1. Hadits Nabi Tentang Perkawinan.
عن عبدالله بن مسعود رضىالله عنه قال: قال رسول الله ص.م يامعشرالشباب من استطاع منكم الباءة فاليتزوج فانه أغض للبصر واحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فانه له وجاء ( متفق عليه )
a. Makna Ijmali
“Dari Abdullah bin Mas’ud ra. Berkata: Rasulullah SAW bersabda kepada kami “wahai para kaum pemuda, bagi siapa saja diantara kamu sekalian yang telah mampu berumah tangga/ memberikan nafkah (nafkah lahir dan nafkah batin) maka kawinlah, karena sesungguhnya perkawinan dapat menundukkan pandangan mata dan menjaga terhadap farji (kemaluan) dan bagi siapa yang belum mampu untuk melakukannya, maka hendaklah untuk berpuasa karena sesungguhnya dengan puasa akan dapat
mengendalikanmu. (HR. Bukhori dan Muslim).
ِ
Download Makalah hadis aham : "hadist ahkam" Lengkap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
TERIMAKASIH