BANDING MERUPAKAN SALAH SATU UPAYA HUKUM
TERHADAP PUTUSAN
A. Dasar Pemikiran
Suatu putusan dari Hakim itu tidak akan luput dari kekeliruan, bahkan tidak mustahil bersifat memihak. Selanjutnya adalah demi kebenaran dan keadilan setiap kali dalam putusan hakim perlu dimungkinkan untuk diadakan pemeriksaan ulang, agar kekeliruan yang telah terjadi dalam suatu putusan dapat diperbaiki, tentunya bagi setiap putusan hakim pada umumnya tersedia upaya hukum, yakni upaya atau alat untuk mencegah atau memperbaiki atas suatu kekeliruan dalam suatu hasil putusan.
Merupakan hal yang tidak sedikit dalam suatu perkara yaang dapat memutar balikkan fakta, yang salah dibenarkan dan yang benar disalahkan, dalam suatu pepatah mengatakan “Hitam diatas putih”. Karena itu salah satu upaya adalah adanya naik banding yang bertujuan untuk mempertahankan dalam suatu perkara yang telah diputuskan oleh Hakim, sedangkan putusan tersebut bagi si terdakwa belum dianggap adil, itulah alasan adanya naik bainding daalam hukum.
ِ
Download Makalah hukum : "hukum acara perdata" Lengkap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
TERIMAKASIH