Dalam menghadapi dan menyikapi berbagai macam persoalan hidup, kita sebagai umat Islam yang mempunyai syari'at, sudah sepatutnya bertindak refrenshif dengan sumber-sumber yang ada sebagai legitimasi dalam perumusan konsekwensi hukum yang ditimbulkan. Tentunya tidak semua kita dapat diberikan otoritas kedalamnya. Hanya orang-orang yang telah memiliki persyaratan potensial (mujtahid/ mustambith/mustadlil) yang diberikan kelegalan dalam melakukan prosesi penggalian hukum tersebut
(ijtihad)
Download Makalah : "ihtihsan" Lengkap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
TERIMAKASIH