Headlines News :

Sabtu, 13 November 2010

Fiqih Munakahat

BAB I P E N D A H U L U A N 1. Latar Belakang Masalah; Menurut fitrohnya, manusia dilengkapi Tuhan dengan kecenderungan seks (libido seksualitas). Oleh karena itu tuhan menyediakan wadah yang legal untuk terselenggaranya penyaluran tersebut yang sesuai dengan derajat kemanusiaan . Akan tetapi,perkawinan tidaklah semata-mata dimaksudkan untuk menunaikan hasrat biologis tersebut. Kalau hanya itu tujuan perkawinan mempunyai nilai yang sama dengan perkawinan ynag dianut biologis, yaitu mempertemukan jantan dan betina untuk sekadar memenuhi kebutuhan reproduksi generasi. Perkawinan yang diajarkan dalam Islam meliputi multi aspek.
Jadi perkawinan adalah satu-satunya syari’at Allah SWT yang menyiratkan banyak aspek di dalamnya. Disamping untuk melestarikan, perkawinan juga mempunyai tujuan mulia untuk mewujudkan sebuah kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah, warohmah, sebagaimana
Download Makalah Pendidikan : "Fiqih munakahat" Lengkap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMAKASIH

 
Support : Creating Website | Fais | Tbi.Jmb
Copyright © 2011. Moh. Faishol Amir Tbi - All Rights Reserved
by Creating Website Published by Faishol AM
Proudly powered by Blogger