Kakek (jadd) adalah orang tua laki-laki dari pertalian nasab melalui bapaknya mayat sampai ke atas. Sedangkan saudara (al-ikhwah) terdapat dua macam pengertian :
a. Saudara sekandung baik laki-laki maupun perempuan.
b. Saudara seayah baik laki-laki maupun perempuan
II. Pendapat Sahabat dan Fuqaha’
A. Pendapat Pertama
Kakek (jadd) dapat menghalangi saudara secara mutlak, menurut pendapat sebagian sahabat. Adapun dalil yang mendukungnya:
1. Al-Qur’an Surat al-A’raf: 27
2. Cucu laki dapat menempati kedudukan anak laki-laki begitupun kakek dapat menempati kedudukan bapak dalam hal menerima warisan (tidak ada anak dan tidak ada bapak) berdasarkan ijma’.
3. Dalam teori ashabah, jalur kakek, didahulukan dari pada saudara laki-laki baik sekandung maupun
Lanjuuut..
Tampilkan postingan dengan label Masalah Waris. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Masalah Waris. Tampilkan semua postingan
Minggu, 06 Maret 2011
Senin, 22 Februari 2010
Waris
A. Hukum Islam
1. Hukum waris dalam Al-Qur’an
Dalam menguraikan prinsip-prinsip hukum waris berdasarkan hukum Islam, satu-satunya sumber tertinggi dalam kaitan ini adalah Al-Qur’an dan sebagai pelengkap yang menjabarkannya adalah Sunnah Rasul beserta hasil-hasil ijtihad atau upaya para ahli hokum Islam terkemuka. Berkaitan dengan hal tersebut, di bawah ini akan diuraikan beberapa ayat suci Al-Qur’an yang merupakan sendi utama pengaturan warisan dalam Islam. Ayat-ayat tersebut secara langsung menegaskan perihal pembagian harta warisan di dalam Al-Qur’an, masing-masing tercantum dalam surat An Nissa (Q.S. IV), surat Al- Baqarah (Q.S. II),
Lanjuuut..
1. Hukum waris dalam Al-Qur’an
Dalam menguraikan prinsip-prinsip hukum waris berdasarkan hukum Islam, satu-satunya sumber tertinggi dalam kaitan ini adalah Al-Qur’an dan sebagai pelengkap yang menjabarkannya adalah Sunnah Rasul beserta hasil-hasil ijtihad atau upaya para ahli hokum Islam terkemuka. Berkaitan dengan hal tersebut, di bawah ini akan diuraikan beberapa ayat suci Al-Qur’an yang merupakan sendi utama pengaturan warisan dalam Islam. Ayat-ayat tersebut secara langsung menegaskan perihal pembagian harta warisan di dalam Al-Qur’an, masing-masing tercantum dalam surat An Nissa (Q.S. IV), surat Al- Baqarah (Q.S. II),
Minggu, 22 Maret 2009
waris 123
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Harta sebagai modal of societing dalam kehidupan memiliki peran yang penting untuk me-manage lebih pengaturan kehidupan menuju kesejahteraan. Sangat pentingnya sehingga harta dijadikan importansi baik bagi orang yang menghakinya maupun kerabat serta keturunannya sebagai suatu limpahan bagi kelangsungan generasi.
Dalam perspektif keperdataan, bahwa hukum memandang harta sebagai suatu yang dapat dinilai dengan uang hingga darinya memunculkan beberapa ketentuan hukum (regulasi) untuk pengaturannya. Perspektif hukum Islam lebih luas lagi dalam memandang hal ihwal harta.
Lanjuuut..
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Harta sebagai modal of societing dalam kehidupan memiliki peran yang penting untuk me-manage lebih pengaturan kehidupan menuju kesejahteraan. Sangat pentingnya sehingga harta dijadikan importansi baik bagi orang yang menghakinya maupun kerabat serta keturunannya sebagai suatu limpahan bagi kelangsungan generasi.
Dalam perspektif keperdataan, bahwa hukum memandang harta sebagai suatu yang dapat dinilai dengan uang hingga darinya memunculkan beberapa ketentuan hukum (regulasi) untuk pengaturannya. Perspektif hukum Islam lebih luas lagi dalam memandang hal ihwal harta.
waris 344
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ketika kita pelajari dengan seksama ketetapan Allah dan ketentuan Rasulnya yang terdapat dalam al-Qur an atau Hadits, kita segera mengetahui tujuan hukum Islam. Secara umum ysering dirumuskan bahwa tujuan hukum Islam adalah kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat kelak, dengan jalan mengambil segala yang bermanfaat dan mencegah atau menolak yang madlarat yaitu yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan. Dengan kata lain tujuan hukum Islam adalah kemaslahatan hidup manusia, baik rohani maupun jasmani, individual dan
Lanjuuut..
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ketika kita pelajari dengan seksama ketetapan Allah dan ketentuan Rasulnya yang terdapat dalam al-Qur an atau Hadits, kita segera mengetahui tujuan hukum Islam. Secara umum ysering dirumuskan bahwa tujuan hukum Islam adalah kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat kelak, dengan jalan mengambil segala yang bermanfaat dan mencegah atau menolak yang madlarat yaitu yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan. Dengan kata lain tujuan hukum Islam adalah kemaslahatan hidup manusia, baik rohani maupun jasmani, individual dan
pembagian waris
PEMBAGIAN WARISAN
1. Cara Al-Aul
‘Aul secara bahasa artinya bertambah, sedangkan menurut istilah faraid yaitu bagian-bagian yang harus di terima oleh ahli waris lebih banyak dari asal masalahnya, sehingga asal masalahnya harus ditambahkan.
Contoh : Seorang istri meninggal dunia, ahli waris terdiri dari suami dan dua orang saudara perempuan kandung, berapa bagian masing-masing ?
Jawab :
- Suami = ½ x 6 = 6
- Dua saudara perempuan kandung = 2/3 x 6 = 4
Lanjuuut..
1. Cara Al-Aul
‘Aul secara bahasa artinya bertambah, sedangkan menurut istilah faraid yaitu bagian-bagian yang harus di terima oleh ahli waris lebih banyak dari asal masalahnya, sehingga asal masalahnya harus ditambahkan.
Contoh : Seorang istri meninggal dunia, ahli waris terdiri dari suami dan dua orang saudara perempuan kandung, berapa bagian masing-masing ?
Jawab :
- Suami = ½ x 6 = 6
- Dua saudara perempuan kandung = 2/3 x 6 = 4
hukum waris 2
HUKUM WARIS
A. Pendahuluan
Didalam hukum perdata juga diatur tentang perihal waris sebagaimana diatur didalam hukum adat ataupun hukum Islam, namun berbeda dengan kedua hukum tersebut. Bahwa sistem yang digunakan dalam hukum perdata adalah sistem individual, yaitu bahwa masing-masing ahli waris mendapatkan bagian dari harta peninggalan dan mendapatkan porsi yang sama besar tanpa membedakan jenis kelamin baik laki-laki atau perempuan berbeda dengan hukum Islam yang mana bagian yang didapatkan oleh seorang laki-laki adalah dua kali dari bagian yang diperoleh oleh seorang ahli waris perempuan.
Namun, demikian juga banyak kesamaan dari ketiga sistem hukum tersebut
Lanjuuut..
A. Pendahuluan
Didalam hukum perdata juga diatur tentang perihal waris sebagaimana diatur didalam hukum adat ataupun hukum Islam, namun berbeda dengan kedua hukum tersebut. Bahwa sistem yang digunakan dalam hukum perdata adalah sistem individual, yaitu bahwa masing-masing ahli waris mendapatkan bagian dari harta peninggalan dan mendapatkan porsi yang sama besar tanpa membedakan jenis kelamin baik laki-laki atau perempuan berbeda dengan hukum Islam yang mana bagian yang didapatkan oleh seorang laki-laki adalah dua kali dari bagian yang diperoleh oleh seorang ahli waris perempuan.
Namun, demikian juga banyak kesamaan dari ketiga sistem hukum tersebut
Ilmu waris 22
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Disamping Islam memerintahkan keadilan dalam seluruh persoalan yang berhubungan dengan masyarakat manusia, Islam juga mengatur hubungan antara sesama manusia, baik dalam lingkup anggota keluarga yang terbatas antara suami istri dan anak-anak, maupun dalam lingkup yang lebih luas hubungan sanak famili contohnya.
Demikian juga pembagian harta pusaka (waris) sangat besar pengaruhnya dalam memperteguh ikatan kekeluargaan dan mempererat hubungan persaudaraan diantara sesama anggota keluarga, Allah SWT berfirman dalam sebuah
Lanjuuut..
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Disamping Islam memerintahkan keadilan dalam seluruh persoalan yang berhubungan dengan masyarakat manusia, Islam juga mengatur hubungan antara sesama manusia, baik dalam lingkup anggota keluarga yang terbatas antara suami istri dan anak-anak, maupun dalam lingkup yang lebih luas hubungan sanak famili contohnya.
Demikian juga pembagian harta pusaka (waris) sangat besar pengaruhnya dalam memperteguh ikatan kekeluargaan dan mempererat hubungan persaudaraan diantara sesama anggota keluarga, Allah SWT berfirman dalam sebuah
MASALAH TAKHARRUJ DAN MUNASAKHAH
MASALAH TAKHARRUJ DAN MUNASAKHAH
MASALAH TAKHARRUJ
A. Definisi Takhharuj
Takharruj adalah para ahli waris berdamai untuk mengeluarkan orang-orang tertentu dari pusaka dengan memberikan imbalan tertentu baik yang diberikan itu harta peninggalan atau bukan.
Dalam keterangan lain, takharruj diartikan suatu perjanjian yang diadakan oleh para ahli waris untuk mengundurkan (mengeluarkan) salah seorang ahli waris dalam menerima bagian pusaka dengan memberikan suatu prestasi baik prestasi tersebut berasal dari harta milik orang yang pada mengundurkannya maupun berasal dari harta peninggalan yang bakal dibagi-bagikan.
B. Status Takharruj
Takharruj itu merupakan perjanjian dua pihak. Satu pihak menyerahkan sesuatu tertentu sebagai prestasi pada pihak lain, dan pihak lain menyerahkan bagian pusakanya, sebagai balasan atas prestasi pada pihak pertama.
Lanjuuut..
MASALAH TAKHARRUJ
A. Definisi Takhharuj
Takharruj adalah para ahli waris berdamai untuk mengeluarkan orang-orang tertentu dari pusaka dengan memberikan imbalan tertentu baik yang diberikan itu harta peninggalan atau bukan.
Dalam keterangan lain, takharruj diartikan suatu perjanjian yang diadakan oleh para ahli waris untuk mengundurkan (mengeluarkan) salah seorang ahli waris dalam menerima bagian pusaka dengan memberikan suatu prestasi baik prestasi tersebut berasal dari harta milik orang yang pada mengundurkannya maupun berasal dari harta peninggalan yang bakal dibagi-bagikan.
B. Status Takharruj
Takharruj itu merupakan perjanjian dua pihak. Satu pihak menyerahkan sesuatu tertentu sebagai prestasi pada pihak lain, dan pihak lain menyerahkan bagian pusakanya, sebagai balasan atas prestasi pada pihak pertama.
Download Makalah
Waris : "ASALAH TAKHARRUJ DAN MUNASAKHAH" Lengkap
tirka waris
TIRKAH DAN PERMASALAHANNYA
A. Pengerian Tirkah
Setiap terjadi perwarisan pasti terdapat tiga unsur yang terkandung didalamnya, yaitu :
1. Orang yang mewariskan / pewaris disebut muwarits ( مورث )
2. Orang yang mewarisi / waris disebut muwarits (وارث )
3. Sesuatu yang diwariskan / warisan disebut maurust ( موروث )
Yang disebut terakhir ini (mauruts) lebih populer dengan sebutan tirkah ( تركة ). Yang dimaksud dengan tirkah adalah segala apa yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia, yang dibenarkan oleh syari'at untuk diwarisi oleh ahli warisnya. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Rifa'I Arief.
التركة هي ما خلفه الميت من مال او حق
Tirkah (harta peninggalan) adalah apa-apa yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia baik berupa harta maupun hak.
Lanjuuut..
A. Pengerian Tirkah
Setiap terjadi perwarisan pasti terdapat tiga unsur yang terkandung didalamnya, yaitu :
1. Orang yang mewariskan / pewaris disebut muwarits ( مورث )
2. Orang yang mewarisi / waris disebut muwarits (وارث )
3. Sesuatu yang diwariskan / warisan disebut maurust ( موروث )
Yang disebut terakhir ini (mauruts) lebih populer dengan sebutan tirkah ( تركة ). Yang dimaksud dengan tirkah adalah segala apa yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia, yang dibenarkan oleh syari'at untuk diwarisi oleh ahli warisnya. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Rifa'I Arief.
التركة هي ما خلفه الميت من مال او حق
Tirkah (harta peninggalan) adalah apa-apa yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia baik berupa harta maupun hak.
Download Makalah
Waris : "Waris Tirkah" Lengkap
Hukum faraid
Ilmu Faraidz.
Lafadz al faraidz,sebagai jamak dari lafadz faridha,oleh ulama faradhiyun diartikan semakna dengan lafadz mafrudhaz,yakni bagian yang telah ditentukan atau dipastikan kadarnya.diartikan demikian karena saham-saham yang telah ditentukan kadarnya tersebut dapat mengalahkan saham –saham yang belum ditentukan kadarnya.
Syariat islam telah mengatur system kewarisan dengan cara yang terbaik,akurat dan adil.oleh karena itu,islam mengakui pemilikan pribadi atas harta benda yang didapatkan dengan cara yang sah.iapun mengakui perpindahan harta benda yang dimiliki seseorang di masa hidupnya kepada ahli waris sesudah wafatnya,baik laki-laki maupun perempuan tanpa membeda antar anak kecil dan orang dewasa.kitab suci al quran telah menjrlskan secara lengkap dan sempurna hokum kewarisannya dan hal ihwal setiap ahli waris,sehingga
gugat waris
Jombang, 4 Februari 2008
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Jombang
Di –
JOMBANG
Hal: Gugatan Waris
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Yang bertanda tangan dibawah ini kami :
Nama : Kodir bin Muslimin
Agama : Islam
Umur : 42 Tahun
Pekerjaan : Pedagang
Alamat : Ds. Mancer I/V Peterongan Kabupaten Jombang
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Penggugat I
Nama : Aminah binti M. Muslimin
Agama : Islam
Umur : 39 Tahun
Pekerjaan : –
Alamat : Ds. Mancer I/V Peterongan Kabupaten Jombang
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Penggugat II
Dengan ini penggugat henadak mengajukan permohonan Gugat Waris terhadap seseorang;
Nama : Muslih bin M. Muslim
Agama : Islam
Umur : 34 Tahun
Pekerjaan : Pemborong Bangunan
Alamat : Ds. Kudu I/II Peterongan Kabuten Jombang
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Tergugat.
Adapun dasar gugatan dari penggugat sebagai berikut :
1. Bahwa, pada tahun 1949 telah berlangsung perawinan antara M. Muslim Dan Tumirah sebagai orang tua Penggugat dan Tergugat
2. Bahwa sejak perkawinan, mereka tinggal didesa Kudu I/II Peterongan Kabupaten Jombang hingga meninggal.
3. Bahwa sejak perkawinan tersebut melahirkan tiga anak, dua anak laki-laki dan satu anak perempuan yaitu;
a. Muhammad Kodir
b. Siti aminah
c. M. Muslih
4. Bahwa, pada tahun 2006, M. Muslim ayah penggugat dan tergugat meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak tersebut diatas --------------------------------------------------------------.
5. Bahwa almarhum ayah penggugat dan tergugat juga meninggalkan harta benda yang tertera dibawah ini : --------------------------------------------------
1. Sebidang sawah yang luasnya 2 ha. Terletak didesa macar peterongan. yang ditaksir dengan harga sekarang kurang lebih Rp. 1,5 M.
2. Sebidang kebun jeruk yang luasnya 1 ha. Yang terletak dikota Blitar. Yang ditaksir dengan harga sekarang Rp. 1,5 M.
3. Sebuah rumah berukuran 20x15 meter berdiri diatas tanah yang luasnya 2.100 M2. terletak didesa Kudu I/II Peterongan Kabupaten Jombang. Yang ditaksir dengan harga sekarang kurang lebih Rp. 300.000.000,-
6. Bahwa, sebidang sawah pada sub 1 dan sbuah rumah berikut tanah pekarangan pada sub 3 dikuasai oleh tergugat sejak tahun 2001 -----------------------------------------.
7. Bahwa, penggugat sudah sering membicarakan tentang hak warisnya kepada tergugat dengan pembicaraan yang damai dan baik-baik, tetapi tergugat tidak mau tahu atas hak penggugat dan tergugat ingin menguasai semua terhadap harta peninggalan tersebut -------------------------------------------.
8. Bahwa, tergugat sudah jelas berniat jahat dengan berkeinginan untuk memiliki seluruh harta benda peninggalan almarhum seperti yang tertera diatas, padahal penggugat juga mempunyai hak untuk mendapatkan hak waris sebagai ahli waris almarhum--------------------------------------------.
9. Bahwa, dengan sulitnya persoalan ini sehingga tidak dapat kami selesaikan dengan cara damai, maka dengan ini para penggugat menyerahkan penuh atas perkara ini kepada Ketua Pengadilan Agama Jombang, dengan melakukan pembagian seadil-adilnya sebagaimana dengan cara Fara'idl, ------------------------------------------------------------------
10. Bahwa, demi kesejahteraan keluarga dan keselamatan harta peninggalan tersebut agar tidak disalah gunakan dengan mengalihkan tangan atau menjual. Atas harta peninggalan tersebut kepada pihak lain, maka kami selaku penggugat agar mendapatkan hak kami dan kesejahteraan keluarga. Karena tergugat tidak dapat dibiarkan secara berlarut-larut yang nantinya dikhawatirkan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan maka permasalahn ini harus diselesaikan dengan segera.
Berdasarkan yang terurai diatas, penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Jombang untuk memeriksa dan memanggil tergugat yang selanjutnya memberi keputusan sebagai berikut;
Primer :
1. Mengabulkan gugatan dari Penggugat.
2. Menyatakan bahwa Penggugat I, Penggugat II, Tergugat dan Istri almarum adalah ahli waris yang sah dari almarhum.
3. Menyatakan bahwa harta waris yang tertera diatas adalah sebuah harta warisan yang belum dibagi.
4. Membagi seluruh harta peninggalan almarhum seadil-adilnya dengan cara membagi sebagaimana hokum fara'idl.
5. Menghukum tergugat untuk membayar semua ongkos perkara atas timbulnya perkara ini.
Subsidair :
Mohon putusan yang seadil-adilnya (Naar Gede Justitie Rech Doen)
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
Penggugat I Penggugat II
M. Kodir bin M.Muslim Siti Aminah bnti M.Muslim
Lanjuuut..
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Jombang
Di –
JOMBANG
Hal: Gugatan Waris
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Yang bertanda tangan dibawah ini kami :
Nama : Kodir bin Muslimin
Agama : Islam
Umur : 42 Tahun
Pekerjaan : Pedagang
Alamat : Ds. Mancer I/V Peterongan Kabupaten Jombang
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Penggugat I
Nama : Aminah binti M. Muslimin
Agama : Islam
Umur : 39 Tahun
Pekerjaan : –
Alamat : Ds. Mancer I/V Peterongan Kabupaten Jombang
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Penggugat II
Dengan ini penggugat henadak mengajukan permohonan Gugat Waris terhadap seseorang;
Nama : Muslih bin M. Muslim
Agama : Islam
Umur : 34 Tahun
Pekerjaan : Pemborong Bangunan
Alamat : Ds. Kudu I/II Peterongan Kabuten Jombang
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Tergugat.
Adapun dasar gugatan dari penggugat sebagai berikut :
1. Bahwa, pada tahun 1949 telah berlangsung perawinan antara M. Muslim Dan Tumirah sebagai orang tua Penggugat dan Tergugat
2. Bahwa sejak perkawinan, mereka tinggal didesa Kudu I/II Peterongan Kabupaten Jombang hingga meninggal.
3. Bahwa sejak perkawinan tersebut melahirkan tiga anak, dua anak laki-laki dan satu anak perempuan yaitu;
a. Muhammad Kodir
b. Siti aminah
c. M. Muslih
4. Bahwa, pada tahun 2006, M. Muslim ayah penggugat dan tergugat meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak tersebut diatas --------------------------------------------------------------.
5. Bahwa almarhum ayah penggugat dan tergugat juga meninggalkan harta benda yang tertera dibawah ini : --------------------------------------------------
1. Sebidang sawah yang luasnya 2 ha. Terletak didesa macar peterongan. yang ditaksir dengan harga sekarang kurang lebih Rp. 1,5 M.
2. Sebidang kebun jeruk yang luasnya 1 ha. Yang terletak dikota Blitar. Yang ditaksir dengan harga sekarang Rp. 1,5 M.
3. Sebuah rumah berukuran 20x15 meter berdiri diatas tanah yang luasnya 2.100 M2. terletak didesa Kudu I/II Peterongan Kabupaten Jombang. Yang ditaksir dengan harga sekarang kurang lebih Rp. 300.000.000,-
6. Bahwa, sebidang sawah pada sub 1 dan sbuah rumah berikut tanah pekarangan pada sub 3 dikuasai oleh tergugat sejak tahun 2001 -----------------------------------------.
7. Bahwa, penggugat sudah sering membicarakan tentang hak warisnya kepada tergugat dengan pembicaraan yang damai dan baik-baik, tetapi tergugat tidak mau tahu atas hak penggugat dan tergugat ingin menguasai semua terhadap harta peninggalan tersebut -------------------------------------------.
8. Bahwa, tergugat sudah jelas berniat jahat dengan berkeinginan untuk memiliki seluruh harta benda peninggalan almarhum seperti yang tertera diatas, padahal penggugat juga mempunyai hak untuk mendapatkan hak waris sebagai ahli waris almarhum--------------------------------------------.
9. Bahwa, dengan sulitnya persoalan ini sehingga tidak dapat kami selesaikan dengan cara damai, maka dengan ini para penggugat menyerahkan penuh atas perkara ini kepada Ketua Pengadilan Agama Jombang, dengan melakukan pembagian seadil-adilnya sebagaimana dengan cara Fara'idl, ------------------------------------------------------------------
10. Bahwa, demi kesejahteraan keluarga dan keselamatan harta peninggalan tersebut agar tidak disalah gunakan dengan mengalihkan tangan atau menjual. Atas harta peninggalan tersebut kepada pihak lain, maka kami selaku penggugat agar mendapatkan hak kami dan kesejahteraan keluarga. Karena tergugat tidak dapat dibiarkan secara berlarut-larut yang nantinya dikhawatirkan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan maka permasalahn ini harus diselesaikan dengan segera.
Berdasarkan yang terurai diatas, penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Jombang untuk memeriksa dan memanggil tergugat yang selanjutnya memberi keputusan sebagai berikut;
Primer :
1. Mengabulkan gugatan dari Penggugat.
2. Menyatakan bahwa Penggugat I, Penggugat II, Tergugat dan Istri almarum adalah ahli waris yang sah dari almarhum.
3. Menyatakan bahwa harta waris yang tertera diatas adalah sebuah harta warisan yang belum dibagi.
4. Membagi seluruh harta peninggalan almarhum seadil-adilnya dengan cara membagi sebagaimana hokum fara'idl.
5. Menghukum tergugat untuk membayar semua ongkos perkara atas timbulnya perkara ini.
Subsidair :
Mohon putusan yang seadil-adilnya (Naar Gede Justitie Rech Doen)
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
Penggugat I Penggugat II
M. Kodir bin M.Muslim Siti Aminah bnti M.Muslim


