WACANA MENUJU FATWA HUKUM MEROKOK
(Kajian Referensi Landasan Fatwa)*
–––––––––––––––––––––––––––––––––––––––––––––
PENGANTAR WACANA
Negara-negara berpenduduk muslim baru mengenal tanaman tembakau dan perilaku menghisap uap rokok atau mengunyahnya sekitar tahun 1012 H. Logis bila serata kitab fiqih klasik, termasuk keempat mujtahid terkenal hingga generasi Ibnu Hajar al-Haytami (w. 995 H) belum membahas hukum pemanfaatan tembakau.
Mengejutkan sekali bila atas penelusuran (takhrij) al-Hasawi ke dalam buku “Tatsbit al-Fu’ad" terbaca teks hadis bersandar kepada Abu Hurayrah r.a. bahwa Nabi Saw bersabda :
Wahai Abu Hurayrah, kelak akan datang sekelompok orang pada akhir masa, mereka pecandu rokok ini dan mereka mengaku bahwa kami tergolong umat Muhamad, padahal mereka bukan umatku, aku tidak menyatakan kepada mereka sebagai umat, melainkan sebagai musuh-musuh penyerang.
Download Makalah hukum : "hukum merokok" Lengkap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
TERIMAKASIH