Headlines News :

Senin, 29 November 2010

hukum perdata

BANDING MERUPAKAN SALAH SATU UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN A. Dasar Pemikiran Suatu putusan dari Hakim itu tidak akan luput dari kekeliruan, bahkan tidak mustahil bersifat memihak. Selanjutnya adalah demi kebenaran dan keadilan setiap kali dalam putusan hakim perlu dimungkinkan untuk diadakan pemeriksaan ulang, agar kekeliruan yang telah terjadi dalam suatu putusan dapat diperbaiki, tentunya bagi setiap putusan hakim pada umumnya tersedia upaya hukum, yakni upaya atau alat untuk mencegah atau memperbaiki atas suatu kekeliruan dalam suatu hasil putusan.
Merupakan hal yang tidak sedikit dalam suatu perkara yaang dapat memutar balikkan fakta, yang salah dibenarkan dan yang benar disalahkan, dalam suatu pepatah mengatakan “Hitam diatas putih”. Karena itu salah satu upaya adalah adanya naik banding yang bertujuan untuk mempertahankan dalam suatu perkara yang telah diputuskan oleh Hakim, sedangkan putusan tersebut bagi si terdakwa belum dianggap adil, itulah alasan adanya naik bainding daalam hukum. ِ
Download Makalah hukum : "hukum acara perdata" Lengkap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMAKASIH

 
Support : Creating Website | Fais | Tbi.Jmb
Copyright © 2011. Moh. Faishol Amir Tbi - All Rights Reserved
by Creating Website Published by Faishol AM
Proudly powered by Blogger