama. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 April 2012

Pendidikan Anak dalam Islam




 A.    Latar Belakang Masalah
Pendidikan adalah hak warga negara, tidak terkecuali pendidikan di usia dini merupakan hak warga negara dalam mengembangkan potensinya sejak dini. Berdasarkan berbagai penelitian bahwa usia ini merupakan pondasi terbaik dalam mengembangkan kehidupannya di masa depan. Selain itu pendidikan di usia dini dapat mengoptimalkan kemampuan dasar anak dalam menerima proses pendidikan di usia-usia berikutnya.
Dengan terbitnya Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) keberadaan pendidikan usia dini diakui secara sah. Hal itu terkandung dalam bagian tujuh, pasal 28 ayat 1-6, di mana pendidikan anak usia diarahkan pada pendidikan pra-sekolah yaitu anak usia 0-6 tahun. Dalam penjabaran pengertian, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas menyatakan bahwa:
Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Agama Islam adalah agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Dengan agama inilah Allah menutup agama-agama sebelumnya. Allah telah menyempurnakan agama ini bagi hamba-hamba-Nya. Dengan agama Islam ini pula Allah menyempurnakan nikmat atas mereka. Allah hanya meridhoi Islam sebagai agama yang harus mereka peluk. Oleh sebab itu tidak ada suatu agama pun yang diterima selain Islam. Allah SWT berfirman:
 tPöquø9$# àMù=yJø.r& öNä3s9 öNä3oYƒÏŠ àMôJoÿøCr&ur öNä3øn=tæ ÓÉLyJ÷èÏR àMŠÅÊuur ãNä3s9 zN»n=óM}$# $YYƒÏŠ 4
“Pada hari Ini Telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Maidah: 3)

Salah satu tujuan diturunkannya agama Islam adalah memperbaiki akhlak manusia. Akhlak hanya dapat diperbaiki dengan proses pendidikan, baik formal maupun informal. Betapa pentingnya pendidikan sehingga ayat yang pertama diturunkan adalah perintah Allah kepada manusia untuk membaca, membaca semua fenomena yang terjadi di alam dunia ini. Konsep membaca hanya dapat dilakukan melalui proses pendidikan. Adapun tujuan pendidikan menurut Islam adalah agar seseorang dapat memahami tentang kekuasaan Allah SWT (tersirat dan tersirat) dengan segala peraturan-peraturan Allah SWT serta mampu menempatkan posisinya sebagainya hamba Allah SWT.
Mengkaji makna pendidikan anak menurut Islam dengan seluruh aspeknya merupakan kewajiban setiap muslim, mempelajari berbagai hal, baik Ilmu Aqidah, Syariah maupun Muamalah merupakan rangkuman pokok-pokok ajaran agama Islam. Karena itu, penulis akan menggali khasanah ilmu pendidikan dalam pandangan Islam, baik pengertian, tujuan ataupun ruang lingkup pendidikan menurut ajaran Islam.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas, maka rumusan masalah yang akan dipelajari dalam penyusunan makalah ini adalah:
1.      Apakah materi pokok pendidikan anak dan Islam?
2.      Bagaimana dasar-dasar memahami al-Quran dan al-Hadits?
3.      Apa peran orang tua dalam pendidikan anaknya?

C.    Tujuan Penulisan
Tujuan penyusunan makalah yang bertema tentang “Pendidikan Anak dalam Islam ini, adalah:
1.      Untuk mengetahui materi-materi pokok Islam dalam pendidikan anak.
2.      Untuk mengkaji pemahaman tentang al-Quran dan al-Hadits.
3.      Untuk mengkaji perang penting orang tua dalam pendidikan anak.

D.    Manfaat
1.      Manfaat Teoritis
Manfaat penelitian makalah ini adalah untuk memberikan konsep pemahaman dalam pendidikan Islam baik dalam pendidikan anak maupun pendidikan diri dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.
2.      Manfaat Praktis
Manfaat praktis makalah ini adalah supaya pendidik benar-benar mengetahui dan memahami hakekat pendidikan dalam Islam.
BAB II
POKOK-POKOK PENDIDIKAN ANAK DALAM ISLAM

A.    Materi Pokok Pendidikan Islam
1.      Mengenal Allah
Dalam al-Quran, Tuhan dihadirkan dengan nama Allah di samping juga nama-nama lain. Nama Allah itu sendiri sering dinamakan ism al-jalalah atau ism al-jam,  yaitu nama yang mencakup atau mewadahi semua nama-nama Tuhan yang lain.
Kata Allah sendiri sudah dikenal jauh sebelum Islam datang di Arab. Namun nama Allah dalam pengertian orang Pra-Islam, berbeda dengan Allah SWT dalam Islam. Menurut Winner, Allah bagi orang Arab Pra-Islam dikenal sebagai Dewa yang mengairi bumi, sehingga menyuburkan pertanian dan tumbuh-tumbuhan serta ternak. Sedangkan Allah SWT dalam Islam dikenal sebagai Tuhan Yang Maha Esa, tempat berlindung segala yang ada, tidak beranak dan tidak diperanakkan, juga tidak ada satupun yang menyerupainya.
2.      Cara Mengenal Allah
Untuk mengenal Allah dalam arti mengenal terhadap hakikatnya adalah sesuatu yang tidak mungkin terjadi, karena manusia tidak memiliki kesanggupan untuk melakukannya, tetapi pengenalan tersebut dapat dilakukan dengan cara tersendiri, begitu dengan menggunakan potensi keamanan yang ada dalam diri manusia yang diberikan Tuhan dengan cara yang khas.
Dari uraian tersebut dapat diketahui bahwa cara mengenal Allah SWT dapat dilakukan dengan menggunakan fitrah insting beragama yang ada dalam setiap diri manusia. Di sana tertampung berbagai emosi manusia seperti rasa takut, harap, cemas, cinta, kesetiaan, pengangguran, penyucian, dan berbagai macam lainnya yang menghiasi jiwa manusia.
Tanpa mendefinisikannya, kita dapat berkata bahwa ia adalah dorongan dari lubuk hati yang terdalam untuk melakukan hubungan dengan sesuatu kekuatan yang diyakini Maha Agung. Manusia merasa bahwa Yang Maha Kuasa itu adalah andalannya. Masa depannya berkaitan erat dengan kekuatan itu serta kemaslahatannya tercapai melalui hubungan baik dengan-Nya.

B.     Dasar-Dasar Memahami Al-Quran dan Hadits
1.      Al-Quran dan Hadits merupakan dasar utama ajaran Islam, karena dari kedua dasar tersebut dapat dikembangkan berbagai disiplin studi Islam. Selain itu, al-Quran dapat al-Sunnah merupakan pedoman hidup umat Islam yang dapat menjamin keselamatan baik di dunia maupun di akhirat.
2.      Secara harfiah al-Quran berarti bacaan atau yang dibaca. Pengertian ini sejalan dengan maksud diturunkannya al-Quran agar dibaca, untuk dipahami dan diamalkan kandungannya.
Sedangkan terminologi al-Quran, sebagaimana dikemukakan Abdul Wahab Khalaf dalam kitabnya Ilmu Ushul al-Fikh, adalah firman Allah SWT yang diturunkan kepada hati Rasulullah, Muhammad bin Abdullah melalui Ruhul Amin (Jibril as) dengan lafal-lafalnya yang berbahasa Arab dan maknanya yang benar, agar ia menjadi hujjah bagi Rasul, bahwa ia benar-benar Rasulullah, menjadi undang-undang bagi manusia, memberi petunjuk kepada mereka, dan menjadi sarana pendekatan diri dan ibadah kepada Allah dengan membacanya.
Al-Quran itu terhimpun dalam mushaf, dimulai dengan surat         al-Fatihah dan diakhiri dengan surat al-Nas, serta disampaikan secara mutawatir. (1972: 23).
3.      Adapun hadits secara harfiah berarti baru, kabar, atau berita. Sedangkan dalam pengertian yang lazim digunakan, hadits sama dengan al-Sunnah yaitu segala sesuatu yang didapat dari Nabi Muhammad SAW baik berupa ucapan, perbuatan, maupun ketetapan.
4.      Al-Quran dan Hadits dilihat dari segi sisinya berkaitan dengan dua masalah besar yakni masalah dunia dan masalah akhirat. Masalah dunia termasuk bidang ekonomi, sosial keluar, ilmu pengetahuan dan teknologi, politik dan lain sebagainya. Sedangkan masalah akhirat termasuk pahala, dosa, ganjaran dan siksaan, serta berbagai masalah kehidupan di akhirat lainnya.


C.    Tanggung Jawab Pendidikan Islam
1.      Membuka kehidupan anak dengan kalimat Laa Ilaaha Illallaah.
Agar kalimat tauhid dan syiar masuk Islam itu menjadi yang pertama masuk ke dalam pendengaran anak. Kalimat pertama yang diucapkan oleh lisannya dan lafal pertama yang dipahami anak. Jelas, bahwa upaya ini mempunyai pengaruh terhadap penanaman dasar-dasar akidah, tauhid, dan iman bagi anak.
2.      Mengenalkan hukum-hukum halal dan haram kepada anak sejak dini
Semenjak usia dini anak harus diajarkan untuk taat kepada Allah dan takut berbuat maksiat kepada-Nya, sehingga ketika anak akan membukakan matanya dan tumbuh besar, ia telah  mengenal perintah-perintah Allah, maka anak akan bersegera untuk melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi segala larangan-larangan-Nya.
3.      Menyuruh anak untuk beribadah ketika telah memasuki usia tujuh tahun
Agar anak dapat mempelajari hukum-hukum ibadah ini sejak masa pertumbuhannya, sehingga ketika anak tumbuh besar, ia telah terbiasa melakukan dan terdidik untuk menaati Allah, melaksanakan hak-Nya, bersyukur kepada-Nya, dan berserah diri kepada-Nya. Di samping itu, anak akan mendapatkan kesucian rohani, kesehatan jasmani, kebaikan akhlak, perkataan, dan perbuatan di dalam ibadah-ibadah ini.
4.      Mendidik anak untuk mencintai Rasul, keluarganya, dan membaca         Al-Quran.
Berbicara tentang cinta kepada Nabi, perlu diajarkan pula kepada mereka peperangan Rasulullah SAW, perjalanan hidup para sahabat, kepribadian para pemimpin yang agung dan berbagai peperangan besar lainnya di dalam sejarah. Agar anak-anak mampu meneladani perjalanan hidup orang-orang terdahulu, baik mengenai gerakan, kepahlawanan, maupun jihad mereka, agar mereka juga memiliki keterkaitan sejarah, baik perasaan, maupun kejayaannya, dan juga agar mereka terikat dengan Al-Quran baik semangat, metode, maupun bacaannya.

D.    Peran Penting Ayah Bagi Pertumbuhan Anak
Saling bekerjasama, saling melengkapi, dan saling memahami antara kedua orang tua dalam mendidik dan mengasuh anak adalah dasar dan pondasi bagi kesuksesan dalam mendidik anak. Sebagaimana seorang anak biasanya membutuhkan rasa cinta, kasih sayang, pengasuhan, dan keinginan untuk dekat dengan sang Ibu, dia pun membutuhkan perasaan dan perhatian yang sama dari Ayahnya. Adapun sosok ayah di mata seorang anak, meski ayahnya telah menunjukkan rasa cinta kepadanya, adalah sosok yang tegas, berdisiplin, sayang meski keras, atau keras meski sayang, dan suka memberikan hukuman dan teguran. Karena itu, jika sikap lembut (kasih sayang) seorang ibu dan kedisiplinan Ayah membuahkan hasil, maka pendidikan yang diterima oleh seorang anak pun akan berimbang. Sang anak akan dapat membedakan mana yang benar dan mana yang salah.
Anak yang masih kecil dan belum sekolah biasanya menghabiskan waktunya di dalam rumah, khususnya bersama ibunya, sedangkan seorang ayah menghabiskan sebagian besar waktunya di luar rumah. Hal inilah yang membuat anak lebih sedikit mendapat pengaruh dari Ayahnya. Oleh karena itu, seorang Ayah diharuskan untuk menambah perhatian dan interaksinya dengan anak, agar hak anak tergantikan.
Selain itu juga, ada kesibukan-kesibukan tertentu yang menyibukkan ibu atau mencegahnya untuk dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya kepada anak, seperti karena sakit atau sibuk melakukan pekerjaan yang sangat penting, sehingga dia tidak dapat menunaikan kewajibannya terhadap anak. Pada kondisi seperti ini sebaiknya Ayah menyibukkan dirinya bersama anak atau mengajaknya pergi keluar rumah jika memang memungkinkan.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Pendidikan Islam sebagaimana halnya pendidikan lainnya senantiasa diwarnai oleh berbagai permasalahan yang tiada habis-habisnya. Hal ini selain disebabkan karena adanya perubahan orientasi dan tuntutan kehidupan umat manusia yang harus dilayani dan direspon oleh pendidikan Islam, juga karena adanya perkembangan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang menuntut kerja dunia pendidikan yang harus meningkat dari hari ke hari.
Iman kepada Allah SWT merupakan dasar perbaikan dan pendidikan bagi anak-anak. Dari beberapa pernyataan para ahli pendidikan dan moral kenamaan dunia, dapat disimpulkan, bahwa ada pertalian yang erat antara iman dengan moral, dan akidah dengan perbuatan. Mengenai pengaruh iman di dalam meluruskan anak, mendidik moral dan meluruskan penyimpangannya itu, berdasarkan dari dalil nakli yaitu al-Quran dan al-Hadits juga.


DAFTAR PUSTAKA

Husain, Muhammad. 2001. Agar Jiwa Anak Tetap Bersih. Bandung: Irsyad Baitus Salam

Nata, Abuddin. 2007. Manajemen Pendidikan. Jakarta: Kencana

Ulwan, Abdullah. 2007, Pendidikan Anak Dalam Islam. Jakarta: Pustaka Amani
Lanjuuut..

ILMU KALAM DALAM KONTEKS AL-QURAN DAN AL-HADITS


A.    Latar Belakang dan Dasar Ilmu Kalam
1.      Pengertian Ilmu Kalam
Secara normatif Ilmu Kalam merupakan ilmu yang membicarakan tentang wujud Allah, sifat-sifat yang harus ada pada Allah, juga sifat-sifat yang tidak ada pada Allah serta sifat-sifat yang mungkin ada pada Allah, tidak hanya itu, Ilmu Kalam juga merupakan ilmu yang membicarakan tentang Rasul-Rasul Tuhan, sebagai sarana untuk menetapkan kerasulannya dan mengetahui sifat-sifat yang mesti ada pada diri Rasul. Sifat-sifat yang tidak mungkin ada pada Rasul dan yang mungkin ada pada Rasul.
Ilmu Kalam dapat disebut dengan Ilmu Aqaid atau Ilmu Ushuluddin dan Ilmu Tauhid. Ilmu  Aqaid di sini merupakan study yang membahas pokok-pokok agama, sedangkan disebut Ilmu Tauhid karena ilmu ini membahas tentang keesaan Allah SWT, asma’ (nama-nama) dan af’al (perbuatan-perbuatan) Allah yang wajib, mustahil maupun jaiz serta yang wajib, mustahil maupun jaiz bagi Rasul-Nya.
Lanjuuut..

Jumat, 11 November 2011

ADOPSI (PENGANGKATAN ANAK)


ADOPSI (PENGANGKATAN ANAK)

1.      Bagaimana Pandangan Fiqih tentang Pengadopsian Anak dan Hukumnya?
a.       Pengertian Adopsi menurut bahasa berasal dari bahasa Inggris “Adoption”, yang artinya pengangangkatan atau pemungutan, sehingga sering dikatakan “Adoption of a child”: yang artinya pengangkatan atau pemungutan anak.
Kata adopsi ini, dimaksudkan oleh ahli bangsa arab, dengan istilah التبني yang dimaksudkan sebagai mengangkat anak, memungut atau menjadikan anak.
b.      Pengertian adopsi menurut istilah, dapat dikemukakan definisi para ahli’ antara lain:
1)      Muderis Zaini, S.H., mengemukakan pendapat Hilman Hadi Kusuma, S.H., dengan mengatakan:
“Anak angkat adalah anak orang lain yang dianggap anak sendiri oleh orang tua angkat dengan resmi menurut hukum adat setempat dikarenakan tujuan untuk kelangsungan keturunan dan atau pemeliharaan atas harta kekayaan rumah tangga.”
Kemudian dikemukakan pendapat Surojo Wingjodipura, S.H., dengan mengatakan:
“Adopsi (mengangkat anak) adalah suatu perbuatan, pengambilan anak orang lain ke dalam keluarga sendiri sedemikian rupa sehingga antara orang yang memungut anak dan anak yang dipungut itu timbul suatu hukum kekeluargaan yang sama, seperti yang ada diantara orang tua dengan anak kandungnya.”
Dua pendapat para pakar yang dikemukakan oleh Muderis Zaini, S.H., menggambarkan, bahwa hukum adat membolehkan pengangkatan anak, yang status anak tersebut disamakan dengan anak kandung sendiri begitu juga status orang tua angkat, sama dengan orang tua kandung di anak angkat itu. Kedua belah pihak (orang tua angkat dan anak angkat), mempunyai hak dan kewajiban yang persis sama dengan hak dan kewajiban orang tua terhadap anak kandungnya, dan atauanak kandung terhadap orang tuanya.
2)      Prof. DR. Asy-Syekh Mahmud Syaltut, mengemukakan dua macam definisi sebagai berikut:
“Adopsi adalah seseorang yang mengangkat anak, yang diketahuinya bahwa anak itu termasuk anak orang lain. Yang ia memperlakukan anak tersebut sama dengan anak kandungnya; baik dari segi kasih sayangnya maupun nafkahnya (biaya hidupnya), tanpa itu memandang perbedaan. (meskipun demikian) agama tidak menganggap sebagai anak kandungnya, karena itu tidak dapat disamakan statusnya dengan anak kandung.”
Definisi ini memberika gambaran, bahwa anak angkat itu sekedar mendapatkan pemeliharaan nafkah, kasih sayang dan pendidikan, tidak dapat disamakan dengan status anak kandung; baik dari segi pewarisan maupun segi perwalian. Hal ini, dapat disamakan dengan anak asuh menurut istilah sekarang ini.
Selanjut, Prof. DR. Asy-Syekh Mahmud Syaltut mengemukakan definisinya yang kedua dengan mengatakan:
”Adopsi adalah adanya seseorang yang tidak memiliki anak, kemudian menjadikan seorang anak sebagai anak angkatnya, padahal ia mengetahui bahwa anak itu bukan anak kandungnya, lalu ia menjadikannya sebagai anak yang sah.”
Definisi ini menggambarkan pengangkatan anak tersebut sama dengan pengangkatan anak di zaman Jahiliyah, dimana anak angkat itu sama statusnya dengan anak kandung, ia dapat mewarisi harta benda orang tua angkatnya dan dapat meminta perwalian kepada orang tua angkatnya bila ia mau dikawini.

2.      Tradisi Pengangkatan Anak (Adopsi) di Masyarakat
Masalah adopsi, bukan suatu hal baru, tetapi di berbagai negeri sejak zaman dahulu kala, tradisi tersebut sudah berbaur dengan kehidupan masyarakat. Tradisi masyarakat jahiliyah secara turun temurun mengangkat anak orang lain sebagai anaknya. Diterangkan dalam Al-Qur’an sebagai berikut:
$¨B Ÿ@yèy_ ª!$# 9@ã_tÏ9 `ÏiB Éú÷üt7ù=s% Îû ¾ÏmÏùöqy_ 4 $tBur Ÿ@yèy_ ãNä3y_ºurør& Ï«¯»©9$# tbrãÎg»sàè? £`åk÷]ÏB ö/ä3ÏG»yg¨Bé& 4 $tBur Ÿ@yèy_ öNä.uä!$uŠÏã÷Šr& öNä.uä!$oYö/r& 4 öNä3Ï9ºsŒ Nä3ä9öqs% öNä3Ïdºuqøùr'Î/ ( ª!$#ur ãAqà)tƒ ¨,ysø9$# uqèdur Ïôgtƒ Ÿ@Î6¡¡9$# ÇÍÈ öNèdqãã÷Š$# öNÎgͬ!$t/Ky uqèd äÝ|¡ø%r& yZÏã «!$# 4 bÎ*sù öN©9 (#þqßJn=÷ès? öNèduä!$t/#uä öNà6çRºuq÷zÎ*sù Îû ÈûïÏe$!$# öNä3Ï9ºuqtBur 4 }§øŠs9ur öNà6øn=tæ Óy$uZã_ !$yJÏù Oè?ù'sÜ÷zr& ¾ÏmÎ/ `Å3»s9ur $¨B ôNy£Jyès? öNä3ç/qè=è% 4 tb%Ÿ2ur ª!$# #Yqàÿxî $¸JŠÏm§ ÇÎÈ . (الأحزاب: 4 – 5)
Artinya:
Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. dan Allah mengatakan yang Sebenarnya dan dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Ayat ini mengandung pengertian bahwa Allah melarang pengangkatan anak (adopsi) yang menisbatkan segala-galanya kepada nama bapak angkatnya, persamaan hak waris dan hubungan mahram serta perwalian perkawinan. Anak angkat itu hanya sekedar anak pemeliharaan atau anak asuh yang tidak bisa disamakan dengan status anak kandung.
Tentang pengangkatan anak (adopsi) di Indonesia kebanyakan masyarakatnya cenderung mengangkat anak dari keluarga dekatnya; misalnya ponakannya, ponakan isteri atau suaminya, atau anak dari misanannya dan sebagainya. Tetapi setelah berdiri beberapa lembaga yang mengurusi anak yatim dan anak yang terlantar, maka masyarakat sudah mulai menyadari bahwa upaya pengangkatan anak, tidak harus berasal dari keluarga dekatnya, tetapi mereka melihatnya sebagai sesama manusia yang harus ditolong penghidupannya serta pendidikannya. Bahkan sekarang ini, lebih berkembang lagi upaya-upaya untuk membantu anak-anak yang tidak mampu, dengan istilah program ”Anak Asuh”.
Pengangkatan anak (adopsi) yang menyamakan statusnya dengan anak kandung, masih berlangsung di masyarakat di beberapa daerah di Indonesia. Oleh karena itu, sebagai orang Islam, dapat diperhatikan ketentuan agama yang mengatur tentang pengangkatan anak (adopsi).
Ada beberapa, motivasi yang melandasi pengangkatan anak di Indonesia, sehingga merupakan suatu kebutuhan hidup masyarakat. Motivasi tersebut, antara lain:
  1. Karena tidak mempunyai anak;
  2. Karena motivasi kasih sayang terhadap anak yang tidak memiliki orang tua, atau anak dari orang tua yang tidak mampu;
  3. Karena ia hanya mempunya anak perempuan, sehingga mengangkat anak laki-laki, atau dengan sebaliknya.
  4. Untuk menambah jumlah keluarga, karena mungkin berkaitan dengan keperluan tenaga kerja dan sebagainya.
  5. Pengangkatan anak dengan motivasi yang berbeda-beda, maka Islam sangat perlu menata kembali tata cara pengangkatan anak, sehingga tetap dapat dibedakan antara anak kandung dengan anak angkat; terutama hak-hak yang berkaitan dengan perwarisan, hubungan mahram, dan status perwalian (dalam masalah perkawinan), karena hal ini terkait dengan masalah ibadah; antara lain misalnya hubungan mahram, dapat membatalkan wudhu’ antara bapak angkat dengan anak angkatnya yang perempuan, padahal kalau anak kandung tidak demikian halnya.
3.      Hukumnya
Islam menetapkan bahwa antara orang tua angkat dengan anak angkatnya, tidak terdapat hubungan nasab, kecuali hanya hubungan kasih sayang dan hubungan tanggung jawa sebagai sesama manusia. Karena itu, antara keduanya bisa berhubungan tali perkawinan; misalnya Nabi Yusuf bisa mengawini ibu angkatnya (Zulaehah), bekas isteri Raja Abul Aziz (bapak angkat Nabi Yusuf).
Begitu juga halnya Rasulullah SAW, diperintahkan oleh Allah mengawini bekas isteri Zaid sebagai anak kandungnya. Berarti antara Rasulullah dengan Zaid, tidak ada hubungan nasab, kecuali hanya hubungan kasih sayang sebagai bapak angkat dengan anak angkatnya. Ini dapat dilihat keterangan ayat 37 dari surah Al-Ahzab.
Islam tetap memperbolehkan adopsi (pengangkatan anak), dengan ketentuan:
1.      Nasab anak angkat tetap dinisbatkan kepada orang tua kandungnya, bukan orang tua angkatnya;
2.      Anak angkat itu dibolehkan dalam islam, tetapi sekedar sebagai anak asuh, tidak boleh disamakan dengan status anak kandung; baik dari segi perwarisan, hubungan mahram, maupun wali (dalam perkawinan);
3.      Karena anak angkat itu tidak berhak menerima harta warisan dari orang tua angkatnya, maka boleh mendapatkan harta benda dari orang tua angkatnya berupa hibah, yang maksimal seperti dari jumlah kekayaan orang tua angkatnya,
Dari segi kasih sayang, persamaan biaya hidup, persamaan biaya pendidikan antara anak kandung dengan anak angkat (adopsi) dibolehkan dalam Islam. Jadi hampir sama statusnya dengan anak asuh;
Pengangkatan Zaid Bin Al-Haritsah sebagai anak angkat oleh Rasulullah SAW, dimansukh (dibatalkan) oleh ayat 37 dari Surah Al-Ahzab, dengan diperbolehkannya Rasulullah mengawini bekas isteri Zaid, berarti bapak angkat dengan anak angkat, tidak terdapat hubungan mahram.

4.      Kesimpulan
-          Jika yang dimaksud dengan adopsi adalah tabanni, yakni mengambil dan mengangkat/mengasuh anak untuk kemudian nasabnya disambungkan kepada pengasuh maka hukumnya adalah haram.
-          Jika yang dimaksud dengan adopsi adalah sebatas merawat/mengasuh anak untuk dididik dan dicukupi kebutuhannya tanpa disambungkan nasabnya kepada pengasuh maka hukumnya fardlu kifayah bagi Muslimin karena tergolong menyelamatkan laqith, yakni mengasuh anak terlantar yang tidak diketahui orang tuanya, atau menjadi kewajiban sosial dalam membantu sesama muslim apabila anak yang dirawat/diasuh diketahui orang tuanya.
Tentang undang-undang yang mengatur pengambilan anak terlantar (laqith) sudah diatur secara terperinci dalam kitab, kitab fiqih, seperti: pengasuh harus Muslim, anak yang diasuh di bawah usia baligh dan lain-lain.

KITAB-KITAB YANG MENDUKUNG PEMBAHASAN

1.   الباجوري الجزء الثاني ص: 61 – 62 دار الفكر
(وإذا وجد لقيط) بمعنى ملقوط (بقارعة الطريق فأخذه) منها وتربيته (وكفالته واجبة على الكفاية) فإذا التقطه بعض ممن هو أهل لحضانة اللقيط سقط الاثم عن الباقي فإن لم يلتقطه أحد أثم الجميع ولو علم به واحد فقط تعين عليه ويجب في الأصح الإشهاد على التقاطه وقوله وتربيته أي تعهده بما يصلحه – إلى أن قال – وعلم من ذلك أنه ليس المراد بالكفالة هنا الحضانة وإن كانت تسمى كفالة.
2.   أسنى المطالب الجزء الثاني، ص: 498
(فصل وأما أحكامه) أي الالتقاط (فعلى الملتقط) منها (حفظ اللقيط ورعايته) أي تربيته لأن ذلك مقصود الالتقاط (لا نفقته وحضانته) المفصلة في الإجارة لأن فيهما مشقة ومؤنة كثيرة فالمراد بقولهم هنا "وحضانته على الملتقط" حفظه وتربيته لا الحضانة المذكورة (فإن عجز) عن حفظه ورعايته لأمر عارض (فالقاضي) أي فيسلمه له (وله تسليمه إليه) لتبرم أو غيره (ولو قدر) على ذلك أيضا فتقييد الأصل ذلك بالتبرم جرى على الغالب (ويحرم) عليه (نبذه ورده إلى ما كان) بالاتفاق.
3.   بغية المسترشدين ص: 235 أوسها كلواركا
(مسألة   ك) من الحقوق الواجبات شرعا على كل غني وحده من ملك زيادة على كفاية سنة له ولممونه ستر عورة العاري وما بقي بدنه من مبيح تيمم وإطعام الجائع وفك أسير مسلم وكذا ذمي بتفصيله وعمارة سور بلد وكفاية القائمين بحفظها والقيام بشأن نازلة نزلت بالمسلمين وغير ذلك إن لم تندفع بنحو زكاة ونذر وكفارة ووقف ووصية وسهم المصالح من بيت المال لعدم شيء فيه أو منع متوليه ولو ظلما فإذا قصر الأغنياء عن تلك الحقوق بهذه القيود جاز للسلطان الأخذ منهم عند وجود المقتضي وصرفه في مصارفه.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Bajuri. Juz 2. Hal. 61-62. Dar Al-Fikr
Asna Al-Matholib. Juz 2. Hal. 498.
Bughyah Al-Mustarsyidin. Hal. 253. Usaha Keluarga. Semarang.
Muderis Zaini. Adopsi. Jakarta: Bina Aksara. 2003.
Lanjuuut..
 
Support : Creating Website | Fais | Tbi.Jmb
Copyright © 2011. Moh. Faishol Amir Tbi - All Rights Reserved
by Creating Website Published by Faishol AM
Proudly powered by Blogger