Download Makalah hadist : "Konsep Ijbar Dalam Perkawinan" Lengkap
Senin, 03 Mei 2010
Konsep Ijbar Dalam Perkawinan Perspektif Al-Qur’an&Hadis
Konsep Ijbar Dalam Perkawinan Perspektif Al-Qur’an&Hadis
A. Iftitah
Dalam literatur fiqh berkenaan dengan pernikahan, dikenal adanya istilah wali mujbir yang dalam hal ini adalah ayah atau kakek dari seorang gadis. Wali mujbir mempunyai hak ijbar atau hak memaksakan sebuah perkawinan pada gadis tersebut. Gadis yang tidak mau mengikuti perkawinan tersebut akan dicap durhaka dan telah berbuat dosa. Dengan aturan ini, tidak mengherankan banyak perempuan yang menerima sah bentuk perkawinan semacam ini. Sering perempuan tidak berdaya menghadapi pilihan orang tuanya, meskipun mereka tidak menginginkannya.Masih banyak dijumpai anak perempuan di bawah umur dipaksa oleh orang tuanya untuk memasuki sebuah perkawinan meskipun secara fisik dan psikologis ia belum siap. Karenanya, tidak mengherankan banyak perkawinan yang hanya bertahan sebentar. Perceraian yang tidak diinginkan itu lagi-lagi merugikan perempuan, karena harus membesarkan anak tanpa seorang ayah, atau menjadi janda kembang yang sering diberi konotasi negatif. Dalam konteks ini, hak ijbar yang dimiliki seorang ayah terhadap anak perempuannya bisa dianggap sebagai salah satu bentuk ketidakadilan terhadap perempuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
TERIMAKASIH