Perkawinan adalah ikatan antara laki-laki dan wanita atau yang mewakili mereka dan diperbolehkan bagi laki-laki dan wanita bersenang-senang dengan jalan yang telah disyari'atkan. Tujuan perkawinan adalah mewujudkan kesatuan bermasyarakat (rumah tangga) yang didasari oleh cinta, sayang, kerjasama dan kemuliaan akhlak.
Perkawinan merupakan aturan yang paling penting dalam kehidupan bermasyarakat dan juga mengandung resiko bagi pribadi (perorangan) maupun masyarakat, jika seorang mujur dalam perkawinannya maka hidupnya bahagia dan mantap, tetapi kalau tidak mujur hidupnya seringkali sengsara.
Kelestarian kehidupan manusia tidak mungkin terwujud kecuali dengan kelestarian perkawinan yang tidak akan berhenti sehingga Allah mewariskan alam semesta beserta isinya
Download Makalah : "hukum perkawinan" Lengkap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
TERIMAKASIH