A. Pengerian Tirkah
Setiap terjadi perwarisan pasti terdapat tiga unsur yang terkandung didalamnya, yaitu :
1. Orang yang mewariskan / pewaris disebut muwarits ( مورث )
2. Orang yang mewarisi / waris disebut muwarits (وارث )
3. Sesuatu yang diwariskan / warisan disebut maurust ( موروث )
Yang disebut terakhir ini (mauruts) lebih populer dengan sebutan tirkah ( تركة ). Yang dimaksud dengan tirkah adalah segala apa yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia, yang dibenarkan oleh syari'at untuk diwarisi oleh ahli warisnya. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Rifa'I Arief.
التركة هي ما خلفه الميت من مال او حق
Tirkah (harta peninggalan) adalah apa-apa yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia baik berupa harta maupun hak.
Download Makalah
Waris : "Waris Tirkah" Lengkap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
TERIMAKASIH