Headlines News :

Jumat, 25 Desember 2009

istihsan

ISTIHSAN (الاستحسان)


A. ISTIHSAN (الاستحسان)
1. Pengertian
Menurut pengertian bahasa, istihsan berarti "menganggap baik". Sedang menurut istilah Ahli Ushul yang dimaksud dengan istihsan ialah berpindahnya seorang mujtahid dari hukum yang dikehendaki oleh qiyas jaly (jelas) kepada hukum yang dikehendaki oleh qiyas khafy (samar-samar), atau dari hukum kully (umum) kepada hukum yang bersifat istisna'y (pengecualian).
Menurut ulama Hanafiyah bahwa wanita yang sedang haid boleh membaca Al-Qur'an berdasarkan Istihsan tetapi haram menurut qiyas.
Qiyas : wanita yang sedang haid itu diqiyaskan kepada orang junub dengan illat sama-sama tidak suci.
Istihsan : Haid berbeda dengan junub, karena haid waktunya lama.
Pengecualian sebagian hukum kully dengan dalil. Menurut dalil kully, syara' melarang jual beli yang barangnya tidak ada pada waktu akad.

2. Kedudukannya Sebagai Sumber Hukum Islam
1. Jumhur ulama menolak berhujjah dengan Istihsan, sebab berhujjah dengan istihsan berarti menetapkan hukum berdasarkan hawa nafsu.
2. Golongan Hanafiyah membolehkan berhujjah dengan istihsan, mereka berhujjah dengan istihsan hanyalah berdalilkan qiyas khafi yang dikuatkan terhadap qiyas jaly atau menguatkan satu quays terhadap qiyas lain.

B. ISTISHAB (الاستصحاب)
1. Pengertian
Istishab ialah mengambil hukum yang telah ada atau ditetapkan pada masa lalu dan tetap dipakai hingga masa-masa selanjutnya, sebelum ada hukum yang mengubahnya, misalnya seseorang ragu-ragu, apakah dia sudah wudhu atau belum? Harusnya berpegang kepada "belum wudhu", karena hukum yang asal adalah belum wudhu.

2. Kedudukannya Sebagai Sumber Hukum Islam
a. Menjadikan istishab sebagai pegangan dalam menentukan hukum sesuatu peristiwa yang belum ada hukumnya, baik dalam Al-Qur'an, As-Sunnah maupun Ijma'. Termasuk kelompok Syafi'iyah, Hanabilah, Malikiyah, Dhahiriyah, firman Allah dalam surat Yunus ayat 36 sebagai berikut:
•        •     
Artinya : "Sesungguhnya persangkaan itu sedikitpun tidak berguna untuk mencapai kebenaran. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka kerjakan."

Ulama ushul menetapkan kaidah-kaidah fiqih sebagai berikut:
الأصل بقاء ما كان على ما كان
Artinya : "Pada dasarnya yang dijadikan dasar adalah sesuatu yang terjadi sebelumnya."

الأصل في الأشياء الإباحة
Artinya : "Asal hukum sesuatu adalah boleh"
b. Menolak Istishab sebagai pegangan dalam menetapkan hukum. Mereka menyatakan bahwa istishab dengan pengertian seperti di atas adalah tanpa dasar.

C. MASHALIHUL MURSALAH (المصالح المرسلة)

1. Pengertiannya
Mashalih berbentuk jama dari kata mashlahah, artinya kemaslahatan, kepentingan. Mursalah berarti terlepas. Maksudnya ialah penetapan hukum berdasarkan kepada kemaslahatan, yaitu manfaat bagi manusia atau menolak kemadharatan atas mereka.


2. Kedudukannya Sebagai Sumber Hukum
1. Jumlah ulama menolaknya sebagai sumber hukum, dengan alasan:
a. Bahwa dengan nas-nas dan qiyas yang dibenarkan, syariat senantiasa memperhatikan kemashlahatan umat manusia.
b. Pembinaan hukum Islam yang semata-mata didasarkan kepada maslahat berarti membuka pintu bagi keinginan hawa nafsu.
2. Imam Malik membolehkan berpegang kepadanya secara mutlak. Menurut Imam syafi'i:
a. Kemaslahatan manusia selalu berubah-ubah dan tidak ada habis-habisnya.
b. Para sahabat dan tabi'in serta para mujtahid banyak menetapkan hukum untuk mewujudkan maslahat yang tidak ada petunjuknya dari syari'. Misalnya membuat penjara.

3. Syarat-Syarat Berpegang Kepada Mashalihul Mursalah
1. Maslahat itu harus jelas dan pasti dan bukan hanya berdasarkan kepada prasangka.
2. Maslahat itu bersifat umum, bukan untuk kepentingan pribadi.
3. Hukum yang ditetapkan berdasarkan maslahat itu tidak bertentangan dengan hukum atau prinsip yang telah ditetapkan dengan Nash atau Ijma.

D. AL-'URF (العرف)
1. Pengertiannya
Al-'Urf ialah segala sesuatu yang sudah saling dikenal dan dijalankan oleh suatu masyarakat dan sudah menjadi adat istiadat, contoh 'urf amali ialah jual beli yang dilakukan berdasarkan saling pengertian dan tidak mengucapkan sighat yang diucapkan. Contoh 'Urf Qauly ialah orang yang telah mengetahui bahwa kata Ar-Rajul itu untuk laki-laki, bukan untuk perempuan.



2. Macam-Macam Al-'Urf dan Hukumnya
1. 'Urf Shahih, yaitu apa yang telah dikenal orang tersebut tidak bertentangan dengan syari'at, tidak menghalalkan yang haram, dan tidak menggugurkan kewajiban. Misalnya orang melamar itu menyerahkan emas dan pakaian.
2. 'Urf Fasid, yaitu apa yang dikenal itu bertentangan dengan syara'. 'Urf jenis ini hukumnya haram, sebab bertentangan dengan ajaran agama. Artinya : "Tidak boleh taat kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Khaliq".

E. SYAR'U MAN QABLANA (شرع من قبلنا)

1. Pengertiannya
Syar'u man qablana ialah syari'at yang diturunkan kepada orang-orang sebelum kita, yaitu ajaran agama sebelum datangnya agama Islam. Diantara isi syari'at tersebut ada yang berlaku terus untuk umat selanjutnya dan ada yang tidak.
          •                     
Artinya : "Dan kami Telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang Telah datang kepadamu. untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang."

2. Pembagian dan Hukumnya
1. Apa yang disyariatkan kepada mereka juga ditetapkan kepada umat Nabi Muhammad.
2. Apa yang disyariatkan kepada mereka tidak disyariatkan kepada kita. Misalnya "Dosa orang jahat itu tidak akan terhapus selain membunuh dirinya sendiri"

SADDUDZ DZARI'AH (سد الذريعة)
1. Pengertiannya
Dzara'i jama dari kata dzari'ah artinya jalan. Menurut istilah ulama Ushul Fiqh bahwa yang disebut dengan dzari'ah ialah :
المسألة التى ظاهرها الإباحة ويتوسل بها إلى فعل المحظور
Artinya : "Masalah yang lahirnya boleh (mubah) tetapi dapat membuka jalan untuk melakukan perbuatan yang dilarang"

2. Kedudukannya Sebagai Sumber Hukum
1. Menurut Imam Malik bahwa saddudz dzari'ah dapat dijadikan sumber hukum, Al-Qurtubi menyatakan: "Sesungguhnya apa-apa yang dapat mendorong dan membuka perbuatan-perbuatan yang dilarang (maksiat) adakalanya secara pasti menjerumuskan dan tidak pasti menjerumuskan.
Guna menjauhkan diri dari terjerumus kepada perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama.
2. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i, bahwa Saddudz Dzari'ah tidak dapat dijadikan sumber hukum, karena sesuatu yang menurut hukum asalnya mubah.
دع ما يريبك إلى ما لا يريبك
Artinya: "Tinggalkan apa yang meragukan bagimu kepada apa yang tidak meragukan".
من حام حول الحمى يوشك أن يواقعه
Artinya: "Bagi siapa yang berputar-putar di sekitar larangan (Allah) lama-kelamaan dia akan melanggar larangan tersebut".


F. MADZHAB SHAHABY (مذهب الصحابي)
1. Pengertiannya
Madzhab Shahaby ialah fatwa-fatwa para sahabat mengenai berbagai masalah yang dinyatakan setelah Rasulullah wafat. Fatwa-fatwa ini ada yang berdasarkan ijtihad mereka, yang terbagi menjadi dua yaitu hasil ijtihad yang mereka sepakati (Ijma Shahaby) dan hasil ijtihad yang tidak disepakati.

2. Kedudukan Madzhab Shahaby
Sifat fatwa Sahabat seperti disebutkan di atas, maka kedudukan madzhab shahabat ini juga dapat dipisahkan menjadi:
1. Madzhab sahabat yang berdasarkan kepada sabda dan perbuatan serta ketetapan Rasul wajib ditaati, sebab, hakekatnya ia merupakan sunnah Rasul.\
2. Madzhab sahabat yang berdasarkan hasil ijtihad yang mereka sepakati (Ijma Shahaby) dapat dijadikan hujjah dan wajib ditaati, sebab mereka disamping dekat dengan Rasul, mereka mengetahui rahasia-rahasia tasyri'. Contoh madzhab sahabat yang telah mereka sepakati antara lain ialah mengenai bagian harta waris bagi nenek, yaitu seperenam.
3. Madzhab sahabat yang tidak mereka sepakati tidak dijadikan hujjah dan tidak wajib diikuti. Imam syafi'i menyatakan: "Tidak melihat seorang pun ada yang menjadikan perkataan sahabat untuk dijadikan hujjah".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMAKASIH

 
Support : Creating Website | Fais | Tbi.Jmb
Copyright © 2011. Moh. Faishol Amir Tbi - All Rights Reserved
by Creating Website Published by Faishol AM
Proudly powered by Blogger