Headlines News :
Logo Design by FlamingText.com

SA'ATUL AN

TARIKHUL AN

ARCHIVE

Tarjim

POST

Tampilkan postingan dengan label Ilmu Fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Fiqh. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 Mei 2013

Pernikahan Beda Agama Menurut Islam dan Undang-Undang

 
Menurut sebagian besar Ulama’, hukum asal menikah adalah mubah, yang artinya boleh dikerjakan dan boleh tidak. Apabila dikerjakan tidak mendapatkan pahala, dan jika tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa. Namun menurut saya pribadi karena Nabiullah Muhammad SAW melakukannya, itu dapat diartikan juga bahwa pernikahan itu sunnah berdasarkan perbuatan yang pernah dilakukan oleh Beliau. Akan tetapi hukum pernikahan dapat berubah menjadi sunnah, wajib, makruh bahkan haram, tergantung kondisi orang yang akan menikah tersebut.

Pernikahan Yang Dihukumi Sunnah
Hukum menikah akan berubah menjadi sunnah apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut mampu menikah dalam hal kesiapan jasmani, rohani, mental maupun meteriil dan mampu menahan perbuatan zina walaupun dia tidak segera menikah. Sebagaimana sabda Rasullullah SAW :

“Wahai para pemuda, jika diantara kalian sudah memiliki kemampuan untuk menikah, maka hendaklah dia menikah, karena pernikahan itu dapat menjaga pandangan mata dan lebih dapat memelihara kelamin (kehormatan); dan barang siapa tidak mampu menikah, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu menjadi penjaga baginya.” (HR. Bukhari Muslim)



Pernikahan Yang Dihukumi Wajib

Hukum menikah akan berubah menjadi wajib apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut ingin menikah, mampu menikah dalam hal kesiapan jasmani, rohani, mental maupun meteriil dan ia khawatir apabila ia tidak segera menikah ia khawatir akan berbuat zina. Maka wajib baginya untuk segera menikah.

Pernikahan Yang Dihukumi Makruh

Hukum menikah akan berubah menjadi makruh apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut belum mampu dalam salah satu hal jasmani, rohani, mental maupun meteriil dalam menafkahi keluarganya kelak.

Pernikahan Yang Dihukumi Haram
Hukum menikah akan berubah menjadi haram apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut bermaksud untuk menyakiti salah satu pihak dalam pernikahan tersebut, baik menyakiti jasmani, rohani maupun menyakiti secara materiil.

Pembagian Pernikahan Beda Agama Dalam Islam
Didalam kehidupan kita saat ini pernikahan antara dua orang yang se-agama merupakan hal yang biasa dan memang itu yang dianjurkan dalam agama kita. Tetapi dengan mengatasnamakan cinta, saat ini lazim (namun belum tentu diperbolehkan agama) dilakukan pernikahan beda agama atau nikah campur. Hal ini sebenarnya sudah diatur dengan secara baik di dalam agama kita, agama Islam.Secara umum pernikahan lintas agama dalam Islam dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu

1. Pernikahan antara pria muslim dengan wanita non-muslim

2. Pernikahan antara pria non-muslim dengan wanita muslimah.

Namun sebelum kita membahas tentang pernikahan diatas teraebut, sebaiknya kita perlu mengetahui tentang pengertian non-muslim di dalam Islam. Golongan non-muslim sendiri dapat dibagi menjadi 2, yaitu :

a. Golongan Orang Musyrik

Menurut Kitab Rowaa’iul Bayyan tafsir Ayyah Arkam juz 1 halaman 282 karya As Syech Muhammad Ali As Shobuni, orang musyrik ialah orang-orang yang telah berani menyekutukan ALLAH SWT dengan mahluk-NYA ( menyembah patung, berhala atau sejenisnya ).
Beberapa contoh golongan orang musyrik antara lain Majusi yang penyembah api atau matahari, Shabi’in, Musyrikin, dan beberapa agama di Indonesia dan kepercayaan yang menyembah patung, berhala atau lainnya.
b. Golongan Ahli Kitab
Menurut Kitab Rowaa’iul Bayyan tafsir Ayyah Arkam juz 1 halaman As Syech Muhammad Ali As Shobuni, Ahli Kitab adalah mereka yang berpegang teguh pada Kitab Taurat yaitu agama Nabi Musa As. atau mereka yanga berpegang teguh pada Kitab Injil yaitu agama Nabi Isa As. Atau banyak pula yang menyebut sebagai agama samawi atau agama yang diturunkan langsung dari langit yaitu Yahudi dan Nasrani.

Mengenai istilah Ahli Kitab ini, terdapat perbedaan pendapat diantara kalangan Ulama’. Sebagian Ulama’ berpendapat bahwa mereka semua kaum Nasrani termasuk yang tinggal di Indonesia ialah termasuk Ahli Kitab. Namun ada juga yang berpendapat bahwa Ahli Kitab ialah mereka yang nasabnya (menurut silsilah sejak nenek moyangnya dahulu) ketika diturunkan sudah memeluk agama Nasrani. Jadi kaum Nasrani di Indonesia, berdasarkan pendapat sebagian Ulama’ tidak termasuk Ahli Kitab.

Pernikahan Antara Pria Muslim Dengan Wanita Non-Muslim

Didalam Islam, pernikahan antara antara pria muslim dengan wanita non-muslim Ahli Kitab itu, menurut pendapat sebagian Ulama’ diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada Firman ALLAH SWT dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 5 yang artinya
“(Dan dihalalkan menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan dan dari kalangan orang-orang yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan dan dari kalangan Ahli Kitab sebelum kamu ”.

Namun ada beberapa syarat yang diajukan apabila akan melaksanakan hal tersebut, yaitu :
· Jelas Nasabnya

Menurut silsilah atau menurut garis keturunannya sejak nenek moyangnya adalah Ahli Kitab, jadi seperti kesimpulan para Ulama’ di atas, sebagian besar kaum Nasrani di Indonesia bukan merupakan golongan Ahli Kitab, seperti halnya juga kaum Tionghoa yang beragama Nasrani di Indonesia.

· Benar-benar Berpegang Teguh Pada Kitab Taurat dan Kitab Injil

Apabila memang apabila mereka berpegang teguh kepada Kitab Taurat dan atau Injil (yang benar-benar asli) pasti mereka pada akhirnya akan masuk Islam, karena sebenarnya pada Kitab Taurat dan Injil yang asli telah disebutkan bahwa akan datang seorang Nabi setelah Nabi Musa As dan Nabi Isa As, yaitu Nabiullah Muhammad SAW. Dan apabila mereka mengimani akan adanya Nabiullah Muhammad SAW, pasti mereka akan masuk Islam.

· Wanita Ahli Kitab tersebut nantinya mampu menjaga anak-anaknya kelak dari bahaya fitnah.
Ada beberapa Hadits Riwayat Umar bin Khattab, Usman bin Affan, Sahabat Thalhah, Sahabat Hudzaifah, Sahabat Salman, Sahabat Jabir dan beberapa Sahabat lainnya, semua memperbolehkan pria muslim menikahi wanita Ahli Kitab. Sahabat Umar bin Khattab pernah berkata

“Pria Muslim diperbolehkan menikah dengan wanita Ahli Kitab dan tidak diperbolehkan pria Ahli Kitab menikah dengan wanita muslimah”.

Bahkan Sahabat Hudzaifah dan Sahabat Thalhah pernah menikah dengan wanita Ahli Kitab tetapi akhirnya wanita tersebut masuk Islam. Dengan demikian, keputusan untuk memperbolehkan menikah dengan wanita Ahli Kitab sudah merupakan Ijma’ (artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi.) para Sahabat. Ulama’ besar Ibnu Al-Mundzir mengatakan bahwa jika ada Ulama’ Salaf yang mengharamkan pernikahan tersebut diatas, maka riwayat tersebut dinilai tidak Shahih.
Lebih lanjut MUI mengeluarkan fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 per-tanggal 9-22 Jumadil Akhir 1426 H. / 26-29 Juli 2005 M tentang haramnya pernikahan pria muslim dengan wanita Ahli Kitab berdasarkan pertimbangan kemaslahatan. Meskipun fatwa itu diusung dengan merujuk pada beberapa dalil naqli, tetap saja menghapus kebolehan pria muslim menikah dengan wanita Ahli Kitab sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Maidah ayat 5 tersebut diatas. Dan rupanya fatwa itu dikeluarkan karena didorong oleh keinsafan akan adanya persaingan antara agama. Para Ulama’ menganggap bahwa persaingan tersebut telah mencapai titik rawan bagi kepentingan dan pertumbuhan masyarakat muslim dan merupakan tindakan pencegahan untuk melindungi muslim dan keturunannya.

Dalam hal ini fakta-fakta sejarah menunjukkan bahwa tiada sesuatu agama dan sesuatu ideologi di muka bumi ini yang memberikan kebebasan beragama, dan bersikap toleran terhadap agama/kepercayaan lain, seperta agama Islam. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 120 :

“Orang Yahudi dan Kristen tidak akan senang kepada kamu, hingga kamu mengikuti agama mereka”.

Dan Allah berfirman surat An Nisa ayat 141 yang artinya :
“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk melenyapkan orang-orang yang beriman”.
Firman tersebut mengingatkan kepada umat Islam hendaknya selalu berhati-hati dan waspada terhadap tipu muslihat orang-orang kafir termasuk Yahudi dan Kristen, yang selalu berusaha melenyapkan Islam dan umat Islam dengan berbagai cara, dan hendaklah umat Islam tidak memberi jalan/kesempatan pada meraka untuk mencapai maksudnya, misalnya dengan jalan perkawinan muslimah dengan pria non Muslim.

Namun ada pula Ulama’ yang secara tegas mengharamkan pernikahan antara pria muslim dengan wanita Ahli Kitab. Para Ulama’ ini mendasarkan pendapatnya pada Firman ALLAH Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 221 yang berarti:

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang muslim itu lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman . sesungguhnya budak mukmin itu lebih baik daripada musyrik, walaupun mereka menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan ALLAH mengajak ke surga dan ampunan dengan ijinNYA. Dan ALLAH menerangkan ayat-ayatNYA (perintah-perintahNYA) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”
Dan juga Al-Quran Surat Al-Mumtahanah ayat 10 yang berarti:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. ALLAH mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu mengembalikan mereka kepada (suami-suami) mereka orang-orang kafir. Mereka tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayarkan. Demikianlah hukum ALLAH yang ditetapkanNYA diantara kamu, dan ALLAH Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”

Disamping itu, mereka juga berpegangan kepada perkataan Sahabat Abdullah bin Umar yang berarti.
“tiada kemusyrikan yang paling besar daripada wanita yang meyakini Isa bin Maryam sebagai tuhannya”.
Sedangkan pernikahan antara pria muslim dengan wanita musyrikah, menurut kesepakatan para Ulama’ tetap diharamkan, apapun alasannya, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah.
2. Pernikahan Antara Pria Non-Muslim Dengan Wanita Muslimah

Pernikahan antara wanita muslimah dengan pria non-muslim, menurut kalangan Ulama’ tetap diharamkan, baik menikah dengan pria Ahli Kitab maupun dengan seorang pria musyrik. Hal ini dikhawatirkan wanita yang telah menikah dengan pria non-muslim tidak dapat menahan godaan yang akan datang kepadanya. Seperti halnya wanita tersebut tidak dapat menolak permintaan sang suami yang mungkin bertentangang dengan syariat Islam, atau wanita itu tidak dapat menahan godaan yang datang dari lingkungan suami yang tidak seiman yang mungkin cenderung lebih dominan.

Dalil naqli pernyataan tentang haramnya pernikahan seorang wanita muslimah dengan pria non-muslim adalah Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 5, yang menyatakan bahwa Allah SWT hanya memperbolehkan pernikahan seorang pria muslim dengan wanita Ahli Kitab, tidak sebaliknya. Seandainya pernikahan ini diperbolehkan, maka Allah SWT pasti akan menegaskannya di dalam Al-Quran. Karenanya , berdasarkan mahfum al-mukhalafah, secara implisit Allah SWT melarang pernikahan tersebut. Dalam Kitab tafsir Al-Tabati karya Imam Ibnu Jarir At-Tabari, menuturkan Hadits Riwayat Jabir bin Abdillah bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:

“Kami (kaum muslim) menikahi wanita Ahli Kitab, tetapi mereka (pria Ahli Kitab) tidak boleh menikahi wanita kami”

Menurut Imam Ibnu Jarir At-Tabari, meskipun sanad-sanad Hadits tersebut sedikit bermasalah, maknanya telah disepakati oleh kaum muslimin, maka ke-hujjah-annya dapat dipertanggungjawabkan.

B. Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Indonesia
Akhirnya keluarlah Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 154 tahun 1991 tanggal 22 Juli 1991 menjadi hukum positif yang bersifat unikatif bagi seluruh umat Islam di Indonesia dan menjadi pedoman para hakim di lembaga peradilan agama dalam menjalankan tugas mengadili perkara-perkara dalam bidang perkawinan, kewarisan dan perwakafan.

Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam pasal 40 ayat (c): “Dilarang perkawinan antara seorang wanita beragama Islam dengan seorang pria tidak beragama Islam”.

Larangan perkawinan tersebut oleh Kompilasi Hukum Islam mempunyai alasan yang cukup kuat, yakni:

Dari segi hukum positif bisa dikemukakan dasar hukumnya antara lain, ialah pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan "tidak ada perkawinan di luar hukum agamanya dan kepercayaannya itu".

Dari segi hukum Islam dapat disebutkan dalil-dalilnya sebagai berikut:

a. سَدُّ الذَّرِيْعَةِ artinya sebagai tindakan preventif untuk mencegah terjadinya kemurtadan dan kehancuran rumah tangga akibat perkawinan antara orang Islam dengan non Islam.

b. Kaidah Fiqh دَرْءُ اْلمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ اْلمَصَالِحِ artinya, mencegah/menghindari mafsadah/mudharat atau resiko, dalam hal ini berupa kemurtadan dan broken home itu harus didahulukan/diutamakan daripada upaya mencari/menariknya ke dalam Islam (Islamisasi) suami/istri, anak-anak keturunannya nanti dan keluarga besar dari masing-masing suami istri yang berbeda agama itu.

c. Pada prinspnya agama Islam melarang (haram) perkawinan antara seorang beragama Islam dengan seorang yang tidak beragama Islam (perhatikan Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 221), sedangkan izin kawin seorang pria Muslim dengan seorang wanita dari Ahlul Kitab (Nashrani/Yahudi) berdasarkan Al-Quran surat Al-Maidah ayat 5 itu hanyalah dispensasi bersyarat, yakni kualitas iman dan Islam pria Muslim tersebut haruslah cukup baik, karena perkawinan tersebut mengandung resiko yang tinggi (pindah agama atau cerai). Karena itu pemerintah berhak membuat peraturan yang melarang perkawinan antara seorang yang beragama Islam (pria/wanita) dengan seorang yang tidak beragama Islam (pria/wanita) apapun agamanya, sedangkan umat Islam Indonesia berkewajiban mentaati larangan pemerintah itu sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 50 ayat (c) dan pasal 44.

Selanjutnya Yusuf Qardlawi mengingatkan banyaknya madharat yang mungkin terjadi karena perkawinan dengan wanita non Muslim :

1. Akan banyak terjadi perkawinan dengan wanita-wanita non Muslim. Hal ini akan berpengaruh kepada perimbangan antara wanita Islam dengan laki-laki Muslim. Akan lebih banyak wanita Islam yang tidak kawin dengan pria Muslim yang belum kawin.

2. Suami mungkin terpengaruh oleh agama istrinya, demikian pula anak-anaknya. Bila terjadi, maka “fitnah” benar-benar menjadi kenyataan.

3. Perkawinan dengan non Muslimah akan menimbulkan kesulitan hubungan suami-istri dan pendidikan anak-anak. Lebih-lebih jika pria Muslim dan kitabiyah beda tanah air, bahasa, kebudayaan dan tradisi, misalnya Muslim timur kawin dengan kitabiyah Eropa atau Amerika.

Dari segi agama, lemahnya posisi pria Muslim tersebut sangat berbahaya bila kawin dengan kitabiyah. Karena itu kawin dengan kitabiyah harus dijauhi. Pada masa Umar bin Khattab kaum Muslimin sangat kuat. Umar melarang kaum Muslimin kawin dengan kitabiyah dan para sahabat yang beristri kitabiyah ia suruh untuk menceraikannya. Jika dalam posisi kaum Muslimin kuat saja, dilarang kawin dengan kitabiyah, apalagi sesudah kaum Muslimin lemah, seperti pada masa kini, misalnya di Indonesia.

Kesimpulan

Sebenarnya pernikahan antara pria muslim dengan wanita Ahli Kitab diperbolehkan dalam Islam, tetapi karena saat ini sangat sulit sekali ditemui wanita Ahli Kitab yang benar-benar “Ahli Kitab”, maka saya dapat simpulkan bahwa pernikahan beda agama yang ada saat ini tidak dapat dikatakan sah karena hampir tidak ada wanita Ahli Kitab yang benar-benar berpegang teguh kepada Kitab Taurat dan atau Kitab Injil. Karena kedua Kitab suci tersebut yang ada saat ini bukan Kitab Taurat dan Injil yang asli. Sedangkan pernikahan wanita muslimah yang menikah dengan pria non-muslim, baik pria musyrik maupun pria Ahli Kitab tetap dihukumi haram.

Akan tetapi, pada praktiknya memang masih dapat terjadi adanya perkawinan beda agama di Indonesia. Guru Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia Prof. Wahyono Darmabrata, menjabarkan ada empat cara yang populer ditempuh pasangan beda agama agar pernikahannya dapat dilangsungkan. Menurut Wahyono, empat cara tersebut adalah:

1. meminta penetapan pengadilan,

2. perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama,

3. penundukan sementara pada salah satu hukum agama, dan

4. menikah di luar negeri.

Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:

“Wanita itu dinikahi karena empat hal; karena hartanya; karena keturunannya; karena kecantikannya dan karena baik kualitas agamanya. Maka pilihlah wanita yang baik kualitas agamanya, niscaya kalian akan beruntung”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Maka bagi kaum muslimin dan muslimah, alasan pernikahan beda agama dengan alasan cinta, kesamaan hak, kebersamaan, toleransi atau apapun alasannya tidak dapat dibenarkan.

Perlu pula ditegaskan bahwa masalah pernikahan pria muslim dengan wanita Ahli Kitab hanyalah suatu perbuatan yang dihukumi boleh dilakukan, namun bukan anjuran, apalagi perintah. Karenanya pernikahan yang paling ideal dan yang bisa membawa kita selamat di dunia maupun akhirat serta membawa keluarga kita menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan warohmah adalah pernikahan dengan orang seagama yaitu Islam.



Daftar Pustaka

Al-Jaziry, Kitab al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, Beirut, Dar-ihya al-Turats al-‘Araby.

Ridha,Rasyid, Tafsir Al Manar, Vol. VI, Cairo, Darul Manar, 1367 H.

Sukarjo, Ahmad, Problematika Hukum Islam Kontemporer.

Vide Ali Ahmad al-Jurjawi, Hikmah al-Tasyri’ wa Falsafatuh, Vol. II, Cairo, Al-Mathba’ah al-Yusufiah, 1931

Beale, Courtenay, Marriage Before and After, London, The Wales Publishing Co.

Zuhdi, Maszfuk, Masail Fiqhiah

http://m-wali.blogspot.com/

Tugas kelompok mata pelajaran Agama Islam SMA Negeri 8 Malang tahun 2005, anggota kelompok : Muhamad Yoesuf, Didin Erawati, Nuria Mauludiah, Firmansyah, Wahyu Tri Admadja

http://myoesuf.wordpress.com
Lanjuuut..

Rabu, 27 Februari 2013

Pernikahan Beda Agama Menurut Islam


Menurut sebagian besar Ulama’, hukum asal menikah adalah mubah, yang artinya boleh dikerjakan dan boleh tidak. Apabila dikerjakan tidak mendapatkan pahala, dan jika tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa. Namun menurut saya pribadi karena Nabiullah Muhammad SAW melakukannya, itu dapat diartikan juga bahwa pernikahan itu sunnah berdasarkan perbuatan yang pernah dilakukan oleh Beliau. Akan tetapi hukum pernikahan dapat berubah menjadi sunnah, wajib, makruh bahkan haram, tergantung kondisi orang yang akan menikah tersebut.
1. Pernikahan Yang Dihukumi Sunnah
Hukum menikah akan berubah menjadi sunnah apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut mampu menikah dalam hal kesiapan jasmani, rohani, mental maupun meteriil dan mampu menahan perbuatan zina walaupun dia tidak segera menikah. Sebagaimana sabda Rasullullah SAW :
“Wahai para pemuda, jika diantara kalian sudah memiliki kemampuan untuk menikah, maka hendaklah dia menikah, karena pernikahan itu dapat menjaga pandangan mata dan lebih dapat memelihara kelamin (kehormatan); dan barang siapa tidak mampu menikah, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu menjadi penjaga baginya.” (HR. Bukhari Muslim)

2. Pernikahan Yang Dihukumi Wajib
Hukum menikah akan berubah menjadi wajib apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut ingin menikah, mampu menikah dalam hal kesiapan jasmani, rohani, mental maupun meteriil dan ia khawatir apabila ia tidak segera menikah ia khawatir akan berbuat zina. Maka wajib baginya untuk segera menikah.

3. Pernikahan Yang Dihukumi Makruh
Hukum menikah akan berubah menjadi makruh apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut belum mampu dalam salah satu hal jasmani, rohani, mental maupun meteriil dalam menafkahi keluarganya kelak.


4. Pernikahan Yang Dihukumi Haram
Hukum menikah akan berubah menjadi haram apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut bermaksud untuk menyakiti salah satu pihak dalam pernikahan tersebut, baik menyakiti jasmani, rohani maupun menyakiti secara materiil.

A. Pembagian Pernikahan Beda Agama Dalam Islam
Didalam kehidupan kita saat ini pernikahan antara dua orang yang se-agama merupakan hal yang biasa dan memang itu yang dianjurkan dalam agama kita. Tetapi dengan mengatasnamakan cinta, saat ini lazim (namun belum tentu diperbolehkan agama) dilakukan pernikahan beda agama atau nikah campur. Hal ini sebenarnya sudah diatur dengan secara baik di dalam agama kita, agama Islam.Secara umum pernikahan lintas agama dalam Islam dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu
1. Pernikahan antara pria muslim dengan wanita non-muslim
2. Pernikahan antara pria non-muslim dengan wanita muslimah.
Namun sebelum kita membahas tentang pernikahan diatas teraebut, sebaiknya kita perlu mengetahui tentang pengertian non-muslim di dalam Islam. Golongan non-muslim sendiri dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
a. Golongan Orang Musyrik
Menurut Kitab Rowaa’iul Bayyan tafsir Ayyah Arkam juz 1 halaman 282 karya As Syech Muhammad Ali As Shobuni, orang musyrik ialah orang-orang yang telah berani menyekutukan ALLAH SWT dengan mahluk-NYA ( menyembah patung, berhala atau sejenisnya ).
Beberapa contoh golongan orang musyrik antara lain Majusi yang penyembah api atau matahari, Shabi’in, Musyrikin, dan beberapa agama di Indonesia dan kepercayaan yang menyembah patung, berhala atau lainnya.
b. Golongan Ahli Kitab
Menurut Kitab Rowaa’iul Bayyan tafsir Ayyah Arkam juz 1 halaman As Syech Muhammad Ali As Shobuni, Ahli Kitab adalah mereka yang berpegang teguh pada Kitab Taurat yaitu agama Nabi Musa As. atau mereka yanga berpegang teguh pada Kitab Injil yaitu agama Nabi Isa As. Atau banyak pula yang menyebut sebagai agama samawi atau agama yang diturunkan langsung dari langit yaitu Yahudi dan Nasrani.
Mengenai istilah Ahli Kitab ini, terdapat perbedaan pendapat diantara kalangan Ulama’. Sebagian Ulama’ berpendapat bahwa mereka semua kaum Nasrani termasuk yang tinggal di Indonesia ialah termasuk Ahli Kitab. Namun ada juga yang berpendapat bahwa Ahli Kitab ialah mereka yang nasabnya (menurut silsilah sejak nenek moyangnya dahulu) ketika diturunkan sudah memeluk agama Nasrani. Jadi kaum Nasrani di Indonesia, berdasarkan pendapat sebagian Ulama’ tidak termasuk Ahli Kitab.
1. Pernikahan Antara Pria Muslim Dengan Wanita Non-Muslim
Didalam Islam, pernikahan antara antara pria muslim dengan wanita non-muslim Ahli Kitab itu, menurut pendapat sebagian Ulama’ diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada Firman ALLAH SWT dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 5 yang artinya
“(Dan dihalalkan menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan dan dari kalangan orang-orang yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan dan dari kalangan Ahli Kitab sebelum kamu ”.

Namun ada beberapa syarat yang diajukan apabila akan melaksanakan hal tersebut, yaitu :
• Jelas Nasabnya
Menurut silsilah atau menurut garis keturunannya sejak nenek moyangnya adalah Ahli Kitab, jadi seperti kesimpulan para Ulama’ di atas, sebagian besar kaum Nasrani di Indonesia bukan merupakan golongan Ahli Kitab, seperti halnya juga kaum Tionghoa yang beragama Nasrani di Indonesia.
• Benar-benar Berpegang Teguh Pada Kitab Taurat dan Kitab Injil
Apabila memang apabila mereka berpegang teguh kepada Kitab Taurat dan atau Injil (yang benar-benar asli) pasti mereka pada akhirnya akan masuk Islam, karena sebenarnya pada Kitab Taurat dan Injil yang asli telah disebutkan bahwa akan datang seorang Nabi setelah Nabi Musa As dan Nabi Isa As, yaitu Nabiullah Muhammad SAW. Dan apabila mereka mengimani akan adanya Nabiullah Muhammad SAW, pasti mereka akan masuk Islam.
• Wanita Ahli Kitab tersebut nantinya mampu menjaga anak-anaknya kelak dari bahaya fitnah.
Ada beberapa Hadits Riwayat Umar bin Khattab, Usman bin Affan, Sahabat Thalhah, Sahabat Hudzaifah, Sahabat Salman, Sahabat Jabir dan beberapa Sahabat lainnya, semua memperbolehkan pria muslim menikahi wanita Ahli Kitab. Sahabat Umar bin Khattab pernah berkata
“Pria Muslim diperbolehkan menikah dengan wanita Ahli Kitab dan tidak diperbolehkan pria Ahli Kitab menikah dengan wanita muslimah”.
Bahkan Sahabat Hudzaifah dan Sahabat Thalhah pernah menikah dengan wanita Ahli Kitab tetapi akhirnya wanita tersebut masuk Islam. Dengan demikian, keputusan untuk memperbolehkan menikah dengan wanita Ahli Kitab sudah merupakan Ijma’ (artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi.) para Sahabat. Ulama’ besar Ibnu Al-Mundzir mengatakan bahwa jika ada Ulama’ Salaf yang mengharamkan pernikahan tersebut diatas, maka riwayat tersebut dinilai tidak Shahih.
Lebih lanjut MUI mengeluarkan fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 per-tanggal 9-22 Jumadil Akhir 1426 H. / 26-29 Juli 2005 M tentang haramnya pernikahan pria muslim dengan wanita Ahli Kitab berdasarkan pertimbangan kemaslahatan. Meskipun fatwa itu diusung dengan merujuk pada beberapa dalil naqli, tetap saja menghapus kebolehan pria muslim menikah dengan wanita Ahli Kitab sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Maidah ayat 5 tersebut diatas. Dan rupanya fatwa itu dikeluarkan karena didorong oleh keinsafan akan adanya persaingan antara agama. Para Ulama’ menganggap bahwa persaingan tersebut telah mencapai titik rawan bagi kepentingan dan pertumbuhan masyarakat muslim dan merupakan tindakan pencegahan untuk melindungi muslim dan keturunannya.
Dalam hal ini fakta-fakta sejarah menunjukkan bahwa tiada sesuatu agama dan sesuatu ideologi di muka bumi ini yang memberikan kebebasan beragama, dan bersikap toleran terhadap agama/kepercayaan lain, seperta agama Islam. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 120 :
“Orang Yahudi dan Kristen tidak akan senang kepada kamu, hingga kamu mengikuti agama mereka”.
Dan Allah berfirman surat An Nisa ayat 141 yang artinya :
“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk melenyapkan orang-orang yang beriman”.
Firman tersebut mengingatkan kepada umat Islam hendaknya selalu berhati-hati dan waspada terhadap tipu muslihat orang-orang kafir termasuk Yahudi dan Kristen, yang selalu berusaha melenyapkan Islam dan umat Islam dengan berbagai cara, dan hendaklah umat Islam tidak memberi jalan/kesempatan pada meraka untuk mencapai maksudnya, misalnya dengan jalan perkawinan muslimah dengan pria non Muslim.
Namun ada pula Ulama’ yang secara tegas mengharamkan pernikahan antara pria muslim dengan wanita Ahli Kitab. Para Ulama’ ini mendasarkan pendapatnya pada Firman ALLAH Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 221 yang berarti:
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang muslim itu lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman . sesungguhnya budak mukmin itu lebih baik daripada musyrik, walaupun mereka menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan ALLAH mengajak ke surga dan ampunan dengan ijinNYA. Dan ALLAH menerangkan ayat-ayatNYA (perintah-perintahNYA) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”
Dan juga Al-Quran Surat Al-Mumtahanah ayat 10 yang berarti:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. ALLAH mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu mengembalikan mereka kepada (suami-suami) mereka orang-orang kafir. Mereka tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayarkan. Demikianlah hukum ALLAH yang ditetapkanNYA diantara kamu, dan ALLAH Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”
Disamping itu, mereka juga berpegangan kepada perkataan Sahabat Abdullah bin Umar yang berarti.
“tiada kemusyrikan yang paling besar daripada wanita yang meyakini Isa bin Maryam sebagai tuhannya”.
Sedangkan pernikahan antara pria muslim dengan wanita musyrikah, menurut kesepakatan para Ulama’ tetap diharamkan, apapun alasannya, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah.
2. Pernikahan Antara Pria Non-Muslim Dengan Wanita Muslimah
Pernikahan antara wanita muslimah dengan pria non-muslim, menurut kalangan Ulama’ tetap diharamkan, baik menikah dengan pria Ahli Kitab maupun dengan seorang pria musyrik. Hal ini dikhawatirkan wanita yang telah menikah dengan pria non-muslim tidak dapat menahan godaan yang akan datang kepadanya. Seperti halnya wanita tersebut tidak dapat menolak permintaan sang suami yang mungkin bertentangang dengan syariat Islam, atau wanita itu tidak dapat menahan godaan yang datang dari lingkungan suami yang tidak seiman yang mungkin cenderung lebih dominan.
Dalil naqli pernyataan tentang haramnya pernikahan seorang wanita muslimah dengan pria non-muslim adalah Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 5, yang menyatakan bahwa Allah SWT hanya memperbolehkan pernikahan seorang pria muslim dengan wanita Ahli Kitab, tidak sebaliknya. Seandainya pernikahan ini diperbolehkan, maka Allah SWT pasti akan menegaskannya di dalam Al-Quran. Karenanya , berdasarkan mahfum al-mukhalafah, secara implisit Allah SWT melarang pernikahan tersebut. Dalam Kitab tafsir Al-Tabati karya Imam Ibnu Jarir At-Tabari, menuturkan Hadits Riwayat Jabir bin Abdillah bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:
“Kami (kaum muslim) menikahi wanita Ahli Kitab, tetapi mereka (pria Ahli Kitab) tidak boleh menikahi wanita kami”
Menurut Imam Ibnu Jarir At-Tabari, meskipun sanad-sanad Hadits tersebut sedikit bermasalah, maknanya telah disepakati oleh kaum muslimin, maka ke-hujjah-annya dapat dipertanggungjawabkan.

B. Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Indonesia
Akhirnya keluarlah Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 154 tahun 1991 tanggal 22 Juli 1991 menjadi hukum positif yang bersifat unikatif bagi seluruh umat Islam di Indonesia dan menjadi pedoman para hakim di lembaga peradilan agama dalam menjalankan tugas mengadili perkara-perkara dalam bidang perkawinan, kewarisan dan perwakafan.
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam pasal 40 ayat (c): “Dilarang perkawinan antara seorang wanita beragama Islam dengan seorang pria tidak beragama Islam”.
Larangan perkawinan tersebut oleh Kompilasi Hukum Islam mempunyai alasan yang cukup kuat, yakni:
Dari segi hukum positif bisa dikemukakan dasar hukumnya antara lain, ialah pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan "tidak ada perkawinan di luar hukum agamanya dan kepercayaannya itu".
Dari segi hukum Islam dapat disebutkan dalil-dalilnya sebagai berikut:
a. سَدُّ الذَّرِيْعَةِ artinya sebagai tindakan preventif untuk mencegah terjadinya kemurtadan dan kehancuran rumah tangga akibat perkawinan antara orang Islam dengan non Islam.
b. Kaidah Fiqh دَرْءُ اْلمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ اْلمَصَالِحِ artinya, mencegah/menghindari mafsadah/mudharat atau resiko, dalam hal ini berupa kemurtadan dan broken home itu harus didahulukan/diutamakan daripada upaya mencari/menariknya ke dalam Islam (Islamisasi) suami/istri, anak-anak keturunannya nanti dan keluarga besar dari masing-masing suami istri yang berbeda agama itu.
c. Pada prinspnya agama Islam melarang (haram) perkawinan antara seorang beragama Islam dengan seorang yang tidak beragama Islam (perhatikan Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 221), sedangkan izin kawin seorang pria Muslim dengan seorang wanita dari Ahlul Kitab (Nashrani/Yahudi) berdasarkan Al-Quran surat Al-Maidah ayat 5 itu hanyalah dispensasi bersyarat, yakni kualitas iman dan Islam pria Muslim tersebut haruslah cukup baik, karena perkawinan tersebut mengandung resiko yang tinggi (pindah agama atau cerai). Karena itu pemerintah berhak membuat peraturan yang melarang perkawinan antara seorang yang beragama Islam (pria/wanita) dengan seorang yang tidak beragama Islam (pria/wanita) apapun agamanya, sedangkan umat Islam Indonesia berkewajiban mentaati larangan pemerintah itu sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 50 ayat (c) dan pasal 44.
Selanjutnya Yusuf Qardlawi mengingatkan banyaknya madharat yang mungkin terjadi karena perkawinan dengan wanita non Muslim :
1. Akan banyak terjadi perkawinan dengan wanita-wanita non Muslim. Hal ini akan berpengaruh kepada perimbangan antara wanita Islam dengan laki-laki Muslim. Akan lebih banyak wanita Islam yang tidak kawin dengan pria Muslim yang belum kawin.
2. Suami mungkin terpengaruh oleh agama istrinya, demikian pula anak-anaknya. Bila terjadi, maka “fitnah” benar-benar menjadi kenyataan.
3. Perkawinan dengan non Muslimah akan menimbulkan kesulitan hubungan suami-istri dan pendidikan anak-anak. Lebih-lebih jika pria Muslim dan kitabiyah beda tanah air, bahasa, kebudayaan dan tradisi, misalnya Muslim timur kawin dengan kitabiyah Eropa atau Amerika.
Dari segi agama, lemahnya posisi pria Muslim tersebut sangat berbahaya bila kawin dengan kitabiyah. Karena itu kawin dengan kitabiyah harus dijauhi. Pada masa Umar bin Khattab kaum Muslimin sangat kuat. Umar melarang kaum Muslimin kawin dengan kitabiyah dan para sahabat yang beristri kitabiyah ia suruh untuk menceraikannya. Jika dalam posisi kaum Muslimin kuat saja, dilarang kawin dengan kitabiyah, apalagi sesudah kaum Muslimin lemah, seperti pada masa kini, misalnya di Indonesia.
Kesimpulan
Sebenarnya pernikahan antara pria muslim dengan wanita Ahli Kitab diperbolehkan dalam Islam, tetapi karena saat ini sangat sulit sekali ditemui wanita Ahli Kitab yang benar-benar “Ahli Kitab”, maka saya dapat simpulkan bahwa pernikahan beda agama yang ada saat ini tidak dapat dikatakan sah karena hampir tidak ada wanita Ahli Kitab yang benar-benar berpegang teguh kepada Kitab Taurat dan atau Kitab Injil. Karena kedua Kitab suci tersebut yang ada saat ini bukan Kitab Taurat dan Injil yang asli. Sedangkan pernikahan wanita muslimah yang menikah dengan pria non-muslim, baik pria musyrik maupun pria Ahli Kitab tetap dihukumi haram.
Akan tetapi, pada praktiknya memang masih dapat terjadi adanya perkawinan beda agama di Indonesia. Guru Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia Prof. Wahyono Darmabrata, menjabarkan ada empat cara yang populer ditempuh pasangan beda agama agar pernikahannya dapat dilangsungkan. Menurut Wahyono, empat cara tersebut adalah:
1. meminta penetapan pengadilan,
2. perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama,
3. penundukan sementara pada salah satu hukum agama, dan
4. menikah di luar negeri.

Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:
“Wanita itu dinikahi karena empat hal; karena hartanya; karena keturunannya; karena kecantikannya dan karena baik kualitas agamanya. Maka pilihlah wanita yang baik kualitas agamanya, niscaya kalian akan beruntung”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Maka bagi kaum muslimin dan muslimah, alasan pernikahan beda agama dengan alasan cinta, kesamaan hak, kebersamaan, toleransi atau apapun alasannya tidak dapat dibenarkan.
Perlu pula ditegaskan bahwa masalah pernikahan pria muslim dengan wanita Ahli Kitab hanyalah suatu perbuatan yang dihukumi boleh dilakukan, namun bukan anjuran, apalagi perintah. Karenanya pernikahan yang paling ideal dan yang bisa membawa kita selamat di dunia maupun akhirat serta membawa keluarga kita menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan warohmah adalah pernikahan dengan orang seagama yaitu Islam.

Daftar Pustaka
Al-Jaziry, Kitab al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, Beirut, Dar-ihya al-Turats al-‘Araby.
Ridha,Rasyid, Tafsir Al Manar, Vol. VI, Cairo, Darul Manar, 1367 H.
Sukarjo, Ahmad, Problematika Hukum Islam Kontemporer.
Vide Ali Ahmad al-Jurjawi, Hikmah al-Tasyri’ wa Falsafatuh, Vol. II, Cairo, Al-Mathba’ah al-Yusufiah, 1931
Beale, Courtenay, Marriage Before and After, London, The Wales Publishing Co.
Zuhdi, Maszfuk, Masail Fiqhiah
http://m-wali.blogspot.com/
Tugas kelompok mata pelajaran Agama Islam SMA Negeri 8 Malang tahun 2005, anggota kelompok : Muhamad Yoesuf, Didin Erawati, Nuria Mauludiah, Firmansyah, Wahyu Tri Admadja
http://myoesuf.wordpress.com

Lanjuuut..

Kamis, 29 April 2010

FIQIH UNTUK PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

WACANA BERLABEL FIQIH UNTUK PEMBERDAYAAN PEREMPUAN*) PENGANTAR WACANA Sungguh prestasi yang luar biasa bila perlakuan ketidakadilan terhadap perempuan oleh wacana keagamaan bertendens patriarchi mampu dipresentasikan oleh cendekia muslimah dengan predikat guru besar. Seakan tumbu ketemu tutup (ungkapan Jawa) tercitrakan pada suami yang muslim berpredikat akademis sama. Amat layak dan berkepatutan sosial sekira surprise ilmiah tersebut diapresiasi dengan target minimal bisa memahami akar pemikiran yang tersirat dan maksimal berkontribusi setara dialektika ilmiah sesuai kemampuan. Persepsi keadilan setinggi jangkauan akal manusia tak lepas dari standar kesejahteraan hidup duniawi, cenderung nisbi/relatif dan subyektif. Kriteria keadilan versi Tuhan yang sebagian teramati lewat teks firman-Nya dan terverbalisasi dalam hazanah matan sunnah/hadis nabawi sejauh mengeksplisitkan syari’ah ‘amaliyah yang baku cenderung absolut. Pengaturan ibadah bertaraf ritual, bidang mu’amalah yang tersedia aturan tertulis (nash) secara rinci dan memanfaatkan ungkapan “muhkam” mengimplisitkan hak prerogatif shahibu al-syari’ah untuk merumuskannya. Peluang ijtihad kreatif (insya’i) menjadi tertutup. Pembaharuan tafsir atas nash syari’at (Al-Qur'an dan matan sunnah/hadis) melalui kaidah kritik substansi memang terniscayakan sepanjang dikontrol oleh prasyarat ilmiah yang berlaku bagi kegiatan ijtihad dalam idiom sebenarnya. Upaya memahami nash-nash syar’i (bukan ungkapan produk fuqaha’) memanfaatkan metode pembacaan ilmu-ilmu sosial amat spekulatif hasilnya dengan resiko antara tafsir bi al-ra’yi yang tercela atau inkar al-sunnah, atau meragukan kejujuran Muhamad Saw selaku pengemban risalah. Memadaikah bekal “ilmu” untuk memodifisir, menduga transisi, memaksakan makna ta’wil dengan mengorbankan legalitas teks suci Al-Qur'an dan validitas ungkapan matan sunnah/hadis. Asumsi, membongkar universalitas hukum syari’at ‘amali, mempromosikan kayfiat ibadah model baru, menawar hal-hal yang tersedia dengan nash syar’i, menyamaratakan hak hukum subyek mukallaf dengan mengabaikan jenis kelamin pria–wanita atas pertimbangan lokalitas Arab abad keenam masehi (periode pembentukan hukum Islam paralel misi kerasulan), terlebih ingin menggugat keadilan Allah terkait detail norma syari’at-Nya, merupakan akses “obsesi ilmiah” karena lebih mengedepankan persepsi (hawa) individu. Kebenaran wahyu terjamin oleh kemahatahuan Mutakallim dan keabadian keberlakuan syari’at-Nya merupakan konsekuensi dari risalah Muhamad Saw yang berstatus pamungkas. Upaya mendialektikan pemahaman atas teks syari’at dan bernuansa uji materiil atas doktrin fuqaha’ yang tertuang dalam hazanah klasik hingga kontemporer adalah sah-sah saja sebagai implementasi kebebasan berpikir. Namun dikhawatirkan metode pemahaman itu terjebak tradisi berpikir sekuler, berseberangan dengan mainstream “sabil al-mu’minin” (QS. al-Nisa’ : 115) dan selebihnya berspekulasi lewat kaidah bahasa untuk mengunggulkan pemahaman kontekstual tentatif. Tanggung jawab moral akademis seyogyanya tetap menempati komitmen “tawashaw bi al-haqqi” dan butuh periode pengujian kebenaran berbekal kesabaran, sebab indikasi minus keilmuan berdampak kesesatan dan penyesatan. CARA PANDANG KEILMUAN Sumber inspirasi buku “Fiqih Pemberdayaan Perempuan” yang mereduksi kepustakaan disiplin ilmu fiqih tidak lebih dari 4 (empat) judul dari 108 judul yang terlampirkan, yakni Al-Mughni susunan Ibnu Qudamah berorientasi mazhab Ahmad bin Hanbal, Bidayah al-Mujtahid karya Ibnu Rusyd pengikut mazhab Maliki, al-Majmu’ syarah al-Muhadzab karya Imam Nawawi dikenal sebagai muharrir mazhab Syafi’i dan Fiqh al-Sunnah susunan Sayid Sabiq yang berkecenderungan Syi’ah. Keempat kitab fiqih klasik tersebut didukung kitab editing atas koleksi doktrin fuqaha’ klasik sebanyak 3 (tiga) unit kitab, yaitu Fiqih ‘ala Mazahib al-Arba’ah koleksi al-Jaziri, al-Halalu wa al-Haram karya Yusuf al-Qardhawi dan al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh yang disusun oleh Wahbah al-Zuhaili. Rujukan pemikiran tafsir melibatkan 15 unit karangan mufassir klasik dan kontemporer. Sekalipun tercatat 6 kitab koleksi hadis, namun hanya sebuah kitab syarah hadis yang terekspose, yaitu Fathu al-Bari. Justeru untuk perkamusan bahasa atau kamus istilah melibatkan 10 unit dan yang paling dominan adalah referensi bermuatan wacana pemikiran keagamaan sebanyak 34 judul. Dari pendataan sumber kepustakaan dan narasi per thema dalam buku berjudul “Fiqih Pemberdayaan Perempuan” tidak mengembangkan nalar fiqhiyyah sebagai disiplin ilmu, lebih dominan pada muara pemaknaan/ pemahaman terkait ide dasar simbol-simbol keagamaan. Obyek kajian buku mengarusutamakan isu-isu fiqih terkait perempuan dengan menyertakan statemen yang terkesan memarginalkan perempuan, seperti: dapur–sumur dan kasur, 3 M (macak, manak, masak), swarga nunut neraka katut, dan sejenisnya. Karena berangkat dari isu yang fenomenologik, tak pelak bila narasi yang menindaklanjuti mencerminkan pembelaan atas ketidakadilan perlakuan yang patriarchi. Dalam buku tersebut fiqih dipandang sebagai penafsiran secara kultural terhadap ayat-ayat Al-Qur'an, merupakan ajaran non dasar sehingga bersifat lokal/elastis/tidak permanen. Dalam format kitab-kitab fiqih teramati sebagai kumpulan fatwa atau catatan pelajaran. Kesan umum statemen buku tersebut menyatakan fiqih bukan elaborasi syari’at dan ungkapan tekstual sumber syari’at yang terdiri atas ayat Al-Qur'an, matan sunnah/hadis, sepenuhnya tidak menjadi acuan primer pemikiran fuqaha dalam kerja istinbath (deduksi) hukum normatif. Pantas bila mekanisme “pemberdayaan” adalah merubah manhaj pemahaman teks-teks syari’at sebagai rasional obyektif dan perspektif positif, bukan berkutat pada manhaj tekstual normatif. Hal itu paradoks dengan pernyataan tertulis (hal. 57) bahwa pemahaman bukan ajaran. Alur pemikiran semacam itu bersambut gayung dengan editor yang memandang fiqih bukan agama, ia dapat berubah sesuai perkembangan zaman. Agama tak lebih dari sistem ide moral. Fiqih serupa produk kreatifitas manusia, karenanya pembacaan teks wahyu harus mempertimbangkan kepatutan sosial dan kepantasan sosial. Bila thema besar buku tersebut ingin tetap dipertahankan, maka epistimologi fiqih sebagai disiplin ilmu harus dieksplisitkan. Produk luarannya berupa hukum syar’i ‘amali (normatif praktis), sumber teks-teks syar’i diposisikan sebagai postulat berpikir yang mekanisme perumusan deduksinya mematuhi kaidah istinbath dan pengembangan konseptualisasinya mengaplikasikan asas ijtihad-istidlal. Rangkaian berpikir tetap membentuk manhaj yang sistematis, terkontrol bias kesalahan rasional karena pemihakan subyektif yang spekulatif. Sebagai contoh, istilah yang terbakukan dalam teks ayat/matan hadis menghormati hirarchi pemaknaan asli hakiki atau majazi ‘urfi dan seterusnya. APRESIASI SUB THEMA Bahasan bersub thema “hijrah” direfleksikan sebagai pemahaman pola pikir (mind set) yang tidak adil menuju pola relasi laki-laki dan perempuan. Persepsi demikian lebih mengesankan makna ta’wil yang mirip tafsir isyari. Hijrah dalam eksplanasi hadis tetap meniscayakan kegiatan riil, yaitu mobilitas jihad dengan tetap mempertahankan motivasi hijrah. Sub thema “maulid” langsung dikorelasikan dengan misi utama kenabian, bila dirunut sejarah perlembagaan awalnya justeru menyetarakan jatidiri kemanusiaan bayi Muhamad dengan bayi manusia yang lain, termasuk Isa al-Masih yang menyegarkan semangat tempur tentara bersalib. Peristiwa kelahiran bila disikapi dengan fiqih sebagai disiplin ilmu menormatifkan status keyatiman dengan nasab jelas kepada Aminah dan Abdullah bin Abdu al-Muthalib. Ulasan kurban dipersepsikan pribadi perempuan (dalam status isteri) harus dibuat kuat dan tegar seperti Hajar (tanpa Siti). Apresiasi yang loyal pada akar kata qa-ra-ba seharusnya penekanan mendekatkan diri kepada Allah dengan media sedekah makanan bergizi tinggi. Selebihnya adalah pendidikan moral religious kepada anak dan penghormatan atas hak mengeluarkan pendapat. Insiden tuntutan formalisasi syari’at terkesan pemaksaan oleh sekelompok orang Islam dengan model sweeping yang bersasaran perempuan tak berjilbab dan yang berprofesi PSK. Ironisnya gagasan yang ditawarkan berlabel fiqih pemberdayaan tidak menawarkan solusi kultural berupa kepatutan dan kepantasan sosial yang diadopsi dari Nashr Abu Zayd. Fiqh pemberdayaan seyogyanya berbasis pemikiran normatif dengan proyeksi “tathbiq al-syari’ah” (aplikasi norma hukum) yang tahapan budayanya dari content of law, belanjut penciptaan structure of law dan tahap implementasi dengan culture of law. Gagasan kepemimpinan perempuan diwarnai klaim mendasar bahwa agama Islam dikenal sebagai agama penganut patriarchi Arab. Tampilan hadis diambil yang mendasari penggeneralisiran tanggung jawab dan gugatan dominasi laki-laki serta beretnis Quraisy. Bila rancangan gagasan itu melihat fakta hukum waris yang mengakui awlad al-umm (saudara seibu) dengan pewaris dan berlaku rasio pria-wanita adalah satu banding satu, serta pemberian waris pada nenek ibu, tuduhan sistem patriarchi Arab terpatahkan. Sedang paradigma kepemimpinan berpihak laki-laki serta beretnis Quraisy itu sebatas (terlokalisir) pada sistem khilafah yang setara al-imamah al-udzma. Memasuki gagasan hak politik dengan cara menganalogkan tugas berdakwah dan kegiatan amar ma’ruf nahi munkar, pola berpikir tersebut wajar dan proporsional pada tataran premis yang setingkat. Untuk peran publik yang terbayangi resiko besar, seperti jihad fisik di medan perang menurut fiqih nabawi dinyatakan sebagai hal yang muthawa’ah (karitatif), demikian pula untuk merepresentasikan diri sebagai kuasa pemutus qishash (waliyyu al-damm). Sub thema kesaksian perempuan terlihat dominasi pandangan mufassirin (7 orang) dan berakhir dengan pandangan penulis buku bahwa hukum Islam Indonesia boleh mengabaikan QS. al-Nisa 15, QS. al-Nur 4 dan QS. al-Thalaq 2. Bila gagasan itu mematuhi rumus gramatika kata bilangan dan benda yang dihitung (‘adad-ma’dud), maka tradisi kebahasaan Arab yang dipilih Allah sebagai pengantar kalam Al-Qur'an mengajarkan bahwa jenis kelamin untuk kesaksian atas pelaku tindak pidana zina, pembunuhan, pemberontakan, pencurian, tuduhan zina, amat representatif dibebankan saksi berkelamin pria. Memasuki sub thema “imamatu al-shalah” yang menempuh solusi tarjih dengan mengunggulkan hadis Ummu Waraqah al-Anshariyah, solusi tersebut mengabaikan data sabab al-wurud yang dalam koleksi Abu Dawud (no. indeks 591) terbaca jelas. Karenanya solusi tersebut tidak konteks dengan historisitas kejadian yang amat kasuistik. Mencermati momentum pelarangan wanita menjadi imam shalat fardhu disampaikan oleh Rasulullah Saw sebagai narasumber dan forumnya adalah saat khutbah, maka watak generalis lebih unggul. Menggugat bias keadilan pada pensyari’atan khitan bagi perempuan, landas pemahaman penulis buku hadis koleksi Abdu Dawud (no. indeks 356) adalah dha’if, bukan hasan seperti diasumsikan. Lebih-lebih kisah Israiliyat yang terangkat dengan substansi normatif melubangi (daun) telinga. Hujjatu al-Islam Imam al-Ghazali tegas mengancam orang tua yang melubangi daun telinga puterinya untuk diqisash. Klaim penulis buku bahwa asal khitan itu haram bertentangan diametris dengan informasi hadis-hadis yang mengkategorikan khitan sebagai “sunan al-fithrah” dan diperkuat oleh tradisi agama Ibrahimi. Penolakan suara perempuan sebagai awrat dengan argumentasi “tidak ada teks yang tegas” dipersilahkan merujuk pada koleksi hadis Abu Dawud (no. indeks 939–942), koleksi al-Bukhari dan Imam Muslim. Ungkapan matan ketiga kitab tersebut menegaskan: cara mengingatkan kesalahan imam dalam shalat jama’ah oleh makmum pria dengan membaca tasbih dan bila yang menegur wanita cukup dengan kode pukulan tangan atas tangan. Selebihnya adalah indikasi (dalalah) implisit QS al-Ahzab 33, dengan penalaran isteri Nabi sebagai ummu al-mu’minin adalah representasi keteladanan yang ideal. Usul penulis buku untuk memodifikasi pendapatan jatah waris pria dua kali porsi ahli waris sederajat yang wanita dengan asumsi keberlakuan ayat itu transisional, bisa langsung digulirkan untuk jatah awlad al-umm (QS. al-Nisa’ 12). Adapun modifikasi rasio 2 : 1 untuk yang lain terbentur tidak adanya informasi dari kalangan ahlu al-tanzil bahwa QS. al-Nisa;’ 11 itu mansukh. Gagasan melibatkan perempuan dalam status isteri dalam menjatuhkan thalaq, kalau hanya merujuk kitab Bulugh al-Maram yang sebatas menyajikan teks-teks hadis hukum tanpa komentar terasa janggal sekali. Inisiatif pemisahan/ mengakhiri hubungan nikah bisa diajukan oleh isteri menempuh lembaga hukum: fasakh, khulu’, furqah dan konsekuensi dari ila’ yang lampau waktu. Keterlibatan suami menjalani iddah termaktub dalam doktrin fuqaha’ bila suami menceraikan satu diantara empat orang isteri. Demikian pula bila suami akan mengawini ipar (saudara perempuan isteri yang meninggal dunia). Alasan kasus pertama adalah status wanita thalaq raj’iy setara dengan status masih punya suami. Saudara perempuan isteri terikat mahram muaqqat (sementara). Perihal dekrit Khalifah Umar bin Khathab mengenai thalaq tiga sekaligus tidak ada yang menggolongkan sebagai bagian integral syari’at Islam. Imam Malik dan lain-lain memandang dekrit khalifah bernilai siyasah syar’iyyah yang bertaraf yurisprudensi hukum. Asas ijtihadinya adalah preventif (saddu al-dzari’ah). Sebagaimana dzari’ah yang lain terbuka peluang dibuka kembali bila kondisi dampak negatifnya telah tiada. RANGKUMAN Adalah hak azazi penulis dengan otonomi ilmiah sesuai predikat guru besarnya untuk menuangkan gagasan kritis rasional dalam format ilmiah. Setingkat wacana akdemik buku tersebut layak disosialisasikan agar paradigma dan metode pembacaan teks syari’at dengan pendekatan ilmu sosial bisa diikuti oleh pemerhati fiqih kontemporer. Sebagai wacana amat terbuka untuk disempurnakan, dikritisi dan diapresiasi oleh pihak-pihak yang berkompeten. Senyampang pembanding lebih terikat oleh komitmen al-muhafadzah ‘ala al-qadim al-shalih, maka respon atas gagasan cerdas fiqih pemberdayaan ini bila belum jelas kadar ashlahnya dari segi argumentasi dan manhaj fikriahnya masih diperlukan waktu serta pertimbangan moral ilmiah sebijak mungkin.
Lanjuuut..

Jumat, 25 Desember 2009

haram nikah sama sesusun

HIKMAH DIHARAMKANNYA MENIKAHI SAUDARA SESUSUANRasulullah bersabda, "Diharamkan dari saudara sesusuan segala sesuatu yang diharamkan dari nasab".HR. Bukhari dan Muslim. Sejumlah penelitian ilmiah baru-baru ini menemukan adanya gen dalam ASI orang yang menyusui, dimana ASI mengakibatkan terbentuknya organ-organ pelindung pada orang yang menyusu. Yang demikian apabila ia menyusu antara 3 sampai 5 susuan. Dan ini adalah susuan yang dibutuhkan untuk bisa membentuk organ-organ yang berfungsi melindungi tubuh manusia.
Maka, apabila ASI disusu maka ia akan menurunkan sifat-sifat khusus sebagaimana pemilik ASI tersebut. Oleh karena itu, ia akan memiliki kesamaan atau kemiripan dengan saudara atau saudari sesusuannya dalam hal sifat yang diturunkan dari ibu pemilik ASI tersebut.
Lanjuuut..

Talak yang Sah

TALAK YANG SAH 1. Suami harus dalam keadaan sadar, sehat dan tidak marah Imam Al-Bukhari membuat bab khusus dengan judul “Bab Talak ketika kalut, terpaksa, mabuk, gila, marah, linglung, dan sebagainya.” Kemudian mengutip sabda Nabi SAW: “Amal seseorang tergantung niatnya…” Utsman berkata: “orang gila dan mabuk tidak sah talak.” Rasulullah SAW menyatakan : “Tidak sah talak dalam keadaan kalut.” (HR. Ahmad, Abu Daud & Ibnu Majah dari Aisyah RA). Walaupun dalam keadaan lupa talak tidak sah, namun jika dipermainkan atau pura-pura mentalak istrinya maka talak itu jatuh dan sah. Karena Rasulullah SAW melarang mempermainkan urusan talak, sebagaimana sabdanya: عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلَاقُ وَالرَّجْعَةُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ

Lanjuuut..
 
Support : Creating Website | Fais | Tbi.Jmb
Copyright © 2011. Moh. Faishol Amir Tbi - All Rights Reserved
by Creating Website Published by Faishol AM
Proudly powered by Blogger