Kehidupan sosial masyarakat di zaman Khulafa al Rasyidin berbeda dengan masyarakat zaman Rasulullah SAW. hal ini wajar karena masyarakat mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan zaman
Kemudian pada perkembangan selanjutnya setelah Umar bin Khattab menjadi khalifah, mulailah terlihat adanya pendelegasian wewenang dari khalifah kepada qadli dalam perkara pengadilan, serta lahirnya risalatul qadla yang memuat hukum acara peradilan Islam
SIFAT HUKUM PADA MASA KHULAFA AL-RASYIDIN
Menurut salah satu riwayat dikatakan bahwa urusan peradilan di zaman Abu Bakar diserahkan Umar bin Khattab
sebagai qadli. Ibnu Qayyim menjelaskan dalam bukunya, bahwa pada waktu Abu Bakar menghadapi suatu perkara atau bila datang suatu pengaduan kepadanya, ia dengan memperhatikan kandungan Al-Qur’an, jika i
Download Makalah: "Peradilan di Masa Khulafaur Rasyidin" Lengkap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
TERIMAKASIH