BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Islam mengatur ketentuan pembagian waris secara rinci agar tidak terjadi perselisihan antara sesama ahli waris sepeninggal orang yang hartanya diwarisi. Agama Islam menghendaki prinsip adil akan keadilan sebagai salah satu sendi pembinaan masyarakat dapat ditegakkan. Ketentuan tersebut tidak dapat berjalan baik dan efektif tanpa ditunjang oleh tenaga-tenaga ahli yang memahami dan melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut dengan baik.
Untuk itu sangat diperlukan adanya orang-orang yang mempelajari dan mengajarkan kepada masyarakat, dan selanjutnya masyarakat dapat merealisasikannya didalam pembagian warisan.
Para ulama berpendapat bahwa mempelajari dan mengajarkan fiqih mawaris adalah wajib kifayah. Artinya kewajibannya apabila telah ada sebagian orang yang telah belajar ilmu faraidh maka gugurlah kewajiban semua orang di daerah tersebut.
Download Makalah Waris : "Keadilan waris" Lengkap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
TERIMAKASIH