Kakek (jadd) adalah orang tua laki-laki dari pertalian nasab melalui bapaknya mayat sampai ke atas. Sedangkan saudara (al-ikhwah) terdapat dua macam pengertian :
a. Saudara sekandung baik laki-laki maupun perempuan.
b. Saudara seayah baik laki-laki maupun perempuan
II. Pendapat Sahabat dan Fuqaha’
A. Pendapat Pertama
Kakek (jadd) dapat menghalangi saudara secara mutlak, menurut pendapat sebagian sahabat. Adapun dalil yang mendukungnya:
1. Al-Qur’an Surat al-A’raf: 27
2. Cucu laki dapat menempati kedudukan anak laki-laki begitupun kakek dapat menempati kedudukan bapak dalam hal menerima warisan (tidak ada anak dan tidak ada bapak) berdasarkan ijma’.
3. Dalam teori ashabah, jalur kakek, didahulukan dari pada saudara laki-laki baik sekandung maupun
seayah.
Download Makalah: "PEWARISAN KAKEK" Lengkap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
TERIMAKASIH