Headlines News :

Minggu, 24 Maret 2013

FALSAFAH HARAMNYA RIBA



Menurut etimologi, Riba berarti tambahan dan yang dimaksud di sini adalah tambahan pada pokok harta, baik sedikit maupun banyak. Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Adapun riba itu terbagi menjadi 2 macam:
1)Riba Fadhl à barang
"Kelebihan pada salah satu harta sejenis yang diperjual belikan".
Misalnya, satu kilogram beras dijual dengan satu seperempat kilogram beras, kelebihan 1/4 kilogram tersebut dinamakan riba fadhl.
2)Riba Nasi'ah à utang-piutang
"Kelebihan atas piutang yang diberikan pada orang yang berhutang ketika waktu yang disepakati jatuh tempo".


Download Makalah Lengkap


1 komentar:

TERIMAKASIH

 
Support : Creating Website | Fais | Tbi.Jmb
Copyright © 2011. Moh. Faishol Amir Tbi - All Rights Reserved
by Creating Website Published by Faishol AM
Proudly powered by Blogger