(Kajian Teoritik dan Realisasi Qiradh menurut Perspektif Fiqih)
Sistem finansial bank syari’ah saat ini mulai berkembang di negara-negara Islam. Sistem ini memang diakui dalam praktik ekonomi dan perdagangan sebagai sistem yang memiliki efektifitas dan keuntungan yang cukup tinggi. Gambaran mengenai sistem haruslah komprehensif baik mengenai karakteristik maupun syarat-syarat keberlakuannya, sehingga dimungkinkan untuk melakukan studi fiqih mengenai status hukum dan nilai syari’ahnya. Studi ini bertujuan untuk memberikan kontribusi yang mampu memberikan suatu pengenalan atau studi pengantar.
Download Makalah Pendidikan : "Akad qiradh" Lengkap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
TERIMAKASIH