A. Pendahuluan
Didalam hukum perdata juga diatur tentang perihal waris sebagaimana diatur didalam hukum adat ataupun hukum Islam, namun berbeda dengan kedua hukum tersebut. Bahwa sistem yang digunakan dalam hukum perdata adalah sistem individual, yaitu bahwa masing-masing ahli waris mendapatkan bagian dari harta peninggalan dan mendapatkan porsi yang sama besar tanpa membedakan jenis kelamin baik laki-laki atau perempuan berbeda dengan hukum Islam yang mana bagian yang didapatkan oleh seorang laki-laki adalah dua kali dari bagian yang diperoleh oleh seorang ahli waris perempuan.
Namun, demikian juga banyak kesamaan dari ketiga sistem hukum tersebut
dalam hal pewarisan harta.
Download Makalah Waris : "Hukum waris" Lengkap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
TERIMAKASIH