Headlines News :
Logo Design by FlamingText.com

SA'ATUL AN

TARIKHUL AN

ARCHIVE

Tarjim

POST

Tampilkan postingan dengan label Pancasila. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pancasila. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 24 Oktober 2009

IDEOLOGI, PANCASILA

IDEOLOGI, PANCASILA, DAN KONSTITUSI


BAB I

PENDAHULUAN

Pada prinsipnya terdapat tiga arti utama dari kata ideologi, yaitu:
(1) ideologi sebagai kesadaran palsu;
(2) ideologi dalam arti netral; dan
(3) ideologi dalam arti keyakinan yang tidak ilmiah.
Ideologi dalam arti yang pertama, yaitu sebagai kesadaran palsu biasanya dipergunakan oleh kalangan filosof dan ilmuwan sosial. Ideologi adalah teori-teori yang tidak berorientasi pada kebenaran, melainkan pada kepentingan pihak yang mempropagandakannya. Ideologi juga dilihat sebagai sarana kelas atau kelompok sosial tertentu yang berkuasa untuk melegitimasikan kekuasaannya.
Arti kedua adalah ideologi dalam arti netral. Dalam hal ini ideologi adalah keseluruhan sistem berpikir, nilai-nilai, dan sikap dasar suatu kelompok sosial atau kebudayaan tertentu.
Lanjuuut..

Rabu, 18 Maret 2009

pancasila 2

PANCASILA
BAB I PENDAHULUAN


Rakyat Indonesia melalui majelis perwakilannya, menyatakan bahwa : pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa teerhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.
Lanjuuut..

Pancasila ideologi

Pancasila
Salah satu masalah serius yang dihadapi umat manusia saat ini adalah Pluralitas, khususnya pluralitas agama. Memang pluralitas agama sudah lama ada dan menjadi bagian kehidupan manusia. Namun pluralitas keagamaan pada masa sekarang ini memiliki karakter yang berbeda. Di masa lampau, pluralitas berkarakter pasif. Jika kita mendatanginya kita baru merasakan pluralitas tersebut. Di masa kini pluralitas telah berubah menjadi aktif. Sekarang ini, agama-agama saling bertemu, berhadap-hadapan, berdampingan dan bahkan saling menembus. Akibatnya, siapa yang tidak mempedulikan realitas ini, ia akan tergilas.
Perubahan karakter ini disamping dipicu oleh globalisasi juga dipicu oleh kesadaran emansipasi yang ada pada setiap kelompok masyarakat. Globalisasi telah menjadikan dunia seperti sebuah kampung kecil. Setiap orang dengan latar belakang agama (dan juga etnis, status sosial, ideologi, kebangsaan, dll.) yang beragam bisa saling bertemu dan hidup bersama dalam kampung kecil ini. Sementara kesadaran emansipasi telah menjadikan setiap hal yang berbeda itu menuntut haknya untuk tampil setara di dalam kehidupan bersama. Pun tidak terkecuali dengan agama-agama. Tak satu kelompok agamapun yang bisa bilang bahwa dirinyalah yang paling berhak tampil sementara kelompok yang lain tidak boleh.
Aktifnya pluralitas sekarang ini pada gilirannya menempatkan agama-agama pada berbagai persoalan yang sangat mendasar. Baik persoalan yang terkait dengan jatidirinya, maupun hubungannya dengan agama-agama yang lain. Malah persoalan identitas menjadi yang mendesak untuk segera ditangani. Agama-agama ditantang untuk merumuskan ulang hakekat dirinya. Redefinisi diri ini penting dikerjakan oleh agama-agama mengingat hampir seluruh tradisi keagamaan, selama ini telah hidup dengan sebuah kesadaran diri sebagai “anak tunggal”. Dengan kesadaran diri sebagai anak tunggal ini, agama-agama memandang dirinya sebagai yang paling benar dan karenanya paling berhak hidup. Agama lain adalah saingan. Mereka itu musuh yang mengancam kenyamanan sebagai anak tunggal. Dengan dalih ‘misi’ agama-agama mengumpulkan seluruh daya dan upaya untuk memperkuat diri, memperbesar diri serta menaklukkan yang lain.
Dalam konteks yang pluralitas masa sekarang, pemahaman diri sebagai “anak tunggal” diperhadapkan dengan agama-agama lain yang juga punya kesadaran sama. Dampak dari perjumpaan semacam ini ialah timbulnya “plural shock” atau “cognitive dissonance”, yaitu suatu kebingungan yang mendekati kekacauan yang terjadi dalam diri penganutnya. Itu disebabkan karena para pemeluk agama dipaksa untuk menghadapi kontradiksi dalam dirinya. Apa yang semula diyakini sebagai yang sungguh benar dan taken for granted, kini diperhadapkan dengan sikap yang sama dalam agama yang berbeda. Ternyata umat beragama lain juga memiliki kepercayaan, klaim, dan keyakinan yang utuh.
Dengan demikian, agama-agama diperhadapkan dengan krisis. Menghadapi krisis ini, dalam beberapa tahun belakangan, agama-agama telah mengembangkan apa yang disebut dengan teologi religioum atau teologi agama-agama. Teologi ini mencoba menempatkan pluralisme agama sebagai pusat persoalan dan pusat perhatian. Dalam teologi religionum pluralitas agama tidak dilihat hanya sebagai fakta kehidupan yang mau tidak mau harus diterima. Pluralitas agama ingin dilihat maknanya.
Tulisan ini mencoba mengajukan suatu model theologi religionum yang pernah dihasilkan di bumi Indonesia. Model yang dimaksud ialah Pancasila.
Pancasila suatu teologi ?
Apakah Pancasila suatu teologi ? Jawaban atas pertanyaan ini, amat tergantung pada pemahaman seseorang tentang apa itu agama dan apa itu teologi. Jika agama didekati menurut pendekatan yang diajukan pemerintah R.I, maka Pancasila bukanlah suatu rumusan teologi. Menurut pendekatan pemerintah ini, Pancasila tidak lebih dari sebuah ideologi. Namun apabila agama didekati lewat pendekatan yang lain, maka akan dihasilkan suatu pandangan yang lain terhadap Pancasila.
Dalam tulisan ini agama akan dipahami sebagai suatu fenomena sosial. Pemahaman agama yang seperti ini mendapat titik pijak teoritisnya dari Durkheim. Menurut Durkheim, agama tidak lain adalah masyarakat itu sendiri. Sebab ia merupakan kesadaran bersama (collective conciousness) masyarakat yang telah dieksternalisasikan dan diobjektivasikan. Kesadaran bersama itu lahir sebagai upaya manusia mengatasi pelbagai persoalan yang paling dasar (ultimate concern) dalam hidupnya. Ultimate concern dimaksud ialah permasalahan makna. Robert N. Bellah menyebut dua hal yang menjadi ultimate concern manusia: nilai yang paling dasar dan frustasi yang paling dasar. Berkenaan dengan kedua ultimate concern itu, agama-agama di satu sisi berperan sebagai pemberi rangkaian makna yang terdiri atas nilai paling dasar yang bisa dijadikan sebagai landasan moralitas. Di sisi lain ia berfungsi untuk memberikan penjelasan-penjelasan atas frustasi-frustasi dasar ini sehingga setiap orang atau kelompok yang mengalaminya dapat menghadapi frustasi-frustasi itu tanpa membuat nilai yang paling dasar kehilangan maknanya sehingga mampu melangsungkan kehidupannya.
Persoalan makna merupakan sesuatu yang abstrak dan sulit dipahami oleh manusia. Agar permasalahan makna dapat ditangkap, ia perlu disimbolisasikan dalam bentuk sistem kepercayaan seperti, dogma, mitos, legenda, dll. Oleh agama simbol-simbol tersebut kemudian ditransendensikan. Dalam arti dipisahkan dari kehidupan sehari-hari dan dilindungi dengan pelbagai larangan-larangan serta dikarakterisasikan sebagai yang superior dan mengatasi manusia. Lewat pentransendensian ini maka di dalam agama-agama lahirlah apa yang disebut sebagai yang Sakral.
Dengan memahami agama secara demikian, menjadi jelas bahwa agama tidak lain merupakan suatu konstruksi sosial dari masyarakatnya. Sebagai yang demikian itu, tak ayal jika perwujudan agama menjadi sangat beragam dan luas. Kepercayaan-kepercayaan lokal atau agama-agama suku, yang oleh pemerintah di Indonesia tidak diakui sebagai agama, dengan pemahaman di atas dapat dimasukkan dalam lingkup agama. Malah, negara-bangsa pun bisa menjadi agama dan disebut sebagai agama sipil.
Bahwa negara-bangsa bisa menjadi agama, menjadi jelas dari apa yang dikemukakan Robert N. Bellah. Menurut Bellah, di Amerika dan juga ditempat-tempat yang lain, terdapat elemen-elemen keagamaan tertentu dari kehidupan suatu negara-bangsa yang mirip dengan agama. Dengan mengambil kasus Amerika, Bellah mengungkapkan agama sipil demikian: “Meskipun hal-hal seperti agama pribadi, kepercayaan, dan asosiasi peribadahan, semuanya itu dianggap urusan setiap pribadi, pada saat yang sama terdapat elemen-elemen tertentu dari orientasi keagamaan mayoritas rakyat Amerika. Elemen-elemen tertentu dari orientasi keagamaan itu memainkan peran penting dalam pengembangan dari institusi Amerika dan masih menjadi sumber dimensi religius bagi segenap kehidupan Amerika, termasuk dalam ruang politik. Dimensi religius umum ini terekspresikan dalam seperangkat kepercayaan, simbol dan ritus yang saya sebut sebagai agama sipil di Amerika”. Sebagaimana agama-agama yang lain, yang tidak pernah menjadikan masyarakat yang melahirkannya sebagai objek pemujaan, pun demikian dengan agama sipil. Di dalam agama sipil, negara-bangsa tidak pernah dijadikan sebagai objek pemujaan.
Kini kita beralih kepada persoalan yang kedua yaitu apa itu teologi. Teologi pada dasarnya merupakan refleksi dan sistematisasi dari keimanan seseorang atau sekelompok orang. Secara etimologis, teologi berarti ilmu tentang Theos, yaitu Tuhan atau yang Sakral di dalam agama-agama. Mengingat yang Sakral pada dirinya sendiri merupakan sesuatu yang absolut dan tak terbatas, maka ia tak bisa dijadikan sebagai objek material dari teologi. Yang dapat menjadi obyek material teologi adalah sapaan atau wahyu Yang Ilahi yang ditanggapi melalui iman. Karena isi iman dan kepercayaan berbeda-beda sesuai dengan agama yang dianut, maka teologi juga berbeda-beda menurut agama yang dipeluk oleh pelaku refleksi itu. Maka, tidak ada teologi tunggal, yang ada adalah teologi Kristen, teologi Islam, teologi Hindu, dan teologi sipil dan teologi-teologi lainnya.
Refleksi iman yang dilakukan teologi tidak ditempatkan dalam ruang hampa. Maka teologi tidak pernah menjadi teologi yang obyektif dan mengatasi ruang historis. Bahkan menurut Bevans, sebenarnya tidak ada yang disebut “teologi”, yang ada hanyalah teologi kontekstual. Dalam konteks kekristenan, Bevans menjelaskan teologi kontekstual sebagai teologi yang memperhatikan tiga sumber sekaligus: Kitab Suci, tradisi dan konteks. Konteks yang dimaksud ialah kebudayaan, sejarah, bentuk-bentuk pemikiran kontemporer, perubahan sosial dlsb.
Sebagai sebuah refleksi iman, teologi bisa dilakukan oleh siapapun yang beriman. Teologi tidak hanya menjadi hak istimewa para ahli yang dididik dalam keilmuan teologi yang rigid. Teologi juga bisa dilakukan oleh orang-orang beriman yang biasa, yang tidak terdidik dalam keilmuan teologi. Memang teologi yang dihasilkan oleh kedua kelompok ini berbeda. Meski demikan bukan berarti teologi yang dihasilkan oleh para ahli lebih valid dari teologi yang dihasilkan oleh kaum awam.
Dengan memahami agama dan teologi seperti di atas, kini kita bisa memahami bahwa Pancasila juga sebuah teologi. Ia merupakan refleksi dan sistematisasi keimanan bangsa Indonesia. Sebagai sebuah teologi, Pancasila berbeda dengan misalnya teologi Islam, teologi kristen, teologi Hindu dan lain-lain. Perbedaan itu disamping pengaruh faktor setting sosialnya yang melahirkannya, juga dipengaruhi oleh tradisi-tradisi keimanan yang beragam.
Di dalam Pancasila tradisi-tradisi yang beragam itu bertemu, berdialog dan berkolaborasi untuk membangun negara-bangsa. Dalam konteks keagamaan, pada saat Pancasila dirumuskan paling tidak ada tiga agama yang turut membentuk Pancasila, yaitu Islam, Kristen dan Hindu. Pemeluk dari ketiga agama ini turut terlibat dalam perumusan Pancasila. Malah keterlibatan mereka, bukan semata-mata sebagai bagian dari bangsa Indonesia tetapi juga bagian dari komunitas agama mereka. Pada saat merumuskan Pancasila, mereka mempertaruhkan keimanan mereka. Yang Islam mempertaruhkan keislamannya, yang Kristen mempertaruhkan kekristenannya, dan yang Hindu mempertaruhkan kehinduannya. Dalam proses perumusan itu, masing-masing pendukung tradisi keimanan yang berbeda—termasuk tradisi-tradisi yang dianggap sekuler seperti nasionalisme dan sosialisme/marxis—tidak bersikap eksklusif. Mereka bersedia berdialog dengan yang lain, menerima sesuatu dari yang lain dan juga memberi sesuatu kepada yang lain. Hasilnya ? lahirlah rumusan Pancasila yang bersifat terbuka dan sekaligus transformatif.
Pancasila: Teologi Religionum Yang Kontekstual ?
Dalam beberapa dekade belakangan ini, dalam khazanah teologi telah berkembang apa yang disebut dengan teologi religionum atau teologi agama-agama. Teologi ini mencoba menempatkan pluralisme agama sebagai pusat persoalan dan pusat perhatian. Pluralitas agama tidak hanya dilihat sebagai fakta kehidupan yang mau tidak mau harus diterima. Pluralitas ingin dilihat maknanya.
Dalam kerangka mencari makna keberadaan yang lain, teologi religionum mengkonsentrasikan diri pada dua hal: pandangan tentang yang Tuhan dan pandangan tentang sesama. Kedua hal ini sangat terkait. Pandangan tentang Tuhan akan mempengaruhi pandangan manusia yang mempercayai Tuhan yang lain. Jika suatu agama mengembangkan pandangan tentang Tuhan sebagai satu-satunya yang benar, sementara yang lain salah; maka pandangan semacam ini akan melahirkan suatu sikap-sikap diskriminatif dan imperialistis terhadap manusia yang mempunyai pandangan Tuhan yang lain. Berpijak pada dua perhatian teologi religionum itu, kita akan melihat Pancasila. Bagaimanakah Pancasila mengembangkan Pemahamannya tentang Tuhan dan sesama ?
Guna memahami Pandangan tentang Tuhan yang terkandung di dalam Pancasila, kita perlu menempatkan Pancasila di dalam konteksnya, yaitu Pembukaan UUD 1945. Di situ kita bisa menjumpai dua konsep mengenai Tuhan, yaitu Tuhan Yang Mahakuasa (alinea ketiga) dan Tuhan yang Ketuhanannya itu Maha Esa (alinea keempat, dan sila pertama dari Pancasila). Dalam konstalasi Pembukaan UUD 1945, konsep mengenai Tuhan itu tidak bisa dilepaskan dengan konsep lainnya, yaitu konsep kemerdekaan Indonesia yang terdapat dalam alinea pertama dan kedua Pembukaan UUD 1945. Oleh karena kedua konsep ini sangat berkaitan erat, maka untuk memahami konsep Tuhan dalam Pancasila seturut konteksnya kedua konsep tersebut tak bisa diabaikan.
Analisis terhadap alinea pertama dan kedua Pembukaan UUD 1945, akan ditemukan konsep-konsep pokok yang saling berkaitan. Di alinea pertama, konsep pokoknya ialah kemerdekaan, perikemanusiaan, keadilan yang dihubungkan dengan penjajahan. Pada alinea kedua konsep kuncinya: perjuangan kemerdekaan, pintu gerbang kemerdekaan Indonesia, merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur. Di dalam alinea pertama, bangsa Indonesia menyadari bahwa kemerdekaan, perikemanusiaan, dan keadilan merupakan nilai-nilai hakiki dari manusia. Meski kemunculan nilai-nilai tersebut di dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki dasar historis dan terikat dengan pengalaman bangsa Indonesia, namun nilai-nilai tersebut bersifat universal. Bagi bangsa Indonesia, nilai-nilai tersebut hanya akan terwujud jika tidak ada penjajahan. Pengalaman bangsa Indonesia dijajah telah menjadikan bangsa Indonesia hilang kemanusiaannya karena diperlakukan tidak adil. Oleh karena itu untuk memulihkan kemanusiaan dan keadilan, kemerdekaan menjadi satu-satunya jalan.
Bagi bangsa Indonesia, kemerdekaan ialah hak. Maka dari itu, di dalam alinea kedua, bangsa Indonesia menegaskan tuntutannya akan haknya itu. Istilah perjuangan kemerdekaan dalam alinea kedua ini, menunjuk pada usaha bangsa Indonesia menuntut haknya itu. Bagi bangsa Indonesia, kemerdekaan Indonesia bukanlah hadiah dari penjajah. Kemerdekaan itu ialah hasil pencurahan keringat dan darah bangsa Indonesia. Nilai yang mau ditekankan dalam alinea kedua ini ialah usaha nyata manusia. Menurut bangsa Indonesia, keadilan, kemakmuran, persatuan dan kedaulatan tidak akan datang dengan sendirinya. Itu hanya akan terwujud jika ada usaha keras dari manusia untuk mewujudkannya.
Dalam dua alinea berikutnya, Pembukaan UUD 1945 memuat istilah-istilah pokok: Pengakuan adanya berkat rahmat Tuhan, Pernyataan Kemerdekaan (alinea ketiga), pemerintah negara, UUD, Negara yang berkedaulatan rakyat dan Pancasila (alinea keempat). Di dalam Alinea ketiga, bangsa Indonesia memahami tercapainya kemerdekaan secara berbeda dengan pemahaman yang ada pada alinea kedua. Jika di alinea kedua bangsa Indonesia lebih menekankan pada usaha keras manusia; maka di alinea ketiga diakui adanya campur tangan Tuhan. Bagi bangsa Indonesia, usaha keras manusia ternyata tidak cukup untuk mewujudkan kemerdekaannya. Usaha keras manusia perlu disertai oleh pertolongan Tuhan.
Dengan keyakinan semacam itu, tergambarlah religiositas bangsa Indonesia. Uniknya, religiositas bangsa Indonesia, bukanlah religiositas mayoritas penduduknya (Islam), juga bukan religiositas agama-agama minoritas lainnya yang ada di Indonesia. Religiositas bangsa Indonesia adalah religiositas yang belum pernah dijumpai di dalam agama-agama yang ada di Indonesia pada saat itu (dan pada kadar tertentu, masih dijumpai pada masa kini). Dikatakan demikian oleh karena religiositas agama-agama yang ada di Indonesia pada saat itu, masih bersifat eksklusive. Mereka merasa dirinya lebih tinggi dan lebih benar dibanding dengan agama-agama yang lain. Akibat dari religiositas semacam ini, antara agama yang satu dan yang lain tidak jarang berlaku saling menegasikan. Dengan religiositas semacam ini, agama-agama tidak mungkin mampu memahami sesamanya secara positif.
Berbeda dengan religiositas agama-agama yang bersifat eksklusive tersebut, religiositas Indonesia justru mau melampaui eksklusivitas tersebut. Ini menjadi jelas dalam proses perumasan konsep Tuhan yang ada dalam pembukaan UUD 1945. Ditinjau dari sisi historisnya, pembukaan UUD 1945 bermula dari Pidato Soekarno tanggal 1 Juni 1945 dihadapan sidang BPUPKI, yang dalam proses selanjutnya dioleh oleh panitia sembilan menjadi apa yang sekarang dikenal dengan piagam Jakarta. Susunan dan isi Piagam Jakarta memang tidak berbeda jauh dengan Pembukaan UUD 1945 sekarang ini. Perbedaan yang fundamental dari keduanya ialah konsep Tuhan. Di dalam Piagam Jakarta, konsep Tuhan bersifat partikular. Tuhan di dalam piagam Jakarta ialah Tuhannya umat Islam, yaitu Allah swt. Kecuali itu, Piagam Jakarta juga termuat tujuh kata yang menganakemaskan Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia.
Dalam sejarahnya, Piagam Jakarta diperdebatkan oleh anggota BPUPKI. Perdebatan ini terutama mengenai tujuh kata. Perdebatan itu dipicu oleh Latuharhary, yang keberatan dengan dicantumkannya ketujuh kata tersebut. Menurut Latuharhary, ketujuh kata tersebut akan melahirkan syak-prasangka antara golongan yang satu terhadap golongan yang lain. Selain yang dikhawatirkan Latuharhary, pencantuman ketujuh kata tersebut juga akan berimplikasi pada diskriminasi yang dilakukan negara terhadap agama-agama yang lain. Dengan dicantumkannya ketujuh kata tersebut, maka Islam akan dianakemaskan. Penganakemasan Islam ini menjadi jelas dalam perkataan Soepomo dan rancangan UUD. Namun keberatan Latuharhary ditolak oleh Soekarno, karena Piagam Jakarta merupakan gentlement agremant.
Perubahan yang sangat menentukan dan mengubah arah religiositas Indonesia terjadi pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1948. Pada sidang tersebut, ketujuh kata tersebut dihapus. Penghapusan ini terjadi karena seorang opsir Kaigun (angkatan laut) memberitahukan kepada Hatta bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik yang ada di Indonesia Timur~yang pada waktu itu Indonesia Timur secara adminitratif terpisah dengan Indonesia Barat~menyampaikan keberatan terhadap ketujuh kata tersebut dan lebih suka berdiri diluar republik Indonesia jika ketujuh kata itu ditetap ada. Seiring dengan penghapusan ketujuh kata tersebut, I Gusti Ktut Puja mengusulkan kata Allah diganti Tuhan.
Alasan I Gusti Ktut Puja untuk mengganti kata Allah dengan Tuhan memang tidak diungkapkan. Menurut Putu Setia, meski I Gusti Ktut Puja tidak menggungkapkan alasannya, namun melihat perdebatan selama sidang BPUPKI yang kental dangan warna agama, maka bisa diperkirakan jika I Gusti Ktut Puja ingin menyelamatkan bangsa ini dari warna khas agama tertentu. Jika ini benar~serta mengingat bahwa para peserta sidang secara bulat menerima usulan tersebut~bisa diartikan pula jika kata Tuhan merupakan kata yang paling mampu mewadahi seluruh konsep atau istilah lain yang merujuk pada entitas yang sama, yang secara partikularistik dipahami oleh agama-agama yang ada di Indonesia. Islam yang memahami Tuhan dalam istilah Allah Swt, Kristen memahami dengan istilah Allah Tritunggal, Hindhu menggunakan istilah Sang Hyang Widhi Wasa, dan pelbagai istilah lainnya dalam agama-agama yang berbeda, bisa menerima istilah Tuhan. Dengan demikian kata Tuhan bukan saja bisa diterima, tetapi kata ini juga bisa melampaui dimensi-dimensi partikularistik agama-agama di Indonesia.
Jika religiositas bangsa Indonesia, sebagaimana telah dipaparkan, dikaitkan dengan alinea pertama dimana kemerdekaan, perikemanusiaan, keadilan menjadi nilai-nilai utamanya maka setiap manusia dan agama yang berbeda-beda mempunyai kedudukan yang sederajat. Di dalam religiositas Indonesia, tidak ada yang menjajah dan dijajah. Semuanya setara.
Nilai kesetaraan juga nampak dalam alinea keempat. Sebagaimana telah diungkapkan, konsep kunci yang terkandung di alinea ke empat ialah pemerintah negara, UUD, Negara yang berkedaulatan rakyat dan Pancasila. Keempat konsep pokok ini semuanya mengarah pada kepentingan rakyat. Kepentingan rakyatlah yang harus menjadi dasar penyelengaraan negara. Pemerintah Indonesia tidak bisa dan tidak boleh melayani kepentingan kelompok-kelompok tertentu dari rakyat Indonesia. Dengan pemahaman ini maka penempatan konsep Pancasila menjadi penting, sebab di dalam Pancasila-lah aspirasi rakyat menjadi nyata.
Bahwa Pancasila merupakan aspirasi rakyat, akan semakin jelas jika Pancasila dipahami dalam kerangka pikir Soekarno yang pada dasarnya merupakan suatu usaha untuk mempertemukan tiga kepentingan berbeda, yang dalam sidang BPUPKI sedang bertarung. Ketiga kepentingan itu ialah kepentingan kaum nasionalis, kepentingan kaum islamis dan kepentingan kaum sosialis/Marxis. Sintesa ini dapat dilihat dari kelima sila yang diajukan Soekarno, yang jika tidak disetujui bisa diperas menjadi Tri sila, dan jika masih tidak disetujui, bisa diperas lagi menjadi Eka sila. Secara khusus mengenai gagasan Soekarno untuk memeras Pancasila-nya menjadi Trisila, sesungguhnya merupakan gagasan yang berakar di dalam Trisila yang pernah ia dituangkan dalam risalah yang ditulis pada tahun 1926. Trisila 1926 itu ialah: Nasionalisme, Marxisme dan Islamisme. Jika dibuat tabel, sintesa yang dibuat Soekarno itu ialah:
Trisila 1926 Pancasila (1945) Trisila 1945 Eka sila
Nasionalisme
(Jawa Traditional) Kebangsaan Indonesia (Nasionalisme)
Socio-Nasionalisme
Gotong-royong
Marxisme Internasionalisme atau perikemanusiaan
Mufakat atau Demokrasi
Socio-Democratie
Kesejahteraan Sosial
Islam Ketuhanan Ketuhanan
Jika diperhatikan, ternyata di dalam Pancasilanya Soekarno ketiga kepentingan yang saling bersaing itu tidak dibiarkan begitu saja. Oleh Soekarno, Nasionalisme, Marxisme dan Islamisme ditransformasikan menjadi socio-nasionalisme, sosio-demokrasi dan ketuhanan. Dengan rumusan yang transformatif ini, Soekarno berusaha memberi tempat bagi keragaman yang untuk berperan dalam mengembangkan masyarakat dan bangsa Indonesia. Meski demikian, tempat tersebut diberikan dengan syarat, yaitu mereka harus bersedia untuk saling menerima keberadaan yang lain sebagai bagian dari dirinya. Jika mereka bersedia, konsekuensi logis dari perjumpaan yang saling menerima ini ialah transformasi.
Jadi, Religiositas Indonesia disamping melampaui eksklusivisme, ia juga bersifat transformatif. Oleh karena itu tidak berlebihan jika John Titaley menganggap Religiositas ini sebagai religiositas yang inklusive-transformatif. Jika religiositas bangsa Indonesia, sebagaimana tercermin dalam Pancasila bersifat inklusive-transformatif, sudah sepantasnyalah jika Pancasila disebut sebagai model teologi religionum yang kontekstual di Indonesia. Model seperti ini bisa disejajarkan dengan model yang dikembangkan oleh Paul F. Knitter dengan istilah ‘dialog yang korelasional dan bertanggung jawab global’. Dengan istilahnya ini, Knitter mengakui keragaman dan perbedaan agama-agama. Bersamaan dengan pengakuan tersebut, agama-agama perlu berhubungan secara terbuka dan timbal balik sehingga terjadi proses take and give. Menurut Knitter, dialog semacam ini hanya bisa terwujud apabila agama-agama tidak merasa dirinya superior atas yang lainnya. Jika agama-agama berhubungan sebagaimana dipersayaratkan Knitter, konsekuensi apa yang akan dialami oleh agama-agama ? tentu transformasi-lah yang terjadi.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Bahar, Saafroedin, Ananda B. Kusuma, dan Nannie Hudawati (Tim Penyunting) Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)-Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI): 28 Mei 1945-22 Agustus 1945 (Jakarta: Sekretariat Negara R.I., 1995).
Bellah, Robert N., Religi Tokugawa Akar-Akar Budaya Jepang (Jakarta: Gramedia, 1992)
, ‘Civil Religion In America’ dalam http://www. robertbellah. com/ articles.html
Berger, Peter L., Langit Suci Agama Sebagai Realitas Sosial (Jakarta LP3ES 1991)
Dister, Niko Syukur Pengantar Teologi, (Yogyakarta-Jakarta: Kanisius-BPK Gunung Mulia, 1991)
Durkheim, Emile., Sejarah Agama: The Elementary Form Of Religious life, (Yogyakarta: Isrcisod, 2001)
Ismail, Faisal, Ideologi, Hegemoni dan Otoritas Agama Wacana Ketegangan Kreatif Islam Dan Pancasila, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1999)
Knitter, Paul F. Satu Bumi Banyak Agama: Dialog Multi-Agama Dan Tanggung Jawab Global, (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2003).
Pranarka , A.M.W., Sejarah Pemikiran Tentang Pancasila, (Jakarta: yayasan Proklamasi-CSIS, 1985)
Sukarno, Ir. ‘Nasionalisme, Islamisme dan Marxisme’, dalam Dibawah Bendera Revolusi jilid 1, (Jakarta: Yayasan Bung Karno, 2005) hlm. 1-22
Tim Balitbang PGI (Peny): Meretas Jalan Teologi Agama-Agama di Indonesia, (Jakarta: BPK Gunung Mulia)
Titaley, John ‘Refleksi Agama Terhadap Tantangan Kebudayaan: Perspektif Kristen’ dalam Retnowinarti dan Johnly E.P. Poerba Agama-Agama dan tantangan Kebudayaan (Jakarta-Salatiga: Balitbang PGI-Yayasan Binadarma, 1994
,‘Suatu Perbandingan Sosio-Historik Konstitusi Madinah dan Konstitusi Indonesia’ dalam SETIA, Jurnal Teologi Persetia No. 1/ tahun 1999
,‘Panggilan Gereja dalam Konteks Heterogenitas Masyarakat Indonesia, dalam Dance I. Palit, dkk., (Ed) Dinamika Nasionalisme Indonesia (Salatiga: Yayasan Bina Darma 1999)
,Menuju Teologi Agama-Agama Yang Kontekstual: Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Teologi di UKSW (Salatiga: Fakultas Teologi UKSW, 2001)
Lanjuuut..

Sejarah Pancasila

Sejarah Berdirinya Pancasila
BAB I
PENDAHULUAN

A. Dasar Pemikiran
UUD negara 1945 agar dapat menjadi lebih masyarakat dan rakyat tahu maksud dan tujuan dibuatnya UUD 1945, karena pada dasarnya UUD 1945 mempunyai beberapa makna penting dan pada tiap-tiap alinea itu mempunyai maksud dan tujuan yang sangat jelas, secara garis besar UUD 1945 mempunyai isi sebagai berikut :
• Pembukaan, yang mempunyai keistimewaan ini tidak bisa dirubah, jika dirubah maka akan merubah negara Indonesia secara keseluruhan.
Lanjuuut..

Pancasila dan UUD

BAB I
PENDAHULUAN


A. Dasar Pemikiran
Dengan membuat makalah ini, kami berharap bisa menambah pengetahuan kami tentang kewarganegaraan meliputi lahirnya Pancasila dan UUD di Indonesia serta menambah pengetahuan.

B. Latar Belakang
Selain tuntunan tugas bidang study “Kewarganegaraan”, kami juga mencoba lebih aktif dalam mengerjakan tugas-tugas yang diberikan guru bidang study “Kewarganegaraan”.

C. Tujuan
Selain menambah ilmu, kami juga ingin menambah pengalaman dan membantu proses belajar di luar lingkungan sekolah.

BAB II
PERMASALAHAN DAN PEMBAHASAN



A. Sejarah Terbentuknya Pancasila
Pada tanggal 9 September 1944, PM Koiso memberikan janji kemerdekaan kelak dikemudian hari kepada rakyat Indonesia .
Sementara perang telah sampai tingkatan kritis. Pada tanggal 1 Maret 1945, Panglima Tentara XVI Letnan Jendral Kumakki Harada mengumumkan di bentuknya BPUPKI (Dokuritso Junbi Cosakai). Badang ini bertujuan untuk mempelajari hal-hal yang penting mengenai masalah tata pemerintahan Indonesia merdeka, anggotanya 67 orang yang dianggap tokoh dari seluruh Indonesia, ditambah 7 orang dari pihak Jepang tanpa hak suara.
Sidang pertama BPUPKI berlangsung dari tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 dalam persidangan pertama ini pembicaraan dipusatkan kepada usaha merumuskan dasar UU. Sedangkan Prof. Soepomo mengajukan rumusan untuk Indonesia merdeka, yaitu persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir batin, musyawarah dan keadilan rakyat.
Prof. Muhammad Yamin mengungkapkan bahwa perkataan Pancasila yang kini telah menjadi istilah hukum mulanya dipakai oleh Bong Karno pada pidatonya tanggal 1 Juni 1945 untuk menamai paduan Sila yang kelima, perkataan tersebut diambil dari peradaban in lama sebelum abad XVI dan dalam bahasa sangsekerta nama PANCASILA ada 2 artinya yaitu berbatu sendi yang lima dan Pancasila dengan huruf Dewanegeri dengan huruf -- panjang bermakna 5 peraturan tingkah laku yang penting.

B. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Sebagai dasar negara RI sering juga disebut dengan dasar falsafah negara, ideologi negara, staat idée dan phiosofishegrondslag. Dalam pengertian Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan. dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila sesuai dengan sejarah kelahirannya yang disiapkan sebagai dasar negara dengan proses persidangan BPUKPI yang diganti dengan PPKI.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro, SH. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang tetap, kuat dan berubah bagi negara yang dibentuk sehingga dengan jalan hukum tidak dapat diubah.

C. UUD 1945
• Pembentukan UUD 1945
Sehari setelah proklamasi kemerdekaan yakni pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 yang terdiri dari :
1. Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari 4 alinea, dan pada alinea 4 terdapat Pancasila sebagai dasar negara.
2. Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas :
a) 16 bab
b) 37 pasal
c) 4 pasal aturan peralihan
d) 2 ayat aturan tambahan
3. Penjelasan UUD 1945 yang disusun oleh Prof. Dr. Soepomo dan merupakan penjelasan resmi UUD 1945.
Penjelasan UUD 1945 yang terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal. UUD 45 disahkan sebagai UUD negara Republik Indonesia pada tanggal 18-08-1948 dalam sidang PPKI, tetapi mengenai pembukaan UUD 1945 suatu deklarasi kemerdekaan Indonesia telah disusun tanggal 22 Juni 1945.
Ditinjau dari segi tertib hukum, pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 ternyata mempunyai kedudukan yang berbeda karena pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat sebagai kaidah negara yang fundamental yang antara lain :
1) Menurut sejarah terjadinya.
2) Isi pembukaan yang memuat asa falsafah negara Indonesia .
3) Pembukaan menetapkan adanya suatu UU negara Republik Indonesia
Kesimpulan dari isi pembukaan UUD 1945 :
1) Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan rakyat Indonesia.
2) Pembukaan UUD 1945 sebagai tertib hukum tertinggi di RI.
3) Pembukaan UUD 1945 sebagai kaidah negara yang fundamental.
4) Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok pikiran yang harus diciptakan kedalam pasal UUD

D. Amandemen / Perubahan UU 1945
MPR RI melakukan perubahan per 1 tahap UU NKRI tahun 1945 dalam sidang umum MPR RI pada tanggal 14 s/d 21 Oktober 1999 setelah mempelajari serta mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh mengenai hal-hal yang mendasar yang dihadapi rakyat, bangsa serta negara dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan pasal 37 UUD NKRI tahun 1945. MPR RI mengubah/ menambah pasal 5 ayat (1), pasal 7, pasal 9, pasal 13 ayat (2), pasal 14, pasal 15, pasal 17 ayat (1) dan (3), pasal 20, serta pasal 21 UUD 1945.
Sekiranya dalam proses perubahan tersebut belum tuntas dan masih banyak ide/ gagasan yang belum dirumuskan maka dalam sidang tahunan MPR RI tanggal 7 s/d 18 Agustus 2000 dengan maksud untuk mempersiapkan rancangan perubahan UUD NKRI ’45 yang ke-2. karena MPR RI masih memandang untuk terus melanjutkan perubahan UUD NKRI ’45, maka diadakannya proses perubahan UUD NKRI yang ketika.
Dalam perubahan UUD NKRI yang ke-4, MPR RI menetapkan sebagai berikut :
1) UUD NKRI ’45 setelah diubah dengan perubahan pe-1, ke-2, ke-3 serta ke-4 yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 dan berlakuhan kembali dengan dekrit president pada tanggal 5 Juli 1958 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh DPR.
2) Menambahkan akhir pada perubahan ke-2 dengan kalimat “perubahan tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna MPR RI ke-9 pada tanggal 18 Agustus 2000 sidang MPR RI dan ditetapkan pada 10 Agustus 2000.
3) Pengubahan penomoran pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) perubahan ke-3 UUD NKRI tahun 1945 menjadi pasal 3 ayat (2) dan ayat (20), pasal 25 E perubahan ke-2 UUD NKRI tahun 1945 menjadi pasal 25A

BAB III
P E N U T U P


A. Kesimpulan
Dari proses pembuatan makalah ini kami bisa mengetahui tentang pembahasan yang belum sepenuhnya kami mengerti meliputi : sejarah terbentuknya Pancasila, Pancasila sebagai dasar negara, UUD ’45 serta perubahan UUD ‘45

B. Kritik dan Saran
Dan tidak lupa kami juga mengharap kritik dan saran dari saudara pembaca demi kesempurnaan makalah ini dan bisa membangunkan semangat kami untuk membuat makalah yang lebih baik


MAKALAH

PANCASILA DAN
UUD NKRI TAHUN 1945
(Tuntutan Tugas Bid. Study Kewarganegaraan)














Pembimbing :
Bpk. H. ROKHANUDDIN

Kelompok :
______________________
______________________
______________________






SMA A. WAHID HASYIM
TEBUIRENG JOMBANG
2007

KATA PENGANTAR



Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga kita dapat menyelesaikan makalah kita dengan judul “Lahirnya Pancasila dan UUD”.
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu kami dalam menyelesaikan masalah ini.
Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada :
1. Bapak Rohani, selaku pembimbing bidang study “Kewarganegaraan”
2. Ibu Saromi yang telah membantu memudahkan kita dalam mencari bahan makalah ini.
Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi pelajar-pelajar SMA dan khususnya bagi kami sendiri.
Tak lupa, kami juga tetap menerima kritik dan saran demi kesempurnaan makalah kami ini.
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.




Tebuireng, __________ 2007


Penulis



DAFTAR ISI


HALAMAN SAMPUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii

BAB I : PENDAHULUAN
A. Dasar Pemikiran 1
B. Latar Belakang Masalah 1
C. Tujuan 1

BAB II : PERMASALAHAN DAN PEMBAHASAN
A. Sejarah Terbentuknya Pancasila 2
B. Pancasila Sebagai Dasar Negara 2
C. UUD 1945 3
D. Perubahan UU 1945 4

BAB III : PENUTUP
A. Kesimpulan 6
B. Kritik dan Saran 6

DAFTAR PUSTAKA
Lanjuuut..

Pancasila dan Amandemen

BAB II
PERMASALAHAN


A. Sejarah Terbentuknya Pancasila
Prof. Muhammad Yamin mengungkapkan bahwa perkataan Pancasila yang kini telah menjadi istilah hukum mulanya dipakai oleh Bong Karno pada pidatonya tanggal 1 Juni 1945 untuk menamai paduan Sila yang kelima. Dalam bahasa sangsekerta maka Pancasila ada 2 artinya yaitu berbatu sendi yang lima dan Pancasila dengan huruf Dewanagari dengan huruf i panjang bermakna lima peraturan tingkah laku yang penting.
Istilah Pancasila yang telah lama di kenal dalam budaya kehidupan bangsa Indonesia, kemudian diperkenalkan kembali oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945, yang mana Pancasila sebagai nama yang diusulkan untuk dasar negara Indonesia :
1) Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme.
2) Prikemanusiaan atau internasionalisme.
3) Mufakat atau demokratis.
4) Kesejahteraan sosial.
5) Ketuhanan Maha Esa.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI menetapkan dan mengesahkan lima dasar negara yang rumusannya terdapat pada pembukaan UUD 1945, yang dimaksud Pancasila sebagai dasar falsafah negara adalah lima dasar negara yang perumusannya terdapat dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-4, yakni :
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab.
3) Persatuan Indonesia .
4) Kerakyatan yang dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan perwakilan.
5) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
B. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Sebagai dasar negara RI sering juga disebut dengan dasar falsafah negara, ideologi negara, staat idée dan phiosofishegrondslag. Dalam pengertian Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara atau digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai dasar negara, sesuai dengan sejarah kelahirannya yang dipersiapkan sebagai dasar negara, yakni dengan proses persidangan BPUKPI yang kemudian berganti dengan PPKI, dengan tegas mencantumkan pernyataan dalam pembukaan UUD 1945 kalimat :
“ ………. Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. ….”
Menutur Prof. Dr. Notonegoro, SH,. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan kebangsaan Indonesia (merupakan kelompok kaidah yang fundamental). Artinya mempunyai kedudukan yang tetap, kuat dan tidak berubah bagi negara yang dibentuk sehingga dengan jalan hukum tidak dapat diubah. Dengan demikian Pancasila menjadi sumber dari UUD dan harus dijadikan landasan dalam menetapkan kebijaksanaan negara guna menjalankan pemerintahan



C. UUD 1945
1. Undang-Undang Dasar Sebagai Dari Hukum dasar
Undang-Undang suatu negara adalah sebagian dari hukum dasar negara itu. Undang-Undang adalah hukum dasar yang tertulis disampingnya UUD itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis.
UUD negara manapun tidak dapat dimengerti kalau hanya dibaca teksnya saja. Untuk mengerti sungguh-sungguh maksudnya undang-undang dari teks itu, harus diketahui keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibuat.
2. Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan
a) Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas asas persatuan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia .
b) Negara hendaknya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c) Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
d) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Undang-Undang menetapkan pokok-pokok Pikiran yang terkandung dalam pembukaan dalam pasal-pasalnya.
4. Undang-undang bersifat singkat
Undang-Undang Dasar hanya memuat 37 pasal, pasal-pasal lain hanya memuat peralihan dan tambahan, maka rancangan ini sangat singkat jika dibandingkan dengan undang-undang dasar Filipina.

D. Amandemen
1. Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Indonesia 1945 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Berdasarkan pasal 37 UUD NKRI tahun 1945. MPR RI mengubah/ menambah pasal 5 ayat (1), pasal 7, pasal 9, pasal 13 ayat (2), pasal 14, pasal 15, pasal 17 ayat (1) dan (3), pasal 20, serta pasal 21 Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945.

2. Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Indonesia 1945 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

Berdasarkan pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia merubah dan menambah pasal 18, pasal 18A, 18B, pasal 19, pasal 20 ayat (5), pasal 20A, 22A, 22B, BAB IX A25E, BAB X pasal 26 ayat (2) dan (3), pasal 27 ayat (3) BAB XA, pasal 28A, 28B, 28C, 28D, pasal 28E, 28F, 28H, 28I, dan pasal 29J BAB XII, pasal 30 BAB XII, pasal 35A, 36B, 36C, UUD Negara Republik Indonesia 1945.

3. Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Indonesia 1945 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

Berdasarkan pasal 37 UUD Negara RI tahun 1945 Majelis Permusyawa-ratan RI mengubah dan menambah pasal 2 ayat (2) dan (3), pasal 3 ayat (1), (3) dan (4), pasal 6 ayat (1) dan (2), pasal 6A ayat (1), (2), (3), dan (5), pasal 7A, 7B ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7), pasal 7C, pasal 8 ayat (1) dan (2), pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 17 ayat (4), Bab VIIA, pasal 22C ayat 91), (2), (3), dan (4), pasal 22D ayat (1), (2), (3), (4), Bab VIIB, pasal 22E ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6), pasal 23 ayat (2), (3), pasal 23A, 23C, Bab VIIIA pasal 23E ayat (1), (2), dan (3), pasal 23F, 23G ayat (1), (2), pasal 24 ayat (1) dan 92), 24A ayat (1), (2), (3), (4), dan (5), pasal 24B ayat (1), (2), (3), dan (4), pasal 24C ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6), undang-undang RI tahun 1945.

4. Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Indonesia 1945 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Berdasarkan pasal 3 dan 37 Undang-Undang Negara RI tahun 1945 MPR RI menetapkan :
• UUD Negara RI ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berlakulah kembali dengan dekrit president pada tanggal 5 Juli 1959.
• Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna MPR RI ke-9 pada tanggal 18 Agustus 2000 sidang MPR RI.
• Pengubahan penomoran pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) perubahan ke-3 UUD NKRI tahun 1945 menjadi pasal 3 ayat (2) dan ayat (20), pasal 25 E perubahan ke-2 UUD NKRI tahun 1945 menjadi pasal 25A
• Penghasilan judul bab VI tentang Dewan Pertimbangan Agung dan Pengubahan Substansi pasal 16 serta penempatan kedalam Bab III tentang kekuasaan pemerintah Negara.
• Perubahan dan Perombakan pasal 2 ayat (1), pasal 6A ayat (4), pasal 8 ayat (2), (3), (4), (5), pasal 34 ayat (1), (2), (4), pasal 37 ayat (1), (2), (3), (4), (5), aturan peralihan pasal I, II, III, aturan tambahan pasal I, II UUD Negara RI tahun 1945.

BAB III
PEMBAHASAN

A. Penjelasan Atas UUD Negara RI No. 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi.

UU negara RI 1945 mengesahkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UU ditegaskan pula bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.
Disamping Mahkamah Agung sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 24 ayat (1) dan (2) UU negara 1945 bahwa negara untuk :
1) Mengkaji UU terhadap UUD negara RI tahun 1945.
2) Memutuskan pembahasan partai politik.
3) Memutuskan penelitian hasil pemilu.
UU ini merupakan pelaksanaan pasal 24-26 UUD negara RI 1945 bahwa pengangkatan dan pemberhentian hukum secara surat ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi.

B. Perihal Konstitusi dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Pancasila sebagaimana tertuang dalam ketetapan MPR RI nomor II/MPR/1978, juga dikenal dengan nama Ekaprasetya Pancakarsa yang berarti tekad yang tunggal untuk melaksanakan lima kehendak yaitu Pancasila.
Penghayatan adalah proses batin, merupakan kesadaran yang tumbuh dari dalam diri masing-masing.
Pancasila mempunyai patokan dan pedoman yang diperlukan agar dalam pengalamannya akan lebih baik, terpadu dam terarah serta mencapai sasaran. Hal tersebut diperlukan atas dasar :
1) Pengalaman Sejarah.
2) Tugas masa depan bangsa :
a. Membangun masa depan bangsa.
b. Pembangunan menuju masyarakat modern.
c. Proses regenerasi
d. Perkembangan dunia yang tepat dan mendasar

DAFTAR PUSTAKA

Ranawijaya, Usep, 1999. Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Soewarno, 1994, Wawasan Nusantara, Ketahanan Negara, Penerbit Ganep Jaya.
Luhulima, C.P.F., 1999, Eropa Sebagai Kekuatan Dunia, Jakarta : PT. Pertja.
Sekretariat Negara, 2004, Sosialisasi Ketetapan MPR RI dan Amandemen UUD NKRI Tahun 1945, Jakarta : Sekretariat Negara
Sekretariat Negara, 2003, UUD RI No. 31 Tahun 2002, Tentang Partai Politik, Bandung : Penerbit Citra Umbara.

DAFTAR ISI


HALAMAN SAMPUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii

BAB I : PENDAHULUAN
A. Dasar Pemikiran
B. Latar Belakang Masalah
C. Tujuan

BAB II : PERMASALAHAN
A. Sejarah Terbentuknya Pancasila
B. Pancasila Sebagai Dasar Negara
C. UUD 1945
D. Amandemen (Perubahan) UU 1945

BAB III : PEMBAHASAN
BAB IV : PENUTUP

DAFTAR PUSTAKA
Lanjuuut..

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI
DALAM KEHIDUPAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN

A. Pendahuluan
Pemahaman mengenai Pancasila sebagai ideologi dalam pemahaman kehidupan pertahanan dan keamanan perlu kita kaitkan dengan pemikiran jajaran Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Sejak awal kehadirannya dengan berbagai nama di tahun 1945, sudah barang tentu pemikiran mengenai sebagai ideologi dalam pertahanan dan keamanan tidak hanya tumbuh dalam kalangan ABRI saja, tetapi juga tumbuh di kalangan di luar ABRI seperti kalangan polisi dan intelektual.

B. Pengertian ABRI
ABRI yang mempunyai berbagai nama, diantaranya :
1. Barisan Keamanan Rakyat
2. Tentara Keamanan Rakyat
3. Tentara Republik Indonesia
4. Tentara Nasional Indonesia Yang Akhirnya Menjadi
5. Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Kesemua itu mempunyai pengertian "inti pertahanan negara dan merupakan pelatih keprajuritan bagi rakyat "maka pengambilan sumber pemikiran dari ABRI ini dapat dipertanggung jawabkan.

C. Posisi Militer dalam Kehidupan Negara
Secara umum, inti dari kehidupan pertahanan dan keamanan adalah militer Alfred Vagts dalam bukunya yang bersifat klasik " A Histori of Militarism" (1937-1959) menyebutkan bahwa pada dasarnya militer itu bersifat non politik dan tidak menyukai proses perundingan dan tawar menawar yang menjadi ciri politik, khususnya dalam suatu sistem politik demokratik.
Sejak tahun-tahun pertama Orde Baru, pelaksanaan Pancasila diarahkan kepada Pembangunan Nasional. Untuk mencapai sasaran yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut menegakkan ketertiban dunia yang berdasarkan atas kemerdekaan, perdamaian dunia dan keadilan sosial.
Pembangunan nasional itu sendiri dibagi menjadi 4 bidang yang saling berkaitan, yakni :
1. Pembangunan Ekonomi
2. Pembangunan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
3. Pembangunan Sosial Budaya
Pembangunan politik, aparatur pemerintah hukum, penerangan dan media massa hubungan luar negeri
4. pembangunan pertahanan keamanan
Tatanan tersebut di atas secara umum telah memberikan posisi yang jelas kepada kehidupan pertahanan keamanan dan militer. Peranan militer adalah penunjang pembangunan nasional atau dalam istilah khas militer "mengamankan dari segenap ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan" GBHN menyifatkan tujuan pembangunan bidang pertahanan dan keamanan ini dengan kata-kata :
"Pembangunan bidang pertahanan dan keamanan ditujukan untuk membangun kemampuan bangsa dalam rangka menghadapi segala macam-macam dan gangguan baik dari luar maupun dari dalam negeri. Di samping itu pembangunan di bidang pertahanan keamanan juga ditujukan untuk pembangunan kemampuan bangsa dalam rangka mendukung pelaksanaan, mengamankan hasil-hasil serta menjamin kelanjutan pembangunan nasional."

D. Tiga tahap pemikiran ABRI mengenai Pancasila
1. Umum
Pemahaman kita tentang Pancasila akan lebih lengkap jika dapat seluruh risalah pidato para anggota BPUPKI yang masih belum diterbitkan. sekiranya hal itu tidak mungkin maka pemahaman terhadap pendidikan mereka itu bisa kita peroleh dari hasil analisa tulisan mereka yang ada baik sebelum maupun setelah tahun 1945.
Pemikiran ABRI mengenai Pancasila dapat dilihat dari pernyataan-pernnyataan unsur pimpinannya dan secara pribadi dan dari doktrin-doktrin.
Penyatuan-penyatuan ABRI secara pribadi bisa diterbitkan pada publik maupun dalam naskah Dinas yang sifatnya terbiasa. Sedangkan doktrin-doktrin ABRI sebagian dipublikasikan walaupun sangat terbatas.
2. Tahap Pemikiran Pada Tataran Praktis
Pada tataran prkatis perhatian dipusatkan pada perwujudan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila itu dalam kenyataan hidup sehari-hari dan bukan pada perumusan yang abstrak.
3. Tahap Pemikiran Tataran Nilai Dasar
Pada tahun 1951 ABRI merumuskan kode etiknya secara otonom yaitu SAPTA MARGA, sebagai pegangan moral untuk seluruh prajurit ABRI. Marga Pertama dari Sabta Marga ini secara tegas mencantumkan pernyataan bahwa "kami warga negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila" tiga Marga pertama dari Sabta Marga menekankan citra diri ABRI sebagai warga negara, sebagai kesatria dan sebagai patriot bangsa Indonesia baru empat marga sesudahnya menekankan kedudukannya sebagai prajurit.
4. Tahap Pemikiran Tataran Nilai Instrumental
Nilai instrumental Pancasila dapat dipahami sebagai rangkaian perangkat lunak Pancasila yang berfungsi sebagai acuan operasional, untuk melaksanakan Pancasila itu dalam suatu bidang. Dalam hal ini dalam bidang pertahanan dan keamanan.
ABRI menjabarkan nilai-nilai dasar Pancasila itu kedalam doktrin-doktrinnya, dengan titik berat pada sila Persatuan Indonesia dengan tetap menjaga kaitannya dengan seluruh sila-sila lain.

E. Kesimpulan dan Penutup
Dalam penjabaran Pancasila sebagai ideologi kedalam kehidupan pertahanan dan keamanan terlihat ABRI menempuh jalan induktif.
Tantangan penjabaran Pancasila yang dihadapi ABRI adalah mencari keseimbangan yang serasi antara tugas pengamanan di satu pihak dengan tugas memberi peluang dan dorongan untuk berkembangnya kreatifitas dan prakarsa masyarakat untuk pembangunan di pihak lain.

Daftar Pustaka
- Drs. Kaelan, M.S. 2002. Pendidikan Pancasila Paradigma, Yogyakarta.
- Oetojo Oesman, Alfian. Pancasila sebagai ideologi dalam Berbagai Kehidupan Bermasyarakat. Berbangsa dan Bernegara.
Lanjuuut..
 
Support : Creating Website | Fais | Tbi.Jmb
Copyright © 2011. Moh. Faishol Amir Tbi - All Rights Reserved
by Creating Website Published by Faishol AM
Proudly powered by Blogger