Headlines News :

Minggu, 27 Februari 2011

Hukum Aul

‘Aul menurut bahasa mempunyai sejumlah arti. Ia bisa berarti kezaliman. Di antaranya firman Allah Ta’ala : ذلـك أدنى الا تعــــولــوا “Hal itu supaya kamu cenderung tidak berbuat aniaya” Kata “aul” bisa berarti naik. Ia bisa berarti bertambah, dikatakan ’Aalal maa’u (air naik), ‘Aalal miizaanu (sisi yang satu lebih berat dari yang lain). Menurut istilah, ia adalah tambahan dalam seluruh saham yang ditetapkan dan kekurangan pada bagian-bagian para pewaris. Hal itu terjadi bila terdapat banyak furudh sehingga menghabiskan seluruh harta dan tinggallah sebagian ashabul furudh tanpa bagian waris. Ketika itu kita terpaksa menambah penyebut-penyebutnya supaya harta memenuhi seluruh ashabul furudh.
Dengan begitu timbul kekurangan pada masing-masing pewaris, tetapi tanpa mengharamkan salah seorang pewaris. Suami yang mendapat separuh bisa saja mendapat sepertiga dalam keadaan
Download Makalah: "Aul" Lengkap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMAKASIH

 
Support : Creating Website | Fais | Tbi.Jmb
Copyright © 2011. Moh. Faishol Amir Tbi - All Rights Reserved
by Creating Website Published by Faishol AM
Proudly powered by Blogger