'Am adalah lafal yang menunjukkan pada satuan-satuan yang terbatas dari semua satuan yang tercakup pada maknanya tanpa terbatasi sesuatu baik tinjauan bahasa maupun tinjauan maksudnya penyertanya.
A. 'Am dan Maksudnya
Makna 'am itu menurut maksudnya lafalnya, yang menurut, jumhur ulama seperti kaidah :
العموم من عوارض الالفظ
"Keumuman itu yang dimaksud dari sudut lafalnya"
Sebagian pendapat menyatakan maksud dari lafal umum itu tidak hanya berlaku pada lafalnya tetapi juga pada maknanya.
B. 'Am dan Ketentuan Hukum
Jumhur ulama menetapkan bahwa keumuman lafal itu belum menunjukkan pada suatu hukum, karena hukum mencakup perkataan,
Lanjuuut..
Tampilkan postingan dengan label Kaidah Fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kaidah Fiqh. Tampilkan semua postingan

