Sebuah cara untuk mengecualikan sesuatu masalah dari nash yang telah ada karena dikehendaki maslahat umat, ialah menggunakan istihsan. Walaupun cara itu baru terkenal di masa para mujtahidin, sedang ta’rif yang konkrit lahir sesudah berlalu imam empat. Maka dalam makalah ini kita membicarakan istihsan itu agar lebih jelas gambarannya, walaupun hal ini bukan masalah yang baru.
Istihsan pada lughat bermakna :
عـدّÙ‰ الشيئ ØØ³Ù€Ù†Ø§
“Menganggap baik (memandang baik) sesuatu”
Kebalikannya dinamakan istiqhah.
Dapat juga dinamakan istihsan :
طلب Ø§Ù„Ø£ØØ³Ù€Ù† للإتبــــاع
“Mencari yang lebih baik untuk diikuti”
Lanjuuut..
Tampilkan postingan dengan label Ushul Fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ushul Fiqh. Tampilkan semua postingan

