BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pelaksanaan kompilasi hukum Islam, menunjukkan bahwa kompilasi hukum Islam yang berisi tentang perkawinan, pewarisan dan perwakafan sudah dapat digunakan sebagai landasan yuridis dalam penetapan hukum di Pengadilan Agama.
Adanya pengaturan ahli waris pengganti merupakan pemikiran baru dalam hukum perwarisan Islam dan merupakan pengembangan dari kitab fiqih. Motivasi pelembagaan waris pengganti didasarkan atas rasa keadilan dan perikemanusiaan. Tidak layak dan tidak adil serta tidak manusiawi menghukum seseorang tidak berhak menerima warisan yang semestinya diperoleh
ayahnya yang kebetulan meninggal lebih dahulu dari kakek.
Download Makalah waris : "Tinjauan waris" Lengkap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
TERIMAKASIH