1. Hadits Nabi Tentang Perkawinan.
عن عبدالله بن مسعود رضىالله عنه قال: قال رسول الله ص.م يامعشرالشباب من استطاع منكم الباءة فاليتزوج فانه أغض للبصر واحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فانه له وجاء ( متفق عليه )
a. Makna Ijmali
“Dari Abdullah bin Mas’ud ra. Berkata: Rasulullah SAW bersabda kepada kami “wahai para kaum pemuda, bagi siapa saja diantara kamu sekalian yang telah mampu berumah tangga/ memberikan nafkah (nafkah lahir dan nafkah batin) maka kawinlah, karena sesungguhnya perkawinan dapat menundukkan pandangan mata dan menjaga terhadap farji (kemaluan) dan bagi siapa yang belum mampu untuk melakukannya, maka hendaklah untuk berpuasa karena sesungguhnya dengan puasa akan dapat
Lanjuuut..
Tampilkan postingan dengan label Hadis Ahkam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hadis Ahkam. Tampilkan semua postingan
Senin, 29 November 2010
Hadis Ahkam
A. Artikel.
Di dalam isi Artikel ini, sehubungan dengan akan diadakannya PILKADA oleh suatu daerah, dengan harapan, bahwa pilkada kali ini dapat menjadikan sebuah masyarakat menuju suatu yang adil, makmur dan sejahtera yang dipimpin oleh seorang yang adil. Oleh karena itu, dalam pilkada yang diadakan secara langsung agar masyarakat/ rakyat indonesia dapat memilih secara langsung siapa yang akan menjadi wakil dari seluruh rakyat, sehingga segal aspirasinya dapat terpenuhi.
Sehubungan dengan tujuan agar suksesnya Pilkada ini, maka segala aturan mainnya pun diatur dalam sebuah Undang-undang khusus yang berisi tentang aturan dalam memilih. Penulis kali ini diikuti hanya oleh Parpol saja, dan hal-hal yang tidak ketinggalan dalam sebuah usaha yang dilakukan oleh masing-masing parpol dalam rangka memperkenal serta pandangan masa depan yang akan dilakukan oleh masing-masing parpol, maka pasti akan ada istilah
Lanjuuut..

