BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Ilmu Ushuk fiqh adalah suatu ilmu yang menguraikan tentang metode yang dipakai oleh para Imam Mujtahid dalam menggali dan menetapkan hukum syar’I dari nash. Dan berdasar nash pula mereka mengambil illat yang menjadi landasan hokum serta mencari maslahatyang menjadi tujuan dari pada hokum syar’i itu sendiri.
Adapun metode-metode yang dipakai para mujtahid antara lain yaitu dengan cara ijtihad, istihsan, al-maslahah al-mursalah, istishhab, ‘urf, dzari’ah, dsb. Yang kesemuanya bertujuan untuk kemaslahatan.
Dari kesekian metode kami akan mencoba membahas tentang salah satu metode yang digunakan mujtahid dalam menetapkan hokum yaitu ‘Urf. Metode ini yang banyak digunakan oleh Imam Hanafi dan Imam Maliky.
Rumusan Masalah
Download Makalah Pendidikan : "al urfh" Lengkap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
TERIMAKASIH