Headlines News :
Logo Design by FlamingText.com

SA'ATUL AN

TARIKHUL AN

ARCHIVE

Tarjim

POST

Tampilkan postingan dengan label Filsafat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Filsafat. Tampilkan semua postingan

Minggu, 29 September 2013

FILSAFAT SOCRATES & METODENYA

FILSAFAT SOCRATES & METODENYA


A. PENDAHULUAN
Hidup adalah perjuangan, gerak adalah jawaban hidup. Mungkin itu yang harus di tanamkan dalam benak seorang mahasiswa. Artinya, mampuh melihat dan menyaksikan seperti apa arah hidup dirinya ketika berintegral (bergabung/hidup bersama) dengan masyarakat paling tidak berada dikampus dan di mana pun ia berada!. Ketika kita mendengar, membaca, mengganalisis dan sebagainya, kita akan mengeletuk dalam benak untuk apa? Bagaimana? Dan dari mana filsafat itu di pelajari. Toh, belajar filasafat itu tidak mengenyangkan perut dan tidak dapat bisa membuat gemuk, yang ada juga menghabiskan waktu dan menguras pikiran kita. Ketika kita mau dan telah mempelajari filsafat, maka kita cenderung berpikir lebih hati-hati dan mendalam (arif bijak sana) dalam menjalankan hidup dan kehidupan sehari-hari. Begitupun dengan apa yang kita akan pelajari dari pemikiran seorang filosof yang bernama socrates.
Diakui atau tidak, kita mungkin telah mengetahui arti dari filsafat serta apa kajian dari filsafat. Namun kemudian tidak hentinya untuk di pelajari, sebagai pengingat fail/memori kita. Filsafat berangkat dari dau kata Philos dan Shofos yang artinya philos ialah ilmu dan shofos adalah cinta kebenaran, kearifan,kebijaksanaan dan mendalam/radikal. Dua kalimat itu berangkat dari bahasa Yunani yang berada di Eropa Timur. Kajiannya ialah tentang kebenaran universal (umum) dan tidak membagi atau membedakan dalam bentuk apapun. Serta filsafat menjadi pisau analisis dan induk ilmu pengetahuan (Mother Of Science).


B. RIWAYAT HIDUP SOCRATES
Socrates diketahui mendapatkan hukuman mati pada tahun 399.SM. Ia lahir pada tahun 470, masa hidupnya hannya 70 tahun lamanya. Mempunyai seorang bapak yang bernama Sophroniniskos, ialah seorang pemahat. Ibunya, Phainarete,ia seorang bidan. Sebelum menjadi seorang filsof ialah seorang hoplites (tentara yunani, setingkat dengan infanteri/ pasukan jalanan). Pada usia yang masi muda ia suka membaca bukunya Anaxagoras yang mana buku tersebut menerangkan tentang kosmos (alam), artinya buku yang menerangkan dan mempertanyakan isi alam ini (bahan dasar dari alam). Seketika itu pula ia berbalik arah dengan membaca tentang arti penting hidup manusia sesungguhnya. Ketika ia masih dalam angota tentara Athena ia tidak pernah mendapatkan kekurangan dalam kebutuhan hidupnya. Lain hal dengan ia tidak menjadi tentara lagi, hidupnya penuh dengan kesederhanan, seakan-akan ia tidak mampuh dalam meneruskan/menjamin kebutuhan hidupnya. Kecenderungan dalam belajar dan menjadi seorang filosof, yang kemudian ia sendiri di jauhi oleh para filosof yang ada di daerah itu (Athena).
Kalau di pandang maka penulis makala mencoba untuk analisis, bahwasannya ketika telah menemukan arti penting dari kehidupan dan penghidupan, maka cenderung orang tersebut akan melepaskan apapun yang tidak mendukung cita-citanya. Kemudian kalau kita contohkan dengan kuliah maka makna dari pendidikan akan menjadi satu tujuan, maka apapun yang menjadi penghalang ia akan lawan dan lawan. Artinya manusia adalah sama yang membedakan kita adalah ruang dan waktu itu sendiri, dan ini merupakan hukum alam (Rasionalitas bukan keyakinan).

C. AJARAN DAN METODE DASAR FILSAFAT SOCRATES
Kalau di pandang sepintas, rupanya socrates tidak berbeda besar dengan para sofis. Socrates sedikit berbeda dengan sofis yang lain yaitu dengan sebuah pemahaman bahwassanya tidak ada hukum relativisme (paham tergantung pada waktu tempat). Yang artinya kebenaran itu tidak di tentukan pada waktu atau tempat. Melainkan kebenaran itu adalah hukum yang pasti kongrit serta tidak mengenal waktu atau tempat. Pemikiran sokrates pada dasarnya menyajikan hal-hal yang praktis bukan teoritis. Ia sering mengambil sifat dan tindakan manusia (etika), yang mana etika merupakan hal yang urgen untuk di bicarakan dan di kajih untuk kehidupan.
Socrates juga di kenal dengan seorang orator atau bapak retorika yang mana ia mengatakan retorika ialah seni untuk berbicara, yang artinya hanya dengan berdialektika maka manusia itu akan lebih mengetahui apa yang ia inginkan dalam kehidupan. Ia juga seorang toko politik yang mana ia berstatemen “kekuatan dalam hukum ialah hukum tuhan dan hukum alam”.
Dari pemikiran seorang anak yang dari bapak tukang pahat dan dari seorang ibu bidan, senantiasa bermakna. Artinya setiap manusia itu adalah bermakna yang mana ia dapat menemukan sesuatu dengan melakukan praktek dalam kehidupan sehari-hari. Bukan mendengar dan melihat apa yang di katakan oleh seseorang, termasuk proses belajar mengajar yang ada di kampus dan cifitas akademik. “dosen bukan dewa dan mahasiswa bukan hewan, kerbau” yang artinya, perkatan dosen itu tidak semuanya benar dan perkataan mahasiswa itu tidak semuanya salah. proses dealektik/dealektika itu kemudian yang di kedepankan bukan doktriner yang di kedepankan, (manusia itu adalah sama hukum materi).
Dengan demikian ia mengandaikan bahwa keutamaan-keutamaan seperti keadilan, kebenaran dan lain sebagainya mempunyai sautu hakekat yang tetap. Berbalik dari sofis-sofis yang ada yang memandang manusia itu bukan ukuran untuk segala sesuatu. Perlu di ingat, bahwasannya manusia itu dapat berarti ketika manusia dapat membelenskan/seimbang dalam teori dan praktek kehidupan. Yang artinya, manusia yang satu bermanfaat untuk manusia yang lain bukan untuk di tindas dan di perbudak. Yang mana, bukan lisan atau perkataan yangmenjelaskan ia seseorang melainkan tindakan yang di lihat ia sebagai manusia yang sejati dalam kehidupan dan penghidupan.
Socrates tidak mau mengkompromikan pandangannya yang disumbangkan pada masyarakat Athena. Socrates tetap bersikukuh pada prinsip abstrak filsafatnya. Inilah” Penyesalannya” pembelaan terhadap dirinya. Demi kebenaran filsafatnya dia bersedia mati, demi kebenaran filsafatnya, dia tidak mau berdamai dengan hakim atau juri, atau mengajukan hukuman yang lebih ringan daripada hukuman mati. Dengan kata lain dia memaksa mereka menghukum mati dirinya.
Adapun filsafat yang dimaksud oleh socrates adalah sebagai berikut:
1. Satu-satunya kebijaksanaan sejati terkandung pada pengetahuan bahwa anda tidak tahu.
2. Socrates dalam Apology menyebutkan bahwa peningkatan atau “kecenderungan jiwa”, kepedulian terhadap kebijaksanaan dan kebenaran, merupakan kebijakan tertinggi.]
3. Point ketiga adalah pembelaan Socrates yang dikemukakan pada masyarakat Athena adalah’ jika anda semua mengutuk saya, berarti anda berdosa melawaan Tuhan yang menganugrahka diriku pada anda.
4. Dan yang paling penting adalah prinsip bahwa kebajikan merupakan pengetahuan. Menurut prinsip ini, bahwa untuk mengetahui kebaikan adalah dengan melakukan kebajikan.
Dalam berfilsafat, Socrates sebagian besar menggunakan metode dialog atau metode socratik, dan kadang-kadang dinamakan Metod dialektika (Elenchus). Metode ini merupakan pencaraian ilmu dengan menggunakan pertanyaan dan jawaban. Pertanyaan dikemukakan Socrates, dan biasanya pertanyaan-pertanyaan umum: Apa itu kebajikan ? Apa itu keberaniaan? Apa itu keadilan? Jawaban yang siberikan oleh pendengarnya berbentuk suatu definisi: keberaniaan adalah____. Socrates lalu melanjutkan dengan mementahkan masing-masing definisi lalu mengemukakan suatu pembalik yang dia rancang untuk menunjukkan bahwa definisi mereka itu terlalu sempit, terbatas, atau bias dan tak berdasar.
Socrates pernah bertanya pada Chepalos, seorang pedagang tua yang kaya dan terhormat: Apa itu keadilan? Chepalos menjawab dari sudut pandang sempit etika pengusaha: keadilan adalah kebenaran dan membayar hutangnya. Namun Socrates menjawab dengan sebuah contoh pembalik: kadangkala membayar hutang bisa jadi hal yang tidak adil, seperti jika Anda seorang mahasiswa yang terus menerus mempercayai dan pasarah atas perkataan seorang dosen atau oranglain maka orang tersebut senantiasa akan mengkibuli anda, namun jika seseorang anda lantas kehilangan akal, bukankah itu akan menjadi tak adil , jika Anda mengembalikan obrolan itu kepada seseorang tersebut? Chepalos sependapat: dan definisinya runtuh. Sebuah definisi baru harus diciptakan untuk menyelesaikan kasus ini.

D. KESIMPULAN
Perkataan adalah senjata, dan tindakan adalah keuntungan/ kemengan. Hakekat manusia senantiasa belajar dari alam dan kemabli ke alam untuk belajar, demi kehidupan dan penghidupan manusia itu sendiri. kebenaran akan datang ketika kesalahan itu ada (sebak dan akibat). Tidak ada manusia yang melebihi dari manusia yang lain selain yang telah di gariskan oleh Tuhan seperti nabi dan rosul. Socrates mengajak dan menerangkan bahwasan belajar dari alam dan sosial itu adalah satu bentuk kongrit yang akan menjelaskan siapa dan apa guna dari kehidupan manusia. Dalam berfilsafat, Socrates sebagian besar menggunakan metode dialog atau metode socratik, dan kadang-kadang dinamakan Metod dialektika (Elenchus). Metode ini merupakan pencaraian ilmu dengan menggunakan pertanyaan dan jawaban.
Proses berpikir itu datang ketika manusia yang satu dengan manusia yang lain selalu berada di garis yang sama, dan ketika pincang maka timbulah yang di namakan pertengkaran. Lebih di tekan pada proses berpikir menurut diri sendiri dan faktor external. Ketika kita belajar filsafat tidak cukup hanya dengan lima lembar kertas ini dan tidak cukup sehari semalam, melainkan dengan diskusi/dealektka dan berorganisasi. Insan yang baik adalah insan yang berguna dalam kehidupan untuk mahkluk ciptaan Tuhan. Maka keharusan bagi kita sebagai mahkluk yang berpikir adalah belajar, berorganisasi dan berjuang.


DAFTAR PUSTAKA

1. Bakti Nasution, Hasan. 2001. Filsafat Umum. Jakarta: Gaya Media Pratama.
2. Bertens, K. Sejarah Filsafat Yunani dari Thales ke Aristoteles. Jakarta:Kanisius.
3. Syadali Ahmad. Dkk. 1997. Filsafat Umum. Bandung: CV. Pustaka Setia.
4. Widodo. Dkk. 2002. Kamus Ilmiah Populer. 2002. Yogyakarta: Absoulut.
5. Z, T.Lavine. Petualangan Filsafat dari Socrates Ke Sartre. 2002. Yogyakarta: Jendela.
Lanjuuut..

FILSAFAT ANTARA IBADAH DAN MUAMALAH

FILSAFAT ANTARA IBADAH DAN MUAMALAH Pendahuluan Tujuan penciptaan manusia dan jin hanya tiada lain adalah untuk beribadah kepada Allah SWT. Penciptaan itu bukan sekedar main-main atau hal yang percuma. Di balik penciptaan itu, Allah SWT mempunyai rencana yang sungguh-sungguh. Setiap makhluk diberi kesempatan untuk berkembang maju ke arah suatu tujuan itu, yaitu keridhaan-Nya. Allah SWT adalah sumber dan pusat segala kekuasaan dan kesempurnaan. Kemajuan yang kita capai tergantung kepada cara kita mendapatkan diri sesuai dengan kehendak-Nya. Inilah sebaik-baik ibadah kita kepada-Nya. Gambaran tentang kemampuan syari'at Islam dalam menjawab segala persoalan modern dapat diketahui dengan mengemukakan beberapa prinsip syari'at Islam mengenai tatanan hidup secara vertikal (antara manusia dengan Tuhannya) dan secara horizontal (antara sesama manusia). kebanyakan ahli fiqh teah menetapkan kaidah bahwa hukum asal segala sesuatu dalam bidang material dan hubungan antara sesama manusia (mu'amalat) adalah boleh, kecuali apabila ada dalil yang menunjukkan bahwa sesuatu itu dilarang. Kaidah di atas berlawanan dengan kaidah hukum dalam bidang ibadah. Dalam bidang ibadah, syari'at Islam menetapkan sendiri garis-garisnya. Di sini dikemukakan nash yang tidak dapat ditafsirkan lain, sehingga terjaga dari kesimpangsiuran. Dalam bidang yang disebut terakhir ini terdapat kaidah bahwa ibadah tidak dapat dilakukan kecuali apabila ada dalil yang menunjukkan bahwa sesuatu itu telah diperintahkan oleh Allah SWT dan atau dicontohkan oleh Rasulullah. Sebagaimana yang dikatakan oleh imam al-Syathibi, ibadah memiliki maksud asli dan maksud sekunder, maksud asli adalah semata-mata menuju Allah SWT dengan tujuan tunduk, taat, mencintai dan menuju kepada Allah SWT dalam setiap kondisi, kemudian diikuti dengan bukti berupa beribadah untuk mendapatkan derajat di akhirat atau menjadi kekasih Allah SWT dan lain-lain. Sedangkan maksud sekunder dalam ibadah adalah seperti meluruskan diri dan mendapatkan keutamaan. Apabila makna-makna ibadah yang diberikan oleh masing-masing ahli ilmu diperhatikan baik, nyatalah bahwa takrif yang diberikan oleh suatu golongan berpaut untuk menyempurnakannya dengan takrif yang diberikan oleh golongan yang lain. Jelasnya, tidaklah dipandang seorang mukallaf telah beribadah (sempurna ibadahnya) kalau ia hanya mengerjakan ibadah-ibadah dalam pengertian fuqaha, atau ahli ushul saja. Di samping ia beribadah dengan ibadah yang dimaksudkan oleh ahli tauhid, ahli hadits dan ahli tafsir. Dan perlu pula ia beribadah dengan yang dimaksudkan oleh ahli akhlak, yaitu memperbaiki budi pekerti. Maka apabila pengertian-pengertian tersebut telah menyatu, barulah terdapat hakikat ibadah dan ruhnya : barulah rangka ibadahnya mempunyai motor yang menggerakkan. Al-Qur'an dan Al-Sunnah yang menjadi sumber dan pedoman bagi umat untuk beribadah mengandung ajaran-ajaran yang oleh Mahmud Syaltut dibagi kepada dua bagian, yaitu : ajaran tentang akidah dan ajaran tentang syari'ah, kemudian syari'ah itu sendiri terdiri atas ibadah dan mu'amalah. Ajaran tentang akidah berkaitan dengan persoalan keimanan dan keyakinan seseorang terhadap eksistensi Allah SWT, para malaikat, Rasul, kitab suci yang diturunkan Allah SWT, tentang hari akhirat, dan lain sebagainya. Ajaran tentang akidah bersifat permanen, pasti dan tidak berubah disebabkan terjadinya perubahan sosial-kultural Ajaran tentang ibadah berkaitan dengan persoalan-persoalan pengabdian kepada Allah SWT dalam bentuk-bentuk yang khusus seperti shalat, puasa, haji, zakat dan sebagainya. Ajaran tentang ibadah ini bersifat permanen dan ditetapkan secara rinci baik oleh Al-Qur'an maupun oleh Al-Sunnah, sikap seorang Muslim dalam persoalan ibadah adalah melaksanakannya sesuai dengan petunjuk dalil yang ada dalam Al-Qur'an yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW melalui sunahnya. Ajaran tentang mu'amalah berkaitan dengan persoalan-persoalan hubungan antara sesama manusia dalam memenuhi kebutuhan masing-masing, sesuai dengan ajaran-ajaran dan prinsip-prinsip yang dikandung oleh Al-Qur'an dan Al-Sunnah, itulah sebabnya bahwa bidang muamalah tidak bisa dipisahkan sama sekali dengan nilai-nilai ketuhanan. Dengan demikian, akidah, ibadah, muamalah merupakan tiga rangkaian yang sama sekali tidak bisa dipisahkan. Al-Syatibi mencoba mengembangkan lebih lanjut prinsip-prinsip di atas, ia sebagaimana ahli fiqh lainnya, membedakan materi hukum Islam menjadi dua bagian, bagian pertama, materi hukum Islam yang menyangkut ibadah daan bagian kedua materi hukum Islam yang menyangkut muamalah (adat). Ia secara filosofis telah merumuskan kaidah sebagai berikut : الأصل في العبادات بالنّسبة الي المكلّف التّعبّد دون الالتفات الي المعاني واصل العادات الالتفات الي المعاني "Prinsip dalam persoalan ibadat bagi mukallaf adalah ta'abbud tanpa perlu melihat kepada nilai atau hikmah, sedangkan prinsip dalam persoalan adat (muamalat) adalah melihat kepada nilai atau hikmah" Perlu segera ditambahkan, bahwa Al-Syatibi sendiri mengakui adanya beberapa bentuk muamalat yang mempunyai nilai ta'abbudi. Kelihatannya yang dimaksud dengan ta'abbudi di sini adalah hukum yang ditetapkan berdasarkan dalil yang terperinci. Berdasarkan prinsip di atas dapat dipahami bahwa modernisasi, dalam arti meliputi segala macam bentuk muamalat, diizinkan oleh syari'at Islam, selama tidak bertentangan dengan prinsip dan jiwa syari'at Islam itu sendiri. Menyadari bahwa kehidupan dan kebutuhan manusia selalu berkembang dan berubah, syari'at dalam bidang muamalat, pada umumnya hanya mengatur dan menetapkan dasar-dasar hukum secara umum. Sedangkan perinciannya diserahkan kepada umat Islam, dimana pun mereka berada. Tentu prinsip dan jiwa syari'at Islam. Dapat dikatakan bahwa jiwa dan prinsip hukum Islam bersifat konstant, permanen dan stabil, tidak berubah sepanjang masa, betapa pun kemajuan peradaban manusia. Sementara itu peristiwa hukum, teknis, dan cabang-cabang mengalami perubahan, berkembang sejalan dengan perkembangan zaman. Dengan tetap teguhnya jiwa dan prinsip hukum, dibarengi oleh terbuka lebarnya perubahan dan kemajuan ilmu pengetahuan secara leluasa, dengan tetap dilandasi oleh norma hukum yang ketat dan kuat. Dengan adanya perubahan dan perkembangan masyarakat, cabang-cabang hukum Islam di bidang muamalat semakin bertambah materi hukumnya, semakin banyak perbedaannya dan semakin sempurna pembahasannya. Berbeda dengan bidang muamalat, hukum Islam dalam bidangibadah mahdah tidak terbuka kemungkinan adanya modernisasi, melainkan materinya harus berorientasi kepada nash Al-Qur'an dan Hadits yang mengatur secara jelas tentang tata cara pelaksanaan ibadah tersebut. Namun demikian, modernisasi dalam bidang sarana dan prasarana ibadah mungkin untuk dilakukan. REFERENSI - Prof. T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Fakta Keagungan Syari'at Islam, Tintamas, Jakarta, 1992 - Harun Nasution "Dasar Pemikiran Pembaharuan dalam Islam", Pustaka Pajimas, Jakarta, 1985. - Prof. T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Kuliah Ibadah, Pustaka Rizki Putra, Semarang, 2000 - DR. H. Fathurrahman Djamil, MA, Filsafat Hukum Islam, Logos, Jakarta, 1999 - Yusuf al-Qardhawi, Fiqh Maqashid Syari'ah, Pustaka Kautsar, Jakarta, 2007 - DR. H. Nasruh Haroen, MA, Fiqh Mua'malah, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2000.
Lanjuuut..

Minggu, 24 Maret 2013

Filsafat Ibnu Sina


Dalam sejarah pemikiran filsafat abad pertengahan, sosok Ibnu Sina dalam banyak hal unik, sedang diantara para filosof muslim ia tidak hanya unik, tapi juga memperoleh penghargaan yang semakin tinggi hingga masa modern. Ia adalah satu - satunya filosof besar Islam yang telah berhasil membangun sistem filsafat yang lengkap dan terperinci, suatu sistem yang telah mendominasi tradisi filsafat muslim beberapa abad. Pengaruh ini terwujud bukan hanya karena ia memiliki sistem, tetapi karena sistem yang ia miliki itu menampakkan keasliannya yang menunjukkan jenis jiwa yang jenius dalam menemukan metode - metode dan alasan - alasan yang diperlukan untuk merumuskan kembali pemikiran rasional murni dan tradisi intelektual Hellenisme yang ia warisi dan lebih jauh lagi dalam sistem keagamaan Islam.


Download Makalah Lengkap
Lanjuuut..

FALSAFAH HARAMNYA RIBA



Menurut etimologi, Riba berarti tambahan dan yang dimaksud di sini adalah tambahan pada pokok harta, baik sedikit maupun banyak. Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Adapun riba itu terbagi menjadi 2 macam:
1)Riba Fadhl à barang
"Kelebihan pada salah satu harta sejenis yang diperjual belikan".
Misalnya, satu kilogram beras dijual dengan satu seperempat kilogram beras, kelebihan 1/4 kilogram tersebut dinamakan riba fadhl.
2)Riba Nasi'ah à utang-piutang
"Kelebihan atas piutang yang diberikan pada orang yang berhutang ketika waktu yang disepakati jatuh tempo".


Download Makalah Lengkap


Lanjuuut..

Sabtu, 23 Maret 2013

Pemikiran Ketuhanan dalam Ajaran Filsafat


Perlu kita ketahui bahwa sebelum munculnya filsafat Yunani Kuno, sudah ada aliran-aliran filsafat Timur lama yang muncul beberapa ribu tahun sebelum masehi dan terus berlanjut hingga pertengahan abad ketujuh sebelum masehi. Masa filsafat Timur kuno tersebut merupakan masa munculnya nurani manusia dan pemikiran moral serta hikmah keagamaan dalam peradaban-peradaban kuno seperti di Mesir, Babilonia, Asyiria, Persia, India, dan Cina. Di antara ahli hikmah terkemuka pada masa itu adalah Budha (563-483 SM), Konfosius (551-479 SM), dan Zoroaster (628-551 SM). Kemudian baru muncul periode filsafat Yunani Kuno, mulai dari pertengahan abad ketujuh sebelum masehi sampai tahun 400 M.
A. Sebagian Tokoh Filsafat
1. Filsafat Pythagoras
Tokohnya adalah Pythagoras (w. 497 M). Dia menyatakan bahwa roh ketuhanan adalah kekuatan pemikiran untuk mengetahui hakikat yang tetap, dan roh adalah tuha-tuhan sedangkan tubuh berada dalam kungkungannya. Dia juga menyatakan bahwa teori Bilangan akan mengantarkan pada kesimpulan bahwa matahari, bulan, dan berbagai planet lainnya adalah tuhan-tuhan. Sedangkan segala panas yang muncul darinya adalah sebab kehidupan. Manusia dapat mendekati tuhan karena juga punya panas, oleh karena itu mereka dipelihara oleh tuhan. Dengan demikian, alam dapat berjalan sesuai dengan kodratnya.
2. Filsafat Heraclitus
Tokohnya adalah Heraclitus (w. 470 SM). Dia menyatakan bahwa perubahan adalah hukum umum untuk semua yang ada, sedangkan bila tidak ada perubahan, maka tidak akan ada apapun. Perubahan itu berjalan sesuai dengan teori umum yang disebut Logos, yang berarti substansi dan akal tuhan (catatan: dalam pemikiran agama Kristen, Logos berarti Yesus anak Maryam atau Kalimat Allah atau Tuhan yang berinkarnasi menjadi manusia).
3. Periode Socrates
Periode ini terdiri dari 4 periode aliran filsafat
a) Periode Aliran Shopism
Tokoh utamanya adalah Protagoras (480-410 SM) dan Gorgias (480-375 SM). Filsafat ini menganut ajaran meragukan segala sesuatu (skepticism) yang tidak mengakui adanya salah dan benar dalam hidup ini, karena segala sesuatu yang menurut seseorang adalah benar, bisa jadi salah menurut orang lain. Ajaran ini banyak mendapat kritikan oleh Socrates, Xenophone, dan Plato karena tidak adanya standar nilai dalam ajaran ini. Protagoras sebdiri dituduh sebagai ateis karena ia berkata, “Saya tidak mampu mengetahui apakah tuhan itu ada atau tidak, karena banyak hal yang menghalangi saya dengan pengetahuan masalah ini yang diantaranya adalah tidak jelasnya suatu masalah dan pendeknya umur”. Dia dijatuhi hukuman mati karena pendapatnya ini, namun dapat melarikan diri dan akhirnya mati tenggelam dalam pelariannya.
b) Periode Filsafat Socrates
c) Periode Filsafat Plato
d) Periode Filsafat Aristoteles

B. Cabang-cabang Filsafat
Filsafat merupakan bidang studi sedemikian luasnya sehingga diperlukan pembagian yang lebih kecil lagi. Dalam pembagian tersebut tidak ada tata cara pembagian, sehingga terdapat perbedaan, seperti:
Filsafat dapat dikelompokkan menjadi empat bidang induk sebagai berikut:
1. Filsafat tentang pengetahuan, terdiri dari:
a. Espistemologi,
b. Logika,
c. Kritik ilmu-ilmu.
2. Filsafat tentang keseluruhan kenyataan, terdiri dari:
a. Metafisika umum (ontologi),
b. Metafisika khusus, terdiri dari:
1) Teologi metafisik
2) Antropologi
3) Kosmologi
3. Filsafat tentang tindakan, terdiri dari:
a. Etika
b. Estetika
4. Sejarah Filsafat
Pembagian filsafat secara sistematis yang didasarkan pada sistem tematika yang berlaku di dalam kurikulum akademis:
1. Metafisika (teori tentang hal yang ada);
2. Epistemologi (teori pengetahuan);
3. Metodologi (teori tentang metode);
4. Logika (teori tentang penyimpulan);
5. Etika (filsafat tentang pertimbangan moral);
6. Estetika (filsafat tentang keindahan);
7. Sejarah filsafat.
Pembagian filsafat berdasar pada struktur pengetahuan filsafat yang berkembang sekarang ini, terbagi menjadi tiga bidang, yaitu filsafat sistematis, filsafat khusus, dan filsafat keilmuan.
1. Filsafat Sistematis, terdiri:
a. Metafisika;
b. Epistemology;
c. Metodologi;
d. Logika;
e. Etika;
f. Estetika.
2. Filsafat Khusus, terdiri:
a. Filsafat seni,
b. Filsafat kebudayaan,
c. Filsafat pendidikan,
d. Filsafat sejarah,
e. Filsafat bahasa,
f. Filsafat hukum,
g. Filsafat budi,
h. Filsafat politik,
i. Filsafat agama,
j. Filsafat kehidupan sosial,
k. Filsafat nilai.
3. Filsafat Keilmuan
a. Filsafat Matematika,
b. Filsafat ilmu-ilmu Fisik,
c. Filsafat Biologi,
d. Filsafat Linguistik
e. Filsafat Psikologi,
f. Filsafat ilmu-ilmu Sosial.
Penyusunan menurut struktur secara menyeluruh dalam bidang filsafat ini oleh The Liang Gie diharapkan akan membantu dalam rangka menyusun kurikulum dan pengajaran filsafat di pendidikan tinggi Indonesia, agar dalam studi filsafat para lulusannya memiliki pengetahuan sesuai dengan perkembangan zaman.
Dalam studi filsafat untuk memahaminya secara baik paling tidak kita harus mempelajari lima bidang pokok, yaitu Metafisika, Epistemologi, Logika, Etika dan Sejarah Filsafat.
1. Metafisika
Metafisika merupakan cabang filsafat yang memuat suatu bagian dari persoalan filsafat yang:
a. Membicarakan tentang prinsip-prinsip yang paling universal;
b. Membicarakan sesuatu yang bersifat keluarbiasaan (beyond nature);
c. Membicarakan karakteristik hal-hal yang sangat mendasar, yang berada di luar pengalaman manusia (immediate experience);
d. Berupaya menyajikan suatu pandangan yang komprehensif tentang segala sesuatu;
e. Membicarakan persoalan-persoalan seperti: hubungan akal dengan benda, hakikat perubahan, pengertian tentang kemerdekaan, wujud tuhan, kehidupan setelah mati dan lainnya.
Metafisika ini suatu cabang yang paling sulit dipahami, terutama bagi pemula belajar filsafat. Pada umumnya filosof kontemporer yang orientasinya pada pengetahuan ilmiah, terhadap metafisika lebih skeptis.
2. Epistemology
Epistemology lazimnya disebut teori pengetahuan yang secara umum membicarakan mengenai sumber-sumber, karakteristik, dan kebenaran pengetahuan. Persoalan epistemology (teori pengetahuan) berkaitan erat dengan persoalan metafisika. Bedanya, persoalan epistemology berpusat pada apakah yang ada, yang di dalamnya memuat:
- Problem asal pengetahuan (origin);
- Apakah sumber-sumber pengetahuan;
- Dari mana pengetahuan yang benar, dan bagaimana kita dapat mengetahui;
- Problem penampilan (appearance);
- Apakah yang menjadi karakteristik pengetahuan?
- Adakah dunia riil di luar akal, apabila ada, dapatkah diketahui;
- Problem mencoba kebenaran (verification);
- Apakah pengetahuan kita itu benar?
- Bagaimana membedakan antara kebenaran dan kekeliruan.
3. Logika
Logika adalah bidang pengetahuan yang mempelajari segenap asas, aturan, dan tata cara penalaran yang betul (correct reasoning). Pada mulanya logika sebagai pengetahuan rasional (episteme). Oleh Aristoteles logika disebutnya sebagai analitika, yang kemudian dikembangkan oleh para ahli Abad Tengah yang disebut logika tradisional. Mulai akhir abad ke-19, oleh George Boole logika tradisional dikembangkan menjadi logika modern sehingga dewasa ini logika telah menjadi bidang pengetahuan yang amat luas yang tidak lagi semata-mata bersifat filsafati, tetapi bercorak teknis dan ilmiah. Logika modern saat ini berkembang menjadi logika perlambang, logika kewajiban, logika ganda-nilai, logika intuisionastik, dan berbagai sistem logika tidak baku.
4. Etika
Etika atau filsafat perilaku sebagai satu cabang filsafat yang membicarakan “tindakan” manusia, dengan penekanan yang baik dan buruk. Terdapat dua hal permasalahan, yaitu yang menyangkut “tindakan” dan “baik buruk”. Apabila permasalahan jatuh pada “tindakan” maka etika disebut sebagai filsafat praktis; sedangkan jika jatuh pada “baik-buruk” maka etika disebut “filsafat normatif”.
Dalam pemahaman etika sebagai pengetahuan mengenai norma baik-buruk dalam tindakan mempunyai persoalan yang luas. Etika yang demikian ini mempersoalkan tindakan manusia yang dianggap baik yang harus dijalankan, demikian dengan tindakan buruk atau jahat yang dianggap tidak manusiawi. Sejalan dengan ini, etika berbeda dengan “agama” yang di dalamnya juga memuat dan memberikan norma baik-buruk dalam tindakan manusia. Pasalnya, etika mengandalkan pada rasio semata yang lepas dari sumber Wahyu agama yang dijadikan sumber norma ilahi, dan etika lebih cenderung bersifat analitis daripada praktis. Dengan demikian, etika adalah ilmu yang bekerja secara rasional.
Sementara dari kalangan non-filsafat, etika sering digunakan sebagai pola bertindak praktis (etika profesi), misalnya bagaimana menjalankan bisnis yang bermoral (dalam etika bisnis).
5. Sejarah Filsafat
Sejarah filsafat adalah laporan suatu peristiwa yang berkaitan dengan pemikiran filsafat. Biasanya sejarah filsafat ini memuat berbagai pemikiran kefilsafatan (yang beraneka ragam) mulai dari zaman pra Yunani, hingga zaman modern. Juga, dengan mengetahui pemikiran filsafat para ahli pikir (filosof) ini akan didapat berbagai ragam pemikiran dari dahulu hingga sekarang. Di dalam sejarah filsafat akan diketahui pemikiran-pemikiran yang genius hingga pemikir tersebut dapat mengubah dunia, yaitu dengan ide-ide atau gagasan-gagasannya yang cemerlang.

C. Jalinan antara Filsafat dan Agama
Sebagai makhluk rasional, manusia secara hakiki memiliki rasa ingin tahu (curiosity) yang tinggi untuk mencari jawaban pelbagai persoalan asasi. Jawaban itu ada kalanya dicari melalui tuturan orang-orang terdahulu, lalu ia pasrah begitu saja dengan pesan mitologis yang diwariskan tradisi kaumnya; jika tidak puas ia pun mencari di sela-sela lembaran kitab suci, andaikan ia tak puas dengan tuntutan iman-religi yang dikehendaki oleh doktrin kitab suci, mungkin saja ia akan berlari ke pelbagai teorema saintis dan beragam simpulan pengalaman empiris; kalaupun kemudian ia teguh dengan iman religinya, namun tak tahan dengan keringnya sakramen syariat, bisa jadi ia akan berupaya menyibak batin agama, dan mengembara di jalan sufistik sembari mencari makna hidup dari penyaksian irfani.
Akan tetapi, terkadang ada yang kembali pada kedalaman dirinya dan berupaya menemukan jawaban seluruh persoalan hidupnya secara filosofis dengan berpegang teguh pada daya rasional yang menjadi jati diri insaniyah-nya.
Namun demikian, sikap pro kontra mengenai status filsafat dalam dunia Islam ini menyebabkan hubungan antara filsafat dan agama dalam sejarah kadang-kadang dekat dan baik, dan kadang-kadang jauh dan buruk. Ada kalanya para agamawan merintis perkembangan filsafat, tetapi ada kalanya orang beragama terancam oleh pemikiran para filosof yang kritis dan tajam.
Sikap ini pertama-tama dilatarbelakangi oleh adanya karakteristik yang berbeda antara filsafat dan agama. Agama di satu sisi menuntut keimanan dan ketundukan mutlak, sementara filsafat di sisi lain dibangun di atas kebebasan berpikir manusia. Filsafat dimulai dengan rasa heran dan takjub atas fenomena yang dihadapi yang kemudian membakar hasrat keingintahuan manusia untuk menembus rahasia realitas yang meliputinya. Misalnya, misteri tentang hakikat dirinya, mencari tahu akan keberlanjutan hidupnya nanti, dan menyingkap makna di setiap ayat keberadaan.
Baik agama maupun filsafat pada dasarnya mempunyai kesamaan, keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni mencapai kebenaran yang sejati. Untuk mendapatkan kebenaran yang hakiki manusia harus mencarinya sendiri dengan mempergunakan alat yang dimilikinya berupa segala potensi lahir dan batin. Sedangkan dalam agama, untuk mendapatkan kebenaran hakiki itu manusia tidak hanya mencarinya sendiri, melainkan ia harus menerima hal-hal yang diwahyukan Tuhan, dengan kata singkat percaya atau iman.
Persoalannya, apakah mungkin filsafat yang berjiwakan berpikir rasional bisa bersandingan mesra dengan agama (Islam) yang notabene bercirikan penghambaan imani? Jawaban atas pertanyaan tersebut tergantung pada pandangan kita mengenai hubungan akal dengan agama. Akal adalah daya kognitif manusia yang berfungsi sebagai kekuatan bernalar (akal teoritis) dan bertindak (akal praktis) baik dalam mencerap dan meneguhkan ada dan tiadanya sebuah realitas; atau juga dalam memutuskan harus dan tidak harusnya suatu tindakan etis.
Oleh karena itu, mengingat bahwa filsafat dan agama pada beberapa aspeknya, memiliki ranah perhatian yang sama, maka terjalinnya suatu hubungan diantara keduanya pada aspek-aspek tersebut bisa dimungkinkan.
Lanjuuut..

Sabtu, 17 Maret 2012

Filsafat Agama dan Ilmu

Dalam Tahshîl al-sa'âfidah AI-Fârâbi dengan jelas menyatakan pandangannya tentang sifat agama dan filsafat serta hubungan antara keduanya:
Ketika seseorang memperoleh pengetahuan tentang wujud atau memetik pelajaran darinya, jika dia memahami sendiri gagasan-gagasan tentang wujud itu dengan inteleknya, dan pembenarannya atas gagasan tersebut dilakukan dengan bantuan demonstrasi tertentu, maka ilmu yang tersusun dari pengetahuan-pengetahuan ini disebut filsafat .Tetapi jika gagasan-gagasan itu diketahui dengan membayangkannya lewat kemiripan-kemiripan yang merupakan tiruan dari mereka, dan pembenaran terhadap apa yang dibayangkan atas mereka disebabkan oleh metode-metode persuasif, maka orang-orang terdahulu menyebut sesuatu yang membentuk pengetahan-pengetahuan ini agama. Jika pengetahuan-pegetahuan itu sendiri diadopsi, dan metode-metode persuasif digunakan, maka agama yang memuat mereka disebut filsafat populer, yang diterima secara umum, dan bersifat eksternal.
Al-Fârâbî menghidupkan kembali klaim kuno yang menyatakan bahwa agama adalah tiruan dari filsafat. Menurutnya, baik agama maupun filsafat berhubungan dengan realitas yang sama. Keduanya terdiri dari subjek-subjek yang serupa dan sama-sama melaporkan prinsip-prinsip tertinggi wujud (yaitu, esensi Prinsip Pertama dan esensi dari prinsip-prinsip kedua nonfisik). Keduanya juga melaporkan tujuan puncak yang diciptakan demi manusia yaitu,kebahagiaan tertinggi dan tujuan puncak dari wujud-wujud lain. Tetapi, dikatakan Al-Fârâbî, filsafat memberikan laporan berdasarkan persepsi intelektual. Sedangkan agama memaparkan laporannya berdasarkan imajinasi. Dalam setiap hal yang didemonstrasikan oleh filsafat, agama memakai metode-metode persuasif untuk menjelaskannya.
Tujuan dari 'tiruan-tiruan' kebenaran wahyu kenabian dengan citra dan lambang telah dijelaskan sebelumnya. Sifat dari citra dan lambang religius ini membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Menurut Al-Fârâbî, agama mengambil tiruan kebenaran transenden dari dunia alami, dunia seni dan pertukangan, atau dari ruang lingkup lembaga sosio-politik. Sebagai contoh, pengetahuan-pengetahuan yang sepenuhnya sempurna, seperti Sebab Pertama, wujud-wujud malakut atau lelangit dilambangkan dengan benda-benda terindra yang utama, sempuma, dan indah dipandang. Inilah sebabnya mengapa dalam Islam, matahari melambangkan Tuhan, bulan melambangkan nabi, dan bintang melambangkan sahabat nabi.
Fungsi dari tugas-tugas politis seperti raja dengan segenap hierarki bawahannya berikut fungsi-fungsi kehormatannya memberikan citra dan lambang bagi pemahaman akan hierarki wujud dan perbuatan-perbuatan ilahi saat menciptakan dan mengurus alam semesta. Karya-karya seni dan pertukangan manusia memperlihatkan, tiruan-tiruan gerakan kekuatan dan prinsip alami yang memungkinkan terwujudnya objek-objek alami. Sebagai contoh, empat sebab Aristotelian yang disebut Al-Fârâbî sebagai empat prinsip wujud, dapat dijelaskan dengan merujuk pada prinsip-prinsip pembuatan objek-objek seni. Secara umum, menurut Al-Fârâbî, agama berusaha membawa tiruan-tiruan kebenaran filosofis sedekat mungkin dengan esensi mereka.
Dalam Islam, pandangan mengenai perbedaan antara agama (millah) dan filsafat (falsafah) umumnya diidentifikasi dengan mazhab masysyâ'î ilmuwan filosof di mana Al-Fârâbî termasuk di dalamnya. Rahman telah memperlihatkan bahwa perbedaan ini diikuti rumusan terinci menyangkut filsafat agama Yunani-Romawi dalam perkembangan-perkembangan berikutnya. Namun, gagasan mendasar yang ingin disampaikan melalui perbedaan ini bukan sesuatu yang asing bagi perspektif wahyu Islam. Gagasan yang sama di ungkapkan para Sufi dalam kerangka perbedaan eksoterik-esoterik. Gagasan itu berbunyi demikian: kebenaran atau realitas adalah satu namun pemahamannya oleh pikiran manusia mempunyai derajat kesempurnaan yang bertingkat-tingkat. Meskipun dia juga seorang Sufi, Al-Farabi di sini berbicara sebagai wakil dari tradisi filosofis.
Dalam perspektif falâsifah, filsafat dan agama merupakan dua pendekatan mendasar menuju pada kebenaran. Apa yang hendak dibedakan dengan tajam di sini bukan filsafat, yang dipahami sebagai sistem rasional pemahaman (inteleksi) dan wahyu yang dirumuskan secara bebas; dan agama, yang dipahami sebagai tradisi wahyu secara total. Ini sangat jelas tampak dari perkataan dan Al-Fârâbî tentang filsafat dan agama. Istilah yang digunakannya untuk menyatakan perbedaan agama dari filsafat adalah millah; bukan dîn. Ini menunjukkan kehendak Al-Fârâbî membedakan filsafat secara kontras tidak dengan tradisi wahyu dalam totalitasnya, melainkan dengan dimensi eksoterik tradisi wahyu. Karena itu, dia lebih suka menggunakan istilah millah daripada dîn. Millah lebih tepat karena dia mengacu pada komunitas religius di bawah sanksi ilahi dengan seperangkat kepercayaan dan undang-undang atau perintah-perintah hukum moral yang didasarkan pada wahyu. Dimensi ekstemal dari tradisi wahyu harus diidentifikasi dengan kepercayaan-kepercayaan dan praktik-praktik komunitas religius ini.
Dalam wacana yang dikutip di atas, Al-Fârâbî tampaknya berpendapat ada dua jenis filsafat. Jenis pertama, filsafat yang disebutnya filsafat populer, diterima secara umum dan eksternal. Dari paparannya tentang karakteristik filsafat tersebut dan kalâm, khususnya penjelasan dalam Ihshâ' al-'ulûm, tidak diragukan bahwa Al-Fârâbî menganggap kalâm sebagai contoh dari filsafat jenis pertama. Jenis kedua, filsafat esoterik yang ditujukan bagi kaum elitek yaitu suatu filsafat yang hanya diperkenalkan pada mereka yang telah siap secara intelektual dan spiritual. Filsafat dapat digambarkan sebagai ilmu tentang realitas yang didasarkan atas metode demonstrasi yang meyakinkan (al-burhân al-yaqînî), suatu metode yang merupakan gabungan dari intuisi intelektual dan putusan logis (istinbâth) yang pasti. Karena itu, filsafat adalah sejenis pegetahuan yang lebih unggul dibanding agama (millah), karena millah didasarkan atas metode persuasif (al-iqnâ').
Kemudian, bagi Al-Fârâbî, filsafat merujuk pada kebenaran abadi atau kebijaksaaan (al-hikmah) yang terletak pada jantung setiap tradisi. Ini dapat diidentifikasi dengan philosophia perennis yang diajarkan oleh Leibniz dan secara komprehensif dijelaskan dalam abad ini oleh Schuon, Berbicara mengenai beberapa tokoh kuno pemilik kebijaksanaan tradisional ini. Al-Fârâbî menulis:
Konon, dahulu kala ilmu ini terdapat dikalangan orang-orang Kaldea, yang merupakan bangsa Irak, kemudian bangsa Mesir, dari sini lantas diteruskan pada bangsa Yunani, dan bertahan di situ hingga diwariskan pada bangsa Syria, dan selanjutnya, bangsa Arab. Segala sesuatu yang terkandung dalam ilmu tersebut dijelaskan dalam bahasa Yunani, kemudian Syria, dan akhirnya Arab.
Dikatakan Al-Fârâbî, bangsa Yunani menyebut pengetahuan tentang kebenaran abadi ini kebijaksanaan "paripuma" sekaligus kebijaksanaan tertinggi. Mereka menyebut perolehan pengetahuan seperti itu sebagai ilmu', dan mengistilahkan keadaan ilmiah pikiran sebagai filsafat'. Yang dimaksud dengan yang terakhir ini adalah tidak lain pencarian dan kecintaan pada kebijaksanaan tertinggi. Menurut Al-Fârâbî, orang-orang Yunani juga berpendapat bahwa secara potensial kebijaksanaan ini memasukkan setiap jenis kebajikan. Berdasarkan alasan ini, filsafat lantas disebut sebagai ilmu dari segala ilmu, induk dari segala ilmu, kebijaksanaan dari segala kebijaksanaan dan seni dari segala seni. Maksud mereka sebenarnya, tutur Al-Fârâbî, adalah seni yang memanfaatkan segala kesenian, kebajikan yang memanfaatkan segala kebajikan, dan kebijaksanaan yang memanfaatkan segala kebijaksanaan.
Al-Fârâbî agaknya sadar sepenuhnya akan fakta berikut: sementara esensi dari kebijaksanaan abadi ini satu dan sama dalam setiap tradisi, sejauh ini tidak ditemukan model pengungkapan yang sama pada tradisi-tradisi ini. Tetapi, Al-Fârâbî tidak menjelaskan deskripsi cara pengungkapan ini dalam kasus tradisi pra-Yunani. Tetapi dia menyebut filosof-filosof Yunani, tepatnya plato dan Aristoteles, khususnya lagi Aristoteles, sebagai pencipta bentuk-bentuk pengungkapan dan penjelasan baru dari kebijaksanaan kuno ini, berupa pengungkapan dialektis atau logis. Pengetahuan tentang bentuk-bentuknya baru diwarisi oleh Islam melalui orang-orang Kristen Syria.
Sebagaimana telah kita lihat, Al-Fârâbî mendefinisikan kebijaksanaan tertinggi sebagai "pengetahuan paling tinggi tentang Yang Maha Esa sebagai Sebab pertama dari setiap eksistensi sekaligus Kebenaran pertama yang merupakan sumber dari setiap kebenaran". Mengikuti Aristoteles, Al-Fârâbî menggunakan istilah filsafat untuk merujuk pada pengetahuan metafisis yang diungkapkan dalam bentuk-bentuk rasional serta ilmu-ilmu,yang dijabarkan dari pengetahuan metafisis yang didasarkan pada metode demonstrasi yang meyakinkan. Karena itu, filsafat Al-Fârâbî terdiri dari empat bagian: ilmu-ilmu matematis, fisika (filsafat alam), metafisika, dan ilmu tentang masyarakat (politik). Perbedaan filsafat-agama oleh Al-Fârâbî dibayangkan dalam konteks satu tradisi wahyu yang sama. Tetapi perbedaan itu memiliki keabsahan universal, yang dapat diterapkan bagi setiap tradisi wahyu. Dengan meninjau tiap-tiap tradisi dalam batas-batas pembagian hierarkis menjadi filsafat dan agama, Al-Farabi memberikan teori untuk menjelaskan fenomena, keragaman agama. Menurutnya, agama berbeda itu satu sama lain karena kebenaran-kebenaran intelektual dan spiritual yang sama bisa jadi memiliki banyak penggambaran imajinatif yang berlainan. Kendati demikian, terdapat kesatuan pada setiap tradisi wahyu didataran filosofis, karena pengetahuan filosofis tentang realitas sesungguhnya hanya satu dan sama bagi setiap bangsa dan masyarakat.
Pada saat yang sama, Al-Fârâbî menyukai gagasan keunggulan relatif satu lambang religius atas lambang lainnya, dalam pengertian bahwa lambang-lambang dan citra-citra yang dipakai dalam satu agama lebih mendekati kebeparan spiritual yang hendak disampaikan-lebih tepat dan lebih efektif-ketimbang yang dipakai dalam agama lainnya. renting dicatat, Al-Farabi diketahui tidak pernah mencela agama tertentu, meskipun dia berpendapat bahwa sebagian dari lambang dan citra religius agama tersebut tak memuaskan atau bahkan membahayakan. Tulisnya:
Tiruan dari hal-hal macam itu bertingkat-tingkat dalam keutamaannya; penggambaran imajinatif sebagian dari mereka lebih baik dan lebih sempurna, sementara yang lainnya kurang baik dan kurang sempurna; sebagian lebih dekat pada kebenaran, sebagian lain lebih jauh. Dalam beberapa hal, butir-butir pandangannya sedikit-atau bahkan tidak dapat-diketahui, atau malah sulit berpendapat menentang mereka, sementara dalam beberapa hal lainnya, butir-butir pandangannya banyak atau mudah dilacak, di samping mudah memahami pendapat tentang mereka atau untuk menolak mereka.
Perbedaan filsafat-agama sebagaimana telah dirumuskan Al-Fârâbî, lagi-lagi, menjadi fokus pemusatan hierarki ilmu dalam pemikirannya. Ketika perbedaan ini diterapkan baik pada dimensi teoretis maupun praktis dari wahyu, seperti dikemukakan sebelumnya, kita akan sampai pada hasil yang menyoroti lebih jauh perlakuan Al-Fârâbî terhadap ilmu-ilmu religius dalam klasifikasinya dikaitkan dengan ilmu-ilmu filosofis. Kalâm dan fiqh, satu-satunya ilmu-ilmu religius yang muncul dalam klasifikasinya, Al-Fârâbî adalah ilmu-ilmu eksternal atau eksoterik dari dimensi-dimensi wahyu secara teoretis dan praktis. Metafisika (al-'ilm al-ilâhî) dan politik (al-'ilm al-madanî) berturut-turut merupakan mitra filosofisnya
Lanjuuut..

Filsafat Agama dan Ilmu


Dalam Tahshîl al-sa'âfidah AI-Fârâbi dengan jelas menyatakan pandangannya tentang sifat agama dan filsafat serta hubungan antara keduanya:
Ketika seseorang memperoleh pengetahuan tentang wujud atau memetik pelajaran darinya, jika dia memahami sendiri gagasan-gagasan tentang wujud itu dengan inteleknya, dan pembenarannya atas gagasan tersebut dilakukan dengan bantuan demonstrasi tertentu, maka ilmu yang tersusun dari pengetahuan-pengetahuan ini disebut filsafat .Tetapi jika gagasan-gagasan itu diketahui dengan membayangkannya lewat kemiripan-kemiripan yang merupakan tiruan dari mereka, dan pembenaran terhadap apa yang dibayangkan atas mereka disebabkan oleh metode-metode persuasif, maka orang-orang terdahulu menyebut sesuatu yang membentuk pengetahan-pengetahuan ini agama. Jika pengetahuan-pegetahuan itu sendiri diadopsi, dan metode-metode persuasif digunakan, maka agama yang memuat mereka disebut filsafat populer, yang diterima secara umum, dan bersifat eksternal.
Al-Fârâbî menghidupkan kembali klaim kuno yang menyatakan bahwa agama adalah tiruan dari filsafat. Menurutnya, baik agama maupun filsafat berhubungan dengan realitas yang sama. Keduanya terdiri dari subjek-subjek yang serupa dan sama-sama melaporkan prinsip-prinsip tertinggi wujud (yaitu, esensi Prinsip Pertama dan esensi dari prinsip-prinsip kedua nonfisik). Keduanya juga melaporkan tujuan puncak yang diciptakan demi manusia yaitu,kebahagiaan tertinggi dan tujuan puncak dari wujud-wujud lain. Tetapi, dikatakan Al-Fârâbî, filsafat memberikan laporan berdasarkan persepsi intelektual. Sedangkan agama memaparkan laporannya berdasarkan imajinasi. Dalam setiap hal yang didemonstrasikan oleh filsafat, agama memakai metode-metode persuasif untuk menjelaskannya.
Tujuan dari 'tiruan-tiruan' kebenaran wahyu kenabian dengan citra dan lambang telah dijelaskan sebelumnya. Sifat dari citra dan lambang religius ini membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Menurut Al-Fârâbî, agama mengambil tiruan kebenaran transenden dari dunia alami, dunia seni dan pertukangan, atau dari ruang lingkup lembaga sosio-politik. Sebagai contoh, pengetahuan-pengetahuan yang sepenuhnya sempurna, seperti Sebab Pertama, wujud-wujud malakut atau lelangit dilambangkan dengan benda-benda terindra yang utama, sempuma, dan indah dipandang. Inilah sebabnya mengapa dalam Islam, matahari melambangkan Tuhan, bulan melambangkan nabi, dan bintang melambangkan sahabat nabi.
Fungsi dari tugas-tugas politis seperti raja dengan segenap hierarki bawahannya berikut fungsi-fungsi kehormatannya memberikan citra dan lambang bagi pemahaman akan hierarki wujud dan perbuatan-perbuatan ilahi saat menciptakan dan mengurus alam semesta. Karya-karya seni dan pertukangan manusia memperlihatkan, tiruan-tiruan gerakan kekuatan dan prinsip alami yang memungkinkan terwujudnya objek-objek alami. Sebagai contoh, empat sebab Aristotelian yang disebut Al-Fârâbî sebagai empat prinsip wujud, dapat dijelaskan dengan merujuk pada prinsip-prinsip pembuatan objek-objek seni. Secara umum, menurut Al-Fârâbî, agama berusaha membawa tiruan-tiruan kebenaran filosofis sedekat mungkin dengan esensi mereka.
Dalam Islam, pandangan mengenai perbedaan antara agama (millah) dan filsafat (falsafah) umumnya diidentifikasi dengan mazhab masysyâ'î ilmuwan filosof di mana Al-Fârâbî termasuk di dalamnya. Rahman telah memperlihatkan bahwa perbedaan ini diikuti rumusan terinci menyangkut filsafat agama Yunani-Romawi dalam perkembangan-perkembangan berikutnya. Namun, gagasan mendasar yang ingin disampaikan melalui perbedaan ini bukan sesuatu yang asing bagi perspektif wahyu Islam. Gagasan yang sama di ungkapkan para Sufi dalam kerangka perbedaan eksoterik-esoterik. Gagasan itu berbunyi demikian: kebenaran atau realitas adalah satu namun pemahamannya oleh pikiran manusia mempunyai derajat kesempurnaan yang bertingkat-tingkat. Meskipun dia juga seorang Sufi, Al-Farabi di sini berbicara sebagai wakil dari tradisi filosofis.
Dalam perspektif falâsifah, filsafat dan agama merupakan dua pendekatan mendasar menuju pada kebenaran. Apa yang hendak dibedakan dengan tajam di sini bukan filsafat, yang dipahami sebagai sistem rasional pemahaman (inteleksi) dan wahyu yang dirumuskan secara bebas; dan agama, yang dipahami sebagai tradisi wahyu secara total. Ini sangat jelas tampak dari perkataan dan Al-Fârâbî tentang filsafat dan agama. Istilah yang digunakannya untuk menyatakan perbedaan agama dari filsafat adalah millah; bukan dîn. Ini menunjukkan kehendak Al-Fârâbî membedakan filsafat secara kontras tidak dengan tradisi wahyu dalam totalitasnya, melainkan dengan dimensi eksoterik tradisi wahyu. Karena itu, dia lebih suka menggunakan istilah millah daripada dîn. Millah lebih tepat karena dia mengacu pada komunitas religius di bawah sanksi ilahi dengan seperangkat kepercayaan dan undang-undang atau perintah-perintah hukum moral yang didasarkan pada wahyu. Dimensi ekstemal dari tradisi wahyu harus diidentifikasi dengan kepercayaan-kepercayaan dan praktik-praktik komunitas religius ini.
Dalam wacana yang dikutip di atas, Al-Fârâbî tampaknya berpendapat ada dua jenis filsafat. Jenis pertama, filsafat yang disebutnya filsafat populer, diterima secara umum dan eksternal. Dari paparannya tentang karakteristik filsafat tersebut dan kalâm, khususnya penjelasan dalam Ihshâ' al-'ulûm, tidak diragukan bahwa Al-Fârâbî menganggap kalâm sebagai contoh dari filsafat jenis pertama. Jenis kedua, filsafat esoterik yang ditujukan bagi kaum elitek yaitu suatu filsafat yang hanya diperkenalkan pada mereka yang telah siap secara intelektual dan spiritual. Filsafat dapat digambarkan sebagai ilmu tentang realitas yang didasarkan atas metode demonstrasi yang meyakinkan (al-burhân al-yaqînî), suatu metode yang merupakan gabungan dari intuisi intelektual dan putusan logis (istinbâth) yang pasti. Karena itu, filsafat adalah sejenis pegetahuan yang lebih unggul dibanding agama (millah), karena millah didasarkan atas metode persuasif (al-iqnâ').
Kemudian, bagi Al-Fârâbî, filsafat merujuk pada kebenaran abadi atau kebijaksaaan (al-hikmah) yang terletak pada jantung setiap tradisi. Ini dapat diidentifikasi dengan philosophia perennis yang diajarkan oleh Leibniz dan secara komprehensif dijelaskan dalam abad ini oleh Schuon, Berbicara mengenai beberapa tokoh kuno pemilik kebijaksanaan tradisional ini. Al-Fârâbî menulis:
Konon, dahulu kala ilmu ini terdapat dikalangan orang-orang Kaldea, yang merupakan bangsa Irak, kemudian bangsa Mesir, dari sini lantas diteruskan pada bangsa Yunani, dan bertahan di situ hingga diwariskan pada bangsa Syria, dan selanjutnya, bangsa Arab. Segala sesuatu yang terkandung dalam ilmu tersebut dijelaskan dalam bahasa Yunani, kemudian Syria, dan akhirnya Arab.
Dikatakan Al-Fârâbî, bangsa Yunani menyebut pengetahuan tentang kebenaran abadi ini kebijaksanaan "paripuma" sekaligus kebijaksanaan tertinggi. Mereka menyebut perolehan pengetahuan seperti itu sebagai ilmu', dan mengistilahkan keadaan ilmiah pikiran sebagai filsafat'. Yang dimaksud dengan yang terakhir ini adalah tidak lain pencarian dan kecintaan pada kebijaksanaan tertinggi. Menurut Al-Fârâbî, orang-orang Yunani juga berpendapat bahwa secara potensial kebijaksanaan ini memasukkan setiap jenis kebajikan. Berdasarkan alasan ini, filsafat lantas disebut sebagai ilmu dari segala ilmu, induk dari segala ilmu, kebijaksanaan dari segala kebijaksanaan dan seni dari segala seni. Maksud mereka sebenarnya, tutur Al-Fârâbî, adalah seni yang memanfaatkan segala kesenian, kebajikan yang memanfaatkan segala kebajikan, dan kebijaksanaan yang memanfaatkan segala kebijaksanaan.
Al-Fârâbî agaknya sadar sepenuhnya akan fakta berikut: sementara esensi dari kebijaksanaan abadi ini satu dan sama dalam setiap tradisi, sejauh ini tidak ditemukan model pengungkapan yang sama pada tradisi-tradisi ini. Tetapi, Al-Fârâbî tidak menjelaskan deskripsi cara pengungkapan ini dalam kasus tradisi pra-Yunani. Tetapi dia menyebut filosof-filosof Yunani, tepatnya plato dan Aristoteles, khususnya lagi Aristoteles, sebagai pencipta bentuk-bentuk pengungkapan dan penjelasan baru dari kebijaksanaan kuno ini, berupa pengungkapan dialektis atau logis. Pengetahuan tentang bentuk-bentuknya baru diwarisi oleh Islam melalui orang-orang Kristen Syria.
Sebagaimana telah kita lihat, Al-Fârâbî mendefinisikan kebijaksanaan tertinggi sebagai "pengetahuan paling tinggi tentang Yang Maha Esa sebagai Sebab pertama dari setiap eksistensi sekaligus Kebenaran pertama yang merupakan sumber dari setiap kebenaran". Mengikuti Aristoteles, Al-Fârâbî menggunakan istilah filsafat untuk merujuk pada pengetahuan metafisis yang diungkapkan dalam bentuk-bentuk rasional serta ilmu-ilmu,yang dijabarkan dari pengetahuan metafisis yang didasarkan pada metode demonstrasi yang meyakinkan. Karena itu, filsafat Al-Fârâbî terdiri dari empat bagian: ilmu-ilmu matematis, fisika (filsafat alam), metafisika, dan ilmu tentang masyarakat (politik). Perbedaan filsafat-agama oleh Al-Fârâbî dibayangkan dalam konteks satu tradisi wahyu yang sama. Tetapi perbedaan itu memiliki keabsahan universal, yang dapat diterapkan bagi setiap tradisi wahyu. Dengan meninjau tiap-tiap tradisi dalam batas-batas pembagian hierarkis menjadi filsafat dan agama, Al-Farabi memberikan teori untuk menjelaskan fenomena, keragaman agama. Menurutnya, agama berbeda itu satu sama lain karena kebenaran-kebenaran intelektual dan spiritual yang sama bisa jadi memiliki banyak penggambaran imajinatif yang berlainan. Kendati demikian, terdapat kesatuan pada setiap tradisi wahyu didataran filosofis, karena pengetahuan filosofis tentang realitas sesungguhnya hanya satu dan sama bagi setiap bangsa dan masyarakat.
Pada saat yang sama, Al-Fârâbî menyukai gagasan keunggulan relatif satu lambang religius atas lambang lainnya, dalam pengertian bahwa lambang-lambang dan citra-citra yang dipakai dalam satu agama lebih mendekati kebeparan spiritual yang hendak disampaikan-lebih tepat dan lebih efektif-ketimbang yang dipakai dalam agama lainnya. renting dicatat, Al-Farabi diketahui tidak pernah mencela agama tertentu, meskipun dia berpendapat bahwa sebagian dari lambang dan citra religius agama tersebut tak memuaskan atau bahkan membahayakan. Tulisnya:
Tiruan dari hal-hal macam itu bertingkat-tingkat dalam keutamaannya; penggambaran imajinatif sebagian dari mereka lebih baik dan lebih sempurna, sementara yang lainnya kurang baik dan kurang sempurna; sebagian lebih dekat pada kebenaran, sebagian lain lebih jauh. Dalam beberapa hal, butir-butir pandangannya sedikit-atau bahkan tidak dapat-diketahui, atau malah sulit berpendapat menentang mereka, sementara dalam beberapa hal lainnya, butir-butir pandangannya banyak atau mudah dilacak, di samping mudah memahami pendapat tentang mereka atau untuk menolak mereka.
Perbedaan filsafat-agama sebagaimana telah dirumuskan Al-Fârâbî, lagi-lagi, menjadi fokus pemusatan hierarki ilmu dalam pemikirannya. Ketika perbedaan ini diterapkan baik pada dimensi teoretis maupun praktis dari wahyu, seperti dikemukakan sebelumnya, kita akan sampai pada hasil yang menyoroti lebih jauh perlakuan Al-Fârâbî terhadap ilmu-ilmu religius dalam klasifikasinya dikaitkan dengan ilmu-ilmu filosofis. Kalâm dan fiqh, satu-satunya ilmu-ilmu religius yang muncul dalam klasifikasinya, Al-Fârâbî adalah ilmu-ilmu eksternal atau eksoterik dari dimensi-dimensi wahyu secara teoretis dan praktis. Metafisika (al-'ilm al-ilâhî) dan politik (al-'ilm al-madanî) berturut-turut merupakan mitra filosofisnya
Lanjuuut..

Sabtu, 13 November 2010

filsafat barat

FILSAFAT BARAT /ZAMAN YUNANI KUNO Masa pra Socrates Pemikiran filsafat barat berakar jauh ke alam pikiran yunani. Pada masa ini muncul nama-nama beken seperti, thales(dikenal sebagai bapak filosof yunani), anaximandros dan anaximenes. Disebut filoso0f alam karena tujuan filsafatnya memikirkan dan merenungkan tentang alam besar (makrokosmos /jagat raya) ,dari mana terjadinya alam. Thales (625 – 545 sebelum masehi) ajaranya berpangkal pada bahwa “ semua yang ada dan terjadi itu berasal dari air dan akan kembali kepada air pula”. Air adalah subtrat (bingkal) dan substansi (isi) kedua-duanya. Anaximadros (610-547 sebelum masehi), merupakan murid dari thales dan 15 tahun lebih muda dari thales. Ajaran anaximadros mengatakan bahwa “yang asal itu hanya satu,jdi tidak jamak.asal mula segala sesuatu tuidak berkeputusan dan tidak terhingga. Ia selalu bekerja tiada henti dan
Download Makalah filsafat socrotes : "filsafat barat" Lengkap
Lanjuuut..

filsafat hukum islam

BAB II PRINSIP-PRINSIP DASAR HUBUNGAN ANTARA MANUSIA DALAM KAITANNYA DENGAN BENDA A. Pengertian. Pengertian hak makhluk manusia terhadap benda ialah suatu hak yang dimiliki oleh seseorang yang mempunyai sifat kepemilikan terhadap suatu benda tanpa adanya orang lain yang menghalanginya. Jadi disamping mempunyai hak terhadap Tuhan dan hak terhadap sesama manusia, juga memiliki hak terhadap sebuah benda yang justru tidak mempunyai kehidupan. Dalam hubungannya manusia terhadap benda, membutuhkan adanya pengelompokan, jadi tidak semuanya bentuk atau macam dari benda mempunyai sauatu hak yang sama terhadap manusianya, sehingga bukan berarti apabila seseorang memiliki sebuah benda kemudian menggunakannya sesuai dengan kemauannya sendiri, padahal kadang-kadang kemauan yang timbul dari seseoarang justru bertentangan dengan norma atau aturan yang berlaku daalam kehidupan sehari-harinya dalam lingkungan yang ia tempati.
Download Makalah Pendidikan : "filsafat hukum islam" Lengkap
Lanjuuut..

filsafat hukum islam

PENGARUH HUKUM ISLAM DALAM PERUBAHAN SOSIAL A. Dasar Pemikiran Masyarakat senantiasa mengambil adanya perubahan dalam mengarungi dinamika kehidupan dari zaman ke zaman, dari syari’at adalah merupakan hukun ketuhanan, baik dalam hal-hal yang bersangkutan dengan sumber hukumnya ataupun dasar-dasarnya. Dalam pranata tatanan masyarakat sosial tidak akan terlepas dari pada lingkunagn obyektik masyarakat antara hukum yang berlaku baik dari hukum yang bersumber dari ajaran Islam ataupun hukum yang berasal dari dalam tatanan adat istiadat
Lanjuuut..

Kamis, 29 April 2010

KONSEP PEMBINAAN KESADARAN BERAGAMA PADA ANAK

KONSEP PEMBINAAN KESADARAN BERAGAMA PADA ANAK A. Pembinaan Kesadaran Beragama. 1. Makna Pembinaan Kesadaran Beragama Pembentukan kesadaran anak terhadap agama bisa dilakukan ketika anak masih berusia dini. Pada setiap anak yang lahir telah dianugerahi oleh Allah SWT sebuah fitrah. Islam mengajarkan bahwa fitrah manusia pada dasarnya suci dan tidak jahat. Karenanya, setiap bayi yang baru lahir ke dunia ini tentulah suci, tidak terikat oleh segala sesuatu seperti “dosa asal”, yang tidak dikenal dalam Islam Fitrah keagamaam ini hendaknya bisa direalisasikan sehingga anak bisa mempunyai kesadaran dalam beragama. Pemahaman tentang kesadaran beragama pendekatan yang paling tepat adalah melalui psikologi perkembangan, karena kesadaran beragama itu bersifat dinamis-evolusionistis, yang maksudnya adalah ia berkembang secara
Download Makalah Pendidikan : "Konsep pembinaan kesadaran pada anak" Lengkap
Lanjuuut..

PENGANTAR FILSAFAT

PENGANTAR FILSAFAT A. PENGERTIAN FILSAFAT 1. Filsafat Menurut Etimologi Filsafat berasal dari bahasa Yunani filosofia yang berasal dari kata filosofein yang berarti mencitai kebijaksanaan. Kata filsafat juga berasal dari bahasa Yunani philosophis yang berasal dari kata kerja philien yang berarti mencintai dan sophia yang berarti kearifan. Dari kata ini lahirlah kata yang berasal dari Inggris yaitu philosophy yang artinya “cinta kearifan”. Menurut pengertian yang lazim yang berlaku di Timur (Tiongkok atau India) mengatakan, bahwa seseorang itu disebut filosof bila dia telah mendapatkan kebijaksanaan. Sedangkan menurut pengertian filsafat yang berlaku di Barat mengatakan bahwa kata “mencintai” itu tidak perlu meraih kebijaksanaan
Download Makalah Pendidikan : "Pengantar Filsafat" Lengkap
Lanjuuut..

PRAGMATISME DAN POSITIVISME: SUMBANGSIHNYA TERHADAP KEMAJUAN SAINS

PRAGMATISME DAN POSITIVISME: SUMBANGSIHNYA TERHADAP KEMAJUAN SAINS. Pengantar. Berbicara mengenai filsafat, termasuk berbagai alirannya, tidak akan lepas dari pembicaraan tentang hati dan akal, dengan kata lain berbicara tentang kepercayaan dan rasio. Dalam filsafat, penggunaan rasio secara maksimal, konon, dimulai oleh Thales (624-546 SM) yang ketika itu mempertanyakan apakah sebenarnya bahan alam semesta ini. Dari sini muncul kekacauan besar akibat eksploitasi akal yang mengalahkan segala sendi dan norma. Setelah periode rasio menggila dan terjadi kekacauan muncul sang juru selamat bernama Socrates (470-399 SM) yang dapat mendudukkan akal sebagaimana mestinya.
Download Makalah Pendidikan : "Pragtisme dan positivisme" Lengkap
Lanjuuut..

CIRI-CIRI AJARAN ISLAM

CIRI-CIRI AJARAN ISLAM Kesempurnaan Syari’at Islam Syari’at islam mencakup dan mengikat seluruh umat islam, ia merupakan jantung kehidupan yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat islam diberbagai penjuru dunia, dan sekaligus merupakan hal yang patut dibanggakan. Kelebihan syari’at islam antara lain adalah bahwa ia tidak dimiliki oleh umat-umat yang lain. Syari’at islam bersifat Universal, menjelaskan hak-hak masyarakat muslim. Dengan syari’at islam, maka tatanan atau system kehidupan dunia ini akan sempurna. Syariat islam tidak pernah dimiliki oleh umat-umat terdahulu, tidak pernah diturunkan kepada para nabi (selain Nabi Muhammad). A Oleh karenanya, apabila kita mampu untuk memahaminya dengan baik, niscaya kita akan tahu bagaimana cara beribadah yang benar, yang nota bene hal itu merupakan cara berhubungan antara seorang hamba dengan tuhannya. Bentuk-bentuk ibadah itu banyak sekali, antara lain ibadah sholat, puasa, zakat, haji, dan masalah kebersihan seperti mandi, baik mandi janabat (mandi karena keluarnya mani atau bersenggama) haid atau mandi untuk menghadiri sholat jum’at dan sholat hari raya. Termasuk masalah kebersihan adalah wudlu yang dimaksudkan untuk melaksanakan sholat fardhu lima waktu sehari semalam. Lebih lanjut, syari’at islam juga mengajarkan kepada kita agar memakai baju yang baik dan menggunakan wangi-wangian ketika hendak melaksanakan sholat jum’at, idul fitri dan idul adha dan juga mengajarkan etika makan dan minum, makan apa saja yang boleh dimakan dan apa yang harus ditinggalkan. Syari’at islam memerintahkan kita untuk meninggalkan perbuatan dosa, seperti berzina, minum khomer, ghibah (membicarakan kejelekan orang lain), mengadu domba, menuduh orang berzina, persaksian dusta, menyelewengkan hukum, menghalalkan yang haram atau sebaliknya, seandainya umat islam mau melaksanakan hukum-hukum syari’at islam sebagaimana para pendahulu mereka, niscaya umat islam akan menjadi umat yang paling luhur dan paling bahagia. Dari segi social, syari’at islam mengajarkan kepada orang-orang kaya untuk memberi sebagian hartanya kepada fakir miskin dengan cara melaksanakan zakat, shadaqoh, membayar kaffarah (denda pelanggaran atau pengganti ibadah tertentu). Ini merupakan prinsip dasar, sehingga umat islam sebenarnya tidak perlu mengambil ideology, sosialisme, yaitu ideology orang-orang Eropa dan Amerika yang menjadi pijakan mereka dalam melakukan perbaikan social, misalnya membangun Universitas yang megah, memberi dana social kemanusiaan dan sebagainya. Syari’at islam merupakan undang-undang dasar bagi Negara islam dan seluruh umat islam dulu, umat-umat lain banyak yang masuk islam secara berbondong-bondong, kemudian melebarkan sayapnya mulai dari sungai Fang, India timur hingga Afrika. Hal itu tidak lain karena mereka merasa dihormati hak-haknya dan umat islam mau mengamalkan kaedah fiqh islam, memperlakukan secara sama kepada seluruh umat manusia, atas dasar prinsip keadilan, prinsip akhlak al-Karimah dan keyakinan-keyakinan yang baik. Tampaknya di barat tidak ada yang mengkritik terhadap kenyataan tersebut, yakni system undang-undang yang diamalkan oleh umat islam waktu itu, bahkan sebaliknya, mereka justru memujinya. Mereka juga mengambil prinsip dasar dari system undang-undang syari’at islam. Akhirnya, mereka berpaling dari system undang-undang lama menuju system “ Syari’at Islam “. Tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa umat islam tidak dapat hidup tanpa syari’at islam. Sebab tidak ada yang mengumpulkan dan mengikat selain system syari’at islam dan aqidah islam, keduanya tidak menganut system ashabiah (Fanatisme) terhadap bangsa apapun, umat islam akan jaya dengan tegaknya syari’at islam. B. Peran Islam Dalam Pembangunan Bangsa. Islam kendati bermakna penyerahan diri secara total untuk beroleh keselamatan, namun bukanlah sebuah agama yang hanya memuat dogma, kumpulan ritus dan ritual belaka. Dalam maknanya yang utuh, ia adalah sebuah doktrin, sebuah pandangan dunia, sebuah kebudayaan dan sebuah peradaban yang beralasan ketauhidan, dalam perspektif Al-Qur’an, islam diturunkan untuk menyebar rahmat ke semesta alam (Rahmatan lil ‘Alamin). Islam bukan pula agama yang mengajak umatnya yang mengajak berpaling dari dunia hanya untuk konsentrasi beroleh kebahagiaan dihari nanti, tetapi juga mendorong pemeluknya untuk mencapai kebahagiaan di dunia. Dalam pandangan islam, hidup di dunia dan di akhirat adalah sebuah mata rantai yang tak terpisahkan. Islam mengajarkan, fungsi manusia bersisi ganda : “abu dan kholifah, sebagai kholifah, ia adalah seorang pemimpin yang bertanggung jawab, mengajak berbuat yang patut-patut (Ma’ruf) dan mencegah kemungkaran. Ia dilarang pula berbuat kerusakan di bumi. Nabi SAW. Di utus untuk menyempurnakan akhlak manusia. Selaku emimpin yang bertanggung jawab harus berkualitas, karena itu, setiap muslim laki-laki dan perempuan harus belajar sepanjang hidup dan kalu perlu sampai ke negri cina. Islam memberikan penghargaan yang tinggi bagi ilmuwan mendapat predikat ulul albab, tetesan pena ilmuwan dinilai sama dengan tetesan darah para syuhada, ulama’ adalah pewaris para nabi. Kemiskinan adalah musuh islam, sebab kekufuran berawal dari kelaparan. Hidup kere tidak dianjurkan, sebab tangan di atas lebih baik dari pada tangan di bawah, “ Seorang muslim yang kuat lebih dinilai oleh Allah dari pada muslim yang lemah”, demikian bunyi dari sebuah hadist. Sebaliknya, bermewah-mewah juga tak pula diperkenankan, demikian juga boros-borosan, “Jangan makan sebelum terasa lapar dan berhentilah makan sebelum terasa kenyang”. Dilarang serakah dan tamak, hidup yang baik itu adalah hidup yang berkacukupan, dan memenuhi kebutuhan rohani dan jasmani serta dapat pula meleksanakan tuntutan ibadah : zakat dan haji. Dalam kehidupan masyarakat dan bernegara, islam telah memberikan patokan-patokan dasar, patokan-patokan ini selain tercantum dalam al-Qur’an dan as-Sunnah juga termuat dalam piagam madinah. Piagam ini memuat kehendak bersama antara nabi SAW. Dan masyarakat madinah dan sekitarnya untuk mencapai cita-cita bersama tanpa melihat latar belakang agama yang dianut. William Muir menilai piagam ini adalah sebuah konstitusi awal yang dikenal oleh umat manusia. Pertama : Persatuan, walaupun beragam keyakinan dalam beragama. Kedua : kebebasan memeluk dan beribadat menurut cara agama masing-masing, dalam masalah keyakinan agama ditumbuhkan sikap saling menghormati. “Agamamu bagimu dan agamaku bagiku”. Tidak ada paksaan dalam beragama, dan tidak diperkenankan melecehkan keyakinan orang lain. Ketiga : Kebersamaan, semua orang berkedudukan sama selaku anggota masyarakat, diibaratkan sebagai tubuh yang setiap bagiannya sama-sama merasa senang dalam kenikmatan, dan sama-sama merasa sakit dalam kesusahan. Keempat : Penegakan keadilan, semua orang berkedudukan sama dihadapan hukum, tidak ada seorangpun mendapat hak Previleges dalam hal hukum. Kelima : Perdamaian, perdamaian adalah tujuan utama, perang tidak boleh dilanjutkan jika lawan meminta berdamai, namun dalam mengusahakan perdamaian tidak boleh mengorbankan keadilan dan kebenaran. Keenam : Musyawarah, segala masalah yang menyangkut kepentingan bersama harus diselesaikan dengan musyawarah yang dilandasi kebebasan berpendapat. Keputusan diambil berdasarkan kebenaran. Referensi : 1. Prof. Dr. Nourouzzaman shiddiqi, MA. Jeram-jeram peradilan muslim, Yogyakarta, Agustus 1995. 2. Muhammad Alwi al-Maliki, Syari’at Islam (Pergumulan Teks dan Realitas), Makkah al-Mukarromah, 17 Rabi’ul Awwal 1408 H.
Lanjuuut..

HIKMAH DAN FILSAFAT DHIHAR, ‘ILA’ DAN LI’AN

HIKMAH DAN FILSAFAT DHIHAR, ‘ILA’ DAN LI’AN Dhihar, menurut bahasa berarti punggung, sedangkan menurut istilah Fiqih adalah ucapan seorang suami terhadap istrinya dengan menyamakan atau menyerupakan istrinya dengan ibunya dengan tujuan untuk mengharamkan baginya menggauli istrinya untuk selamanya sebagaimana ibunya sendiri. Seperti “Anda bagiku seperti (punggung) ibuku” Hal ini pernah terjadi pada masa Nabi Muhammad SAW yang kemudian turun wahyu yang menegur hal tersebut dan mewajibkan kafarat (tebusan) bagi pelakunya, yaitu dengan memerdekakan sahaya atau puasa dua bulan berturut-turut atau jika tidak mampu, maka dengan memberi makan 60 fakir miskin per orang satu mud (sekitar 7 ons), sebagaimana ditetapkan Q.S. al-Mujadilah: 2-4;
Download Makalah Pendidikan : "Hikma dan filsafat dhihar" Lengkap
Lanjuuut..

PEMIKIRAN TOKOH FILSAFAT

PEMIKIRAN TOKOH FILSAFAT YANG BERHUBUNGAN DENGAN AL-QUR’AN A. PENDAHULUAN Perkembangan filsafat dikenal mulai di Yunani dan perkembangannya pun itu dibagi pada masa pra Socrates dan masa Socrates, masa socrates ini juga dikenal dengan masa filsafat klasik. Tokoh pada filsafat klasik ada tiga filosuf yaitu, Socrates, Plato dan Aristoteles. Pada makalah ini akan sedikit membahas sedikit tentang tokoh Plato dan pemikirannya yang hubungannya dengan al-Qur’an dan hadist. B. PEMBAHASAN Filsafat plato ini tak jauh beda dengan filsafatnya Socrates, karena dalam pemikirannya ia memperkuat pendapat gurunya dalam menjadi kaum sofisme.
Download Makalah Pendidikan : "Pemikiran Tokoh Filsafat" Lengkap
Lanjuuut..

FILSAFAT ANTARA IBADAH DAN MUAMALAH

FILSAFAT ANTARA IBADAH DAN MUAMALAH Pendahuluan Tujuan penciptaan manusia dan jin hanya tiada lain adalah untuk beribadah kepada Allah SWT. Penciptaan itu bukan sekedar main-main atau hal yang percuma. Di balik penciptaan itu, Allah SWT mempunyai rencana yang sungguh-sungguh. Setiap makhluk diberi kesempatan untuk berkembang maju ke arah suatu tujuan itu, yaitu keridhaan-Nya. Allah SWT adalah sumber dan pusat segala kekuasaan dan kesempurnaan. Kemajuan yang kita capai tergantung kepada cara kita mendapatkan diri sesuai dengan kehendak-Nya. Inilah sebaik-baik ibadah kita kepada-Nya. Gambaran tentang kemampuan syari'at Islam dalam menjawab segala persoalan modern dapat diketahui dengan mengemukakan beberapa prinsip syari'at Islam mengenai tatanan hidup secara vertikal (antara manusia dengan Tuhannya) dan secara horizontal (antara sesama manusia). kebanyakan ahli fiqh teah menetapkan kaidah bahwa hukum asal segala sesuatu dalam bidang material dan hubungan antara sesama manusia (mu'amalat) adalah boleh, kecuali apabila ada dalil yang menunjukkan bahwa sesuatu itu dilarang. Kaidah di atas berlawanan dengan kaidah hukum dalam bidang ibadah. Dalam bidang ibadah, syari'at Islam menetapkan sendiri garis-garisnya. Di sini dikemukakan nash yang tidak dapat ditafsirkan lain, sehingga terjaga dari kesimpangsiuran. Dalam bidang yang disebut terakhir ini terdapat kaidah bahwa ibadah tidak dapat dilakukan kecuali apabila ada dalil yang menunjukkan bahwa sesuatu itu telah diperintahkan oleh Allah SWT dan atau dicontohkan oleh Rasulullah. Sebagaimana yang dikatakan oleh imam al-Syathibi, ibadah memiliki maksud asli dan maksud sekunder, maksud asli adalah semata-mata menuju Allah SWT dengan tujuan tunduk, taat, mencintai dan menuju kepada Allah SWT dalam setiap kondisi, kemudian diikuti dengan bukti berupa beribadah untuk mendapatkan derajat di akhirat atau menjadi kekasih Allah SWT dan lain-lain. Sedangkan maksud sekunder dalam ibadah adalah seperti meluruskan diri dan mendapatkan keutamaan. Apabila makna-makna ibadah yang diberikan oleh masing-masing ahli ilmu diperhatikan baik, nyatalah bahwa takrif yang diberikan oleh suatu golongan berpaut untuk menyempurnakannya dengan takrif yang diberikan oleh golongan yang lain. Jelasnya, tidaklah dipandang seorang mukallaf telah beribadah (sempurna ibadahnya) kalau ia hanya mengerjakan ibadah-ibadah dalam pengertian fuqaha, atau ahli ushul saja. Di samping ia beribadah dengan ibadah yang dimaksudkan oleh ahli tauhid, ahli hadits dan ahli tafsir. Dan perlu pula ia beribadah dengan yang dimaksudkan oleh ahli akhlak, yaitu memperbaiki budi pekerti. Maka apabila pengertian-pengertian tersebut telah menyatu, barulah terdapat hakikat ibadah dan ruhnya : barulah rangka ibadahnya mempunyai motor yang menggerakkan. Al-Qur'an dan Al-Sunnah yang menjadi sumber dan pedoman bagi umat untuk beribadah mengandung ajaran-ajaran yang oleh Mahmud Syaltut dibagi kepada dua bagian, yaitu : ajaran tentang akidah dan ajaran tentang syari'ah, kemudian syari'ah itu sendiri terdiri atas ibadah dan mu'amalah. Ajaran tentang akidah berkaitan dengan persoalan keimanan dan keyakinan seseorang terhadap eksistensi Allah SWT, para malaikat, Rasul, kitab suci yang diturunkan Allah SWT, tentang hari akhirat, dan lain sebagainya. Ajaran tentang akidah bersifat permanen, pasti dan tidak berubah disebabkan terjadinya perubahan sosial-kultural Ajaran tentang ibadah berkaitan dengan persoalan-persoalan pengabdian kepada Allah SWT dalam bentuk-bentuk yang khusus seperti shalat, puasa, haji, zakat dan sebagainya. Ajaran tentang ibadah ini bersifat permanen dan ditetapkan secara rinci baik oleh Al-Qur'an maupun oleh Al-Sunnah, sikap seorang Muslim dalam persoalan ibadah adalah melaksanakannya sesuai dengan petunjuk dalil yang ada dalam Al-Qur'an yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW melalui sunahnya. Ajaran tentang mu'amalah berkaitan dengan persoalan-persoalan hubungan antara sesama manusia dalam memenuhi kebutuhan masing-masing, sesuai dengan ajaran-ajaran dan prinsip-prinsip yang dikandung oleh Al-Qur'an dan Al-Sunnah, itulah sebabnya bahwa bidang muamalah tidak bisa dipisahkan sama sekali dengan nilai-nilai ketuhanan. Dengan demikian, akidah, ibadah, muamalah merupakan tiga rangkaian yang sama sekali tidak bisa dipisahkan. Al-Syatibi mencoba mengembangkan lebih lanjut prinsip-prinsip di atas, ia sebagaimana ahli fiqh lainnya, membedakan materi hukum Islam menjadi dua bagian, bagian pertama, materi hukum Islam yang menyangkut ibadah daan bagian kedua materi hukum Islam yang menyangkut muamalah (adat). Ia secara filosofis telah merumuskan kaidah sebagai berikut : الأصل في العبادات بالنّسبة الي المكلّف التّعبّد دون الالتفات الي المعاني واصل العادات الالتفات الي المعاني "Prinsip dalam persoalan ibadat bagi mukallaf adalah ta'abbud tanpa perlu melihat kepada nilai atau hikmah, sedangkan prinsip dalam persoalan adat (muamalat) adalah melihat kepada nilai atau hikmah" Perlu segera ditambahkan, bahwa Al-Syatibi sendiri mengakui adanya beberapa bentuk muamalat yang mempunyai nilai ta'abbudi. Kelihatannya yang dimaksud dengan ta'abbudi di sini adalah hukum yang ditetapkan berdasarkan dalil yang terperinci. Berdasarkan prinsip di atas dapat dipahami bahwa modernisasi, dalam arti meliputi segala macam bentuk muamalat, diizinkan oleh syari'at Islam, selama tidak bertentangan dengan prinsip dan jiwa syari'at Islam itu sendiri. Menyadari bahwa kehidupan dan kebutuhan manusia selalu berkembang dan berubah, syari'at dalam bidang muamalat, pada umumnya hanya mengatur dan menetapkan dasar-dasar hukum secara umum. Sedangkan perinciannya diserahkan kepada umat Islam, dimana pun mereka berada. Tentu prinsip dan jiwa syari'at Islam. Dapat dikatakan bahwa jiwa dan prinsip hukum Islam bersifat konstant, permanen dan stabil, tidak berubah sepanjang masa, betapa pun kemajuan peradaban manusia. Sementara itu peristiwa hukum, teknis, dan cabang-cabang mengalami perubahan, berkembang sejalan dengan perkembangan zaman. Dengan tetap teguhnya jiwa dan prinsip hukum, dibarengi oleh terbuka lebarnya perubahan dan kemajuan ilmu pengetahuan secara leluasa, dengan tetap dilandasi oleh norma hukum yang ketat dan kuat. Dengan adanya perubahan dan perkembangan masyarakat, cabang-cabang hukum Islam di bidang muamalat semakin bertambah materi hukumnya, semakin banyak perbedaannya dan semakin sempurna pembahasannya. Berbeda dengan bidang muamalat, hukum Islam dalam bidangibadah mahdah tidak terbuka kemungkinan adanya modernisasi, melainkan materinya harus berorientasi kepada nash Al-Qur'an dan Hadits yang mengatur secara jelas tentang tata cara pelaksanaan ibadah tersebut. Namun demikian, modernisasi dalam bidang sarana dan prasarana ibadah mungkin untuk dilakukan. REFERENSI - Prof. T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Fakta Keagungan Syari'at Islam, Tintamas, Jakarta, 1992 - Harun Nasution "Dasar Pemikiran Pembaharuan dalam Islam", Pustaka Pajimas, Jakarta, 1985. - Prof. T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Kuliah Ibadah, Pustaka Rizki Putra, Semarang, 2000 - DR. H. Fathurrahman Djamil, MA, Filsafat Hukum Islam, Logos, Jakarta, 1999 - Yusuf al-Qardhawi, Fiqh Maqashid Syari'ah, Pustaka Kautsar, Jakarta, 2007 - DR. H. Nasruh Haroen, MA, Fiqh Mua'malah, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2000 .
Lanjuuut..

Gharar dalam Perspektif Filsafat Hukum Islam

Gharar dalam Perspektif Filsafat Hukum Islam Pendahuluan Kajian filosofis terhadap sistem transaksi dalam Islam adalah salah satu langkah awal dalam mendudukkan wacana hukum Islam tentang transaksi (the Islamic law of transactions). Melalui kajian ini, berbagai wacana transaksi yang telah ada selama ini diharapkan semakin jelas dan terarah. Bila kajian filosofis tersebut telah benar-benar duduk, terbukalah peluang untuk menilik sistem transaksi itu dari pendekatan lain, khususnya sosiologis, antropologis, politis, dan lain-lain.
Download Makalah Pendidikan : "Ghoror dalam perspektif Filsafat hukum islam" Lengkap
Lanjuuut..

FILSAFAT SOCRATES & METODENYA

FILSAFAT SOCRATES & METODENYA A. PENDAHULUAN Hidup adalah perjuangan, gerak adalah jawaban hidup. Mungkin itu yang harus di tanamkan dalam benak seorang mahasiswa. Artinya, mampuh melihat dan menyaksikan seperti apa arah hidup dirinya ketika berintegral (bergabung/hidup bersama) dengan masyarakat paling tidak berada dikampus dan di mana pun ia berada!. Ketika kita mendengar, membaca, mengganalisis dan sebagainya, kita akan mengeletuk dalam benak untuk apa? Bagaimana? Dan dari mana filsafat itu di pelajari.
Download Makalah Pendidikan : "Filsafat socrotes" Lengkap
Lanjuuut..

Rabu, 17 Maret 2010

filsafat jual beli

BEBERAPA PRINSIP DENGAN JUAL BELI Pengertian Jual beli dalameli istilah fiqh disebut dengan al-bai’ yang berarti menjual, mengganti, dan menukar dengan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Lafal al-ba’ dalam bahasa arab terkadang digunakan untuk pengertian lawannya. Yakni kata asy-syira’ (beli). Dengan demikian, kata al-bai’ berarti jual, tetapi sekaligus juga berarti beli. Jual beli adalah pertukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling merelakan atau memindahkan hak milik dengan ada penggantinya melalui cara yang dibolehkan. Dan juga kata Al-Bai’ (jual) dan Asy-Syira (beli) dipergunakan dalam pengertian yang sama,
Download Makalah Pendidikan : "Filsafat Jual beli" Lengkap
Lanjuuut..
 
Support : Creating Website | Fais | Tbi.Jmb
Copyright © 2011. Moh. Faishol Amir Tbi - All Rights Reserved
by Creating Website Published by Faishol AM
Proudly powered by Blogger