Headlines News :

Sabtu, 13 November 2010

filsafat hukum islam

BAB II PRINSIP-PRINSIP DASAR HUBUNGAN ANTARA MANUSIA DALAM KAITANNYA DENGAN BENDA A. Pengertian. Pengertian hak makhluk manusia terhadap benda ialah suatu hak yang dimiliki oleh seseorang yang mempunyai sifat kepemilikan terhadap suatu benda tanpa adanya orang lain yang menghalanginya. Jadi disamping mempunyai hak terhadap Tuhan dan hak terhadap sesama manusia, juga memiliki hak terhadap sebuah benda yang justru tidak mempunyai kehidupan. Dalam hubungannya manusia terhadap benda, membutuhkan adanya pengelompokan, jadi tidak semuanya bentuk atau macam dari benda mempunyai sauatu hak yang sama terhadap manusianya, sehingga bukan berarti apabila seseorang memiliki sebuah benda kemudian menggunakannya sesuai dengan kemauannya sendiri, padahal kadang-kadang kemauan yang timbul dari seseoarang justru bertentangan dengan norma atau aturan yang berlaku daalam kehidupan sehari-harinya dalam lingkungan yang ia tempati.
Download Makalah Pendidikan : "filsafat hukum islam" Lengkap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMAKASIH

 
Support : Creating Website | Fais | Tbi.Jmb
Copyright © 2011. Moh. Faishol Amir Tbi - All Rights Reserved
by Creating Website Published by Faishol AM
Proudly powered by Blogger