HUKUM DAN POLITIK AGRARIA KOLONIAL
A. Hukum Agraria Kolonial
Dari segi masa berlakunya, Hukum Agraria di Indonesia dibagi menjadi 2, yaitu :
1. Hukum Agraria Kolonial
Hukum agraria ini berlaku sebelum Indonesia merdeka bahkan berlaku sebelum diundangkannya UUPA, yaitu tanggal 24 September 1960.
2. Hukum Agraria Nasional
Hukum Agraria Kolonial mempunyai 3 ciri yang dimuat dalam Konsideran UUPA di bawah Perkataan “menimbang” huruf a, b, c dan d serta dimuat dalam Penjelasan Umum Angka I UUPA, yaitu :
3. Hukum Agraria yang masih berlaku sekarang ini sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintahan jajahan dan sebagian dipengaruhi olehnya, hingga bertentangan dengan kepentingan rakyat dan negara di dalam menyelesaikan revolusi nasional sekarang ini serta pembangunan semesta.
4. Hukumm Agraria tersebut mempunyai sifat dualisme, dengan berlakunya hukum adat, di samping Hukum Agraria yang didasarkan atas hukum barat.
5. Bagi rakyat asli Hukum Agraria penjajahan itu tidak menjamin kepastian hukum.
Download Makalah hukum : "hukum agrariah" Lengkap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
TERIMAKASIH